DPO Curanmor Pulang dari Arab Saudi, Akhirnya Dibekuk Polisi

 


 Policewatch-Lombok Tengah

Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah buron selama lebih dari tiga tahun akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Tengah bersama Polsek Jonggat.  Pelaku, HMA (34), diamankan di rumahnya di Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat, Selasa (5/8/2025), setelah pulang dari Arab Saudi.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk II Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh dari pelaku lain yang telah lebih dulu ditangkap dalam kasus yang sama.  Informasi tersebut menyebutkan bahwa HMA kembali ke Indonesia dan bersembunyi di rumahnya setelah sekian lama berada di Arab Saudi.

Kejadian curanmor yang dilakukan HMA terjadi pada Minggu, 5 Juni 2022, di Dusun Bat Rurung, Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Korban, M. Galang Anarki (17), kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX hitam nopol DR 5534 EG yang diparkirnya di pinggir jalan.  Korban mengalami kerugian sebesar Rp28.000.000,-.

Saat penangkapan, HMA sempat melawan petugas.  Namun, upaya perlawanan tersebut berhasil diatasi dan HMA langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.  Selain mengamankan HMA, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.  Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memburu pelaku kejahatan, meskipun pelaku sempat melarikan diri ke luar negeri.  Kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan HMA dalam kasus curanmor lainnya.

Mamen

Gubernur Sumsel dan Pemkab Lahat Mulai Pembangunan Jalan Khusus Batubara Dukungan dari Komisaris PT.LBA Bapak Leman.C

 



POLICEWATCH.NEWS . LAHAT,- Gubernur Sumatera Selatan, DR. H. Herman Deru, SH, MH, membuka awal dimulainya pembangunan jalan khusus angkutan batubara (houling road) yang digagas PT Levi Bersaudara Senin (4/8) di kecamatan Merapi Timur. 

Proyek ini menjadi langkah nyata Pemerintah Provinsi Sumsel dan kabupaten Lahat untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini terdampak aktivitas angkutan batubara di jalan umum.

Pembukaan Houling jalan Batubara yang dihadiri juga dihadiri Pangdam II Swiwijaya yang diwakili Danrem, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian, Bupati Lahat Wabup Lahat Widya Ningsih, SH MH, ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi, dan seluruh OPD dan Perangkat Pemdes. 

Perwakilan PT Levi Bersaudara Beni, mengungkapkan, dukungan penuh dari Gubernur Sumsel menjadi faktor kunci terwujudnya jalan khusus sepanjang 26,4 kilometer tersebut dengan lebar 30 meter. Jalan ini akan mulai difungsikan pada Desember 2025, menggantikan penggunaan jalan negara yang selama ini kerap menimbulkan kemacetan dan kerusakan infrastruktur.

"Tak hanya itu, kami juga akan membangun jembatan sepanjang 213 meter yang akan melintasi jalur PT Bukit Asam dan PT GGB, dengan total nilai investasi mencapai Rp150 miliar," ungkap Beni.

Sementara itu, Bupati Lahat, H. Bursah Zarnubi, SE, turut mengapresiasi dukungan Gubernur. Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Lahat siap berkolaborasi dan menargetkan konstruksi dimulai paling lambat Januari 2026.

"Pembangunan ini sejalan dengan komitmen kami untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal," ujarnya.

Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa pembangunan jalan khusus batubara ini merupakan jawaban atas aspirasi masyarakat yang telah disuarakan bertahun-tahun. 

Ia menyebut bahwa jalan khusus ini tidak hanya akan memperlancar arus lalu lintas, tetapi juga berdampak positif pada kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

“Dengan jalur houling ini, kita harapkan bisa mengurangi polusi udara dan memenuhi standar ISPU (Indeks Standar Pencemaran Udara). Maka seluruh perusahaan batubara wajib mematuhi penggunaan jalur khusus ini, tanpa terkecuali,” tegasnya.

Meski demikian, Gubernur mengingatkan agar pembangunan jalan ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat, terutama pemilik lahan perkebunan di sekitar lokasi. 

