Diduga Lakukan Premanisme, Enam Pria di Lombok Ditangkap Polda NTB

 


 Policewatch-Mataram

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme di PT. PNM Bertais, Kecamatan Sandubaya, Lombok.  Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Puma Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTB ini terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025, menyusul laporan masyarakat yang menjadi korban aksi kekerasan dan pemerasan tersebut.

 

Keenam tersangka yang kini telah diamankan adalah M (50), MTW (32), MIR (33), MRH (33), MT (40), dan AA (32).  Mereka ditangkap di berbagai lokasi setelah Tim Puma melakukan penyelidikan intensif yang bermula dari penangkapan AA di wilayah Bertais.  Dari keterangan AA, terungkap keterlibatan lima tersangka lainnya dalam insiden tersebut.  Penyelidikan lebih lanjut, termasuk analisis rekaman CCTV, mengarah pada penangkapan M, MIR, dan MT di wilayah Mantang, Lombok Tengah, serta MTW dan MRH di lokasi terpisah.

 

Insiden yang diduga sebagai aksi premanisme ini terjadi pada tanggal 30 April 2025.  Berawal dari kedatangan M ke PT. PNM Bertais untuk meminta sertifikat jaminan kredit milik Titik Susanti yang telah lunas. Karena Titik Susanti tidak hadir, pihak perusahaan menolak permintaan tersebut.  Namun, keesokan harinya, M kembali datang bersama sekitar 20 orang lainnya dan memaksa untuk mendapatkan sertifikat tersebut.  Penolakan pihak perusahaan disambut dengan aksi kekerasan.

 

Para tersangka diduga melakukan perusakan terhadap dinding kantor PT. PNM Bertais.  Lebih lanjut, mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu karyawan dengan mencekik, menendang, dan merampas handphone miliknya hingga rusak.  Karyawan tersebut mengalami luka memar di leher dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda NTB.

 

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, SIK., menjelaskan bahwa keenam tersangka saat ini ditahan di Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.  Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi premanisme dan mengapresiasi laporan dari masyarakat yang membantu mengungkap kasus ini.  Polda NTB juga menekankan pentingnya keamanan dan ketertiban masyarakat di Nusa Tenggara Barat.  Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Jurnalis

Mamen

Geng Preman Berkedok Debt Collector Lumpuh! Polda NTB Berhasil Tangkap 5 Pelaku!

 


 Policewatch-Mataram

Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB berhasil membongkar aksi brutal geng debt collector di Lombok Timur.  Kelima pelaku yang ditangkap, berinisial AS (33), K (42), D (31), RP (29), dan S (46), diduga melakukan perampasan dan pemerasan terhadap warga dengan modus operandi sebagai penagih utang dari PT. LNI.  Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat II Rinjani 2025 yang digelar pada Kamis, 1 Mei 2025, di Kecamatan Sikur, Lombok Timur.

 

Aksi premanisme geng debt collector ini terungkap berkat laporan masyarakat yang merasa menjadi korban pemerasan dan perampasan.  

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan tersebut.  Setelah penyelidikan intensif, kelima pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di kantor PT. LNI yang berlokasi di Mantang, Lombok Tengah.

 


Saat ini, kelima pelaku telah diamankan di Mapolda NTB dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum. 

 Polda NTB menegaskan akan melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini.  Polisi juga berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan yang meresahkan masyarakat, khususnya yang mengatasnamakan lembaga keuangan.  

Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui aksi serupa.  Polda NTB menunjukkan komitmennya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di Nusa Tenggara Barat.

Jurnalis

Mamen

Tiga Pelaku Curat di Pondok Tahfidz Nurul Haq Ditangkap Polisi

 



Policewatch-Batukliang Utara. 

Polsek Batukliang Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pondok Tahfidz Nurul Haq, Dusun Tambing Kekek, Desa Aik Berik, Lombok Tengah. Tiga terduga pelaku, IF (31), J (21), dan DK (18), telah diamankan pada Jumat, 9 Mei 2025.

