Puluhan Polisi Di KLU di Priksa Sie Propam Polres Lombok Utara.


Policewatch-Lombok Utara

Dalam upaya meminimalisir pelanggaran dan penyimpangan, Kapolres Lombok Utara terus menggiatkan pengecekan kesiapsiagaan dan kelengkapan administrasi anggota melalui Seksi Profesi dan Pengamanan ( Sie Propam ). 

AKP I Nyoman Suardika, Kasi Propam Polres, menegaskan bahwa kegiatan pemeriksaan ini adalah bagian dari penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin), yang mencakup pengecekan sikap tampang dan kelengkapan surat-surat pribadi personil.

Pada Rabu (8/5/2024), Kasi Propam Polres AKP Suardika, saat mewakili Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut meliputi sikap tampang dan surat kelengkapan diri, termasuk KTP, kartu anggota, SIM, dan STNK. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mendorong anggota memulai disiplin dari diri sendiri sebelum mengajarkannya kepada orang lain, memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

“Gaktibplin ini bertujuan untuk mengantisipasi dan meminimalisir pelanggaran serta penyimpangan dari anggota dalam menjalankan tugas mereka sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta dalam penegakan hukum.” ujar Kasi Propam. 

“Hasil dari Gaktibplin hari ini menunjukkan hasil yang relatif baik, dengan hanya beberapa pelanggaran ringan seperti rambut yang kurang rapi, yang diatasi dengan tindakan disiplin berupa push-up” imbuhnya. 

Kasi Propam menghimbau seluruh anggota untuk tidak hanya tertib administrasi tetapi juga memperhatikan sikap tampang, kerapian, dan kebersihan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. 

Terpisah Wakapolres Lombok Utara, Kompol I Nyoman Adi Kurniawa, SH, menambahkan bahwa Gaktibplin merupakan langkah preventif untuk memastikan kedisiplinan dan integritas personel.

“Gaktibplin adalah upaya preventif dari Sie Propam untuk memastikan anggota tetap menjaga disiplin dan ketaatan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari mereka,” Tegas Wakapolres 

 “Hal ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran kode etik atau tindakan indisipliner yang dapat merusak citra institusi kepolisian” Pungkasnya. 

Dengan langkah-langkah ini, Polres Lombok Utara berkomitmen menciptakan anggota Polri yang patuh hukum dan bebas dari segala bentuk pelanggaran, khususnya di wilayah Lombok Utara. 

Mn




Dugaan Penyimpangan Anggaran, Mewarnai Pembangunan Fasilitas Sampah Di Desa Margacina

 



Kuningan, Policewatchnews,-Pembangunan fasilitas pembuangan sampah di Desa Margacina, yang dipimpin oleh Kepala Desa Erna Sukmawati Spd, diwarnai dugaan penyimpangan anggaran. Anggaran pembangunan yang mencapai Rp. 113.560.000,- diragukan telah terserap sepenuhnya, berdasarkan kondisi fisik bangunan yang tidak menunjukkan nilai yang sepadan.

Masyarakat Desa Margacina mulai curiga terhadap proyek pembangunan ini setelah melihat hasil akhir bangunan yang tampak tidak sesuai dengan besarnya anggaran. Dugaan ini semakin diperkuat dengan tidak adanya transparansi dari pihak desa terkait penggunaan anggaran tersebut.

"Melihat dari kondisi fisik bangunannya, sulit dipercaya bahwa anggaran sebesar itu telah terserap," ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya. "Kami ingin mengetahui secara detail bagaimana penggunaan anggaran tersebut dan apakah benar telah sesuai dengan perencanaan awal."

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa Erna Sukmawati Spd terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran ini. Masyarakat Desa Margacina berharap agar pihak terkait dapat segera melakukan investigasi dan memberikan penjelasan yang transparan kepada publik (GTR)

Dugaan Terjadinya Pungli di MTsN 1 Kuningan,Dengan Berbagai Modus BahkanSiswa Terancam Anak Tak Ikut UN Jika Tak Bayar

 


Kuningan, Policewatch.news,-Dugaan pungutan liar (pungli) kembali terjadi di lingkungan sekolah. Kali ini, MTs N 1 Kuningan dikabarkan meminta sejumlah uang kepada orang tua siswa dengan dalih untuk Perpisahan.

