Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Terpapar Covid 19

Breaking News
POLICEWATCH.NEWS, SURABAYA–Orang nomor satu di Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dinyatakan ⁵ Covid19 , Hal itu disampaikannya akun Twitter-nya @khofifahIP Sabtu (2/1/2021). 

Khofifah diketahui postif Covid19 setelah menjalani tes usap reguler mingguan, ” Berdasarkan hasil swab reguler mingguan, saya dinyatakan positif terinfeksi Covid19 oleh Dokter, Tidak ada gejala yang saya rasakan, saat ini saya menjalani isolasi mandiri, segala tugas Pemerintahan tetap bisa saya kordinasikan bersama Wagub, Sekda dan para OPD,” tuturnya.

Ibu Gubernur Jawa Timur itu, juga meminta do’a kepada masyarakat agar bisa kembali sehat dan beraktifitas kembali seperti sedia kala. Dia pun berpesan kepada masyarakat Jawa-Timur, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak menyepelekan Virus yang hingga kini belum ditemukan obatnya tersebut.

” Saya mohon Do’a agar saya bisa segera sembuh dan beraktifitas seperti sedia kala. Dan saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Jawa-Timur, saya mohon untuk tetap mematuhi Protokol kesehatan jangan pernah menyepelekan virus ini, semoga Allah SWT melindungi kita semua dan bangsa Indonesia Aamiin,” imbuhnya.[Dor]

Jawara Indonesia Bersatu (JIB)Berikan Santunan Kepada Keluarga Ananda Alika Intan khumairoh

.




BEKASI:POLICEWATCHNEWS,- Alika Intan Khumairoh Anak Yatim yang ditinggal Almarhum Ayahnya saat pulang kerja terjadi kecelakaan hingga meninggal dunia, Alika sakit dari umur 6 bulan sampai sekarang umur 4 tahun, dah berobat ke tiap rumah sakit dokter memvonis sakit alokimia atau banyak sel darah putih, alika sekarang masih Dirawat dirumah sakit tarakan jakarta pusat.Sabtu 2 Januari 2020

Muharom Ketua Jawara Indonesia Bersatu Dan Mandor Cileng wakil ketua bersama semua pengurus JIB melakukan penggalangan dana kepada semua anggota jawara Indonesia bersatu tuk membantu biaya sehari hari selama Alika dirawat dirumah sakit,

Sesampainya dirumah keluarga Ananda Alika Intan khumairoh disambut baik oleh kluarganya, Ramin dan Gopin kakek neneknya yang berada dirumah dan   Nasim pamannya, Dusun V Rt 002/016 Desa Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
Alika


Nasim pamannya mengatakan bahwa seharusnya Ananda Alika sudah di oprasi tapi karna kondisinya lemah belum bisa di operasi, efek dari sakit itu menyebabkan matanya bengkak  ujarnya, 

Saat ditanya Abi Kamaludin pembina jawara Indonesia bersatu,Ibunya masih dirumah sakit menemani ananda Alika dah 15 hari dirumah sakit sampai saat ini belum pulang ungkapnya lagi,

Muharom didampingi mandor cileng mengatakan bahwa kegiatan ini mudah mudahan bisa terus membantu masyarakat, dengan pendanaan dari semua anggota yang tergabung di Jawara Indonesia Bersatu,


Selain bantuan dari jawara Indonesia bersatu,  ada bantuan juga dari teman teman security Atalian Facility cervis & projec Lazada E-Logistic Marunda Center,

Keluarga Ananda Alika Intan khumairoh mengucapkan banyak terima kasih kepada Jawara Indonesia bersatu dan teman teman security yang telah memberikan bantuan ucapnya kepada awak media policewatch.

Pewarta : Amun/Jefry Gobang

Fahami Karakter Ulama Su’ dan Fitnah Akhir Zaman

 Penulis : M Rodhi irfanto SH


Red, POLICEWATCH,-  KATA ulama adalah bentuk jama’ dari ‘alim yang artinya ahli ilmu atau ilmuwan. Sementara kata su’ adalah masdar dari sa’a-yasu’u-saw’an yang artinya jelek, buruk dan jahat. Secara bahasa arti ulama su’ adalah ahli ilmu atau ilmuwan yang buruk dan jahat.

Rasulullah  bersabda,”Ingatlah, sejelek-jelek keburukan adalah keburukan ulama dan sebaik-baik kebaikan adalah kebaikan ulama”. [HR Ad Darimi].

