Gabungan Bayung Lencir Demo di PT DSSN Power Sumsel Tuntut Keadilan Energi


 

MUBA -POLICEWATCH NEWS- KNPI-Karang Taruna-Aktivis Mahasiswa dan Forum Masyarakat Bayung Lencir yang berjumlah 50-an orang melakukan Unjuk Rasa (Unras) Damai di Lokasi PT DSSP Power  Sumsel (PLTU Mulut Tambang Sumsel 5) berkedudukan di Desa Sindang Marga, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Sumsel). Senin (28/20/2020). 

Massa berkumpul di Ex Kantor Camat Bayung Lencir pukul 09.56 WIB. Pihak Polsek Bayung Lencir memberikan himbauan serta pengarahan bahwa pentingnya Protokes karena situasi dan kondisi belum aman dari penyebaran dan agar tetap melakukan Unras damai.

Massa berangkat menggunakan kendaraan mobil dengan pengawalan dari pihak Polsek dan satu unit Ambulance Yayasan As-Syifa Bayung Lencir.

Iring-iringan massa tiba di pintu gerbang PT DSSP Power Sumsel (PLTU Mulut Tambang Sumsel 5) pukul 10:45 WIB, aktivis mahasiswa secara bergiliran sebagai orator pembuka menyampaikan keluhan dan tuntutan di hadapan Aparat Penegak Hukum Gabungan dari Polsek Bayung Lencir-Polsek Tungkal Jaya dan Koramil 401-04/Bayung Lencir.

Adapun keluhan dan tuntutan dari aktivis mahasiswa. “Kami sangat membutuhkan listrik normal dan tidak padam karena saat ini sedang pandemi Covid-19, proses belajar dan mengajar via online, jujur kepada Bapak PLN yang terhormat nilai saya turun karena sering terjadi pemadaman listrik, kami ingin pasokan aliran listrik khusus untuk Kecamatan Bayung atau Merdeka Listrik, Bapak-Bapak PT DSSP yang terhormat mohon temui kami, kami disini hujan-hujanan, kami ingin dialog, mohon dengarkan kami,” ungkapnya lantang.

Koordinator Aksi Novriadi Sjamsuri, S.H., M.Kn melanjutkan orasi. “Bahwa aksi Demo hari ini merupakan jilid II, sejak bulan November 2020 kami sudah mengirimkan surat kepada pihak PT DSSP dan PLN UP3 Jambi tentang tuntutan dari seluruh masyarakat Kecamatan Bayung Lencir Merdeka Listrik karena PLTU ini berdiri disini dan menggunakan bahan baku dari tanah ini tapi kami tidak diberikan pasokan aliran listrik yang terpisah sesuai dengan kapasitas,” terangnya.

Suasana sempat menegang saat sesi tanya jawab karena terjadi silang pendapat antara massa aksi dengan perwakilan pihak PT PLN WS2JB Area Jambi Rayon Muara Bulian, hal disebabkan oleh ketidakpastian jawaban dan adanya kesalahan dalam penyampaian yang membuat massa aksi tersinggung.

Perwakilan dari Dusun Reban Kumbang, Desa Kaliberau mengungkapkan kekecewaanya. “Kami ini jaraknya hanya sejengkal dari lokasi PLTU, sejak 5 tahun yang lalu PLTU ini berdiri sampai hari ini kami belum mendapatkan pasokan aliran listrik, kami ingin kepastian kapan bukan jawaban yang saling lempar antara pihak PT DSSP dan PLN,” tuturnya.

Novriadi Sjamsuri kembali melanjutkan pendapatnya saat tanya jawab dan silang pendapat. “Sudah 2 tahun kami menunggu sejak aksi Jilid I, TFT (Travo) sudah terpasang dengan kapasitas 2,5 Megawatt ternyata kebutuhan khusus untuk Kecamatan Bayung Lencir 6 Megawatt kami sampaikan ini karena analisa pihak PLN 2 tahun yang lalu meleset jauh, kalau mendengar keterangan dari pihak PT DSSP hari ini pasokan untuk kami tidak mencapai kapasitas maksimal generator yang ada sebesar 2,5 Megawatt sedangkan saat ini kebutuhan sudah mencapai 6 Megawatt, kami butuh jawaban kepastian bukan saling lempar antara para pihak,” katanya.

