Kapolres Loteng Berharap Masyarakat Memanfaatkan Momen Jumat Curhat

 


POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH.

 Sebagai salah satu langkah dalam menyerap keluhan, tanggapan dan masukan dari masyarakat secara langsung, Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM bersama jajaran melaksanakan Jumat Curhat di Desa Langko Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah pada Jumat 24/02/2023.

"Langkah tersebut salah satu upaya menyerap secara langsung keluhan tangapan dan masukan masyarakat dalam upaya meningkatkan pelayanan sekaligus bentuk sinergi" ungkap Kapolres Lombok Tengah.

Diharapkan masyarakat memanfaatkan momen kegiatan tersebut dengan sebaik baiknya untuk menyampaikan keluh kesah secara langsung kepada Kapolres baik dari sisi pelayanan Polri terhadap masyarakat, keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tujuan agar tercipta masyarakat yang kondusif.

"Kegiatan ini dilaksanakan setiap satu kali seminggu dengan lokasi yang berbeda beda di Kabupaten Lombok Tengah dan saya berharap semua wilayah dapat dikunjungi" Kata Kapolres.

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Lombok Tengah mendengarkan keluhan dan saran yang disampaikan oleh masyarakat Desa Langko.

Kapolres berharap silaturrahmi yang sudah dibangun agar dipertahankan bahkan ditingkatkan oleh Bhabinkamtibmas dimasing masing wilayah binaan

"Saya berharap Bhabinkamtibmas selalu berkunjung kewarga masyarakat agar tetap  terjalin silaturahmi dan hubungan  yang baik" tegas AKBP Irfan Nurmansyah.

Masih kata Kapolres, selain itu setiap kegiatan warga masyarakat  seperti nyongkolan dan lainnya agar Bhabinkamtibmas selalu hadir untuk melaksanakan pengamanan.

"Setiap kegiatan masyarakat agar berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, lebih lebih dalam kegiatan yang sifatnya pengumpulan masa, untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan" tutup Kapolres.

MN 

       

Tidak Ada Kapok Kapoknya,Kini Pria Tersebut Kembali Diamankan Bersama 3 Rekan Lainnya


Policewatch-Mataram.

Seorang terduga pelaku kasus narkoba kembali diamankan oleh Tim Opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di pinggir jalan saat sedang menunggu seseorang, (23/02/2023) sekitar pukul 18:00 wita.

Terduga tersebut di ketahui berinisial BPH, pria 26 tahun, suku Jawa, alamat Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota Mataram yang merupakan pria yang sudah bolak balik diamankan atas dugaan kasus Narkoba. 

"Setelah BPH ini kita amankan lalu dilakukan pengembangan ke salah satu Rumah dan di kebun yang terletak di wilayah Cakranegara selatan, Kota Mataram,"ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH siang ini (24/02/2023).

Yogi lanjut menjelaskan bahwa  di TKP rumah dan Kebun kemudian melakukan penggeledahan dan mendapat barang bukti berupa sabu seberat 1,42 gram brutto, kemudian diamankan bersama barang bukti lainnya seperti alat Konsumsi, alat komunikasi serta sejumlah uang tunai.

Dari lokasi Pengembangan tersebut diaman pula 3 terduga lainnya yang merupakan warga yang beralamat di Cakranegara yakni RH (23), GOS (24), dan M (25).

"Para terduga selanjutnya diamankan bersama barang bukti yang berhasil ditemukan saat penggeledahan di TKP,"beber Yogi.

Atas pengungkapan ini, para terduga diancam dengan pasal 114, dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

MN 

Masih Dalam Tahap Mediasi Pengadilan,Pihak Penggugat Malah Nekat Ukur Tanah Warisan.


Policewatch-Lombok Tengah.

Merasa tidak puas dengan hasil dari putusan pengadilan, pihak penggugat dengan paksa mengukur tanah yang disengketakan.

Peristiwa pemaksaan tersebut terjadi di dusun Budandak Desa Bunut Baok Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah Jumat 24/02/2023.

Dari pihak tergugat Aq Suparman menjelaskan,bahwa saya tidak melarang terkait pengukuran,tapi sesuai dari arahan dari pihak pengadilan harus ada dari pihak BPN yang harus mengukurnya,jangan maen ukur sendiri terangnya.


Sementara bhabinkamtibmas Aipda Edi Jandro"bersama Bhabinsa "Serka L Muhammad Nasir "menjelaskan, terkait dengan sengketa ini,sudah ditangani oleh pihak pengadilan,jangan maen ukur,tanpa ada surat perintah yang jelas,kalau sampai nekat,kami akan amankan ke Polsek, ungkapnya.

Sebaiknya didiskusikan dengan baek dan jangan ada pihak pihak yang mencoba memprovokasi, yang mengakibatkan kekacauan atau keributan, sehingga kami sebagai petugas harus menindak tegas siapapun, pungkasnya.

Ditempat yang sama,kalau menyangkut warisan sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan, karena diibaratkan kalah jadi arang menang jadi abu, ucapnya,

Kepala dusun Budandak Jaswadi menyampaikan bahwa tadinya saya diajak, namun saya menolaknya karena tidak ada saya lihat surat perintah, sehingga saya tidak mau ikut ikutan, katanya.

Disisi lain menurut kepala perwakilan Media policewatch menyampaikan,itu semua adalah merupakan bagian dari tugas kekadusan,jangan asal terima aduan yang Baek Baek saja,dan sebelum menjadi Kadus harus faham apa dan tugas fungsi Kadus, tutupnya.

Haedir Ali.

PMI TKW Menjadi Bulan Bulanan Majikannya Di Negara Yordania.