Ulama hakekatnya berhubungan dengan ilmu dan kebaikannya. Harta dan tahta adalah godaan bagi ulama yang bisa menjerumuskan ke dalam kehinaan. Sayyidina Anas ra meriwayatkan :


“Ulama adalah kepercayaan Rasul selama mereka tidak bergaul dengan penguasa dan tidak asyik dengan dunia. Jika mereka bergaul dengan penguasa dan asyik terhadap dunia, maka mereka telah mengkhianati para Rasul, karena itu jauhilah mereka.” [HR al Hakim]

Dari Abu Dzar berkata, ”Dahulu saya pernah berjalan bersama Rasulullah , lalu beliau bersabda, “Sungguh bukan dajjal yang aku takutkan atas umatku.”. Beliau mengatakan tiga kali, maka saya bertanya,” Wahai Rasulullah, apakah selain dajjal yang paling Engkau takutkan atas umatmu ?”. Beliau menjawab, para tokoh yang menyesatkan”. [Musnad Ahmad (35/222)]

Dalam sebuah Hadits Rasulullah mengatakan: “ Apabila seseorang di antara kamu bertasyahud, hendaklah ia memohon perlindungan kepada Allah dari 4 hal seraya mengucapkan. “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon perlindungan kepada-Mu dari siksa Neraka Jahannam, Siksa Kubur, Cobaan Hidup dan Mati, dari perlindungan dari Fitnah Dajjal” (Riwayat Bukhari dan Muslim).


Dari berbagai sumber, ada beberapa karakteristik ulama su’ sebagai bagian dari fitnah akhir zaman. Semoga karekter ini tidak ada dalam diri kita dan kita bisa terhindar dari bahaya yang mereka timbulkan. Beberapa karakter itu adalah :