Kapolsek Bayung Lencir Iptu Pirman dan Danramil Kapten Prayitno beserta Camat M. Imron menengahi ketegangan di luar gerbang dengan meminta perwakilan massa untuk berdialog di dalam halaman PT DSSP Power. 

Mediasi masih belum mendapatkan kesimpulan sehingga Camat meminta pihak PLN dan PT DSSP untuk kembali bertemu di awal bulan Januari 2020, mediasi hari ini agar disampaikan kepada pimpinan masing-masing supaya segera mendapatkan solusi atas masalah pasokan listrik khusus untuk Kecamatan Bayung Lencir. Pihak PT PLN WS2JB Area Jambi Rayon Muara Bulian bersedia untuk kembali bertemu.

Novriadi Sjamsuri menyampaikan kata penutup mediasi. “Kami sangat menyesalkan dan tersinggung atas apa yang disampaikan oleh pihak PLN bahwa[YD]

GAGAK KEMBALI DEMO DI KPK AGAR BUPATI MUARA ENIM JUARSAH DI JADIKAN TERSANGKA

       Gagak Desak KPK Ditersangkakan Bupati Juarsah

JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS - Bupati Muara Enim Juarsah kembali di gonjang ganjing oleh Gerakan Ganyang Koruptor (Gagak) kembali melakukan aksi demo di depan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kuningan, Jakarta Selatan, senin (28/12) dengan tuntutan untuk segera mentersangkakan Bupati Muara Enim, H.Juarsah.teriak pendemo dengan membawa spanduk dan tulisan " KPK TERSANGKAN JUARSAH BUPATI MUARA ENIM " 

Koordinator Aksi, Toby N. Pransisco aksi demo ini yang kedua kalinya kita lakukan di KPK hari ini Gerakan Ganyang Koruptor tugas kami untuk mengawal kasus suap fee proyek APBD 2019 KPK sudah menetapkan Robi Okta Palevi, Ahmad Yani, Elfin Muchtar, Aries HB dan Ramlan Suryadi dan sebagian sudah divonis menjalani hukuman dan ada yang masih menjalani di persidangan di Palembang. Kasus ini diduga melibatkan Juarsah.

“Ini aksi yang kedua kami di depan KPK, soalnya sampai sekarang Juarsah belum jadi tersangka padahal sudah diperiksa dan diduga terlibat dalam kasus korupsi,” ujar Toby.

Toby menambahkan, kasus suap 16 paket proyek jalan di Muara Enim dengan anggaran 130 miliar pada APBD 2019 tidak boleh mandeg dan harus dintuntaskan dengan mentersangkakan semua yang terlibat.

“Kasus 16 proyek jalan sungguh sangat merugikan masyarakat Muara Enim. Semua berharap kasus ini tuntas makanya kami mendesak KPK untuk tersangkakan Juarsah karena diduga kuat juga menikmati uang haram itu,” tambahnya.

Selain itu, Toby mendesak KPK untuk segera menyelidiki kasus terbaru yang terjadi di Muara Enim yaitu viralnya video anggota DPRD yang mengeruk aspal yang dengan tangan kosong.

“KPK juga harus cepat menyelidiki jalan yang baru selesai namun kualitasnya sangat buruk. Kemungkinan ada masalah dalam pengerjaannya, bisa jadi anggarannya disunat juga,” kata Toby. 

" Mustahil, aspal bisa keruk pakek tangan kalau misalkan kualitasnya bagus dan pengerjaannya tidak bermasalah,” tandas Toby. 

Reporter : Bambang.MD

Kabaharkam Pimpin Jumpa Pers Pengungkapan Kasus 16 Ton Bom Ikan

Kabaharkam Polri, KomjenPol Agus Andrianto,


POLICEWATCH, Surabaya,- Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, KomjenPol Agus Andrianto, pimpin kegiatan jumpa pers pengungkapan kasus tindak pidana bahan peledak berupa perakitan 16,375 ton bom ikan, bertempat di Mako Dit Polairud Polda Jawa Timur, Senin, 28 Desember 2020.

