Forkopimda Dalam Forum Yasinan Polres Sumbawa Barat Berikan Beberapa Himbauan Kepada Pemda dan Masyarakat


Policewatch-Sumbawa Barat.

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Forum Pelayanan Setara Inklusif Andalan Inovasi Pelayanan Publik (Yasinan) bertempat di central kediaman Bupati Sumbawa Barat Lingkungan Muhajirin Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat. Kamis (9/3/23).

Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh 1.Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin, M.M.

2.Kapolres Sumbawa barat yang diwakili oleh Kabag ops polres Sumbawa barat Kompol Iwan Sugianto,SH

3.Dandim 1628 / SB yang di wakili oleh Kasdim 1628 /SB Mayor Inf Muhammad Zakaria.

3.Para Asisten,Para Kaban, Kadis, Kabag, Staf Khusus Bupati, Sekdis Pemerintah Kab. Sumbawa Barat

5.Dirut PDAM, Direktur RS Asy Shifa, dan pimpinan bank.

6. Para Camat, Kades, Lurah, dan Tokoh Masyarakat perwakin Kamtibmas dalam menjelang puasa ram M diwilayah kabupaten Sumbawa Barat, " jelasnya 

Kata eddy Humas,ada beberapa Himbauan yang di sampaikan polres Sumbawa Barat kepada masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat sebagai berikut:

a) Himbauan kepada seluruh masyarakat kabupaten Sumbawa Barat untuk tetap menjaga keamanan bersama menjelang Bulan suci Ramadhan.

b). Himbauan terkait situasi Kamtibmas di kabupaten Sumbawa barat sampai saat ini dalam keadaan kondusif.

c) Himbauan kepada masyarakat Sumbawa Barat terkait bahaya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.

d) Himbauan  kepada seluruh masyarakat kabupaten Sumbawa barat untuk dapat  tertib berlalulintas.

Selanjutnya himbauan kepada pemerintah daerah kabupaten Sumbawa Barat sebagai berikut :

a) Himbauan menjelang tahun politik menjaga kesatuan dan kesatuan serta masyarakat dapat mengunakan media sosial dengan sebagaimana mestinya.

b) pemerintah Daerah agar melakukan evaluasi terkait SKPD yang terlibat dalam satgas pangan serta berharap agar pemerintah daerah lebih prihatin kepada kami pelaku peternak Ayam Boiler di wilayah kecamatan Brang Rea.

c) Pemerintah Daerah agar lebih aktif dalam pengawasan harga jual Ayam Boiler yang ada di kabupaten Sumbawa Barat dan melakukan  pengawasan terhadap para pengepul yang berasal dari kabupaten Sumbawa yang merusak harga jual pengepul Lokal.(mn)

Tingkatkan Kondusifitas Kamtibmas, Polsek Maluk Gelar Jumat Curhat


Policewatch-Sumbawa Barat.

Kepolisian sektor (Polsek) Maluk Polres Sumbawa Barat mengadakan kegiatan Jumat Curhat yang diwakili Kanit Intel di wilayah Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat.

"Kami rutin melaksanakan kegiatan Jumat curhat, kegiatan itu dilakukan pada Jumat, 10 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 wita yang bertempat di Masjid Al Hijrah dusun Pantai RT 10/05 Desa Benete Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat," kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi, S. Sos kepada media ini.

Eddi mengatakan, kegiatan Jumat Curhat diwakili oleh Kanit Intel bersama Kanit Binmas Polsek Maluk di wilayah Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Maluk diwakili oleh Kanit Intelkam Polsek Maluk IPDA Abdul Gafir, Camat Maluk, Syaifuddin, S.Pd, Ps. Panit Binmas Polsek Maluk AIPDA Aries Budi Prayitno, Kasi pemerintahan Kecamatan Maluk Aswar Ardiansyah, SH, Kadus Benete Pantai M. Bukri, anggota BPD Desa Benete Sahban Hadi.

Ada juga, bhabinkamtibmas Desa Benete Bripka Edi Purwanto, Imam Masjid Al Hijrah dusun Pantai Benete M. Daud, Ketua Takhmir Masjid Al Hijrah Syamsul Hidayat, SE sekaligus Ketua KNPI Kecamatan Maluk dan tokoh agama dan Jamaah Masjid Al Hijrah dusun Pantai Desa Benete Kecamatan Maluk.

Dalam kesempatan itu, Camat Maluk Syaifuddin, S. Pd menyampaikan, rencananya kampung pantai akan di resmikan menjadi kampung Pancasila. Hal tersebut karena ada alasannya memang secara kultur pantai Benete multi etnis dan lawang desa. 