1. MENJUAL ILMU KEPADA PENGUASA
Kebinasaan bagi umatku (datang) dari ulama su’, mereka menjadikan ilmu sebagai barang dagangan yang mereka jual kepada para  penguasa, masa mereka untuk mendapatkan keuntungan bagi diri mereka sendiri. Allah tidak akan memberikan keuntungan dalam perniagaan mereka itu [HR al Hakim].
2. MENUKAR KEBODOHAN SEBAGAI ILMU
Ibnu Rajab al Hambali mengatakan bahwa Asy Sya’bi berkata “Tidak akan terjadi hari kiamat sampai ilmu menjadi suatu bentuk kejahilan dan kejahilan itu sebagai bentuk ilmu. Ini semua termasuk dari terbaliknya gambaran kebenaran [kenyataan] di akhir zaman dan terbaliknya semua urusan”.
3. MEMBURU HARTA DAN TAHTA
Mereka adalah ulama agama untuk membedakan antara mereka dan ulama dunia, mereka adalah ulama jahat yang dengan ilmunya bertujuan untuk kesenangan dunia, mendapatkan pangkat dan kedudukan pada penduduk [Lihat Sayyid Bakri bin Muhammad Syatha Ad Dimyathi, Kifayatul Atqiya wa Minhajul Asyfiya, hal. 70 dan Sayyid Muhammad Al Husaini Az Zabidi, Ithafus Sadatil Muttaqien bi Syarhi Ihya’i Ulumudin, hal 348].
4. SOMBONG DENGAN BANYAKNYA PENGIKUT
Penutut ilmu ketiga adalah orang yang kesetanan. Ia menjadikan ilmunya sebagai jalan untuk memperkaya diri, menyombongkan diri dengan kedudukan, dan membanggakan diri dengan banyaknya pengikut. Ia masuk terperosok ke banyak lubang tipu daya karena karena ilmunya itu dengan harapan hajat duniawinya terpenuhi. [lihat Imam Al Ghazaly, Bidayatul Hidayah, hal. 7-8]
5. BERGAYA DENGAN PAKAIAN ULAMA
Ia di tengah kehinaan itu merasa dalam batinnya memiliki tempat mulia di sisi Allah karena ia bergaya dengan gaya ulama dan berpenampilan soal pakaian dan ucapan sebagaimana penampilan ulama di saat ia secara lahir dan batin menerkam dunia semata. [lihat Imam Al Ghazaly, Bidayatul Hidayah, hal. 7-8]
6. TIDAK MAU BERTOBAT
Orang ini termasuk mereka yang celaka dan dungu lagi terpedaya duniawi. Tidak ada harapan pertobatan, karena dirinya merasa sebagai orang baik [muhsinin]. [lihat Imam Al Ghazaly, Bidayatul Hidayah, hal. 7-8]
7. SOMBONG DIPERMAINKAN NAFSUNYA
Sementara nafsunya saat demikian mempermainkan dirinya, menghadirkan impian, memberi harapan, mendorongnya untuk mengungkit-ungkit atas ilmunya di sisi Allah, dan memberinya ilusi bahwa ia lebih baik dari pada  sekian banyaknya hamba Allah yang lain [lihat Imam Al Ghazaly, Bidayatul Hidayah, hal. 7-8]
8. DISORIENTASI INTELEKTUAL
Tidak memiliki integritas pribadi dan tidak memiliki tanggungjawab intelektual. Sebab orientasinya hanya duniawi, sehingga menyalahgunakan ilmunya demi tujuan materialistik. Dari Abu Hurairah, Rasulullah  ï·º  bersabda,”Barangsiapa yang mempelajari suatu ilmu yang seharusnya diharap adalah wajah Allah, tetapi jika ia mempelajarinya hanyalah untuk mencari harta benda dunia, maka ia tidak akan mendapati wangi surga di akherat nanti [HR. Abu Daud no. 3664, Ibnu Majah no. 252 dan Ahmad 2 : 338].
9. MENYALAHGUNAKAN ILMU
Siapa yang makan dengan memperalat ilmu, Allah membutakan kedua matanya [atau wajahnya di dalam riwayat Ad Dailami], dan neraka lebih layak untuknya [HR Abu Nu’aim dan Ad Dailami]
10. DIPERBUDAK SETAN DAN HAWA NAFSU
Bencana bagi umatku (datang) dari ulama su’, yaitu ulama yang dengan ilmunya bertujuan untuk mencari kenikmatan dunia, meraih gengsi dan kedudukan. Setiap orang dari mereka adalah tawanan setan. Ia telah dibinasakan oleh hawa nafsunya dan dikuasai kesengsaraannya. Siapa saja yangb kondisinya semikian, maka bahayanya terhadap umat datang dari beberapa sisi. Dari sisi umat : mereka mengikuti ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatannya. [lihat Al Allamah Al Minawi dalam Faydh al Qadir VI/369]
11. MEMBELA PENGUASA ZOLIM
Ia memperindah penguasa yang menzalimi manusia dan gampang mengeluarkan fatwa untuk penguasa. Pena dan lisannya mengeluarkan kebohongan dan kedustaan. Karena sombong, ia mengatakan sesuatu yang tidak ia ketahui. [lihat Al Allamah Al Minawi dalam Faydh al Qadir Syarah Jami’  Shogir Imam Syuyuthi, VI/369]
12. MEMBUAT TIPU DAYA
Hati-hatilah terhadap tipu daya ulama su’. Sungguh, keburukan mereka bagi agama lebih buruk dari pada setan. Sebab, melalui merekalah setan mampu menanggalkan agama dari hati kaum mukmin. Atas dasar itu, ketika Rasulullah ï·º ditanya tentang sejahat-jahat makhluk . Beliau menjawab, Ya Allah berilah ampunan”. Beliau menyebut sebanyak tiga kali, lalu bersabda,”mereka adalah ulama su’”. [Hujjatul Islam Imam al Ghazali]
13. MENJILAT PENGUASA
Ulama su’ orang bergelar ulama atau intelektual yang menjilat penguasa dan menjadikan kaum kafir sebagai teman karib serta menafsirkan al Qur’an sekehendak nafsunya. Dengan bahasa Umar Bin Khathab, ulama su’ adalah mereka yang munafik tapi berilmu.

KontraS, LBH Pers,YLBHI, hingga lembaga advokasi ELSAM : Maklumat Kapolri Langgar KONSTITUSI



Red, POLICEWATCH,  Aliansi organisasi masyarakat sipil menilai Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI telah melanggar konstitusi dan membatasi hak asasi manusia.

"Meski maklumat tersebut pada dasarnya semata-mata sebagai perangkat teknis implementasi kebijakan, namun beberapa materinya justru telah memicu kontroversi dan perdebatan, terutama dari aspek pembatasan hak asasi manusia," kata Ketua YLBHI Bidang Advokasi, Muhamad Isnur dalam keterangan resminya, Sabtu (2/1).

Beberapa organisasi yang ikut menandatangani keterangan resmi ini meliputi YLBHI, KontraS, LBH Pers, hingga lembaga advokasi ELSAM

Beberapa substansi maklumat yang disoroti meliputi larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI.