Dalam kesempatan ini Kabaharkam Polri didampingi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri, Kapolda Jatim, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, dan Kasubdit Intel Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Dalam kasus ini, tim gabungan dari Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri (tim Satgas Gakkum, tim Opsnal Subdit Intelair, tim kapal patroli KP Balam-40217, tim kapal patroli KP Eider-3003) bersama dengan Polres Bangkalan dan Ditpolairud Polda Jatim, berhasil mengungkap dan menindak kasus perakitan bom ikan yang TKP-nya berada di wilayah Bangkalan, Madura.

Dari penindakan tersebut, petugas mengamanakan seorang laki-laki sebagai Tersangka berinisial MB, 43 tahun, dan sejumlah barang bukti beruka bahan baku dan peralatan untuk merakit bom ikan, termasuk 0,28 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dikonsumsi Tersangka untuk menambah stamina.

“Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Satgas Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terhadap Tersangka, diketahui bahwa potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) sebanyak kurang/lebih 2.400 kg adalah pesanan seseorang yang beralamat di daerah Makassar, Sulawesi Selatan. potasium chlorate tersebut dijual tersangka dengan harga Rp35.000 per kilogram. Adapun sumbu detonator dijual secara terpisah dengan harga Rp20.000 per pieces,” ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.

Lebih jauh Kabaharkam Polri menerangkan, Tersangka MB telah menjalani bisnis jual beli potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan dengan jenis potassium chlorate (KCL03) selama dua tahun sejak 2018 lalu. Tersangka MB merakit sendiri bom ikan di rumahnya dengan cara menggunakan botol air mineral yang diisi dengan potasium chlorate yang dicampur belerang dan arang. Sedangkan untuk pembakarnya botol air mineral yang sudah diisi potasium chlorate diberikan sumbu/detonator, selanjutnya sumbu/detonator tersebut dibakar dan menghasilkan ledakan.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya kita telah menyelamatkan laut Indonesia dari bahaya bom ikan, yang sama-sama telah kita ketahui, dapat merusak terumbu karang dan spesies ikan maupun biota laut lainnya, karena apabila satu buah bom ikan diledakkan, memiliki daya ledak radius 50 meter persegi. Sehingga dari keseluruhan total barang bukti, daya ledak yang ditimbulkan dapat menimbulkan kerusakan seluas 350 hektare,” kata Komjen Pol Agus Andrianto.

Komjen Pol Agus Andrianto juga menyampaikan harapannya kepada awak media agar bisa sosialisasikan kepada masyarakat bahayanya menggunakan bom ikan karena bisa merusak biota dan ekosistem laut.

“Karena jika sudah rusak, akan membutuhkan waktu yang lama untuk recovery”, tegas Komjen Pol Agus Andrianto.

Lebih lanjut Komjen Pol Agus Andrianto pengembangan akan dilanjutkan karena bahan-bahan peledak ini bisa saja disalahgunakan untuk kejahatan lainnya tentu saja akibatnya bisa merugikan masyarakat yang tidak berdosa.

“Ini akan terus kita kembangkan agar jaringan supliyer maupun pengguna termasuk peredaran bahan seperti Potasium Clorida dan Sodium Clorida, Detonator akan kita kejar”, tutup Komjen Pol Agus Andrianto.

Berdasarkan kasus tersebut, Tersangka MB dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan/atau pasal 122 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55, 56 KUHP.

Ancaman hukuman, barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, meguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam milikya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun. 
Pewarta : Muchdor

KORUPSI PENGADAAN CITRA SATELIT KPK SITA SEBUAH RUKO DI PEJATEN JAKSEL

JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS ,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah ruko yang berada di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/12/20) lalu. 

Penyitaan itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) di Badan Informasi Geospasial (BIG), bersama Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) pada 2015. 

"Tim penyidik KPK pada Rabu kemarin telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang penyitaan berdasarkan izin Dewas KPK, pada sebuah ruko yang berlokasi di daerah Pejaten, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan Senin (28/12/20).

Fikri menjelaskan, ruko tersebut akan menjadi barang bukti yang akan dianalisis oleh tim penyidik, dan juga dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang terkait.

KPK, hari ini, senin (28/12) juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi, yaitu Penanggung Jawab PT Ametis Indogeo Prakarsa, Gregorius Haryuatmanto, dan Staf Keuangan PT Ametis Indogeo Prakarsa, Umi Wijayanti. 