Kanit Intelkam mengatakan, kami bersilaturahmi untuk mengantisipasi terkait permasalahan yang muncul di masyarakat. Apabila ada keluhan atau saran terkait kamtibmas mohon segera di sampaikan ke pihak Kepolisian. Terkait dengan peresmian kampung Benete, karena benete merupakan pintu masuk. Dengan adanya keluhan keluhan di masyarakat agar dapat di sampaikan kami akan melakukan tindakan lanjut melalui unit unit yang ada di Polsek Maluk.

Sahban salah satu anggota BPD Desa Benete juga menyampaikan harapan kami kepada Danrem dapat turun langsung ke kami untuk meresmikan kampung Pancasila. Adanya penerimaan TNI Polri agar kami dapat diinformasikan.

Kanit Intelkam mengatakan, kami dari kepolisian bertugas mengayomi dan melayani dan wajib menanggapi sehingga jangan segan dengan Polisi. "Kita harus dapat memilah informasi informasi yang beredar di masyarakat dan jangan mudah percaya dengan berita yang belum tentu kebenarannya. Apabila ada persoalan segera di infokan ke pihak berwajib atau Polsek Maluk, serta silahkan kalau ada permasalahan dapat diselesaikan di Desa terlebih dahulu yang di dampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa," ujarnya.

Untuk semua informasi akan kami tampung dan sampaikan kepada pimpinan kami untuk dapat kami laksanakan sehingga sesuai dengan harapan masyarakat. Terkait dengan penerimaan Polri ada binlat di Polres melalui sekolah sekolah. Penerimaan sekarang gratis tidak ada pungutan dan tes sekarang online. "Alhamdulillah, kegiatan berakhir pukul 13.45 Wita berjalan dengan lancar," tutupnya. (Mn) 

HEBOH.. ADA TEMUAN ANEH DAN PERLU JADI PERHATIAN KHUSUS TENTANG KEWAJIBAN PAJAK TKKBM KUBU RAYA

 


red,Kal,bar policewatch.news,- Para pengurus baru Koperasi Jasa Tenaga Kerja Khusus Bongkar Muat KUBU RAYA ( TKKBM-KUBU RAYA ) dalam program program kerja berkaitan dgn tatakelola dan keuangan maupun tentang kewajiban kewajiban koperasi , di jelaskan oleh Saudara A. Mis Suryadi bahwa hal tersebut dilakukan dan menjadi prioritas utama kinerja unsur pengurus agar kemanfaatan koperasi serta kewajiban koperasi betul betul bersinergi sehingga VISI dan MISI dari pada koperasi jasa TKKBM-KR dapat tumbuh dan berkembang secara dinamis dan harmonis . 

Dijelaskan pula oleh saudara A. Mis Suryadi yang saat ini menjabat sebagai Ketua koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA, bukan sekedar wacana wacana belaka tetapi komitmen yg harus segera diwujudkan adalah bagaimana lembaga koperasi ini di dalam pengelolaannya harus berorientasi pada undang undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian . Maka pada rumah tangga koperasi , metode pengelolaan dan juga standar operasional prosedur/SOP atau pun keputusan Khusus lembaga harus berpedoman pada ketentuan undang undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pula di jelaskan oleh saudara A.  Mis Suryadi. 

Dalam hal langkah tanggap dan cepat serta terukur,  saudara A.  Mis Suryadi dan juga unsur pengurus yg lain bersama sama melakukan monitoring dan diskusi simpatik dengan berbagai pihak terkait berkenaan dengan berbagai hal termasuk tentang kewajiban koperasi tentang PAJAK. Diterangkan oleh saudara A.Mis Suryadi bahwa tidak di benarkan apabila para pengurus di dalam mengelola koperasi hanya di "poles" sedemikian rupa  agar terlihat baik dan sehat tetapi fakta nya banyak hal yang ternyata setelah di telusuri dengan serius di duga terjadi pelanggaran pelanggaran administrasi, bila hal ini terus terjadi sudah barang tentu yg dirugikan adalah anggota termasuk lembaga koperasi itu sendiri. Hal ini di sampaikan oleh A. Mis Suryadi bukan tanpa alasan , karena hari ini jumat tanggal 10 maret 2023 diterangkan oleh beliau bahwa unsur pengurus secara khusus melakukan koordinasi simpatik ke berbagai pihak utk melakukan koreksi langsung terhadap kewajiban tentang PAJAK lembaga koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA.  Dengan nada tinggi dan raut wajah yg sedikit memerah, pak Mis sapaan akrab beliau menceritakan kronologis atas temuan para unsur pengurus setelah melakukan koordinasi dengan pihak yg berwenang tentang perpajakan dengan meminta print out data data pelaporan pajak/SPT koperasi ternyata dari pertama kali diterbitkan ataupun di cetak NPWP koperasi jasa TKBM KKR hingga berubah menjadi NPWP koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA ternyata tidak pernah sekalipun melaporkan kewajiban kewajiban tentang perpajakan termasuk SPT tahunan, berarti dari rentang waktu 2014 sampai saat ini penerbitan kartu NPWP yang di maksud hanya di jadikan pelengkap semata tanpa mengindahkan aturan dan ketentuan bahwa kewajiban akan pajak adalah sesuatu yang mutlak dan diatur oleh undang undang.  