 

Kejadian bermula pada Senin, 5 Mei 2025, pukul 02.30 WITA.  Korban, Artadi, melaporkan kehilangan sepeda motornya yang diparkir di halaman pondok.  Unit Reskrim Polsek Batukliang Utara langsung melakukan penyelidikan, termasuk meminta keterangan saksi dan mengumpulkan informasi dari masyarakat.

 

Penyelidikan mengarah pada tiga terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Batukliang Utara.  Pada Jumat siang, sekitar pukul 13.30 WITA, polisi berhasil mengamankan IF saat berteduh dari hujan.  IF mengaku beraksi bersama dua rekannya.  Petugas kemudian berhasil menangkap J dan DK di rumah masing-masing.

 

Ketiga terduga pelaku kini ditahan di Mapolsek Batukliang Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.  Polisi akan menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain dan keterkaitan dengan kasus kejahatan lainnya. 

 Kapolsek Batukliang Utara, IPTU Ichwan Satriawan, S.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan, seraya menambahkan bahwa pihak kepolisian akan meningkatkan patroli di jam-jam rawan kejahatan.

 .Jurnalis

MHasbi

policewatch, STOP PRESS Enam Anggota Wartawannya

 Red, POLICEWATCH,- Pemberitahuan untuk segenap  institusi TNI & Polri  maupun instansi baik Negeri, sipil maupun Swasta bahwa sejak hari ini Sabtu 10 Mei 2025, bahwa atas nama : 

1.  HOLIKIK  KEPALA PERWAKILAN          PROVINSI JAWA BARAT 

2.  M GUNTUR KABIRO KUNINGAN

3. M TAUFIK WARTAWAN SUBANG 

4. DEDE RAHMAT KABIRO GARUT 

5. ENDANG H WARTAWAN BANTEN

6. SUTRIONO WARTAWAN BANTEN





Dari Redaksi  Media Police Watch.news  Kami memberitahu kan Terhitung mulai Hari ini Sabtu 10 Mei 2025 Nama- Nama di atas SudĂ h Bukan Anggota Media Kami

Apabila menjumpai orang tersebut diatas masih menggunakan KTA atau ATRIBUT Media Policewatch.news untuk di pergunakan Demi kepentingan Pribadi nya, Jelas sangat melanggar Hukum, silahkan laporkan kepada Pihak yang berwajib, karena orang tersebut sudah bukan anggota media kami

Dengan ini Manajemen Redaksi Media PoliceWatch.news  menyampaikan, bahwa Wartawan, baik itu Reporter, Jurnalis, Kontributor maupun IT & Desain Grafis adalah yang tertera di dalam struktur organisasi di kolom redaksi website kami. (cek di sini    ( https://www.policewatch.news/p/redaksi.html )

Selain nama-nama di struktur, BUKAN bagian dari internal manajemen kami. Apabila ada orang yang mengatasnamakan bagian dari Redaksi Media Police Watch.news   namun namanya tidak tercantum di struktur, BUKAN bagian dari kami. Dan kami tidak bertanggungjawab atas segala hal yang dilakukannya, HODLINE 08128222280

Demikian informasi ini disampaikan demi kenyamanan bersama.

Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh….

Jakarta 10 Mei 2025

 

Hormat kami,
M Rodhi irfanto SH
Dirut/Pemimpin Redaksi

Bhayangkari Lombok Utara Luncurkan Gerakan Literasi: Penguatan SDM Lewat Buku dan Pojok Baca

 


 

Policewatch-Lombok Utara

 Ketua Bhayangkari Cabang Lombok Utara, Ny. Heny Agus Purwanta, Jumat (9/5), meluncurkan sebuah inisiatif inovatif untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara dan masyarakat luas: Gerakan Literasi Bhayangkari.  Gerakan ini ditandai dengan penyerahan 12 judul buku ilmiah karya Ny. Heny sendiri kepada Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K.  Buku-buku tersebut telah terdaftar resmi di Perpustakaan Nasional dan masuk dalam sistem SISTER Kemdikbudristek.