 


Policewatch-Lombok Tengah.

Pekerja Imigran Indonesia yang diberangkatkan oleh Oknum tekong tanpa dilengkapi dokumen resmi membuat dari pemerintah kini mengalami kekerasan oleh majikannya di Negara Yordania.


Kejadian kekerasan yang dialami oleh salah satu warga Dusun Tenganan Desa Gonjak  Kecamatan Lombok Tengah yang bernama Maesarani Kurnia Lestari umur 25 tahun, menjadi korban kekerasan di negara Yordania saat ini.

Menurut Maesarani menjelaskan lewat Via WhatsApp bahwa, saya diberangkatkan oleh Oknum tekong yang belum pernah saya lihat, hanya lewat perantara, akan tetapi sebelumnya saya mau berangkat dengan tujuan ke Arab Saudi, namun saya diberangkatkan dan tiba di Yordania atas dasar tiket semua sudah dibooking, artinya sampaibdi tempat ini,saya mengalami dipukul dan dianiaya oleh majikan.

Ia menambahkan saya sangat menderita dan saya mengalami luka bibir, akibat dipukul oleh majikan, jelasnya.

Dari peristiwa ini,saya minta tolong, agar saya bisa dibantu untuk dipulangkan katanya, saat dikonfirmasi oleh awak media policewatch.

Sementara suaminya Ahmad Saepudin ( Suami) mengatakan,atas  kejadian ini ,kalau tidak segera dipulangkan istri saya, maka saya akan laporkan keaparat penegak hukum ancamannya Jumat 24/02/2023

Awak media policewatch Mecoba menulusuri kebenarannya dengan menghubungi tekong tersebut, yang berinisial K menjelaskan,bahwa dia berjanji akan segera mengembalikan atau memulangkan ke negara Indonesia dalam waktu sepuluh hari dari sejak berita dipublikasikan.

"M Nurman"

Bupati Lahat Cik Ujang SH menemui massa unjuk rasa di depan Kantor Pemda Lahat

 


POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL– LAHAT -  Bupati Lahat Cik Ujang SH langsung menerima massa yang menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Lahat, pada Kamis (23/2/2023) 

Dihadapan massa unjuk rasa, Bupati Lahat Cik Ujang SH menyampaikan terima kasih, telah menyampaikan atau mengadukan persoalan kepada Bupati Lahat.

Kapsul ajaib mengecilkan prostat hingga 3 kali lipat!

Sang Suami Menangkap Istrinya di Kamera Tersembunyi, Inilah Hasilnya

Rekaman mengejutkan langsung dari Korea Utara!

Polisi menemukan kamera CCTV yang akan menunjukkan kematian Brigadir Jenderal J, ini dia rekamannya

Dalam waktu dekat, Bupati Lahat Cik Ujang SH beserta tim, akan turun kelapangan meninjau lokasi yang menjadi persoalan itu. 

Silahkan saja unjuk rasa, menyampaikan pendapat, keluhan, yang penting jangan anarkis, sampaikan dengan cara yang baik.

Bupati Lahat menerima kehadiran warganya, untuk menyampaikan keluhan, atau meminta bantuan kepada Bupati Lahat.

“Nanti, kita turun kelapangan. Kita akan lihat batas desanya. Lihat juga batas lahan plasma dan lahan inti perusahaan,” ujarnya.

“Kita lihat juga, batas eks transmigrasi dengan lokasi perusahaan,”

Bupati Lahat akan kesana, membawa tim terdiri dari pihak BPN, PURKPP, Perizinan, dan sejumlah pihak terkait.

“Hak orang, hak orang. Hak kita, ya hak kita. Intinya itu. Hak orang jangan diambil, hak kita jangan diambil orang,” tegas Bupati Lahat.

Bupati juga minta bagian protokol Pemda Lahat, untuk segera menjadwalkan Bupati Lahat beserta tim akan turun ke lapangan.

“Tapi kalau bulan ini belum bisa, karena Pak Bupati lagi ada tugas di luar kota, hari Senin ini,” ucapnya.

Namun, Bupati Lahat menegaskan, sebelum bulan puasa, mudah mudahan permasalahan sudah bisa  diselesaikan " ujarnya

Jurnalis : Bambang. MD

Bersama Tim SAR Gabungan, Polairud Polres Bima Kota Evakuasi Bagan Penangkap Ikan Nyaris Tenggelam

 


Policewatch-Kota Bima.

Kamis (23/2) sekira pukul 13.45 Wita, Tim SAR bersama Sat Polairud Polres Bima Kota, berhasil mengevakuasi Bagan Penangkap Ikan yang nyaris tenggelam.

Evakuasi Bagan Penangkap Ikan berlangsung di sekitar perairan laut Sangiang Wera Kabupaten Bima.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin, Jum'at (24/2) pagi ini.

Kronologi penyebab Bagan Penangkap Ikan itu nyaris tenggelam, berawal dari adanya kerusakan alias mengalami patah sayap Bagan saat mencari ikan di sekitar perairan Sangiang.

Disebutkan Kasi Humas, Sayap Bagan mengalami kerusakan akibat dihantam gelombang tinggi  sekitar 2,5 meter hingga 5 meter di perairan Sangiang Wera.

Melihat kondisi bagan yang mengalami kerusakan dan membahayakan, oleh kru Bagan yang berasal dari Bonto Kolo itu, Kasi Humas langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Kolo. 

"Dari informasi itulah kami bersama Tim SAR gabungan langsung menuju lokasi keberadaan Bagan disekitar perairan Sangiang Wera,"jelasnya.

Sambungnya, 7 kru Bagan Penangkap Ikan tersebut berhasil dievakuasi bersama Bagan yang sudah dalam kondisi rusak.