Dijelaskan oleh pak Mis bahwa selama ini beliau memang merasa terusik dan seperti ada beban tersendiri berkaitan dengan pengelolaan koperasi,  maka beliau bertekad bersama unsur pengurus bahwa lembaga koperasi bila mau maju , berkembang dan memiliki kemanfaatan yang nyata bagi anggota serta kewajiban kewajiban tentang pajak maka perlu dilakukan terobosan baru dan di putuskan dalam surat keputusan Khusus agar SOP kinerja lembaga memiliki dasar yg harus dipertanggungjawabkan oleh pengurus didalam rapat anggota. 

Sedikit berkelakar pak Mis mengatakan,  lucu dan sangat lucu bila selama ini kartu NPWP koperasi serta kewajiban pajak koperasi hanya dikoar koar oleh oknum tetapi nyatanya NIHIL pelaporan dan kewajiban pajaknya. 

Hal ini tidak boleh lagi terjadi kata pk Mis dengan nada tinggi, harkat dan martabat koperasi hancur bila hal demikian terus dibiarkan , maka atas temuan tersebut pak Mis menerangkan akan membentuk tim khusus utk mengelola kewajiban pajak koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA agar kewajiban kita sebagai bagian dari pembangunan bangsa Indonesia benar benar bisa kita wujudkan secara nyata terlebih lagi di terangkan oleh pak Mis bahwa kewajiban pajak koperasi itu nilai nya tidak tinggi kenapa kok sampai dibiarkan tanpa ada rasa tanggungjawab katanya. Dari print out yang di dapatkan , pada tanggal 03/10/2022 ada pembayaran senilai 1 juta rupiah dan di tanya oleh pak mis ke pihak yang berwenang tentang pajak itu adalah pembayaran denda karena koperasi tidak pernah melaporkan SPT tahunan , hal ini membuat pak mis geleng-geleng kepala sambil menahan kesal. Marilah kita mendukung dan berkontribusi yang nyata dalam gerakan perkoperasian tetapi mari juga kita berpartisipasi dalam pembangunan bangsa dan terlebih lagi pada pembangunan Kabupaten kubu raya dengan tepat waktu membayar pajak kata pak Mis disela sela pembicaraan serius tersebut. Data print out dari pihak berwenang tentang pajak di amankan oleh pak Mis untuk kepentingan lebih lanjut dan akan segera dibahas oleh seluruh unsur pengurus baru sebagai catatan temuan penting kata pak Mis. Pada kesempatan ini pula, pak Mis dan unsur pengurus mendatangi salah satu Bank di kubu raya untuk meminta kejelasan atas temuan penggunaan nomor rekening  yang mengatasnamakan Koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA,  setelah berkoordinasi dengan pihak Bank tersebut akhirnya pak Mis dan unsur pengurus menemukan bukti kejanggalan atas aktifnya Nomor rekening tersebut dan patut di duga telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tentang perkoperasian kata pak mis . Pelanggaran yang di maksud adalah oknum AF membuka rekening atas nama koperasi tetapi tidak diketahui oleh unsur pengurus yang lain dan lebih mirisnya lagi dari keterangan pihak bank bahwa karena harus dua orang yang wajib sebagai persyaratan perbankan ternyata satu tambahan orang yang dimaksud adalah adik kandung saudara AF. 

Maka dijelaskan oleh pak Mis atas data temuan tentang nomor rekening yang mengatasnamakan koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA tersebut telah terjadi kesalahan prosedural maka akan segera ditindaklanjuti secara serius , tahap awal akan melaporkan hal ini kepada pemerintah melalui dinas terkait pembinaan koperasi baik provinsi,  kabupaten bahkan sampai ke menteri koperasi Republik Indonesia dan juga akan menyurati sebagai laporan kepada otoritas jasa keuangan( OJK ) Republik Indonesia,  Dirut Bank yang dimaksud, termasuk juga menyurati secara resmi kepada pihak pihak terkait. Pak Mis mengatakan inilah hal hal yg patut utk segera dibenahi , jangan lagi lembaga koperasi dikelola berdasarkan kepentingan individu atau pribadi dan melanggar norma norma hukum karena lembaga koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA ini adalah lembaga usaha sekaligus lembaga ekonomi yg berbadan hukum yg sudah barang tentu nasib anggota yang merupakan pemilik koperasi jangan sampai di rugikan oleh ulah oknum oknum yang tidak taat kepada aturan. Pak mis berharap agar pihak yang terkait dengan pembinaan koperasi bisa menjadikan temuan kami berkaitan dengan pembukaan rekening koperasi agar di tanggapi serius tentang tatacara pembukaan nomor rekening koperasi yang benar dan tepat sesuai aturan perkoperasian. Dijelaskan juga oleh pak Mis yang berkaitan dengan status keanggotaan koperasi,  bahwa buku daftar anggota mutlak menjadi dasar dan data keanggotaan yg benar dan SAH, hal ini di sampaikan oleh pak Mis untuk menghindari penyelewengan tentang mekanisme daftar anggota sesungguhnya. 