Menurut Isnur, akses terhadap konten internet merupakan hak atas informasi yang dilindungi oleh UUD 1945 dan sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 14 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Oleh karenanya dalam melakukan setiap tindakan pembatasan terhadap hak-hak tersebut, harus sepenuhnya tunduk pada prinsip dan kaidah pembatasan, sebagaimana diatur Pasal 28J ayat (2) UUD 1945," kata Isnur.

Isnur menjelaskan setidaknya ada tiga syarat untuk memastikan legitimasi kebijakan pembatasan, yang dikenal sebagai three part test (tiga uji elemen).

Pertama, diatur oleh hukum (prescribed by law) harus melalui undang-undang atau putusan pengadilan. Kedua, untuk mencapai tujuan yang sah (legitimate aim), dan terakhir, pembatasan benar-benar diperlukan (necessity) dan dilakukan secara proporsional (proportionality).

Isnur menilai tiga prinsip itu untuk memastikan tidak ada pelanggaran asasi warga negara dalam setiap pembatasan. 

"Mengacu pada Komentar Umum No. 34/2011 tentang Kebebasan Berekspresi, keseluruhan perlindungan hak yang dijamin oleh ketentuan Pasal 19 KIHSP, juga sepenuhnya menjangkau konten-konten yang menggunakan medium internet, termasuk dalam hal pembatasannya," kata dia.

Lebih lanjut, Isnur mengatakan Resolusi Dewan HAM 20/8 tahun 2012 menegaskan bahwa perlindungan hak yang dimiliki setiap orang turut melekat saat mereka sedang online. Perlindungan ini, kata dia, khususnya terkait dengan kebebasan berekspresi, yang berlaku tanpa melihat batasan atau sarana media yang dipilih.

"Resolusi itu kemudian diperkuat dengan keluarnya Resolusi 73/27 Majelis Umum PBB, pada 2018, yang mengingatkan pentingnya penghormatan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi," kata dia.

Tak hanya itu, Isnur turut mengkritik dasar hukum Maklumat Kapolri yang hanya disandarkan pada SKB 8 Menteri/Kepala Lembaga Pemerintahan Saja, jauh dari persyaratan yang diatur hukum.

SKB, kata dia, pada dasarnya merupakan suatu penetapan yang berbentuk keputusan, sehingga muatan normanya bersifat individual, konkrit, dan sekali selesai.

"Tidak semestinya dia bersifat mengatur keluar, luas, dan terus-menerus (dauerhaftig). Artinya, maklumat ini semestinya hanya ditujukan kepada anggota Polri, yang berisi perintah dari Kepala Polri. Wadah hukumnya tidak memungkinkan untuk mengatur materi yang berisi larangan atau pembatasan hak-hak publik," kata Isnur.

Isnur lantas mendesak agar Kepolisian memperbarui Maklumat atau mencabut ketentuan poin 2d. Hal itu untuk memastikan agar setiap tindakan hukum yang dilakukan sejalan dengan keseluruhan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

Termasuk harus konsisten dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian itu sendiri.

"Bangsa ini tentunya tidak ingin kembali menjadi bangsa tertutup, yang secara ketat dan sewenang-wenang mengatur informasi yang dapat diakses oleh warganya," kata Isnur.