MN 

Jajaran Polres Dompu Ikuti Peringatan Isra'Mi'raj Secara Daring



Policewatch-Polres Dompu.

Melalui mimbar Daring, Jajaran Polres Dompu dipimpin Kapolres AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., mengikuti kegiatan Isra' Mi'raj dengan penuh hikmad yang dilangsungkan di Masjid Miftahul Jannah Polres Dompu, Kamis (23/2/2023) sekira pukul 08.00 Wita.

Peringatan Hari Besar Ummat Islam ini, diikuti seluruh jajaran Polres hingga Polsek Lingkup Polda NTB yang diadakan terpusat di Mako Polda NTB, di Mataram.

Dalam pelaksanaannya, disaksikan secara daring oleh seluruh Pejabat Umum lingkup Polres, dipimpin Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto bersama PJU Polda NTB dan anggota Polda NTB dan pengurus Bhayangkari Polda NTB.

Sementara itu, peringatan hari syakral tahunan ini mengusung tema, "Semangat Isro Mi'roj menguatkan keimanan, ketaqwaan dan  Soliditas guna mewujudkan Polri yang Presisi, dalam peringatan Isro Mi" roj.

Kapolres menjelaskan, Isra'Mi'raj bagi ummat Islam banyak memberikan pelajaran penting, melatih diri untuk tetap patuh dan taat dalam mengemban tugas dan amanah serta tanggung jawab.

Ia berharap, melalui peringatan Isra' Mi'raj ini diharapkan dapat memberikan nuansa baru ditubuh Polri khususnya bagi seluruh jajarannya yang menganut agama islam.

Bagi Kapolres, perjalanan Nabi Besar dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha, ke Sidratul Muntaha, memberi arti bahwa setiap perintah harus dijalankan dengan penuh keikhlasan dan keyakinan kuat.

Hal itu berarti, sambung Kapolres, jika tugas dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, maka akan ada kepuasaan tersendiri dan ada rasa bangga karena mampu menyelesaikan tugas dan perintah tersebut.

Acara peringatan Isra'Mi'raj melalui daring di Polres Dompu berjalan lancar dan kondusif berakhir pada pukul 09.30 Wita.

MN 

Kapolresta Mataram Lakukan Simakrama Di Pura Durga Satwa Gunungsari

 


Policewatch-Lombok Barat.

Program peduli tempat ibadah melalui Safari Kamtibmas atau Simakrama yang secara rutin setiap minggunya dilaksanakan Polresta Mataram kembali dilakukan dengan melaksanakan kunjungannya di Pura Dalam Durga Stawa Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Kamis, (23/02/2023)

Program tersebut merupakan inisiasi dari  Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH yang selama hampir 8 bulan terus secara intens dilakukan memberikan bantuan semen sebanyak 30 sak semen untuk pembangunan tempat ibadah di wilayah hukum Polresta Mataram.

Hadir Kapolresta Mataram yang didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK, Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH, Personel Si Humas, Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas serta Babinsa.

Kunjungan yang disambut hangat oleh Ketua Kerama Pura Dalem Durga Stawa Gunungsari Nengah Sukiada yang menyampaikan pada kesempatan tersebut kami mewakili pengrus Pura Dalem Durga Stawa Gunungsari mengucapkan selamat datang dan terimaksih atas kunjungan bapak Kapolres Mataram bersama rombongan beserta seluruh tamu dan seluruh pengempon pura Dalem Durga Stawa Gunungsari.

" Kami ucapkan terimaksih atas bantuan sumbangsih bapak  Kapolresta dengan memberikan bantuan berupa semen untuk menunjang pembangunan Pura Dalem Durga Stawa Gnungsari ini ", ucapnya

' Kami sampaikan keberadaan Pura Dalem Durga Stawa Gunungsari berdiri sekitar tahun  1950 yg didirikan oleh Umat Hindu yg berada di Sekitar Gunungsari, Pura Dalem Durga Stawa Gnungsari  dirembe sekitar 400 KK Umat Hindu yang tersebar di 4 Desa yakni Ds.Gunungsari, Ds.Tamansari,Ds.Ranjok dan Ds.midang ", ungkapnya 

Semenjak berdiri Pura ini telah benerapakali dilakukan renopasi, dgn kondisi saat ini seperti kita lihat bersama, tutur Ketua Krama

Berikutnya ambutan dari Ketua Parisadha Kec.Gunungsari Wayan  Langkir menyampaikan selamat datang dan terimakasih atas kesediaan Kapolresta Mataram beserta Jajaran dan Tamu undangan yang lainnya berkenan hadir di acara simakrama ini.

" Atas nama Pengurus Pura mengucapkan terimakasih atas bantuannya dan terkait dengan pembangunan pura ini selain swadaya dari Umat juga banyak di bantu dr pemerintah dan organisasi hindu ", ucapnya

Sampai saat ini masih ada beberapa kelengkapan pura yang belum terselesaikan, semoga Bapak kapolresta dapat kembali berkunjung dengan masyarkat kami serta untuk diketahui hubungan toleransi  antar umat beragama sangat naik dan rukun, tuturnya

Kesempatan juga disampaikan juga oleh Kades.Gunungsari mewakili masyarakat Gunungsari mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolresta mataram atas bantuanya, semoga bantuan tersebut bermanfat untuk pembangunan Pura Dalem Durga Stawa Gunungsari.

Kapolresta Mataram Kombes Pol.Mustifa SIK MH menyampaikan kami ucapkan terimakasih sudah di terima dalam kegiatan Safari Kamtibmas, kegiatan ini sudah berjalan 8 bulan.