Ia berharap, proyek ini justru menjadi pemicu tumbuhnya perekonomian baru di daerah-daerah yang dilintasi.(Bambang MD)

PPLMB Minta Gubernur Sumsel Kaji Ulang Ingub nomor 500.11.004, Demi Keadilan Dan Berdampak PHK, Pengganguran, dan Pelaku usaha menjerit

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Persatuan Peduli Lingkungan Merapi Bersatu (PPLMB) akan menggelar aksi damai di halaman kantor Gubernur Sumsel, pada tanggal 14 Agustus 2025,

Aksi ini akibat kebijakan dari gubernur Sumsel dampaknya bakal banyak adanya terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dimana mana seperti perusahaan tambang batubara, Sopir kehilangan pekerjaan, ekonomi tidak berjalan khusus nya warung kecil (UMKM), belum lagi mereka yang kredit mobil truk, dan yang paling mengerikan kriminalitas akan meningkat, dampak dari sopir yang dirumahkan, kami dari PPLMB mohon kebijakan rasa kemanusiaan kata " Kartini selaku ketua PPLMB dan kordinator aksi nanti akan menyuarakan pada tanggal 14 Agustus 2025 ada 200 masa akan mendatangi kantor gubernur Sumsel, terdiri dari emak emak, penyapu jalan, yang memiliki warung kecil, ini berdampak ekonomi sangat krusial tambah " Kartini 

Jadi kami mendukung untuk pemilik IUP dan Transportir agar Kebijakan Gubernur Sumatera Selatan terkait angkutan batubara diatur dalam beberapa peraturan, termasuk: Instruksi Gubernur Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum, untuk Bapak Herman Deru ditinjau lagi demi nasib sopir angkutan batubara, pedagang kecil, tukang sapu hanya menerima upah Rp 50, 000; 

Bagaimana angkutan batubara yang melintas di jalan umum simpang PT MIP itu jalan negara seharusnya pihak perusahaan membuat fly over (jalan atas) ini masih melintas crossing sangat membahayakan bagi pengguna jalan tidak ada rambu rambu lalu lintas, seperti di persimpangan PT MIP, yang mengatur hanya security, yang lebih parah lagi simpang tanjung jambu PT TITAN, Ribuan angkutan batubara crossing dari setiap hari tanpa ada rambu lalu lintas lampu merah kata " Aminudin Tokoh Masyarakat setempat, ini mohon perhatian dari bapak gubernur untuk memberikan sanksi teguran sering terjadi kemacetan, belum lagi polisi debu Batubara yang mengerikan, kebisingan ini harus dibangun jembatan fly over, masih melintas jalan negara pesan" Amin kepada wartawan Senin (5/8)2025) usai rapat persiapan menggelar aksi demo di kantor gubernur Sumsel di kediaman Kartini Desa Gedung Agung kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Sekedar informasi berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2018 yang mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum, dan Keputusan Gubernur Nomor 165/KPTS/DISHUB/2022 tentang pembentukan tim pengawasan dan pengendalian angkutan batubara. 

Penjelasan lebih lanjut:

Instruksi Gubernur Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025:

Instruksi ini secara tegas melarang angkutan batubara melintas di jalan umum, sebagai upaya untuk mengatasi kerusakan jalan akibat kendaraan pengangkut batubara. 

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2018:

Pergub ini mencabut peraturan sebelumnya yang mengatur tata cara pengangkutan batubara melalui jalan umum. Hal ini menandai adanya perubahan kebijakan terkait pengangkutan batubara di Sumatera Selatan. 

Keputusan Gubernur Nomor 165/KPTS/DISHUB/2022:

Keputusan ini membentuk tim pengawasan dan pengendalian angkutan batubara. Tim ini bertugas memastikan pelaksanaan kebijakan terkait angkutan batubara berjalan efektif dan sesuai aturan. 

Dukungan dan Pelaksanaan:

Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPRD dan kepala daerah lainnya, yang sepakat untuk mempercepat pembangunan jalan khusus tambang dan memperkuat pengawasan. 

Tujuan Kebijakan:

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kerusakan jalan akibat truk batubara, meningkatkan keselamatan lalu lintas, dan melindungi lingkungan. 

Selain peraturan di atas, ada juga dasar hukum lain yang menjadi acuan kebijakan ini, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta beberapa peraturan daerah terkait (Bambang MD)

Pria di Lombok Tengah Bunuh Istri Setelah Cekcok Soal Perselingkuhan

 



 Policewatch-Lombok Tengah

Tragedi berdarah terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.  FA (36) tega menghabisi nyawa istrinya, BMPF (28), setelah cekcok hebat terkait dugaan perselingkuhan.  Peristiwa nahas ini bermula saat BMPF, warga Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, pulang kerja dari Bandara Internasional Lombok (BIZAM).  FA kemudian menanyai istrinya mengenai dugaan perselingkuhan, memicu pertengkaran sengit.