Menurut informasi yang dihimpun, media policewatch.news Kepala Sekolah MTsN 1 Kuningan, iman Soiman Santoso MPd, meminta uang sebesar Rp500.000 kepada orang tua siswa kelas IX, dalam rapat komite sekolah bersama orang tua murid beberapa bulan yang lalu

Dan uang tersebut harus dibayarkan paling lambat dua minggu sebelum ujian nasional yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 April 2024 Kemarin.

Lebih miris lagi, Soiman dikabarkan mengancam tidak akan mengikutsertakan siswa kelas IX yang tidak membayar uang tersebut dalam ujian nasional.

Tak hanya itu, Soiman juga meminta uang kepada siswa kelas VII dan VIII dengan nominal yang berbeda-beda. Siswa kelas VII diminta membayar Rp15.000, dengan rincian Rp5.000 untuk perpisahan guru dan Rp10.000 untuk perpisahan siswa kelas IX.

Belum lama ini, Soiman juga dilaporkan meminta uang sebesar Rp.3.000 kepada seluruh siswa MTsN 1 Kuningan yang berjumlah sekitar 700 siswa, dengan dalih untuk pembangunan sekolah.

Dugaan pungli ini telah menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa. Mereka berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus ini.

"Kami sangat resah dengan adanya pungutan liar ini. Apalagi dengan dalih untuk Perpisahan, tidak di bolehkan mengikuti ujian Nasional kalau tidak membayar," ujar salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepala sekolah, MTsN 1 Kuningan terkait dengan dugaan pungli tersebut.

Kasus ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang terkait untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam pungli di sekolah. Pungli bukan hanya merugikan orang tua siswa, tetapi juga merusak citra dunia pendidikan.(RED)

Bea Cukai Batam Kembali Gagalkan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal

 




Batam (06/5) policewatchnews,_Bea Cukai Batam kembali berhasil menindak kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa rokok tanpa pita cukai pada Jumat (03/5). Dalam penindakan kali ini Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 184 ribu batang. Penindakan dilakukan di wilayah perairan Pulau Buaya, Kepulauan Riau. 

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan barang ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai. 

“Pada hari Kamis (02/5) Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada pengangkutan barang berupa rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed dari Jembatan 6 Barelang menuju Tembilahan,” ungkap Evi. 


Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi. Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dengan Kapal BC11001 dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut. 

“Sekira pukul 23.00 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target beserta dengan muatan rokok ilegal dan 7 orang ABK. Terhadap kapal, 7 ABK, dan barang muatannya dibawa oleh Kapal Patroli Bea Cukai ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Evi. 

Setelah dilakukan penangkapan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai sebanyak 184.000 batang rokok. Atas kegiatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.*Lina*

"Gawat "Ketua LSM Sasaka Nusantara Lombok Tengah Terancam Tujuh Tahun Penjara


Policewatch-Lombok Tengah

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, telah menahan dua anggota LSM Sasaka Nusantara dalam kasus pengeroyokan terhadap M. Istakim Mawali, ketua Forum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) / Badan Kepegawaian Negara (BKN) Lombok Tengah. Kedua pelaku, yang diidentifikasi sebagai "LIH" dan "DS" alias E, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Keduanya langsung ditahan oleh penyidik.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K, menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan terhadap kasus pengeroyokan tersebut, kedua anggota LSM tersebut telah ditetapkan sebagai pelaku utama. Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah telah mengamankan 10 terduga pelaku, di mana delapan di antaranya dinyatakan tidak bersalah dalam tindak pidana pengeroyokan.