" Safari Kamtibmas atau Simakrama ini dilakukan setiap minggu dan sudah terjadwal baik di Masjid maupun di pura di wilayah hukum Polresta Mataram ", kata KBP Mustofa 

Tujuannya Polri ingin mendekatkan diri kepada masyarakat dlm Berkomunikasi dengan masyarakat. 

" Kenapa kita lakukan Safari Kamtibmas ke tempat ibadah dikarenakan tempat ini tempat suci dalam kegiatan simakrama, karena kegiatan Kamtibmas lewat Safari kamtibmas / Simakrama untuk menyampaikan secara umum terkait Kamtibmas di wilayah Hukum polresta Mataram ", ungkap Kapolresta 

Harapan kami dengan safari kamtibmas kita saling menjaga diri dari gangguan. kegiatan ini berharap agar masyarakat bisa menyampaikan saran / mendapatkan masukan dengan masyarakat baik di Masjid maupun pura.

" Bila mendapatkan isu/ berita agar di kross cek terlebih dahulu kebenanranya dr pihak terkiait sehingga tdk merugikan diri dan masyarkat lainnya.

" Sebentar lagi kita akan menyambut Pemilu tahun 2024, ditahun politik ini kita jaga kamtibmas sehingga pelaksanaan Pemilu dpt berjalan dengan aman dan lancar, pungkasnya 

Diakhir sambutannya Kapolresta mengajak seluruh komponen masyarkat dpt bersinergi bersama Polri dan TNI utk menjaga Kamtibmas khisusnya di wilkum di kec.Gunungsari agar tetap Kondusif dan mengajak masyarkat agar mensosialisasikan kepada masyarkat lainya tentang Harkantibmas khususnya tentang Bahaya Narkotika.

Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab Kapolresta Mataram dengan masyarakat yang hadir terkait menjaga Harkamtibmas yang kondusif dan permasalahan sosial di masyarkat.

MN 

Untuk Mencegah Ganguan Kamtibmas, KP3 Lakukan KRYD Di Pelabuhan Poto Tano

 






Policewatch-Sumbawa Barat.

Untuk mendukung program Kapolri tentang presisi Kapolri nomor urut 2 tentang menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dengan melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KRYD).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi, S. Sos mengatakan, tujuan dari KRYD yaitu guna antisipasi tindak pidana curat, curas, curanmor (3C) dan tindak pidana lainnya.

Ia menjelaskan, dengan kegiatan KRYD akan menekan timbulnya gangguan kamtibmas di wilayah Sumbawa Barat khususnya di kawasan pelabuhan laut Poto Tano sebagai gerbang lintas Pulau Sumbawa.

Dia juga menambahkan, kegiatan KRYD dilaksanakan pada Rabu, 22 Februari 2023 pukul 22.30 Wita, di pos satu pelabuhan poto tano dengan 3 orang personil. Adapun sasaran kegiatan KRYD kepada masyarakat pengguna jasa pelabuhan, miras, sajam/senpi, narkoba, handak, barang muatan ilegal dan kendaraan tanpa dokumen yang lengkap dan sah.

Ia juga menyampaikan, hasil dari kegiatan KRYD, personil melaksanakan pemeriksaan yang di fokuskan kendaraan box dan truk yang bermuatan hewan hidup, daging, sayur dan bawang merah. Dia juga memberikan teguran kepada supir angkutan Bus agar membatasi muatan barang bawaannya. "Kami memberikan teguran secara lisan kepada sopir atau kondektur angkutan umum agar tidak menaikan penumpang diatas atap kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan," ungkapnya.

Dia juga memberikan teguran terhadap penumpang / pengguna jasa pelabuhan yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid 19. "Alhamdulillah, giatnya berakhir pukul 23.30 wita berjalan lancar aman dan terkendali," tuturnya. (Mn)

Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat Berhasil Tangkap RA Pemilik Sabu 16,84 gram

 


Policewatch-Sumbawa Barat. 

Anggota Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang di duga sabu.Pada rabu (22/2/23).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK.MIP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi ,S.Sos mengatakan, terduga pelaku berinisial RA laki-laki 34 tahun di tangkap di sebuah rumah yang beralamat Lingkungan Beleong Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

" Saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku RA, Kasat Narkoba AKP M.Fatoni SH perintahkan anggotanya tim opsnal sat Narkoba Polres Sumbawa Barat mengajak ketua RT dan Kepala Lingkungan setempat sebagai saksi dalam penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku RA," jelasnya 

Eddy menjelaskan,setelah di lakukan  pemeriksaan terhadap pelaku RA ditemukan barang bukti sebagai berikut :

- 1 (satu) bungkus rokok sampoerna berisi 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya berisi 3 (tiga) lembar plastik klip berisi sabu 

- 1 (satu) bungkus rokok sampoerna didalamnya berisi 3 (tiga) lembar plastik klip yang berisi 11 (sebelas) poket sabu, 9 (sembilan) poket sabu, 3 (tiga) poket sabu 

- 3 (tiga) bendel plastik klip merek nasional 

- 1 (satu) buah timbangan digital merek digital scale 

- 1 (satu) buah gunting 

- 1 (satu) buah korek api gas 

- 1 (satu) buah pipet plastik yang di bengkokan 

- 2 (dua) buah pipet plastik yang ujungnya runcing 

- 1 (satu) buah pipet plastik yang disambung 

- 1 (satu) buah piva kaca 

- 1 (satu) buah jarum sumbu 

- 1 (satu) buah kotak cas hp merek vivo warna biru 

- 1 (satu) buah dompet merek levis warna cokelat 

- 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam 

- 1 (satu) buah hp android merek samsung warna hitam 

- 1 (satu) buah panci

- Uang tunai sebanyak 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

" Sehingga total berat bruto keseluruhan barang bukti tersebut yang diduga narkotika jenis sabu seberat 16,84 gram. Selanjutnya terduga pelaku RA dan barang bukti yang ditemukan dibawa kepolres sumbawa barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya (MN)

Tersangka Pemilik Satu Kilogram Lebih Narkoba Jenis Sabu,Berkasna Sudah Dilimpahkan Kejaksaan

 


 

Policewatch+Kota Bima.