Emosi yang tak terkendali membuat FA bertindak brutal.  Saat BMPF mencoba pergi, FA mencekik leher istrinya hingga lemas dan tak sadarkan diri di atas kasur.  Alih-alih meminta pertolongan, FA justru menyelimutinya, berharap istrinya akan siuman.  Namun,  BMPF tak kunjung sadar.  Kepanikan akhirnya melanda FA, yang kemudian memberitahu adiknya.

Adik FA menghubungi kakak mereka yang berprofesi sebagai dokter.  Sayangnya,  sesampainya di lokasi, dokter tersebut menyatakan BMPF telah meninggal dunia.  Merasa bersalah dan dihantui rasa takut, FA menyerahkan diri ke Polres Lombok Tengah.

Saat ini, jenazah BMPF telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk diautopsi.  Polres Lombok Tengah tengah menyelidiki kasus ini lebih lanjut dan FA akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya.  Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya mengelola emosi dan bahaya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

 Mamen

*Babinsa Kawal Pelepasan Ribuan Bibit Ikan Nila di Desa Bual*

 



Policewatch-Lombok Tengah

Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan meningkatkan perekonomian masyarakat, Babinsa Desa Bual, Serma Kuwurudin, mengawal pelepasan ribuan bibit ikan nila di embung bual, desa Aik Bual Kecamatan Kopang Lombok Tengah, Minggu (03/08/2025). 

Kegiatan ini dilaksanakan bersama perangkat desa, kelompok tani, dan warga setempat dengan jumlah bibit ikan nila yang dilepas mencapai 33.000 ekor yang tersebar di 6 embung dengan kapasitas 5.500 bibit ikan. 

"Tujuan dari program ini adalah memanfaatkan potensi sumber daya air yang ada di Desa Bual untuk meningkatkan produksi perikanan air tawar untuk meningkatkan ekonomi masyarakat," ujar Serma Kuwurudin. 

Selain itu, Peran Babinsa tidak hanya terbatas pada pembinaan teritorial, tetapi juga mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, kami hadir untuk memastikan kegiatan ini berjalan lancar dan sesuai sasaran. 

"Diharapkan bibit ikan yang dilepas dapat berkembang biak dengan baik dan menjadi sumber tambahan penghasilan bagi warga dusun bual," ucapnya. 

Menurutnya, potensi embung desa selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal, sehingga program pelepasan bibit ikan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada.

Selain itu, warga diimbau untuk menjaga kelestarian lingkungan embung agar kualitas air tetap terjaga, sehingga bibit ikan dapat tumbuh dengan optimal. Ke depan, hasil panen ikan nila ini diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan konsumsi lokal, tetapi juga bisa dipasarkan ke wilayah sekitar.

"Dengan sinergi antara TNI, pemerintah desa, dan masyarakat, program seperti ini diyakini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian desa dan memperkuat ketahanan pangan di wilayah binaan," tandasnya.

Mamen

Surat Satgas Mendagri Tidak di Gubris, BZ Ancam Plt kan Kepala Dinas dan Kabag

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Bupati Lahat, Bursah Zarnubi terlihat Geram dan marah besar kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para kepala Bagian (Kabag) di lingkungan pemerintah sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Lahat. Sabtu (2/8/2025)

Marahnya ketua Umum Apkasi tersebut bermula pada saat dirinya menanyakan sudah sampai kemana tindak lanjut dari surat Satgas MBG dari Mendagri Tito Karnavian.

Namun, semua terdiam, tidak ada yang menjawab.

“Kacau kalian ini, semua udah ga bener, ingat ya, Saya bisa PLT Kan kalian semua hari ini, tidak perlu menunggu hingga dua tahun, khusus saya, bisa hanya enam bulan buat ganti kalian semua, coba tanya Marliansyah (Kepala BKPSDM), berapa bulan saya bisa Ganti? Tanyanya ke Marliansyah.

“Tiga Bulan Pak,” jawab Kepala BKPSDM.

Kalau kalian tidak berubah, dan masih lamban dalam membantu kami, akan saya PLT kan kalian semua hari ini, ancam Bursah.

Pantauan media ini, Kemarahan Bupati Lahat semakin memuncak tatkala masih ada kepala dinas yang terlambat dalam rapat forum tersebut.

“Saya minta Tolong, sepuluh menit sebelum pelaksanaan rapat agar segera datang, jangan terlambat,” ucapnya.