Anggota yang aktif ataupun ditanyakan anggota tetap sebuah lembaga koperasi sudah ditentukan didalam anggaran dasar koperasi,  maka bila ada yang dulu sebagai anggota tetapi sudah sekian tahun tidak aktif dan tidak melakukan kewajiban kewajiban sebagai anggota maka sudah pasti anggota tersebut sudah di coret dari daftar buku anggota sekalipun oknum anggota tersebut masih memegang kartu tanda anggota yang lama makanya kata pak Mis bahwa pengurus wajib merawat buku daftar anggota dan selalu melakukan registrasi keanggotaan dengan baik dan benar. 

Semua tentang anggota tertera dalam anggaran dasar dan juga dalam undang undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Pengurus wajib melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan menempatkan kepentingan anggota diatas segala galanya,  terlebih lagi mayoritas anggota koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA dari segi akademis mereka hanya berpendidikan rendah maka pengurus harus mampu dan siap menjadi panutan yang baik bagi anggota apalagi keberadaan koperasi ini sudah merupakan bukti nyata bahwa koperasi jasa TKKBM KUBU RAYA telah berperan aktif dlm hal membuka lapangan pekerjaan maka mari kita dengan hati yang tulus mengemban amanah ini demi kemanfaatan koperasi yang mulia bagi seluruh anggota dan berkontribusi yang nyata pula dalam pembangunan nasional terutama kepada daerah kabupaten kubu raya dengan cara TAAT PAJAK .

Salam bahagia,  salam koperasi.. 


Edd#As

Polres Lombok Utara Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Curat, Curas, Cabul dan Narkoba


Policewatch-Lombok Utara

Polres Lombok Utara melaksanakan giat Konferensi pers  dengan mengundang awak media. Kegiatan Konferensi pers ini di pimpin langsung oleh Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana, S.H., M.H., dan Kasat Res Narkoba Iptu Ketut Artana yang bertempat di Loby Mapolres setempat, Kamis (10/03/2023).

Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H., pada kesempatan itu 

mengungkapkan kasus yang berhasil di ungkap pada bulan Januari-Februari 2023. 

"Adapun kasus yang berhasil diungkap yaitu dari Satreskrim ada 3 kasus diantaranya Curat, judi online dan Cabul, kemudian dari  Satnarkoba ada 1 kasus" beber Kapolres

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lotara AKP I Made Sukadana, S.H., M.H. menyampaikan, selama dua bulan ini pihaknya berhasil mengungkapkan beberapa kasus, pertama pada bulan Januari yaitu pelaku pencurian tabung gas. Kejadian tersebut dikatakannya telah terjadi di 3 kecamatan yaitu Pemenang, Tanjung, dan Gangga yang telah meresahkan masyarakat. 

"Pelaku mengambil tabung gas di kios-kios. Sebelum melakukan aksinya di siang hari pelaku sengaja membeli rokok di kios yang akan di curi pelaku. Kemudian dimalam hari pelaku melakukan aksinya.

Atas tindakan pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara" terang Kasat Reskrim 

Sukadana menambahkan Kasus kedua, berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya judi online dan setelah dilakukan penyelidikan oleh tim puma pada 3 Februari 2023. Petugas berhasil menemukan terduga pelaku berinisial (AT) yang melakukan transaksi judi online dirumahnya. Terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara bermain judi togel (online) dengan cara memasukkan nomor yang sesuai dengan nomor yang telah di beli pembeli ke situs Pede Togel.

"Atas tindakan pelaku dikenakan pasal 303 ayat (1) dan ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara" ujarnya

Masih kata Kasat Reskrim, untuk Kasus ketiga adalah Pencabulan yang terjadi pada anak dibawah umur, tepatnya pada bulan Februari di kecamatan Bayan. Adapun Pelakunya adalah berinisial (SM) yang merupakan dukun yang dipercayai bisa melakukan pengobatan tradisional. Kemudian, orang tua korban membawa korban untuk berobat ke rumah pelaku dan mengikuti pengobatan yang dilakukan oleh pelaku. 