MI alias GM (39) bandar narkoba pemilik narkoba jenis sabu berat bersih 1,063 kilogram, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota, Kamis (23/2) siang tadi, resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima.

Tersangka yang dikenakan pasal berlapis hingga hukuman mati ini, diantar ke JPU bersama berkas acara pemeriksaan yang sudah lengkap.

Tersangka pengedar satu kilogram lebih sabu yang berstatus ASN di lingkup Pemkab Bima ini, diantar sejumlah penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota.

Tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Tim Penyidik Sat Narkoba langsung menyerahkan tersangka berikut berkas perkaranya.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, membenarkan bahwa tersangka MI alias GM, resmi dilimpahkan ke JPU.

Proses penyidikan pada yang bersangkutan, kata AKP Tamrin, telah rampung. Tentu selanjutnya, baik tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke Jaksa selaku penuntut umum.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Residivis kasus yang sama ini, kembali ditangkap Sat Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin langsung Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dan Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin pada Minggu (13/11/2022) lalu di kediamannya Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima.

Oknum  Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima ini, sebagaimana disampaikan Kapolres Bima Kita, AKBP Rohadi, dalam konferensi pers, dikenakan pasal berlapis UU Narkotika, yakni pasal 112 ayat 2 berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan dipidana denda paling sedikit  Rp 800.000.000. dan paling banyak Rp 8.000.000.000. 

Lalu di pasal kedua yakni Pasal 114 ayat 2 mengatur, dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk tanaman  melebihi 1 kilogram atau melebihi 5  batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku  dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3. 

"Karena jumlah Barang Bukti yang banyak, jadi patut diduga yang bersangkutan bandar dan kami terapkan pasal berlapis," tegas Rohadi. 

Apalagi kata Kapolres Bima Kota ini, terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama sebelumnya sehingga turut menjadi pertimbangan. 

Sebagaimana keterangan terduga MI alias GM, sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang beralamat di Kabupaten Sumbawa dan biasa dipanggil oleh terduga dengan nama Bos Kecil.

Terduga pelaku menjelaskan, sabu tersebut terduga transaksi dengan Bos Kecil pada Hari Kamis malam tanggal 10 November 2022. Saat itu terduga sendiri, langsung pergi ambil dan bertransaksi sendiri ke Kecamatan Empang Kabupaten sumbawa.

"Katanya sudah dua kali terduga pelaku pesan dari bos kecil ini. Kemudian dijual, setelah laku baru terduga pelaku membayar,"jelas AKBP Rohadi saat jumpa pers.

Harga sabu tersebut Rp 94.000.000 per ons, sehingga kalau ditotalkan menurut terduga seharga Rp 950.000.000 atau hampir Rp 1 miliar. 

Sebelumnya diberitakan, Minggu (13/11) sore sekira pukul 16.00 wita,  Polres Bima Kota dipimpin langsung Kapolres AKBP Rohadi dan Waka Polres Kompol Mujahidin serta sejumlah personil Sat Narkoba, berhasil menggagalkan jual edar narkoba jenis Sabu dengan berat 1,063 kilogram lebih.

Pengungkapan jual edar narkoba jenis sabu tersebut berlangsung di TKP Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima.

Pemilik sabu seberat 1,063  kilogram lebih yang disergap langsung Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dan Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin beserta Tim Cobra Bravo dibawah pimpinan Aipda Taufanrahman  dan sejumlah personil Sat Narkoba lainya, berinisial MI alias GM warga Penatoi, dibekuk bersama barang bukti.

Disebutkan AKBP Rohadi, penggeledahan dan penangkapan itu, disejumlah ruangan dan kamar di TKP rumah GM dengan disaksikan langsung Ketua RT dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Barang bukti sabu seberat itu, saat penggeledahan, sudah dalam bentuk klip bungkusan 1 gram hingga 10 gram da sudah tertulis nama pemilik orderan.

Selain mendapatkan barang bukti sabu dengan berat sekitar 1 kilogram lebih tersebut, jelas AKBP Rohadi, disita pula uang sejumlah Rp 10 juta lebih, pipet, sendok takaran sabu, serta sejumlah plastik klip.

Barang bukti lain yang diamankan uang tunai Rp 14 juta lebih, 6 handphone, dua gunting,tiga tas pinggang, isolasi, sendok dari pipet.

MN 

Aripudin Mengadu Kepada Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Terkait dugaan Kriminalisasi Hukum yang dialaminya

 



JAKARTA - POLICEWATCH. NEWS - Arifudin berangkat kejakarta didampingi Ketua harian DPN LIDIK KRIMSUS RI, pemimpin Redaksi media policewatch.news M Rodhi Irfanto, SH didampingi Kuasa Hukum Nandang Suwinda, SH untuk bertemu dengan ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dan hari ini langsung bertemu dengan beliau disalah satu restoran di Jakarta Pusat, 

Arifudin mengadu permasalahan  kepada Sugeng Teguh Santoso dirinya minta keadilan terkait adanya oknum polisi berpangkat Kompol inisial (S) yang bertugas di Polda Sumsel pada tahun 2014,