Ingat ya ?? Saya tidak mau kena marah oleh Mendagri, saya ini udah tua, malu kalau kena marah, jadi sebelum itu terjadi dan kalian tidak mampu untuk membantu kami dalam menjalankan roda pemerintahan, lebih baik kalian yang saya ganti, ancamnya.

Ada yang lebih mengejutkan lagi, Mulai detik ini, Bupati Lahat, Bursah Zarnubi akan menonaktifkan kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lahat, kemarahan Bursah Zarnubi tentu bukan suatu tanpa alasan, pasalnya, menurut Bursah Zarnubi, disetiap rapat dalam forum apapun, Kabag Setda tidak pernah hadir.

“Pendi Catat !!!, segera buat suratnya, saya kasi waktu hingga malam nanti, kalau sudah keluar surat Pelaksana Tugasnya, akan langsung saya tanda tangani,” perintah Bursah terhadap stafnya.

Kemarahan Bursah tersebut bermula ketika dirinya bertanya sudah sampai tahap mana tindak lanjut surat dari Menteri Dalam Negeri terkait program strategis Pemerintah Pusat yaitu pembentukan satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) sebelum memulai Audensi bersama seluruh kepala OPD dan Kabag bersama PT. Tekhnologi Govirtual Indonesia di oproom Pemkab Lahat, (Bambang.MD)

SHS LAW FIRM Minta Kejati Sumsel Ambil Alih, Kejari Lahat Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi Peta Desa, FH akui Terima Uang

 


POLICEWATCH.NEWS – SUMSEL,- SHS LAW FIRM mengapresiasi kinerja Kejati Sumsel karena telah menangkap 20 kepala desa beserta camat dan staf dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.belum lama ini,

Dalam operasi itu, Kejati Sumsel berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp65  juta. Adv Sofhuan Yuspiansyah SH MH mengatakan, pihaknya sangat mendukung penegakan hukum yang seadil-adilnya.

Namun di kasus lain, Sofhuan mengungkapkan jika terdapat ketidakadilan yang dialami oleh kliennya bernama Darul Efendi, yang dijadikan tersangka karena kasus penyimpangan pembuatan peta desa se-kabupaten Lahat tahun 2023.

“Kami menyampaikan kepada awak media untuk berkenan diungkap ke publik agar tidak ada lagi peristiwa yang cenderung menindas atau tidak memperlakukan ketidakadilan, melakukan tebang pilih dan menumbalkan seseorang demi kepentingan kekuasaan,” paparnya, Jumat (1/8/2025).

Disampaikannya, pada 14 April 2025 kliennya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lahat. Selanjutnya di tanggal 23 April 2025, pihaknya melakukan upaya hukum praperadilan melawan Kejari.

Pada praperadilan itu, kata Sofhuan, terungkap fakta adanya keterlibatan Kabid Dinas DPMDES Lahat 2023 berinisial FH dan stafnya berinisial TKS. Pihaknya menduga, keduanya terlibat langsung dalam proses pembuatan peta desa tahun 2023 itu.

“Bahkan terungkap dalam sidang praperadilan saudara FH menyatakan bahwa pernah menerima uang sejumlah Rp20 juta, Rp5 juta, Rp50 juta, Rp10 juta,” jelasnya dalam keterangan rilis yang diterima media ini.

Hingga kini Kejari Lahat telah menetapkan 2 orang tersangka mantan Kepala Dinas DPMDES Lahat 2023, Darul Efendi dan Angga selaku pihak ketiga. Atas dasar itu, Sofhuan menyebutkan, pihaknya menduga tebang pilih dalam kasus tersebut karena FH dan TKS belum juga ditetapkan tersangka.

Menurutnya, perkara itu menyangkut kepentingan public dan berimplikasi pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Hal itu dikarenakan kasus ini menjadi perhatian luas bahkan telah memicu respon berupa aksi penyampaian pendapat oleh elemen masyarakat di kantor Kejati Sumsel.

“Klien kami diduga telah dikorbankan dan menjadi target utama dan terjadi skema tebang pilih perkara yang melibatkan APH. Bahkan dari berbagai berkas bukti dan saksi yang kami kumpulkan, klien kami nyaris tidak terlibat dalam berbagai bentuk tindak pidana penyuapan,” jelasnya.

Maka dari itu, SHS LAW FIRM mendesak Kejati Sumsel dan Kejari Lahat untuk mengantensi, mengawasi dan melakukan penegakkan hukum yang objektif transparan, tanpa tebang pilih dan pandang bulu terhadap perkara ini.