Sukadana menambahkan, saat itu korban diminta untuk menginap dirumahnya dengan tujuan agar korban bisa cepat sembuh. Setelah dua minggu pengobatan,  korban yang pergi sekolah namun penyakitnya kambuh dan dibawa kembali ke rumah pelaku. Pada saat itu korban tidak sadarkan diri dan pelaku membawa korban ke dalam kamarnya untuk melakukan aksi bejatnya. 

"Karena tidak terima dengan tindakan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan tindakan tersebut ke pihak Kepolisian" terangnya

Disampaikan juga oleh Kasat Reskrim, SM dikenakan pasal 81 ayat Jo pasal 760 atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76e UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak 

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun" pungkasnya

Sementara itu, dihadapan para awak media, Kasat Res Narkoba Iptu Ketut Artana juga mengungkapkan kasus penemuan Narkoba jenis ganja seberat 480 gram yaitu ganja kering yang siap edar di sebuah penginapan di Gili Trawangan. 

"Pelaku (S) setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan oleh petugas, ditemukan satu bungkus plastik bening yang didalamnya berisi campuran batang, biji dan daun kering yang diduga narkotika jenis Ganja. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan dikontrakan dan menemukan barang bukti di lemari dan tempat tidur pelaku" imbunya

Dijelaskan juga oleh Artana, Pelaku ini mempunyai motif menjual baju dan dulu sudah pernah berada di Lapas pada tahun 2011. Ia menambahkan, diduga jaringan pengedar narkoba ini  berasal dari Bali, 

"Polres Lotara juga sudah koordinasi dengan pihak Kepolisian Bali" Kata Artana

Ia juga menjelaskan, atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  

"Hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah. Selain penemuan ganja, Polres Lotara juga menemukan peredaran Kokain. Namun setelah diselidiki dan di teliti di lab hasilnya negatif" tegas Artana 

Diakhir konferensi pers Kapolres Kapolres Lombok Utara berharap Kedepannya agar Kasat Reskirim dan Narkoba  berusaha untuk mengungkap segala jenis kejahatan untuk menjaga Kambtibmas di Lombok Utara

"Menjelang nyepi dan bulan suci Ramadhan . Polres Lombok Utara tetap menjaga agar tetap kondusif dan menghimbau kepada  masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk kejahatan" tutup Pamen berpangkat dua melati dipundak ini.

Mn

Kapolres Loteng Dengarkan Keluhan Masyarakat Melalui "Jumat Curhat


POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM. mendengarkan keluhan serta masukan masyarakat Lombok Tengah melalui Program Jumat Curhat. 

Beragam curhat dari masyarakat yang notabene adalah pemuda dan peserta lomba ajang balap Mandalika Drag Bike dan Drag Race Piala Kapolda NTB dari persoalan kecelakaan lalu lintas, balap liar, dan bahaya narkoba. 

"Ajang Balap Drag Bike dan Drag Race yang diselenggarakan oleh Polda NTB melalui Polres Lombok Tengah ini merupakan salah satu program kita untuk mengurangi balap liar," kata AKBP Irfan di Sekertariat pendaftaran ajang balap piala Kapolda NTB, Praya (10/3). 

Sedangkan terkait maslah kecelakaan lalulintas nanti pihak Polres Lombok Tengah akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memasang rambu-rambu lalu lintas yang sesuai kondisi untuk mengurangi resiko kecelakaan. 

Kemudian untuk masalah bahaya narkoba nanti pihak Polres akan terus berupaya melakukan penyuluhan dan upaya-upaya lain untuk mengurangi penyalahgunaan narkoba di Wilayah hukum Polres Lombok Tengah. 

Ia juga meminta kepada masyarakat atau peserta balap untuk menjaga keselamatan dan sportivitas selama pertandingan Drag Bike dan Drag Race berlangsung nanti. 

"Saya titip keselamatan dan junjung sportivitas, artinya semua peserta yang nantinya berlaga harus siap menerima kekalahan atau kemenangan," tutup Kapolres.

MN

          

BERSAMA LIDIK KRIMSUS RI ARIPUDIN AKAN LAPORKAN BS KE BARESKRIM MABES POLRI TERKAIT LP 777 DAN 776 2013 YANG MEMBUAT ARIPUDIN HARUS MENDEKAM 6 TAHUN DI PENJARA

 

Dok: policewatch.news


 

Red,poliicewatch,- Dengan didampingi Tim kuasa Hukumnya Nandang Suwinda, SH dan  Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto, SH, Aripudin Membuat Manuver serangan balik terhadap orang orang yang mengkriminalisasi dirinya di antaranya akan melaporkan balik BS ke BARESKRIM MABES POLRI terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang di tuduhkan kepada sdr,aripudinn , dengan  dokumen-dokumen dan kwitansi palsu yang di jadikan alat bukti dalam laporan polisi Nomor : LPB/777/XII/2013/SPKT dan  laporan polisi Nomor : LPB/776/XII/2013/SPKT oleh BS di mopolda sumatera selatan  pada 2013 silam hinnga  Aripudin harus mendekam di penjara selama 6 tahun

Sdr. BS melaporkan saya ke Polda sumatera selatan dengan tuduhan Penipuan dan penggelapan sesuai Pelaporan Polisi Nomor: LPB/777/XII/2013/SPKT pada tanggal 2 desember 2013.