"Hari ini pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengadaan CSRT pada BIG bekerja sama dengan LAPAN 2015," ujar Ali Fikri jubir KPK


Diberitakan, KPK mengaku tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) pada 2015. 

Dengan masuknya status perkara tersebut di tingkat penyidikan berarti sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh pihak lembaga antirasuah.

Namun, sampai saat ini KPK masih belum membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.[BAMBANG.MD]

Polri Ungkap Teroris JI Kucurkan Ratusan Juta untuk Kirim Generasi Muda ke Suriah

JAKARTA – POLICEWATCH.NEWS - DENSUS 88 anti teror Polri membeberkan fakta baru terkait kebutuhan anggaran jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) untuk melatih teroris generasi muda guna diberangkatkan ke Suriah.

Tak tanggung-tanggung, JI membutuhkan sekitar Rp300 juta untuk keberangkatan 10-12 orang ke Suriah. Hal itu diungkapkan narapidana teroris Joko Priyono alias Karso saat dimintai keterangannya oleh penyidik.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, menyebut salah satu pendanaan yang didapat jaringan JI berasal dari infaq. “Yang kedua pendanaan ada dari anggotanya. Anggotanya yang aktif sekitar 6 ribu orang,” tutur Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/12/2020).

Jika diumpamakan, lanjut Argo, satu orang menyumbang seratus ribu maka dikali enam ribu anggota sudah mencapai 600 juta.

“Tetapi banyak juga yang mengirim tidak seratus ribu, ada yang 10 hingga 25 juta, bervariasi,” ujar Argo. “Rp65 juta untuk bayar pelatih, makan selama pelatihan dan juga ada untuk beli obat-obatan,” terangnya.

Argo menyebut dana lebih yang didapatkan ini digunakan dan dipersiapkan untuk gelombang berikutnya. Pasalnya, setiap angkatan yang akan berangkat, dimintakan infaq ke anggota yang aktif. “Jadi ini anggaran atau dana yang disiapkan di setiap kegiatan pelatihan maupun keberangkatan ke Suriah,” ucapnya.

Namun, Argo mengaku bahwa pihaknya belum berhasil menangkap seluruh anggota teroris muda JI. “Belum, namun ada beberapa yang sedang dalam proses peradilan pidana, ada penyidikan, dan tentunya ini ada sebagian masih kita cari,” pungkasnya.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri membongkar sasana atau pusat latihan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) di sejumlah lokasi di Jawa Tengah. Salah satu lokasi yang dibongkar terletak di Desa Gintungan, Bandungan, Semarang, Jawa Tengah.

Argo menuturkan, di dalam pusat latihan tersebut sudah disiapkan beberapa pelatih untuk membentuk para anggotanya terampil dalam membela diri. Tak hanya itu, para anggota juga dilatih menggunakan pedang, penyergapan, dan perakit bom.

Reporter : Bambang.MD

Tim Relawan Sri Meliyana Bagikan Masker Kepada Warga Lahat Masa Pandemi Covid 19


LAHAT - POLICEWATCH.NEWS - Anggota DPR RI politisi Partai Gerindra ini putera daerah lahat Ir.Sri Meliyana melalui Tim Relawan ketua Indra Sai membagikan masker di sejumlah titik dalam kota lahat senin (28/12)

Pembagian masker dilakukan oleh tim relawan kata " Indra selaku ketua tim pembagian masker ini wujud kepedulian Sri Meliyana Selaku anggota DPR RI Dari dapil Sumatera Selatan dan kebetulan putera daerah Lahat terang " Indra Sai kepada policetch.news senin (28/12) 

Indra mengaku lahat saat ini zona merah kita tetap mematuhi prokes dan ikuti aturan dari pemerintah yaitu 3 M ( Makai Masker - Mencuci Tangan Pakai Sabun air yang menggalir dan Menjaga jarak) semoga covid 19 di bumi " Seganti Setungguan " cepat berakhir kita memulai kehidupan normal kembali " terangnya

Pantauan policewatch.news tim relawan Sri Meliyana nampak membagikan masker di salah satu warkop mie ayam jalan Mayor Ruslan dan diberikan juga kepada pejalan kaki maupun tukang becak dann pedagang..Masker yang dibagikan kepada masyarakat dengan logo tulisan " SAYANGI LAHAT " dan logo berlambang Partai Gerindra 