Ia menuturkan kepada Sugeng Teguh Santoso bahwa dokumen tanah dan dokumen penting lainya diduga diambil secara paksa saat dia di laporkan  oleh pihak perusahaan PT. BGG, dan langsung di tahan, setelah itu saya divonis tuduhan penggelapan dengan kasus yang sama terang " Arifudin kepada wartawan kamis (21/2) 

Sementara Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan kepada awak media disalah satu rumah makan di jakarta pusat kamis (23/2) 

Sugeng menjelaskan masalah kasus Arifudin kita pelajari dulu, dan saya minta di resume dirapikan lagi, saya siap kawal setelah dokumen tersebut diserahkan ke saya, ucap " Sugeng

Jadi saya minta kepada penasehat hukum dari Arifudin segera berkas dalam waktu dekat diserahkan " Pinta Sugeng

Sebelumnya sdr. dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh legal PT. BUMI GEMA GEMPITA (BGG) ke Bareskrim dan pihak Bareskrim melimpahkan perkara nya ke Polda Sumsel sehingga dilimpahkan ke persidangan di Muara Enim dalam kasus yang sama yaitu di IUP PT. BGG dan PT. IJAB dalam putusan hakim arifudin divonis di dua kasus yang telah delapan tahun penjara, 

Nandang Suwinda SH

Sementara Nandang Suwinda SH selaku kuasa hukumnya Aripudin  menyatakan adanya kejanggalan terkait kasus yang kliennya alami , yaitu pada 5 Januari 2014 Oknum Kompol S, selaku penyidik dari Polda Sumsel melakukan penangkapan di desa arahan kabupaten lahat lalu Aripudin di bawa kekediamannya di kelurahan Tungkal, muara Enim pada saat itu juga Kompol S merampas paksa dokumen dokumen penting milik Aripudin, seperti surat tanah asli,BBKB mobil, Ijazah SMA dan kwitansi kwitansi asli bukti pembelian tanah dan juga surat nikah milik Aripudin, lalu Aripudin di bawa ke mopolda sumatera selatan dan di lakukan penahanan pada saat itu juga, pengakuan kliennya papar Nandang



Kemudian pada tanggal 9 Januari 2014 surat tanah asli milik Aripudin di jadikan alat bukti dari pelapor dengan laporan polisi nomor: LPB /XII/2013/SPKT pelapor atas nama Budi sukoco, padahal tanggal 5 Januari 2014 alat bukti dari pelapor itu di duga adalah surat tanah asli milik aripudi yang rampas oleh Kompol S, di sini sangat janggal sekali tindakan penyidik dalam  menangani kasus Aripudin, kita akan ungkap ini dan akan kami lakukan upaya upaya hukum atas tindakan dan kinerja Kompol S selaku penyidik di mapolda Sumsel.pungkas nandang


Jurnalis :  Bambang. MD

IPW Minta Kapolri Turun Tangan : polda Sulsel menangkap Helmut tampa memperlihatkan surat penetapan tersangka.

 


JAKARTA - POLICEWATCH.NEWS ,- Polisi diduga kuat menjadi instrumen hukum untuk menindas, mengintimidasi dan mengkriminalisasi Helmut Hermawan seorang pengusaha tambang pemegang IUP agar menyerah dalam memperjuangkan miliknya atas PT CLM yang di ambil alih secara melawan hukum oleh Zainal Abidinsyah Siregar yang belakangan ada pengusaha besar Syamsudin Andi Arsyad sebahai pemegang saham.

Pembungkaman itu, terlihat nyata dengan ditahannya Helmut oleh Polda Sulsel setelah mengeluarkan surat penangkapan tanpa memperlihatkan surat penetapan Tersangka.

 Hal itu, dilakukan setelah Helmut diperiksa maraton  di Bareskrim Polri pada Selasa ,22 Februari 2022 hingga Rabu pagi, 23 Februari 2023 setelah diantar kuasa hukumnya. 

Keluarnya surat penetapan tersangka dan penetapan penangkapan terhadap Helmut terlihat dipaksakan karena dilakukan penyidik dengan cara maraton melalui gelar perkara pada hari itu juga. Helmut diduga melakukan tindak pidana pemegang IUP, yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu melalui laporan polisi oleh anggotanya Polri di Polda Sulsel bernomor: LP/A/421/XI/2022/DITKRIMSUS/SPKT POLDA SJLSEL tertanggal 16 November 2022 yang dinaikkan status sidiknya tanggal 16 November 2022 hari yang sama.

Laporan itu sendiri dibuat 11 hari setelah perusahaan pertambangan nikel PT. CLM yang dipimpin Helmut dicaplok oleh Zainal Abidinsyah Siregar  yang mengerahkan banyak aparat Polri dari berbagai satker termasuk Dirkrimsus Polda Sulsel dan Kapolres  Luwu Timur berada di lapangan pada 5 November 2022 agar tidak ada perlawanan dari karyawan yang tidak setuju.

Penahanan kepada Helmut, menurut Indonesia Police Watch (IPW), bila pasal 159 UU Minerba dikenakan, harusnya dikenakan juga pada direksi PT CLM yang saat ini disandang oleh Zainal Abidinsyah Siregar  yang telah menjadi dirut PT. CLM pasca mengambil alih secara melawan hukum dari Helmut. Disamping itu, kalau merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permen ESDM. Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perijinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara maka perbuatan Helmut bukan tindak pidana melainkan pelanggaran administratif. Sebab, Hak Kewajiban dan Larangan Pemegang IUP ada di Pasal 59 sampai dengan Pasal 69 Peraturan Menteri, termasuk di dalamnya adalah mengenai penyusunan dan penyampaian RKAB.