Pewarta : Aji SR

Begitu Istimewanya Kedudukan Perempuan Dalam Islam

 Penulis : M Rodhi irfanto SH


Red, POLICEWATCH,- Dari dulu sampai sekarang, di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia masih memandang perempuan dengan sebelah mata dan menempatkannya di posisi yang tidak jelas dan paling rendah.
Di beberapa negara bayi perempuan yang baru lahir tidak bisa langsung mendapatkan sertifikat atau akte kelahiran dan tidak semua negara memprioritaskan anak perempuan untuk mendapatkan imunisasi.
Untuk tingkat keluarga, hal serupa juga terjadi. Misalnya, ketika sebuah keluarga mengalami keterbatasan ekonomi yang akan didahulukan untuk mendapatkan akses pendidikan adalah anak laki-laki,  atas nama laki-laki. Itu membuat perempuan tidak bisa mendapatkan akses apapun.
Pernyataan di atas memanglah membuat kita teringat di zaman jahiliyah dulu. Wanita dipandang rendah, budak nafsu, bahkan tidak berarti sama sekali.
Dahulu kelakuan para kafir Quraisy terhadap perempuan sangatlah keji karena tidak mengizinkan perempuan untuk hidup, sehingga setiap orang tua yang melahirkan anak perempuan akan membunuh anaknya hidup-hidup.
Hal tersebut terdapat dalam Al-Qur’an Surat an-Nahl ayat 58-59 yang artinya, “Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.”
Sungguh perlakuan kafir Quraisy dapat membuat mental para perempuan menjadi sangat takut dan membuat sangat tidaklah berharga, hingga akhirnya banyak di antara mereka merasa dapat menyampaikan aspirasi dan kekesalannya yang mengakibatkan adanya pemikiran agama tidak ada peranan penting dan agama sering mendudukan perempuan di dalam posisi yang tidak jelas.
Ciptaan Allah SWT yang istimewa. Sebagaimana laki-laki, hak perempuan juga terjamin dalam Islam. Pada dasarnya, segala yang menjadi hak laki-laki, itu pun menjadi hak perempuan. Agamanya, hartanya, kehormatannya, akalnya dan jiwanya terjamin dan dilindungi oleh syariat Islam sebagaimana kaum laki-laki.
Perempuan pun memiliki keistimewaan tersendiri di mata Islam, di antaranya: 
Pertama, perempuan adalah pendamping laki-laki. Posisi perempuan dalam Islam sebagai pendamping atau pasangan dari seorang laki-laki. Kodrat wanita dalam Islam bukan bawahan atau pun atasan yang bisa diperlakukan seenaknya.
Sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an Surah al-Hujarat ayat 13 yang artinya, 
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Kedua, menjadi ibu, kedudukannya lebih tinggi dari ayah. Ketika seorang perempuan sudah menjadi seorang ibu maka derajatnya akan lebih tinggi dari ayah. Bahkan surga anak-anaknya ada di bawah telapak kaki ibu.
Dalam suatu riwayat ada seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, 
“Siapakah yang harus dicintainya lebih dulu? Rasulullah SAW pun menjawab “Ibumu.” Pertanyaan itu diulang sampai tiga kali dengan jawaban yang sama dan setelah ditanya keempat kalinya baru kemudian Rasul menjawab, “Ayahmu.”
Ketiga, perempuan shalihah akan masuk surga dari pintu manapun. Sebagaimana terdapat dalam hadits dari Abi Hurairah RA, berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, 
“Apabila seorang wanita telah melaksanakan shalat lima waktunya, menjalankan puasa, menjaga kemaluannya dan taat pada suaminya, maka dia akan masuk surga dari pintu manapun yang disukainya.”
Keempat, kehormatan perempuan dilindungi dalam ajaran agama Islam. Dalam Islam, wanita sangat dilindungi kehormatannya. Seperti firman Allah dalam Al-Qur’an Surah al-Ahzab ayat 59 yang artinya, “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Kelima, mendapat kepercayaan dari Allah untuk bisa mengandung dan melahirkan. Allah memberikan keistimewaan kepada perempuan dengan kepercayaan untuk bisa mengandung dan melahirkan, serta mendapat banyak pahala karena hal tersebut.
Hal ini dijelaskan dalam firman Allah pada Al-Qur’an Surah al-Ahqaf ayat 15 yang artinya, “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.”
Keenam, Berhak mendapat mahar ketika dinikahi oleh laki-laki. Keistimewaan perempuan apabila akan dinikahi oleh laki-laki adalah mendapatkan mahar. Seperti firman Allah dalam Alquran surat An-Nisa ayat 4,
”Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”
Ketujuh, dapat menyusui seorang anak. Seorang perempuan diberi keistimewaan oleh Allah dapat menyusui anak-anaknya serta mendapat pahala kebaikan luar biasa banyak dari air susu yang diberikan pada bayinya. Seperti terdapat dalam Al-Qur’an Surah al-Baqarah ayat 233, yang artinya, 
”Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.
Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Maka jelas sekali ketika aturan yang diterapkannya dengan sistem Islam, perempuan mempunyai kedudukan yang tinggi dan begitu istimewa yang patut kita syukuri. Maka itulah istimewanya kedudukan perempuan dalam Islam.***

Ketum GPI SBT Dahlan Rumesy, SH : Tawarkan Konsep Rekonsiliasi Pemuda Pasca Pilkada 09 - Desember 2020

MALUKU|POLICEWATCH.NEWS - Ketua Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam ( GPI ) Seram Bagian Timur ( SBT). Mengajak Pemuda Ita Wotu Nusa agar tidak perlu berlarut larut dalam arus pasca Pesta Demokrasi. Hal ini disampaikan kepada Wartawan www.policewatch.new fia  pesan Watsapp, Sabtu, (02/01/2020).

Dinamika Politik sejatinya pemuda kembali ke perannya serta bersiergi dalam pembangunan daerah. kita lupakan dinamika politk.