Kedua mendesak Kejati Sumsel dan Kejari Lahat untuk melanjutkan proses penyidikan secara proporsional. Terakhir, mendesak Kejati Sumsel untuk mengambil alih kasus tersebut.

“Kami yakin Kejati Sumsel akan bertindak professional dan akuntabel dalam menangani perkara ini,” tukasnya."(Bambang )MD

Sumber: mattanews.com

Wabup Lahat Pimpin Apel Karhutla

 



POLICEWATCH.NEWS – Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, SH, MH, mengingatkan seluruh pihak akan bahaya meningkatnya titik panas (hotspot) yang berasal dari aktivitas tambang dan pembukaan lahan perkebunan.

Hal itu disampaikannya saat menjadi Inspektur Upacara Apel Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Lahat Tahun 2025, Jumat pagi (01/08), di halaman kantor Pemkab Lahat.

Dalam arahannya, Wabup menyampaikan bahwa selain faktor iklim kering dan panas, kebakaran hutan dan lahan juga dipicu oleh aktivitas manusia. Salah satunya adalah pembukaan lahan dengan cara dibakar serta aktivitas tambang batubara yang menimbulkan hotspot di wilayah rawan.

“Dalam minggu-minggu terakhir ini, termonitor oleh satelit Kementerian Lingkungan Hidup, khususnya di daerah Merapi Area, rata-rata setiap hari terdapat 5 titik hotspot yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang batubara. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegas Wabup.

Ia juga menambahkan, dari data semester pertama tahun 2025, sudah terjadi lima kali kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Lahat. Kebakaran tersebut terjadi di Kecamatan Lahat, Kikim Timur, dan Kikim Selatan.

“Ini menjadi alarm bagi kita semua. Kebakaran tidak bisa dianggap sepele, dan tidak boleh dibiarkan berulang. Apalagi Kikim Timur setiap bulan masih tercatat mengalami karhutla,” ungkapnya.

Wabup Widia Ningsih menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah. Semua stakeholder, termasuk perusahaan tambang dan perkebunan, harus terlibat aktif dan bertanggung jawab terhadap lingkungan di sekitar mereka.

“Perusahaan bukan hanya menjaga lahannya sendiri. Mereka juga harus bahu membahu dengan pemerintah dan masyarakat sekitar dalam mencegah dan menangani karhutla. Kami juga harap perusahaan tambang bisa menyiapkan peralatan yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk membantu wilayah lain,” ujarnya.

Langkah strategis pun disampaikan secara tegas oleh Wabup, seperti pendirian posko bersama, deteksi dini, sosialisasi larangan pembakaran lahan, pengawasan penggunaan api di kebun, hingga penegakan hukum jika ditemukan unsur kesengajaan.

Ia juga meminta kepada camat, danramil, kapolsek, kepala desa, babinsa, dan babinkamtibmas untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) yang telah terbentuk pun diimbau untuk diaktifkan kembali dan diperluas di seluruh desa rawan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah hadir dan peduli. Apel ini bukan sekadar seremonial, tapi menjadi pemantik semangat kita bersama. Mari kita tetap kompak, jalankan SOP, dan pastikan tidak ada korban dalam penanganan karhutla,” pungkasnya.

Melalui apel ini, Wabup berharap semua pihak dapat memperkuat sinergi dan kewaspadaan agar Kabupaten Lahat terhindar dari dampak buruk kebakaran hutan dan lahan yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu aktivitas masyarakat." (Bambang MD)

LIDIK KRIMSUS RI Minta Kejagung Usut Tuntas, Dugaan Penyelewengan Kabag Keuangan di Sekda Lahat Tahun 2024 Senilai Rp 2 M

 



POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA Tim Investigasi LIDIK KRIMSUS RI dipimpin Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto,SH meminta kepada Kejagung dalam kegiatan Kabag keuangan di Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat APBD Tahun 2024, Rp 2 M,

Rodhi minta kepada Kejagung RI, untuk mengusut tuntas laporan dari Lidik krimsus RI dugaan adanya pekerjaan yang patut diduga seperti ada beberapa item: 

1.Kegiatan nomor kode 4 01 01.2.02.02

Penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN 20/160 orang Rp 1.272.000.000

2.Nomor kode 4 01 01 2.02.03

Pelaksanaan penatausahaan dan pengujian/Verifikasi keuangan SKPD Rp 402.809,022

3.Nomor kode 4 01 01 2.02 05 

Koordinasi dan penyusunan laporan keuangan akhir tahun SKPD 1 laporan Rp 110.000.000

4.Nomor kode 4 01 01 2.14 02

Fasilitas komunikasi pimpinan jumlah 5 orang 144 kali Rp 1.458.050,000

5.Pedukomentasian Tugas pimpinan jumlah 7 orang /350 orang Rp.120.999, 274

Dalam temuan tim investigasi dari DPW Lidik krimsus RI Sumsel sudah kami terima laporan tersebut untuk ditindaklanjuti kata ": Irfanto,SH kepada wartawan kamis 01 Agustus 2025) 

Belum lagi Kegiatan ini dari Dana Alokasi Khusus (DAU); Tahun 2024, sebesar Rp. 2, Milyar lebih.