Praktek penggunaan kewenangan polisi untuk mengkriminalisasi warga negara atas pesanan pihak tertentu bahkan pihak yang diduga mafia tambang ini  perlu mendapat perhatian Kapolri dan Pemerintah melalui Menkopolhukan Mahfud MD  agar sinyalemen Polisi mengabdi pada Mafia yang dilansir Kamarudin Simanjuntak adalah tidak benar. Kalau ternyata tidak ada pembenahan atas dugaan  penyalahgunaan kewenamgan ini maka bisa dinilai benar adanya polisi mengabdi pada mafia. IPW sendiri berusaha menempatkan bahwa pihak-pihak tersebut adalah oknum polisi. 

Sekali lagi, menurut IPW, Mabes Polri harus menjelaskan secara terbuka sesuai program Polri Presisi yang menjabarkan transparansi berkeadilan. Karena, bukan jamannya lagi di era Jenderal Llstyo Sigit Prabowo, para penyidik bermain plintat plintut karena ada pesanan dari petinggi Polri dan pengusaha besar. 

Kapolri harus menyelidiki pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Helmut Hermawan. Sebab masih ada 5 laporan polisi lain yang diarahkan dan diduga akan digunakan untuk menekan, mempidanakan Helmut agar tunduk dan menyerah dalam memperjuangkan haknya. 

Aduan laporan lainnya yakni Laporan Polisi bernomor: LP/B/107/XI/2022 SPKT Polres Luwu Timur/ Polda Sulawesi Selatan tertanggal 5 November 2022 tentang pencurian nikel ore. Kemudian disusul Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 108/ XI/ 2022/ SPKT/ POLRES LUWU TIMUR/ POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 8 November 2022 tentang penggelapan. 

Disamping Laporan Polisi bernomor: LP/B/1230/XI/2022/SPKT/DIT KRIMSUS/POLDA SULAWESI SELATAN yang dilaporkan pada tanggal 15 November 2022 tentang pembangunan dan pengembangan terminal khusus tanpa ijin lingkungan. Kemudian Perusahaan nikel di Luwu Timur tersebut juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/0558/IX/2022/ SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 26 September 2022 tentang tindak pidana di bidang tambang pasal 158 dan pasal 161 UU Minerba. Terbaru adalah laporan polisi bernomor: LP/A/473/XII/2022/Ditreskrimsus/SPKT Polda Sulsel tanggal 20 Desember 2022 tentang tindak pidana tata ruang dan lingkungan hidup. 

Untuk itu, IPW berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan dan perlindungan pada warga negara yang ditindas dengan menggunakan instrumen kewenangan polisi karena adanya pihak ketiga yang mempunyai kekuatan ekonomi besar. Praktek-praktek seperti ini akan menjadikan institusi Polri tidak dipercaya publik. 

Jurnalis ; Bambang.MD

ZULFIKAR H,SH NARASUMBER RAKER KE2 BPP-KTT TANGERANG TENGAH DI BOGOR




Bogor, policewatch.news,- Zulfikar H ,SH. MH,yang sering akrab di panggil Bang Zul Hadiri Raker BPPKTT  Tahun ke 2 Di Villa Raflenia His 7 Cigampea Bogor 22/02/2023

Daerah Otonom  baru dari kabupaten Tangerang yang  nantinya akan terbentuk,  meliputi  6 Kecamatan yaitu Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Cisauk, Kecamatan Legok, Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Curug dan Kecamatan Panongan

Hadir dalam acara Tersebut Zulfikar H, SH.MH anggota DPR-RI komisi VII, Fraksi Demokrat.

 Aditiya Wijaya DPRD Demokrat kabupaten Tangerang, Nurdin  HM Satibi ketua umum BPPKTT Tangerang Tengah, H.Endang Iskandar Pembina dan juga owner Villa Raflenia,H Uton,HM.Pahlevi,H Haerudin,Letkol M.Toha,KH Baiquni SQ dan pengurus Pusat BPP KTT, Tokoh masyarakat Dan anggota BPPKTT Pusat.


Tampak pula para pengurus Korcam Cisauk,Ali Sauma sahri,wakorcam H.wahid,Korcam kelapa dua H.Muchlis Hayuti,Korcam Pagedangan,Legok,Panongan,dan Curug.

Juga ibu ibu Pertiwi Tangteng dan BKMT,mahasiswa pemuda dan beberapa organisasi otonom di bawah BPP KTT kota Tangerang Tengah

 Rencana Pemerintahan Kota Tangerang Tengah akan berpusat atau berkantor di Wilayah Pagedangan untuk dijadikan pusat pemerintahan baru, apabila nanti di Kabupaten Tangerang akan dibentuk daerah otonomi baru.


Setidaknya ada enam kecamatan yang digadang bakal masuk ke dalam wilayah Kota Tangerang Tengah itu. Yakni, Pagedangan, Kelapa Dua, Curug, Panongan, Cisauk, dan Legok.

“Karena geografisnya, juga karena memiliki aktivitas perekonomian yang diklaim bakal mampu menyokong kota baru nanti. Pasalnya,” terangnya.

Diketahui, wacana pembentukan Tangerang Tengah sudah mencuat beberapa tahun belakangan.

Para tokoh turut mendorong agar kajian naskah akademik kota baru itu sampai ke Kementerian Dalam Negeri.