Setidaknya bisa membuktikan kepada masyarakat bahwa meski kita berbeda-beda pada Pilkada kemarin, namun kita kembali bersatu bergandengan tangan dan bersinergi dalam mengawal agenda pemerintahan SBT ke depan untuk lebih baik lagi.

Dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati SBT pada 9 Desember lalu, para pemuda merupakan unsur yang ikut serta baik sebagai penyelenggara maupun pengawas. Termasuk berperan sebagai relawan atau tim sukses pemenangan para psangan calon.Olehnya itu, saat gelaran demokrasi itu berakhir, para pemuda harus kembali ke dalam barisan dan memgambil peran memajukan Kab Seram Bagian Timur. pemuda harus berkontribusi penuh untuk pembangunan SBT.

Ia menambahkan, sebagai pemuda seyogahnya berperan aktif sebagai ujung tombak dalam mengantarkan terwujudnya cita-cita negara kesatuan republik indonesia (NKRI). kita tunjukan kedewasaan dalam berpolitik kepada masyarakat, menghentikan segala bentuk tindakan provokatif dan tendensius dalam bentuk dan media apapun yang dapat menciptakan kegaduhan sehingga menyebabkan pertikaian dan perpecahan. Serta mendukung penuh hasil pilkada SBT 2020 Pemuda sebagai duta perubahan/ pembaharu serta mitra kritis pemerintah dan masyarakat, bersatu dan bersama bergandengan tangan menjadi suatu kekuatan potensi daerah untuk mengawal serta berkontribusi dalam pembangunan kabupaten SBT.

Dahlan pun memberikan apresiasi kepada KPU, Bawaslu serta aparat kemananan TNI-Polri yang telah mengupayakan terciptanya Pilkada aman dan konsusifi serta patuh protokuleran kesehatan Pandemi Covid-19.

Semoga pemerintah SBT ke depan dapat meningkatkan perhatian kepada pemuda minimal apa yg menjadi persoalan pemuda diakomodasi melalui kebijakan pemerintah, sehingga aktifitas kepemudaan berjalan baik dan proses kaderisasi yang dilakukan organisasi pemuda dapat lebih maksimal, tuturnya[AAN]

Kapolres Lahat Pimpin Apel Kenaikan Pangkat 80 Personil Polres Lahat

LAHAT| POLICEWATCH.NEWS - Bertempat di Halaman Mapolres Lahat hari ini Jum’at [1/1/2021] pukul 09.00wib kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK Pimpin langsung upacara korp raport kenaikan pangkat dan pangkat pengabdian personel polres Lahat.
Turut hadir dalam Giat tersebut Waka polres lahat Kompol Josy Andrianto SSt MM.Kabag ops res lahat Kompol Sunarso SH.Kabag sumda polres lahat Kompol M.Nuh SH.Kabag ren polres Lahat kompol Soerahmad.Para kasat fung, dan perwira polres lahat serta seluruh personel yang naik pangkat

Pantauan POLLICEWATCH.NEWS jumat ada 80 personel yang naik pangkat terdiri dari 

-Iptu ke AKP 7 personel

-Ipda ke Iptu 7 personel 

- bintara ke perwira dengan pangkat pengabdian sebanyak 1 personel

- Aipda ke Aiptu 3 personel

- Bripka ke Aipda 19 personel.

- Brigadir ke Bripka 23 personel

- Briptu ke Brigadir 2 personel

- Bripda ke Briptu 18 personel.

Dalam amanatnya kapolres Lahat AKBP.Achmad Gusti Hartono,SIK Mengatakan, Kenaikan pangkat bukanlah suatu hak mutlak bagi anggota polri yang telah memenuhi persyaratan, namun semua itu harus berdasarkan kinerja, penilaian dan keputusan dewan pertimbangan karir dan keputusan dari pimpinan melalui penilaian,disiplin dan dedikasi yang tinggi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari ucapnya

” Naik pangkat adalah salah satu bentuk kinerja,serta penilaian, disiplin dan dedikasi yang tinggi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,”Kata AKBP.Achmad Gusti Hartono.SIK. 