Kedua tersangka berasal dari Kecamatan Pujut, dengan LIH menjabat sebagai ketua LSM Sasaka Nusantara, sementara DS alias E adalah anggotanya. Kejadian pengeroyokan terjadi di sebuah rumah makan di Praya pada hari Jumat sekitar pukul 13.30 Wita, saat korban sedang menghadiri acara mediasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan LSM Sasaka Nusantara.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kapolres juga mengajak semua elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas di Lombok Tengah, karena situasi yang kondusif akan mendorong masuknya investor dan kemajuan daerah tersebut.

Mn

"Murka"Forum BKD & BKK Selombok Tengah,Tuntut Oknum Pelaku Pengeroyokan.


Policewatch-Lombok Tengah.

Peristiwa terjadinya dugaan pengeroyokan terhadap Ketua Wadah Perisai sekaligus ketua Forum Badan Keamanan Desa dan Badan Keamanan Kelurahan Se- Lombok Tengah yang mengakibatkan, luka di bagian lututnya, membuat murka semua anggota BKD dan BKK selombok tengah yang saat ini berjumlah 3.218 orang sekabupaten Lombok Tengah.

Kejadian dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh Oknum ketua ormas dan anggotanya yang menamakan dirinya LSM Sasaka Nusantara, yang terjadi di Rumah Makan Mie Rampok praya, pada hari jum'at sekitar pukul 14.30 wit.

Menurut keterangan salah satu saksi, yang menjadi perisai yang bekerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan menjelaskan bahwa,pada saat itu antara korban dan terduga pelaku  terjadi adu argumen dan oknum LSM menggebrak meja dan dibalas dengan korban, sehingga dari terduga pelaku kehilangan kontrol, dan terjadilah penendangan dari belakang,sehingga kaki  korban,mengalami cidera.

Ditempat terpisah Korban "Iztakim" menuturkan kronologis kejadiannya ,dulu ada

Peserta mendaftar pada bulan januari 2023 membayar dan membayar hanya satu bulan lewat program desa barejulat, dan selanjutnya tidak pernah dibayarkan lagi, sehingga pada bulan september 2023 baru didaftarkan lagi melalui prisai dan dibayarkan lewat BRImo, namun dalam jangka waktu satu bulan perserta meninggal dunia,sehingga dari pihak BPJS menduga peserta dalam kondisi sakit keras,karena dalam aturan bahwa prisai tidak boleh didaftar kalau peserta tersebut,dalam kondisi sakit jelasnya.

Lanjut Iztakim,katanya LSM ini pernah mendatangi Kantor BPJS Lombok Tengah dan kantor cabang mataram,namun sudah dijelaskan sehingga anggota LSM ingin bertemu dengan pengurus BPJS dan Ketua Prisai sekali prisai,dan sepakat di rumah makan Mie Rampok" yang dihadiri oleh kami ketua prisai kepala bidang BPJS mataram,manager BPJS Lombok Tengah.

Dalam mediasi tersebut dari pihak BPJS memberikan kesempatan untuk menyampaikan apa yang dikeluhkan kepada kami,sehingga ketika kami menjawab,justru apa yang kami jawab tidak diterima oleh mereka katanya.

Ia menambahkan, mereka  berjumlah 10 Orang,dan saya hanyan Fokus sama terduga pelaku yang berinisial "LI"dan saya tidak tau  siapa yang menendang dari belakang dan tersungkur, dan yang lain ada yang menginjak saya,sehingga menurut hasil visum dokter,kaki saya ada kerusakan jaringan dipersendian lutut.katanya.

Korban berharap kepada aparat penegak hukum agar pelaku untuk  diproses secara hukum,jangan sampai semua masalah deselesaikan dengan cara premanisme karena adat kita ketimuran seharusnya diselesaikan dengan azas musawarah ucapnya 5/05/2024 dirumahnya.


Dikutip dari media ntbupdate yang sudah dipublikasikan bahwa,terduga pelaku penganiyaan saat ini sudah  diamankan di Polres Lombok Tengah

Mn

Pangdam IX/Udayana Sambangi Prajurit Kodim 1620/Loteng, Babinsa Adalah Eksekutor Lapangan.