 

Acara penyerahan buku yang berlangsung di Lobi Polres Lombok Utara dihadiri oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lombok Utara, Ir. Mochammad Wahyu Dharmawan, M.Si., serta jajaran Pejabat Utama Polres dan Bhayangkari.  Ny. Heny menekankan pentingnya budaya membaca sebagai bagian integral dari identitas institusi pelayanan publik, termasuk kepolisian.  Menurutnya, modernitas bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga kematangan intelektual yang menentukan kualitas pelayanan.

 

Lebih dari sekadar donasi buku, Gerakan Literasi Bhayangkari Lombok Utara ini mencakup beberapa program strategis.  Salah satunya adalah pendirian Pojok Baca di area pelayanan publik Polres Lombok Utara.  Pojok Baca ini bertujuan untuk memanfaatkan waktu tunggu masyarakat sebagai kesempatan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan.  Inisiatif lain adalah gerakan internal "satu anggota Polri, dua halaman bacaan per hari," sebuah langkah kecil namun berdampak besar dalam meningkatkan literasi di lingkungan internal kepolisian.

 

Kapolres AKBP Agus Purwanta menyambut positif dan memberikan dukungan penuh terhadap program ini.  Ia menegaskan bahwa Polri tidak hanya perlu kuat secara fisik dan operasional, tetapi juga cerdas dan berwawasan luas.  Literasi, menurutnya, menjadi senjata baru Polri di era informasi.

 

Dukungan juga datang dari Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan KLU, yang menilai Gerakan Literasi Bhayangkari sebagai tonggak penting dalam penguatan SDM di sektor pelayanan publik.  Ia menekankan bahwa literasi bukan hanya tanggung jawab perpustakaan, tetapi menjadi tanggung jawab bersama.  Kerjasama antara Bhayangkari dan Polres Lombok Utara menunjukkan komitmen kuat untuk menjadikan penguatan SDM sebagai agenda strategis.

 

Gerakan ini sejalan dengan semangat Asta Cita, agenda pembangunan nasional yang menekankan pentingnya SDM unggul, kesetaraan gender, dan partisipasi perempuan.  Ny. Heny Agus Purwanta, dalam hal ini, menjadi contoh nyata perempuan Indonesia yang berperan sebagai penggerak perubahan, ilmuwan, dan pendidik publik.  Gerakan Literasi Bhayangkari Lombok Utara diharapkan dapat menginspirasi daerah lain untuk menciptakan program serupa dan meningkatkan kualitas SDM di Indonesia.

Jurnalis

Mamen

Tragedi di Pringgarata: Bayi Perempuan Dibuang, Tewas dengan Luka Misterius

 



Policewatch-Lombok Tengah

 Sebuah penemuan mengerikan mengguncang Dusun Repuk Mur, Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah pada Jumat (9/5).  Seorang bayi perempuan ditemukan tewas mengapung di saluran irigasi Jurang Sate.  Kondisi jasad bayi tersebut menimbulkan kecurigaan kuat adanya tindak kekerasan sebelum akhirnya dibuang.

 

Penemuan tragis ini bermula dari laporan warga, Rusnah, yang tengah menjemur pakaian di pinggir irigasi.  Ia melihat benda mencurigakan mengapung di air dan setelah didekati, betapa terkejutnya ia menemukan sesosok bayi yang telah meninggal dunia.  Rusnah segera melaporkan kejadian ini kepada warga sekitar yang kemudian menghubungi pihak kepolisian.

 

Petugas dari Polsek Pringgarata dan Tim Inafis Sat Reskrim Polres Lombok Tengah langsung menuju lokasi untuk melakukan evakuasi.  Jasad bayi malang tersebut kemudian dibawa ke Puskesmas Pringgarata untuk dilakukan visum.

 

Hasil pemeriksaan medis mengungkapkan bahwa bayi tersebut diperkirakan lahir tujuh hari sebelum ditemukan, dengan berat 2,8 kg dan panjang 48 cm.  Namun, yang paling mengejutkan adalah ditemukannya sejumlah luka misterius di tubuh bayi.  Luka di bagian kepala diduga akibat benturan keras yang menyebabkan isi kepala keluar.  Luka lainnya ditemukan di ketiak kiri dan kanan, lengan tangan kiri, serta paha kanan dan kiri.