Lebih lanjut dalam kata sambutannya dirinya  menambahkan,Saat ini satu personel atas nama Ipda Nasri B. Razak kenaikan pangkat pengabdian dari bintara ke perwira merupakan penghargaan yang di berikan oleh negara  atas kinerjanya dalam pelaksanaan tugas yang telah di berikan kepada kesatuan yang kita banggakan ini.
” Alhamdulillah satu anggota kita Ipda Nasri B. Razak naik  pangkat pengabdian yang diberikan negara atas kinerjanya,” Lanjut Kapolres Lahat.
Dengan adanya kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi diharapkan akan menumbuh kembangkan kembali semangat dalam melaksanakan tugas sehari hari terutama pada sikap dan perilaku serta profosionalisme kinerja, selain itu kenaikan pangkat juga dapat dijadikan sebagai langkah awal yg lebih dari sebelumnya sehingga dapat memperbaiki kekurangan dan kelemahan selama ini.

" Sekali lagi kami mewakili konstitusi polres Lahat dan sebagai pimpinan mengucapkan selamat kepada personel polres Lahat  yang telah di naikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi semoga pangkat yang kalian sandang menjadi barokah,” Ujar Kapolres Lahat.

Usai pelaksanaan upacara kenaikan pangkat kegiatan di lanjutkan dengan pemberian selamat dari kapolres lahat beserta PJU kepada seluruh personel polres lahat yang naik pangkat, Dalam pelaksanaan upacara kenaikan pangkat dan pemberian ucapan selamat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mengatur jarak dan memakai masker [Bambang/IWO]

Dugaan Pungli Berkedok “Infaq” SMAN 1 Bangil Kian Mencuat

 



POLICEWATCH, Pasuruan,- Dugaan pungli yang dilakukan oleh SMAN 1 Bangil kian mencuat dipermukaan publik dengan adanya bukti pembayaran oleh wali murid ke Sekolahan dengan nominal uang “Infaq” yang tetap di setiap bulannya.

Meski telah dimusyawarahkan bersama antara Wali murid dan Komite Sekolah, kenyataannya tidak sedikit Wali murid yang mengeluhkan sumbangan berdalih “Infaq” tersebut, memang dalam ajaran agama islam diperbolehkan namun tidak bisa ditekankan dan dipaksakan berapa nilainya.

Sumbangan infaq SMAN 1 Bangil sendiri diketahui variatif, untuk kelas 1 sebesar 50rb dan 150rb untuk kelas 2, 3 setiap bulannya, serta diduga ada unsur pemaksaan ataupun tekanan dari pihak sekolah maupun komite sekolah kepada wali murid.

Perlu diketahui bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan Pergub no 33 tahun 2019, terkait SPP Sekolah Negri yang diganti dengan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggara Pendidikan (BPOPP).

Kebijakan BPOPP untuk Sekolah Negeri sendiri adalah bagian dari realisasi Nawa Bhakti Satya yang ketiga, dicanangkan Gubernur Khofifah untuk menuju Jatim sehat dan cerdas yang sumber pendanaannya berasal dari APBD Provinsi.

“Dalam hukum Islam sudah jelas diterangkan bahwa ” Infaq” itu seikhlasnya dengan kemampuan masing-masing, namun ini sudah ditentukan nominalnya dan apabila keberatan bayar cash bisa dicicil,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

“Memang ada musyawarah dengan pihak sekolah maupun komite tapi kita bisa berbuat apa, sebetulnya kami keberatan dengan adanya “

Infaq ini,” lanjut wali murid tersebut.

Kepala Sekolah SMAN 1 Bangil Dwi Cahyo saat dikonfirmasi melalui aplikasi WA pada Hari Sabtu (21/11/20) menyampaikan “Infaq adalah bahasa Arab yang arti bahasa Indonesia sendiri artinya sumbangan, dan sumbangan itu dalam hukum Islam tidak wajib serta sesuai kemampuan yang memberi sumbangan,” ujar Cahyo.

“Dana yang terkumpul dari Infaq sendiri akan di pergunakan untuk kebutuhan sekolah yang sudah diatur oleh RKAS yang sudah disusun komite serta kegiatan yang tidak didanai oleh BOS dan BPOPP,” lanjut Cahyo.

Dengan adanya fenomena pungli berkedok “infaq” ini sendiri membuat aktifis Anjar Supriyanto yang juga ketua LSM GP3H angkat bicara, karena merasa bahwa dunia pendidikan sekarang tak ubahnya “lumbung” pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah bersama komite.