Menurut Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto, SH, Analisa Hukum sesuai Kronologi yang dibuat Aripudin yang mana pada 5 januari 2014 Sekitar pukul 13 : 00 WIB saya di tangkap oleh Kompol S selaku penyidik polda sumatera selatan lalu saya di bawa kerumah saya dan Kompol  Suharno dan anggotanya mengacak-acak rumah saya dan mengambilpaksa atau melakukan perampasan barang-barang saya  (Arifudin)  seperti surat nikah,BPKB mobil , IJAZAH dan dokumen dokumen kepemilikan tanah milik saya... di situlah saya di Kriminalisasi dalam tahap proses Hukum yang saya alami  baik sejak penangkapan , BAP dan juga saat persidangan di pengadilan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan, seperti adanya perampasan dokumen dokumen kepemilikan tanah milik saya  pada 5 januari 2014 dan dokumen dokumen saya di jadikan berita acara penyitaan barang bukti dari pelapor pada tanggal 9 januari 2014 oleh penyidik Kompol Suharno  POLDA SUM-SEL

selain itu dalam persidangan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang di tuduhkan kepada saya (aripudin) , dokumen-dokumen dan kwitansi palsu yang di jadikan alat bukti dalam pelaporan oleh pelapor yaitu Budi Sukoco tidak dijadikan alat bukti dalam persidangan  pengadilan muara enim. terkait laporan polisi Nomor : LPB/777/XII/2013/SPKT dan saya (Aripudin) di vonis 3 Tahun penjara putusan pengadilan muara enim. 

Adapun dasar dasar putusan pengadilan dalam kasus SAYA (aripudin) adalah dokumen-dokumen dan kwitansi-kwitansi palsu yang di rekayasa oleh pihak PT.BGG itu sendiri, bahkan dalam putusan pengadilan nomor: 272/Pid.B/2014/ PN.Mre, pada halaman 44 tertuang bahwasanya kerugian PT BGG Senilai Rp.8.119.000.000.00 tidak terungkap dalam persidangan namun hanya masalah penggelapan dokumen surat-surat tanah milik PT.BGG, Yang sebenarnya surat-surat tanah yang di maksut adalah milik SAYA (Aripudin)  yang pada 5 januari 2014 diambil oleh kompol Suharno dan dokumen surat-surat tanah milik saya di jadikan berita acara penyitaan barang bukti dari pelapor pada tanggal 9 januari 2014 oleh penyidik Kompol S POLDA SUM-SEL, dan barang-barang saya  (Arifudin)  seperti surat nikah,BPKB mobil , IJAZAH, Kwitansi dan dokumen dokumen kepemilikan tanah milik saya tidak di jadikan alat bukti dalam persidangan.

 

Bahkan dalam persidangan bahwasannya Kwitansi per tanggal 1 Juli 2011 sebesar Rp. 6.080 000 000,-terbukti palsu yang di buat oleh Sdr. Amir Karsono Bahkan ketua majelis hakim memerintahkan saya untuk melaporkan Sdr. Amir Karsono kepolisi terkait pemalsuan kwitansi dan tanda tangan saya

Terkait laporan polisi Nomor : LPB/776/XII/2013/SPKT Pelapor  BS Tim legal dari PT.BGG, aripudin di adili di pengadilan negeri Lahat, padahal beliau masih berstatus Tahanan, dan belum bebas, Bahkan  dalam proses persidangan, Aripudin  mengaku saat itu dia meminta Copy an BAP  dalam kasus ini,namun ketua majelis hakim mengatakan bahwasannya Dalam persidangan ini tidak perlu menggunakan BAP Kepolisian Cukup dengan Temuan dalam persidangan ,pengakuan  Arif   kepada kami tak cuma itu dalam persidangan juga, sesuai hasil uji Lab Forensik bahwa terdapat 18 Kwitansi palsu yang tidak sesuai dengan tanda tangan Aripudinn selaku terdakwa, aripudin sudah beberapa kali meminta poto copy atau salinan bukti hasil Lab Forensik tapi tidak pernah di kasih oleh pihak pengadilan Lahat dan juga penyididik polda sumsel, dan saudara aripudin di vonis 3 Tahun penjara putusan pengadilan negeri Lahat.