Pewarta : Bintang

KAPOLDA SUMSEL SAMBUT KEDATANGAN 100 PERSONEL BRIMOB PASKA BKO DI POLDA JAMBI


PALEMBANG - POLICEWATCH.NEWS - Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM Irup pada penyambutan  personel Sat Brimob Polda Sumsel Pasca BKO Polda Jambi didampingi PJU Polda Sumsel dan ketua PD Bhayangkari Polda Sumsel beserta Pengurus lainnya, dilapangan Sepak Bola Pakri Palembang,senin 28/12/2020.
Kapolda sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri mengucapkan Selamat Datang kepada rekan rekan Yang telah melaksanakan tugas BKO di polda Jambi, saya atas nama pribadi dan kesatuan.sangat bangga dan mengucapkan terimakasih kepada rekan rekan yang telah mengemban amanah menjalankan tugas BKO dipolda Jambi, ucap " kapolda sumsel  ,selain itu juga yakinlah pengabdian anda walaupun tidak disaksikan pimpinan,komendan anda, namun amal baik saudara akan dicatat oleh  Allah swt,teruslah menebar kebaikan yakinlah kebaikan yang anda perbuat saudara sendiri akan menikmatinya, 

Walaupun dalam pelaksanaan tugas banyak hambatan, rintangan, cobaan atau bahaya yang akan merenggut jiwa kita sebaga resiko kita selaku Abdi Bhayangkara sesuai Sumpah yang sering kita ikrarkan baik TRIBRATA maupun CATUR PRASETYA, imbuh " Kapolda Sumsel, anggota Sat Brimob 100.orang dengan Komandan Kompinya AKP Sandi Putra Sik.yang beberapa waktu lalu saat selesai  melaksanakan tugas Bus yang ditumpangi mengalami lakalantas dan alhamdulilah syukur mreka masih diberikan keselamatan dan Perlindungan dari Allah swt dan dapat berkumpul kembali imbuh Jenderal Eko Indra Heri,acara penyambutan ini dimeriahkan atraksi Marching Band Atidira wirabakti Polda Sumsel

Pewarta : Bambang.MD

Diduga Berbuat Arogan dan Mencaci-Maki, Ramli Umasugi di Laporkan Ade Rahman Tukuboya Ke Polres Pulau Buru.

 


POLICEWATCH, Namlea,-  Dinilai arogan dan mencaci-maki, Ramli I. Umasugi yang juga Bupati Kabupaten Buru di laporkan Ade Rahman Tukuboya dengan didampingi Kuasa Hukumnya  La Eko Lapandewa, SHi.MH
ke Polres Pulau Buru. Senin, (28/12/2020). 

Disampaikan Ade Rahman Tukuboya bersama Kuasa Hukumnya kepada Wartawan di Mapolres Pulau Buru paska membuat laporan, Senin,(28/12/2020). Ada pun tujuan Dirinya melakukan laporan karena Ramli Umasugi yang Juga Bupati Buru dinilai Arogan dan Mencaci-maki dirinya dengan Menyebutnya Anjing berulang kali di Bandara Namniwel Kabupaten Buru Pagi tadi sekitar Pukul 08.30 Wit.

"Siang Ini saya hadir di Polres Pulau Buru untuk melaporkan satu tindak pidana yang terjadi pagi sekitar Jam 08.30 Wit. Yang menurut saya itu suatu perbuatan melawan hukum yang perlu saya adukan ke Polres Buru, karen itu menyangkut dengan harkat, martabat, dan nama baik saya. Terlapornya adalah saudara Ramli Umasugi yang juga seorang Bupati Buru. Saya tidak terima karena di Bandara tadi pagi saya di teriaki oleh beliau  Anjing, anjing, anjing". Ungkap Tukuboya.


Tukuboya menegaskan" Saya ini bukan anjing, saya ini manusia yang terlahir dari rahim seorang Ibu yang bersih dan bukan terlahir dari seorang binatang, dan tidak pantas di sebut Anjing, untuk itu langkah hukum kami ambil di Polres Buru".