BANG ZUL merupakan anggota DPR RI yang merakyat Turut hadir dalam kegiatan acara RAKER pembentukan KOTA TANGERANG TENGAH dipertemuan tersebut memberikan masukan dan arahan terkait pemekaran wilayah sesuai yang diatur undang undang tahun 2004 sd nomor 23 tahun 2014 tentang persyaratan pemekaran wilyah,

"Saran dan pendapat  Saya kepad a ketum Nurdin HM Satibi untuk secepatnya di legalkan  POKJA KOTA TANGERANG tengah,dan sekaligus mendapatkan Persetujuan dan tanda Tangan Dari Bupati tangerang,untuk selanjutnya di agendakan dalam Paripurna DPRD kabupaten Tangerang dilanjutkan minta persetujuan PLT Gubernur Banten dan juga di Paripurnakan di DPRD Provinsi,selanjutnya di bawa ke DPR RI Pusat, Saya siap Mengkawal dan membantu sampai Tuntas secara legislatif Untuk Segera Terbentuknya Daerah Otonom Baru kota Tangerang Tengah".ujarnya di hadapan para peserta Raker BPP KTT.


 anggota DPR RI komisi VII ZULFIKAR.SH secara detail,dalam pertemuan tersebut BANG ZUL mendukungnya terbentuknya Kota tangerang tengah agar terjadi pemerataan pembangunan dan juga keadilan sosial untuk masyarakat sehingga masyarakat lebih mendapatkan pelayanan serta program yang lebih baik,pendapatnya saat pertemuan kabupaten tangerang sangat luas 29 kecamatan maka sudah layak untuk dimekarkan namun perlu usaha dan kerja keras dari masyarakat serta memperhatikan syarat syarat undang undang tentang kekuatan PAD jika terjadi pemekaran,batas batas wilayah,legalistas POKJA yang jelas dan keinginan warga masyarakat untuk dimekarkan secepatnya.

Persetujuan Bupati dan Gubernur serta keputusan dari pusat  harus di jalankan,demikian juga dari legislatif untuk dapat di  diparipurnakan baik  di DPRD kabupaten dan Dprd Provinsi.

 tentang keinginan pemekaran syarat syarat tersebut tentu tidak mudah perlu usaha dan waktu sehigga perlu kiranya menyusun konsep serta manajemen yang lebih matang lagi dan terus bekerja bersama Team Kajian BPP KTT yang telah terbentuk yang di ketuai oleh Dr.Hidayat Muhtar dan Team Kajian.

Sementara ketua Umum BPP KTT Nurdin HM Satibi dalam Sambutannya

" Ucapan Terima kasih kepada Panitia pelaksana,para Pengurus Pusat,Para korcam,para badan Otonom ,kepada para tokoh masyarakat dan alim  Ulama dan Juga kepada Bang Zulfikar Anggota DPR RI yang hadir mensupport kegiatan kami,

Sudah Dua Tahun Perjalanan Pergerakan kita,banyak hal hal yang sudah di capai dan kita lalui , Alhamdulillah kita juga sudah di restui oleh bupati Tangerang BP.Zaki Iskandar dan secepatnya pembentukan Team Adhoc dan secepatnya POKJA berjalan.

Kita juga bersama para tokoh awal dan pengurus yang turut bersama sama menjalankan pergerakan ini.

Saat ini kita juga sudah membuatkan Nama Untuk kita ajukan ke Notaris dalam memperjuangkan Tangerang Tengah .

Nama nya CUCU PALAPA yang artinya Curug,Cisauk,Pagedangan, Panongan dan Legok,inilah embrio bag kita yang telah berjuang bagi Kota Tangerang Tengah".Ujar Nurdin HM Satibi.

Acara di mulai jam 2 siang di Awali dengan Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan MARS BPP KTT, dan Situtup Do'a Oleh KH.Baiquni,SQ.

Selanjutnya Ramah Tamah dan Hiburan.

Pewarta

H.Abdul Wakid irvanto.

Sempat Ditetapkan Sebagai DPO Polres Loteng, Pelarian Kandar Berakhir di Jeruji Besi

 


POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH,l.

Team  Resmob Polres Lombok Tengah  bersama Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya (Prabarda) menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sempat kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Rabu 22/02/2023 sekitar pukul 22.49 wita.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K dalam keterangan resminya membenarkan penangkapan terhadap DPO tersebut.

Korban atas nama Samsudhuha, laki-laki, 28 tahun, alamat  Dasan Karang Puntik, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah

IPTU Redho Rizky Pratama menyampaikan kronologis kejadian, pada Sabtu 21/05/2022 sekitar pukul 02.00 wita, telah terjadi pencurian dengan pemberatan di konter HP milik Samsudhuha di dusun Bual, desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, dimana sekitar pukul 07.00 wita pelapor di telfon oleh saksi dan diberitahu kalau konter miliknya telah dibongkar pintu belakangnya, sehingga pelapor mengecek ke konternya dan ternyata benar beberapa hp dan laptop miliknya telah hilang.

"Kemudian korban melaporkannya ke Polsek Praya Barat Daya" Jelas IPTU Redho Rizki Pratama.

Berdasarkan laporan tersebut team resmob Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya bergerak cepat mengungkap dan menangkap terduga pelaku.

"Dua pelaku telah ditangkap sebelumnya dan sedang menjalani hukuman sebagai nara pidana (Napi) di rumah tahanan negara (Rutan) Praya diantaranya inisial LOC dan YA sementara satu terduga pelaku inisial LI atau Kandar berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO" ungkap IPTU Redho Rizky Pratama.

Pada Rabu 22/02/2023 sekitar pukul 22.00 wita, team resmob Polres Lombok Tengah bersama unit reskrim Polsek Praya Barat Daya menerima informasi tentang pulangnya DPO inisial LI alias Kandar tersebut, sehingga pukul 22.29 wita, team resmob Polres Lombok Tengah dan Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya.

"Terduga pelaku berhasil ditangkap  dirumahnya tanpa perlawanan, kemudian langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut" tutup Kasat Reskrim.

MN