Sesuai Kronologi yang dibuat Aripudin Pada saat saya baru menjalani hukuman sekitar 4 bulan, Penyidik Kompol Suharno dan anggotanya yang bermnama Robby dari POLDA SUM-SEL mendatangi saya di Lapas Kelas II B Muara Enim untuk memintai keterangan (BAP) Terkait laporan polisi Nomor : LPB/776/XII/2013/SPKT dengan tuduhan yang sama yaitu Penipuan dan penggelapan di obyek yang sama.

Saya mau di BAP apabila dokumen-dokumen saya yang di ambil pada 5 januari dikembalikan kepada saya namun Kompol S tidak mau mengembalikan lalu Kompol S  menghadap KPLP Bpk. Jauhari, meminta ijin untuk memaksa saya melakukan BAP Namun tidak di ijin kan oleh KPLP Bpk. Jauhari pada saat itu. Lalu Kompol suharno meminta surat pernyataan dari pihak Lapas terkait kedatangannya di Lapas Kelas II B Muara Enim, yang di tandatangani oleh KPLP Bpk. Jauhari, Kompol S dan saya (Aripudin).papar Rodhi

Lalu pada 2015 saya di pindahkan ke LAPAS Kelas II A kab. Lahat, untuk menjalani persidangan Terkait laporan polisi Nomor : LPB/776/XII/2013/SPKT, Pelapor  BS Tim legal dari PT.BGG,

Dan (aripudin) di adili di pengadilan negeri Lahat,  dalam proses persidangan, sesuai hasil uji Lab Forensik bahwa terdapat 18 Kwitansi palsu yang tidak sesuai dengan tanda tangan saya (Aripudin) selaku terdakwa, bahkan saya (aripudin) sudah beberapa kali meminta poto copy atau salinan bukti hasil Lab Forensik tapi tidak pernah di kasih oleh pihak pengadilan Lahat dan juga penyididik polda sumsel, dan saya (aripudin) di vonis 3 Tahun penjara putusan pengadilan negeri Lahat.ujar Rodhi

Dari perbuatan yang di lakukan oleh BS kepada Aripudin ini sangat membuat aripudin mengalami banyak kerugian maka dari iitu kami akan menuntut keadilan atas apa yang di lakukan oleh BS Kepada Bpk. Aripudin dengan mengambil Langkah Hukum Ke Bareskrim Mabes polri.pungkas Radhi

 Pewarta : Bambang MD

sumber : Korban dan putusan pengadilan


#presidenrijokowidodo #kapolri #komisiVIDPRRI #poldasumsel #mahfudmd #komnasham #divpropammabespolri #kompolnas #indonesiapolicewatch #Satgasmafiatanah #mentrisdm #mentripertanahan #komisiyudisial





Jumat Curhat, Kapolres Lombok Tengah Sepakat Memberantas Peredaran Narkoba


POLICEWATCH-LOMBOK  TENGAH.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM didampingi Kasat Lantas, Kasat Binmas serta Kapolsek Praya Barat Daya (Prabarda) melaksanakan Jumat curhat di Pondok Pesantren (Ponpes) Manhalul Ma'rif  Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah pada Jumat 10/03/2023.

Dalam kegiatan jumat curhat tersebut Kapolres Lombok Tengah diterima langsung oleh Pimpinan Pondok Pesantren Manhalul Ma'rif, pengurus Ponpes, dewan guru, santri dan santriwati serta masyarakat setempat.

Seperti biasa dalam kegiatan Jumat Curhat dijadikan sebagai ajang silaturahmi dan tatap muka langsung serta menyerap informasi langsung oleh Kapolres Lombok Tengah kepada masyarakat.

Jumat curhat merupakan kegiatan rutin Kapolres Lombok Tengah untuk mendengarkan keluh kesah masyarakat terkait kinerja kepolisian khususnya di Kabupaten Lombok Tengah, serta sebagai upaya membangun sinergitas yang baik dengan masyarakat agar terwujud Kamtibmas yang kondusif.

Dalam kegiatan Jumat curhat kali ini  masyarakat menyampaikan harapan kepada pihak kepolisian khususnya Polres Lombok Tengah dan Polda NTB  tindakan tegas dari aparat kepolisian untuk memberantas para pengedar maupun pengguna narkoba, agar tidak menjerumuskan para generasi penerus bangsa karena efek dari narkoba itu merusak generasi muda kita.

Dalam tanggapannya Kapolres berjanji akan menindak lanjuti apa yang menjadi harapan masyarakat tersebut dan berharap kerjasama yang baik dengan masyarakat.

"Insaallah kita sepakat untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Tengah, ini perlu dukungan dari masyarakat juga" tutup Kapolres.

"Mn"

           

Polsek Kawasan Pelabuhan Poto KSB Periksa Truk Bermuatan Sapi Yang Tanpa Dokumen Resmi


POLICEWATCH-Sumbawa Barat.