Policewatch-Lombok Tengah

Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IX/Udayana, Mayjen TNI Bambang Trisnohadi beserta rombongan melakukan kunjungan kerja perdana untuk bertatap muka langsung dengan seluruh prajurit maupun Babinsa Kodim 1620/Lombok Tengah. 

Kunjungan perdana tersebut, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Bambang Trisnohadi bersama ketua Persit KCK Daerah IX/Udayana didampingi Danrem 162/WB Mayjen TNI Agus Bhakti disambut hangat oleh Dandim 1620/Loteng, Letkol Kav Andi Yusuf Kertanegara beserta seluruh Perwira jajaran dan forkopimda Kabupaten Lombok Tengah. 

Dalam arahannya, Pangdam IX/Udayana juga menekankan kepada seluruh prajurit terkait pentingnya peran Babinsa sebagai ujung tombak teritorial TNI AD dalam mendukung program ketahanan pangan. 



"Pangan ini sangat strategis, peran Babinsa diwilayah sangat dibutuhkan masyarakat sebagai penggerak dan daya dorong untuk mewujudkan program ketahanan pangan wilayah," ujar Pangdam IX/Udayana kepada seluruh prajurit Kodim 1620/Loteng Sabtu, (4/5/2024). 

Selain itu, Pangdam IX/Udayana juga menjelaskan bahwa, wilayah kabupaten Lombok Tengah memiliki berbagai potensi ketahan pangan yang kuat seperti adanya jagung dan juga budidaya ikan nila serta yang lain lain agar para prajurit terus lanjutkan dan dikembangkan secara bertahap. 

"Karena dari berbagai macam program yang di gariskan pimpinan atas sebagai eksekutornya di lapangan tetap adalah para Babinsa dan juga Danramil," terangnya. 

Sebaik dan sebagus apapun program tersebut kalau tidak di dukung oleh rekan rekan prajurit tidak akan bisa berhasil secara maksimal demi kepentingan masyarakat untuk mewujudkan ketahanan pangan. 


"Sehingga pangan ataupun ketahanan pangan ini ada di pundak para prajurit sebagai tanggung jawab keberhasilan agar program ini bisa berhasil dilaksanakan,"tegas Pangdam. 

"Dan saya selaku Pangdam IX/Udayana dan juga Danrem 162/WB serta Dandim 1620/Loteng sangat berharap dan kerja keras, kerja cerdas serta ikhlas agar terus bisa membantu masyarakat dalam memberikan solusi solusi terhadap kesulitan masyarakat," tandas Pangdam IX/Udayana.

Mn

Tiga Orang Terduga Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Loteng


Policewatch-Lombok Tengah

Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. 

"Saat diamankan, terdapat barang bukti satu paket klips kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 2,10 gram," kata Kasat Resnarkoba IPTU Naufal Tri Nugraha, STrK., SIK di Praya, Selasa (3/5).

Selain itu, kata Kasat pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah alat hisap (bong), dua buah hp, dua buah gunting, tas, dompet dan uang tunai sebanyak Rp. 450.000. 

Dikatakannya, para pelaku yang diamankan tersebut, diketahui berinisial SG (22), BA (31) dan AF (17). Ketiga terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Pujut.

"Setelah kita mintai keterangan dan dalami barang tersebut merupakan kepemilikan SG yang merupakan bandar sabu di Kecamatan Pujut," jelas Naufal. 


Naufal menerangkan terungkapnya tindak pidana narkotika tersebut pada hari Rabu (1/5) setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa diduga sering terjadi transaksi dan pesta narkoba di lokasi tersebut.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Loteng turun ke lapangan untuk penyelidikan dan hasil penyelidikan tersbut Persinel mendatangi TKP dan menggerebek para terduga pelaku.