 

Kapolsek Pringgarata, IPTU I Nyoman Astika, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku pembuangan bayi dan penyebab kematian bayi tersebut.  Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan saksi, olah TKP yang detail, dan pemeriksaan forensik untuk memastikan penyebab kematian dan mengidentifikasi pelaku.  Polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan kasus-kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah tersebut.

 

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk segera melapor.  Kejadian ini menjadi duka mendalam bagi masyarakat Pringgarata dan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa dalang di balik tragedi memilukan ini.  Proses penyelidikan akan terus dilakukan hingga pelaku berhasil diidentifikasi dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Jurnalis

M Hasbi

Dikasus Duta Palma, Kejagung Sita Rp 6,8 Triliun dan Pecahan Mata Uang Asing



Red, policewatch.news,- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita total Rp6,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group.

"Kami mau sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group. Uang rupiah sebanyak Rp6.862.804.090. Jadi ada Rp6,8 triliun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (8/5).

Dari jumlah itu, uang pecahan rupiah ada sebanyak Rp6,3 triliun. Kemudian, mata uang asing berupa SGD 12.859.605, 1.873.677, AUD 13.700, Yuan 2.005, Yen 2000, Won 5.645.000 dan RM 300.

Disampaikan Harli, penyitaan uang triliun rupiah dalam perkara ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.

"Dan terhadap uang-uang yang telah disita ini, ini secara otomatis masuk di rekening penitipan. Kalau tidak salah di RPN yang ada di berbagai bank persepsi," ucap dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menyebut kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.

Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kejagung juga telah menyita aset uang tunai sebanyak Rp450 miliar dalam kasus tersebut.

Berdasarkan perannya, korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani bertugas melakukan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukkannya.

Hasil tindak pidana korupsi atas pengelolaan lahan itu kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan pada dua perusahaan tersangka pencucian uang yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific***Bam**

#kejagung #korupsi

Silaturahmi Harmonis: Kapolsek Pekat Jalin Kerja Sama dengan Kepala Pelabuhan Calabai


 Policewatch-Dompu. 

Dalam upaya memperkuat sinergi dan menjaga keamanan wilayah Kecamatan Calabai, Kabupaten Dompu, Kepala Pelabuhan Kelas III Calabai melakukan kunjungan silaturahmi ke Kapolsek Pekat, Iptu Agus Tamin, jumat 9mei 2025. Kunjungan ini bertujuan membangun komunikasi efektif dan kerja sama solid antara Pelabuhan Calabai dan Polsek Pekat.

Diskusi antara Kepala Pelabuhan dan Iptu Agus Tamin mencakup keamanan dan ketertiban sekitar pelabuhan, penanganan potensi kejahatan, serta pencegahan penyelundupan barang ilegal.  Kedua pihak sepakat meningkatkan koordinasi dan bertukar informasi secara berkala.

"Kunjungan ini penting untuk memperkuat sinergi antara Pelabuhan Calabai dan Polsek Pekat," kata Kepala Pelabuhan Calabai. "Dengan kerja sama yang baik, kita ciptakan lingkungan aman dan kondusif bagi masyarakat Calabai."

Kepala Pelabuhan juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, mengajak masyarakat aktif memberi informasi kepada kepolisian jika melihat hal mencurigakan.

Iptu Agus Tamin menyambut baik kunjungan dan inisiatif Kepala Pelabuhan Calabai. Ia menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dan mendukung penuh upaya Pelabuhan Calabai dalam menjaga keamanan di wilayah pelabuhan.  Iptu Agus Tamin juga berjanji akan meningkatkan patroli dan pengamanan di sekitar pelabuhan untuk mencegah pelanggaran hukum.

Kunjungan silaturahmi ini diharapkan mempererat hubungan antara Pelabuhan Kelas III Calabai dan Polsek Pekat, demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kecamatan Calabai, Kabupaten Dompu.

 Jurnalis M Nurman

Korupsi Berjamaah Proyek Fiktif Rp 431 M Anak Usaha Telkom



Red, policewatch.news,- Sebanyak 4 anak perusagaan PT Telkom Indonesia (Telkom) terlibat korupsi berjamaah proyek fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 431 miliar. Akibatnya 9 tersangka dijebloskan ke sel tahanan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (7/5/2025)

Pada hari Rabu, 7 Mei 2025 penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan. 