“Sumber pembiayaan sekolah sudah di biayai oleh pemerintah melalui BOS, BPOPP (DAERAH) dan ada juga BOP, serta bantuan pemerintah dalam bentuk lain, sehingga komite harus mempunyai alasan kuat menarik sumbangan yang kemudian sumbangan itu harus memperoleh ijin dari Kepala Daerah,” papar Anjar

“Komite ketika menarik jenis sumbangan yang dimaksud infaq/sumbangan dan sejenisnya tentunya mempunyai alasan yakni kekurangan biaya itu garis besarnya, namun rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS) sering tidak terbuka, RKAS adalah penjabaran dari kebutuhan sekolah dalam 1 tahun sehingga dapat diketahui kebutuhan sekolah,” lanjut Anjar.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Jawa Timur wilayah Pasuruan Kota dan Kabupaten Pasuruan Indah Yudiani saat awak media konfirmasi melalui aplikasi WA pada Hari Rabu (25/11/20) hingga saat ini belum memberikan statemen apapun sampai berita ini ditayangkan***


Pewarta : Tim investigasi Jatim

Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya, Yang Bertentangan Dengan UU Pers

 



Red, POLICEWATCH,-  Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang ditandatangani 1 Januari 2021.

Polri beralasan, maklumat untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.


Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat kapolri, salah satunya dinilai komunitas pers Indonesia tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi. Selain itu dinilai bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik

Maklumat yang dimaksud yaitu pada Pasal 2d yang isinya menyatakan: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial."

Menyikapi maklumat di Pasal 2d, komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, Forum Pemimpin Redaksi, Asosiasi Media Siber Indonesia, menyatakan:

Pertama, maklumat kapolri dalam Pasal 2d berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” 

Kedua, Pasal 2d dinilai mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

"Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran," yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 UU Pers," kata Ketua AJI Indonesia Abdul Manan.

Ketiga, mendesak Idham Azis mencabut Pasal 2d karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan UU Pers.

Keempat, mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh UU Pers.***



Waterboom Amri Rales Gelumbang Di Padati Pengunjung Dan Langgar Prokes Covid 19





Muara Enim PoliceWatch News awal Tahun Baru 2021 dengan kerumunan tak terhindarkan saat mengunjungi kawasan hiburan bermain di Waterboom Amri Rales Gelumbang Kabupaten Muara Enim meski situasi tengah pandemi Covid-19.

Terlihat warga tak lagi mematuhi. Kedisiplinan prokes Covid-19 meski situasi saat ini virus corona belum juga hilang, namun mirisnya warga tak lagi menghiraukan akan bahayanya wabah virus corona tersebut. 

Seperti salah satu warga yang berhasil diwawancarai oleh media ini bersama beberapa keluarganya saat mengunjungi pusat hiburan Waterboon Amri Rales Gelumbang yaitu Bahrun (50),warga Kecamatan Gelumbang ini yang mengungkapkan ,bahwa tak lagi takut dengan corona dan mengajak anak dan cucu ke Waterboom agar meraka senang meski terlihat membludak dan padat sekali.  "Tahun baru bersama cucu ke Waterboom Amri Rales dan tak ingat lagi pakai masker yang penting anak cucu senang pak, " ujarnya. 


Disinggung apakah tidak takut bahaya nya penularan virus corona dikerumunan ini, Lanjut Bahrun bahwa tidak takut lagi bahayanya corona meski pihak waterboom tidak ada memberi masker namun ia dan keluarga yang penting senang jalan-jalan di Tahun Baru ini," ungkapnya. 

Sementara pantauan media ini terlihat membludaknya kawasan tempat hiburan bermain pada awal tahun baru 2021 di Amri Rales Gelumbang tersebut, dan begitupun kemacetan arus kendaraan roda dua dan empat tak terhindarkan saat memasuki kawasan hiburan itu hingga mencapai beberapa kilo meter dari pusat Waterboom Amri Rales Gelumbang serta tidak sedikit yang menjadi miris saat ditengah pandemi saat ini warga tak lagi mengindahkan aturan protokol kesehatan Covid-19. 

Sementrara berdasarkan Maklumat Kapolri, Surat Edaran Gubernur Sumsel, dan Surat Edaran Bupati terkait pelarangan perayaan Tahun Baru ditempat umum tanpa mematuhi kedisplinan Protokol kesehatan Covid-19 juga sepertinya tidak lagi menjadi pegangan warga maupun pihak pengelola hiburan ditengah pandemi saat ini. 

Mengkonfirmasi pihak pengelola Waterboom Amri Rales Gelumbang melalui What Shap pribadinya terkait membludaknya para pengujung dilokasi waterboom serta ingin menanyakan kesiapan dalam memberikan sarana pencegahan bahaya Covid-19 tersebut, namun sayang nya pihak pengelola Waterboom Amri Rales tidak memberikan keterangan waktu di Hubungi 
What Shap pribadinya juga tidak ada jawaban.*

Irin /Mpw M.E