Sekretariat daerah Sekda Lahat. Bagian Administrasi keuangan perangkat daerah Urusan Bidang, Program Kegiatan Nomor kode 4 01 01 2.02 ,Penyediaan jasa penunjang urusan Pemda, untuk satu laporan DAU (Dana Alokasi Umum) jumlah anggaran Rp2.010,930,044 ;

Peraturan perundang-undangan nomor : 31 Tahun 1999 Jo tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi perlunya pengawasan peran serta masyarakat, pers ,LSM untuk penyeimbang sebagai Kontrol sosial dan dikontrol media terang Rodhi pimpinan redaksi salah satu media nasional.

Kami menduga adanya kegiatan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat di anggaran Tahun 2024, adanya indikasi penyimpangan ungkap " Rodhi

Terpisah Kabag Keuangan Setda kabupaten Lahat Astopi saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat washhap Jumat (1/8 / 2025, belum membalas hak jawab nya 

Hingga berita ini di publish belum memberikan jawaban nya 

(Bambang MD)

Bu Kades Dengan Senyum Sumringahnya Yang Jual Posyandu dibawah Penjara Sukamiskin

 



POLICEWATCH.NEWS - SUKABUMI Raut wajahnya sama sekali tak mencerminkan rasa bersalah. Senyuman lebar justru tampak terpancar dari wajah Heni Mulyani (53), Kepala Desa Cikujang, saat mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan Tindak Pidana Khusus'.

Ia berdiri di depan latar ungu berlogo Kejaksaan, dengan tinggi badan yang diukur seperti layaknya tahanan lain. Tak tampak cemas, tak juga gelisah. Seolah semuanya baik-baik saja.

Padahal, hari itu, Senin siang (28/7/2025), ia resmi ditahan dan akan diboyong ke Lapas Perempuan Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Ia menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes) termasuk jual beli aset posyandu yang dibangun dari dana negara.

"Perkara yang kami serahkan tadi ke kejaksaan itu terkait anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), termasuk pembangunan posyandu," kata KBO Satreskrim Polres Sukabumi Kota Iptu Irfan Fahrudin.

Menurut Irfan, posyandu yang dijual oleh Heni berdiri di atas tanah milik pribadi, namun bangunannya dibangun menggunakan dana desa. "Yang dijadikan kerugian negara adalah bangunannya. Itu dijual pribadi, hasil temuan dari Inspektorat," ucapnya.

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp500 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Sebagaimana hasil penyelidikan dan penyidikan anggota kami, dana digunakan untuk kepentingan pribadi," tambahnya.

Heni sendiri menjabat sebagai Kepala Desa Cikujang sejak 2019 dan seharusnya masih menjabat hingga 2027. Namun, kasus ini bisa jadi mengakhiri kariernya di tengah jalan.

Dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Agus Yuliana membenarkan bahwa pihaknya menerima tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sukabumi Kota.

"Tersangka akan ditahan di Lapas Perempuan Sukamiskin selama 20 hari ke depan. Ancaman hukuman menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor, minimal 4 tahun penjara," ujar Agus.

Agus juga memastikan bahwa dalam perkara ini belum ditemukan adanya keterlibatan pihak lain. "Untuk saat ini hanya Bu Kades saja. Karena dari hasil penyidikan, yang menikmati hasil korupsi ini hanya tersangka," katanya.

Dalam proses penyidikan, sekitar 20 saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari unsur perangkat desa dan warga sekitar. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah bahwa lahan sawah milik desa yang dikelola tidak dimasukkan dalam Pendapatan Asli Desa (PADesa), melainkan digunakan secara pribadi.

Kini, proses hukum berpindah ke tangan kejaksaan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Sementara Kades Heni, dengan senyumannya yang tak lepas dari wajah, bersiap menghadapi jeratan hukum yang bisa memenjarakannya lebih dari 5 tahun.

Sumber: detik.com