Adapun kasus itu bermula itu bermula saat 9 pemilik perusahaan sepakat bekerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT. Telkom pada 2016-2018.  

Lalu PT Telkom menunjuk empat anak perusahaan yakni PT Infomedia; PT Telkominfra; PT Pins dan PT Graha Sarana Duta. 

"Kemudian dalam proses pelaksanaannya anak perusahan tersebut menunjuk beberapa vendor yang merupakan afiliasi 9 perusahaan yang bekerja sama dengan PT Telkom untuk melaksanakan pengadaan yang ternyata tidak dilakukan alias fiktif," tutur Syahron. 

Padahal,  berdasarkan AD/ART serta peraturan lainnya, PT. Telkom Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, sehingga PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk melaksanakan usaha di luar core bisnisnya. 

Adapun kesembilan perusahan tersebut menggarap pengadaan sebagai berikut: 

1. PT. ATA Energi, melaksanakan pengadaan Baterai Lithium Ion dan Genset dengan total nilai proyek sebesar Rp64.440.715.060; 

2. PT. International Vista Quanta, melaksanakan penyediaan Smart Mobile Energy Storage dengan total nilai proyek sebesar Rp22.005.500.000; 

3. PT. Japa Melindo Pratama, melaksanakan pengadaan material, mekanikan (HVAC),belektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen, dengan total nilai proyek sebesar Rp60.500.000.000;

4. PT. Green Energy Natural Gas, melaksanakan pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3, dengan total nilai proyek sebesar Rp45.276.000.000; 

5. PT. Fortuna Aneka Sarana Triguna, melaksanakan pemasangan smart supply change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp13.200.000.000; 

6. PT. Forthen Catar Nusantara, melaksanakan penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME), dengan total nilai proyek sebesar Rp67.411.555.763; 

7. PT. VSC Indonesia Satu, melaksanakan penyediaan layanan total solusi multi chanel pengelolaan visa Arab, dengan total nilai proyek sebesar Rp33.000.000.000; 

8. PT. Cantya Anzhana Mandiri, melaksanakan pengadaan smart cafĂ© dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8, dengan total nilai proyek sebesar Rp114.943.704.851; 

9. PT. Batavia Prima Jaya, melaksanakan pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan, dengan total nilai proyek sebesar Rp10.950.944.196. 

"Total nilai proyek kerja sama 9 perusahan tersebut dengan 4 anak perusahan PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp. 431.728.419.870," ungkapnya. 

Atas temuan dugaan pembiayaan fiktif itu, Kejati DKI Jakarta menetapkan tersangka terhadap 9 orang. Penetapan tersangka didasari Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tanggal 21 April 2025. 

Adapun sembilan tersangka itu adalah AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT. Telkom tahun 2017-2020; HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom tahun 2015-2017; AH selaku Executive Account Manager PT. Infomedia Nusantara tahun 2016-2018.

Kemudian NH selaku Direktur Utama PT. Ata Energi; DT selaku Direktur Utama PT. International Vista Quanta; KMR selaku Pengendali PT. Fortuna Aneka Sarana dan PT. Bika Pratama Adisentosa; AIM selaku Direktur Utama PT. Forthen Catar Nusantara; DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. Cantya Anzhana Mandiri dan RI selaku Direktur Utama PT. Batavia Prima Jaya. 

"Bahwa dalam tahap penyidikan, Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka AHMP di Rumah Tahanan Negara Cabang Salemba Kejaksaan Agung, Tersangka AH di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelas Syahron. 

Tersangka HM, NH, DT, KMR, AIM, dan RI di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 (dua puluh) hari kedepan. Sedangkan Tersangka DP menjadi tahanan Kota Depok dengan pertimbangan alasan kesehatan yang mebutuhkan perawatan intensif dari dokter," tukasnya. 