Sementara Kuasa Hukumnya La Eko Lapandewa, S.Hi.MH mebyesalkan atas makian yang di sampaikan Ramli Umasugi yang juga Bupati Buru. Seharusnya jika ada persoalan hukum maka langkah hukumlah yang di ambil bukan tindakan arogan dan mencaci-maki orang di tempat Umum.

"Sebagai seorang pemimpin daerah harus bertutur kata yang bijak sana. Bukan memanggil Klien Saya dengan sebutan anjing apa lagi sebutannya berkali-kali. Klein saya punya nama yg indah dan nama tersebut di berikan oleh orang tuanya memiliki arti dan makna yang berharga, sehingga tidak seenaknya di paggil dengann sebutan nama binatang. Apa lagi sebagai seorag pejabat daera dalam hal ini seorang Bupati. Saya kira sifat-sifat seperti itu adalah sifat premanisme aja yang tidak memiliki akhlak". Sesalnya.
Pewarta:AP

KAPOLRES LAHAT BERIKAN PENGHARGAAN KEPADA PERSONIL DAN MASYARAKAT DARI KAPOLDA SUMSEL


LAHAT - POLICEWATCH-NEWS - Bertempat dihalaman Mapolres Lahat hari ini Senin (28/12), Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, Memimpin langsung  apel pemberian penghargaan dari Kapolda Sumsel kepada personel Polres Lahat dan kepada masyarakat, serta pemerintahan yang berjasa untuk kemajuan polri khususnya Polres Lahat.

Dalam amanatnya Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono,SIK mewakili amanat Kapolda sumsel  Irjen Pol Prof. Dr. Eko Indra Heri S,MM menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat dan pihak pemerintahan yang telah berpartisipasi kepada polri untuk kemajuan dan pengembangan organisasi terutama polres Lahat serta anggota yang berdedikasi tinggi di bidang fungsi masing-masing. Lebih lanjut dirinya berharap dengan pemberian penghargaan dan reward hari ini diharapkan dapat memotivasi kepada masyarakat yang lain dan kepada personel polres Lahat agar meningkatkan kinerja lebih baik lagi" ungkapnya

“Kita harapkan dengan pemberian penghargaan hari ini dapat memotivasi pada semua masyarakat lainnya dan personil polres Lahat agar terus meningkatkan kinerja lebih baik lagi,” lanjut Kapolres.
Adapun masyarakat, pemerintahan maupun personel Polres Lahat yang mendapatkan penghargaan dan reward sesuai keputusan kapolda sumsel nomer kep/670/XII/2020 tanggal 2 desember 2020 diantaranya, Suprianto, Erawan wijaya, Fatah, Leman, Susiawan, Wagimin dan Amat ependi.

Dimana telah berpartisipasi dalam pemberian sembako dan obat-obatan kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid 19 serta masyarakat korban kebakaran pasar bawah serta pelaksanaan pembentukan kampung tangkal covid 19 di kabupaten Lahat.

Sementara itu personel polres lahat yang berdedikasi tinggi dalam pelaksanaan tugas untuk kemajuan polres Lahat di bidang fungsi masing-masing, Sapto setio budi, Beny satriadi, Fkri, Candri, Nokta sutriansyah, Dwi ismail, Rangga dwi saputra, Ari saluansyah, Wulandari dan Roni wahyuni.

Pewarta : Bambang/ IWO

KPK Panggil 3 Direktur Perusahaan Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo

Dok : Kasus Edhy Prabowo


Red, POLICEWATCH,-  Perkembangan kasus suap izin ekspor benih lobster yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) masih terus dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi, Di antaranya, istri Edhy, Iis Rosyita Dewi, yang diperiksa pada Selasa (22/12). Kemudian, ajudan Edhy, Yudha Pratama pada Rabu (23/12)

Hari ini ada 3 direktur perusahaan yang berbeda yang dipanggil Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster, Senin (28/12).

Mereka adalah Chandra Astan (Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik), Untyas Anggraeni (Direktur PT Maradeka Karya Semesta), dan Willy (Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito)" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (28/12).

Suharjito sendiri merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara yang menjerat Edhy Prabowo saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.

Penyidik KPK juga sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya untuk tersangka Edhy Prabowo.

Pewarta : Bamb MD