"Saat kami melaksanakan penggeledahan badan maupun rumah kami berhasil mengamankan satu buah klips kristal bening diduga berisi sabu," tambah Naufal.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diamankan di Polres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini kami masih kembangkan apakah ada tersangka lain yang merupakan jaringan mereka, atau merekan berdiri sendiri, mohon do'a kami sedang mendalaminya," tutupnya.

Mn

Konflik Memanas di Desa Karangmangu: Pembubaran BUMDes "BERKAH ABADI" Oleh Kepala Desa Menuai Protes.

 


Kuningan, POLICEWATCH NEWS-Pemerintahan Desa Karangmangu Kecamatan Kramatmulya di guncang oleh kontroversi, ketika Kepala Desa, Uja Azizi, dengan gegabahnya membubarkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bernama "BERKAH ABADI" di desa tersebut.

Langkah drastis ini seketika memicu protes tajam dari Ketua dan pengurus BUMDes " BERKAH ABADI "  Ari, serta masyarakat setempat.

Dimana usai dalam sebuah pertemuan  antara pihak Kecamatan dengan Kepala Desa  dan anggota pengurus BUMDes Desa Karangmangu, pada bulan Maret tanggal 25 tahun 2024, dengan tiba tiba Kepala Desa Karamangu, Uja dengan sikap arogannya mengumumkan pembubaran BUMDes tanpa memberikan alasan yang jelas. 

Keputusan ini tak ubahnya seperti pukulan telak bagi pengurus  BUMDes " BERKAH ABADI" yang dengan lantang mereka menyatakan bahwa pembubaran tersebut tidak benar.

Ketua BUMDes " BERKAH MANDIRI" Ari,  dalam pernyataannya, menyatakan bahwa langkah tersebut akan menghambat upaya pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Desa Karangmangu.

Bahkan Ari, juga menjelaskan bahwa BUMDes yang di Pimpin nya,  telah berhasil menjalankan berbagai program yang memberikan manfaat langsung bagi warga desa, namun dengan pembubarannya  secara sepihak dan tidak jelas tentunya akan menghilangkan sumber pendapatan dan peluang bagi desa.

Sementara itu, Kepala Desa Karangmangu  Uja, belum bisa di temui, guna memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait alasan di balik keputusan sepihak ini. 

Atas kejadian ini, banyak pihak masih bertanya-tanya tentang motif dan tujuan sebenarnya dari pembubaran BUMDes "BERKAH MANDIRI"  dan bagaimana dampaknya terhadap masa depan pembangunan desa.(Guntur)

Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baek Di Akun Facebook Resmi Dipolisikan.


Policewatch-Lombok Tengah.

Terduga pelaku pencemaran nama baek dengan cara menyebar luaskan diakun Facebook resmi dilaporkan keaparat penegak hukum Polres Lombok Tengah.

Penyebaran dengan tuduhan melakukan perebut laki orang (Pelakor) terhadap salah seorang warga kelurahan Tiwu Galih yang berinisial "E"tersebut disebarkan melalui akun Facebook  oleh oknum "I"sekitar tanggal 23/04/2023.

Dalam penyebaran dugaan pencemaran nama baek tersebut keluarga dari korban"B" merasa keberatan atas tuduhan oknum yang berinisial "I" terhadap anaknya.

Orang tua korban menjelaskan bahwa, saya awalnya tidak tau nama orang yang dikatakan suami dari oknum "I" karena laki laki itu datang kerumah saya berdasarkan teman dari keponakan saya,karena keponakan saya adalah tukang yang mengerjakan rumah saya ungkapnya.

Sementara yang oknum pelaku ini yang dituduhkan kepada anak saya sebagai pelakor,adalah tidak benar,karena selama ini tidak pernah ada laki laki lain yang masuk kerumah saya tanpa seijin saya ucap busairi kamis 2/4/2024 dirumahnya.

Kami berharap kepada aparat penegak hukum, untuk segera memanggil terduga pelaku, dan menangkap dan diproses secara hukum pungkasnya

Dalam UU ITE,setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3)  dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".

Mn