Atas perbuatannya, para Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo.Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***MRI*

 




Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Kiloan Sabu dalam Koper Yang di bawa Seorang Sales Cantik dan Eks Napi

 


Batam, policewatch.news.– Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai  Batam bersinergi bersama BNN Provinsi Kepri dan Dirres Narkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan  Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim oleh dua orang pelaku, laki-laki dan perempuan pada Selasa (29/04) dan Kamis (01/05). Dari kedua penindakan tersebut, berhasil diamankan dua orang pelaku beserta barang bukti berupa sabu dengan total berat 3.079,2 gram.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa Penindakan Pertama dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Petugas Bea Cukai Batam mencurigai sebuah koper berwarna abu-abu milik seorang penumpang perempuan yang datang dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal Ferry MV.Citra Legacy 3.

Dari hasil pemeriksaan awal, teridentifikasi penumpang tersebut atas nama AD, perempuan berusia 36 tahun, asal Madura yang berprofesi sebagai sales. AD mengaku ke Malaysia untuk jalan-jalan. Selama pemeriksaan, AD menunjukkan raut wajah gelisah serta memberikan keterangan yang tidak konsisten, sehingga semakin meningkatkan kecurigaan. Hasil pemeriksaan pada koper ditemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada pakaian di antara tumpukan pakaian lainnya di bagian tengah koper. Pola pengemasan sengaja untuk menyamarkan keberadaan bungkusan dan menghindari deteksi petugas. Dari hasil pemeriksaan mendalam bersama Unit K-9, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 18 (delapan belas) bungkus plastik klip berwarna bening dengan total berat 2.050 gram. 

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap AD dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Dari hasil uji narcotest dan  uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine.

Berdasarkan keterangan pelaku, dia baru pertama kali menjadi kurir narkoba karena kondisi desakan ekonomi. Ia diminta oleh seseorang bernama AW, yang dikenalnya di Surabaya, dengan janji upah Rp. 20 juta. Rencananya, koper tersebut akan dibawa AD ke Surabaya.

Penindakan kedua dilakukan atas dasar kecurigaan petugas terhadap koper berwarna hitam yang teridentifikasi atas nama AY, Laki – laki  berusia 29 tahun, dengan rute penerbangan Batam- Surabaya - Lombok menggunakan pesawat Lion Air  JT-970 (BTH-SUB) dan JT-882 (SUB-LOP). 

Penumpang tersebut awalnya tampak gelisah dan mencoba menghindari interaksi dengan petugas. Kemudian petugas mengarahkan penumpang menuju meja pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal, penumpang tersebut berdomisili di Nias berprofesi sebagai kuli bangunan dan merupakan seorang mantan narapidana. AY mengaku pergi ke Lombok untuk liburan. 

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AY dan didapati sejumlah barang berupa pakaian, serta beberapa celana berbahan dasar jeans yang tersusun dengan rapi dan tidak sesuai dengan ukuran penumpang yang bersangkutan. Hal ini membuat kecurigaan petugas semakin meningkat.

Petugas kemudian membawa penumpang ke posko Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Hasil pemeriksaan pada koper ditemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada lipatan celana jeans dan baju di antara pakaian lainnya di bagian dalam koper. Dari hasil pemeriksaan mendalam oleh petugas Bea Cukai, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 16 bungkus, diduga sabu dengan total berat 1.029,2 gram. Dari hasil uji narcotest dan  uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine. Hasil tes urine menunjukkan bahwa AY positif menggunakan narkoba.

Berdasarkan keterangan pelaku, AY merupakan eks narapidana yang baru bebas awal 2025 lalu. AY mengaku membawa sabu atas perintah seseorang bernama D yang dikenalnya di dalam Lapas. D menginstruksikan AY untuk mengambil koper berisi sabu yang diletakkan kawasan Dapur 12. AY mengaku ini adalah pertama kalinya menyelundupkan sabu dan menerima upah Rp.60 juta jika barang berhasil diantar.

"Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan  dan selanjutnya diserahterimakan ke Polda Kepri untuk Pelaku AD dan ke BNN Kepulauan Riau untuk Pelaku AY melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

“Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 15.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp.25 miliar,” tegasnya.

“Penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba. 

Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.” pungkas Zaky .***Erlina***