Kepolisian sektor kawasan pelabuhan laut tano bersama petugas Karantina hewan melakukan penyekatan Hewan ternak di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) khususnya dari Kabupaten Sumbawa Barat terkait penyakit mulut dan kuku (PMK) bertempat di pelabuhan Tano Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat pada kamis (9/3/23).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK.MIP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan, dalam penyekatan di posko pelabuhan kapolsek kawasan pelabuhan  IPTU Nurlana bersama anggotanya dan TNI serta karantina hewan melakukan penyekatan untuk antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah Sumbawa Barat. 

"Cara bertindak penyekatan hewan ternak yang menuju ke Pulau Lombok melalui Pelabuhan Penyebrangan Ferry Poto tano, dengan cara melakukan pemeriksaan muatan kendaraan Truk," jelasnya 

Lanjutnya,petugas telah memantau penyemprotan otomatis disinpektan untuk cegah PMK terhadap kendaraan yang melintasi portal jalur bongkaran. Untuk meminimalisir penyebaran PMK masuk ke wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. 

" Saat melakukan pemeriksaan petugas mendapatkan 1 unit kendaraan Truk bermuatan hewan ternak sapi sebanyak 14 ekor,asal CV. Agung Nusantara, Kabupaten Sumbawa bertujuan Lombok Timur.Setelah diperiksa ternyata Truk bermuatan hewan tersebut dilengkapi dengan Dokumen Surat/Surat Sah dan Sertifikat Kesehatan dari Stasiun Karantina kelas Sumbawa." tegasnya (MN)

Bhabinkamtibmas Sayang Sayang Dampingi Ibu Bhayangkari Dalam Berikan Santunan Untuk Lansia.


POLICEWATCH-Mataram 

Bhabinkamtibmas "Aiptu Agus Sapta Budiawan"bersama Bhabinsa mendampingi  kunjungan Ketua cabang bhayangkari mataram dalam rangka kunjungan bakti sosial.

Acara kunjungan bakti sosial tersebut berlangsung diLingkungan Rungkang jangkuk sayang sayang Mataram 10/04/2023

Dalam kegiatan kunjungan kerja Bhakti sosial tersebut dihadiri oleh ibu BhayangkariPolres Mataram, bhabinkamtibmas, Bhabinsa  serta Kasi sosial kelurahan.sayang sayang,serta kader kelurahan.


Menurut Kapolsek Sandubaya "Kompol Nasrullah" melalui bhabinkamtibmas "Aiptu Agus Sapta Budiawan"menjelaskan, bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 kami bhabinkamtibmas bersama Bhabinsa,kasi sosial ,serta kader kelurahan Sayang Sayang,mendampingi kegiatan kunjungan bakti sosial dari ibu bhayangkari ketua cabang Mataram dan tim, yang dalam kesempatan ini beliau memberikan bantuan dan,santunan kepada para lansia yang ada di wilayah rungkang jangkuk Sayang Sayang ucapnya 

Ia juga menambahkan bahwa dari pemerintah kelurahan  memberikan sekaligus pelayanan kesehatan kepada para lansia jelas bhabinkamtibmas yang biasa disapa bang Sapta

Dan Alhamdulillah kegiatan tersebut berjalan aman dann lancar. Ucap Sapta.

Mn


Didampingi Ketua Harian Lidik Krimsus RI dan Kuasa Hukumnya Aripudin Kirimkan Somasi kedua untuk Dirut PT.BGG




JAKARTA - POLICEWATCH. NEWS - Untuk yang kedua kalinya  Aripudin didampingi Tim kuasa Hukumnya Nandang Suwinda, SH dan  Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto, SH dan juga ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi  Indonesia BPK.Budi Wahyudin S, mendatangi Kantor Wisma Budi di Belakang Kantor KPK, untuk memberikan Surat Somasi yang kedua Terkait Dugaan Adanya Kriminalisasi dan Penyerobotan  Lahan seluas kurang lebih 600 Hektar Yang di Caplok dan di Tambang oleh PT. BUDI GEMA GEMPITA (PT. BGG) Kamis (9/3/2023) 

Nandang Suwinda, SH menjelaskan kepada awak media kami kekantor Wisma Budi di kuningan Jakarta, Memberikan Surat Somasi yang Ke 2 terhadap Sdr. Windarto Dirut PT. BGG Berkantor di Wisma Budi Jakarta sekitar pukul 14.20 wib kata " Nandang, 


Surat somasi ini kami dari tim kuasa hukum Arifudin kita kasih waktu selama tujuh hari, apabila tidak ada jawaban kami akan ambil langkah upaya hukum baik pidana maupun perdata, lebih jauh Nandang selaku Kuasa hukum Arifudin  demi tegaknya keadilan buat klien kami papar, Nandang Suwinda, SH

Dan kami juga akan melaporkan oknum berpangkat Kompol inisial S  selaku penyidik di polda sumatera selatan yang diduga melakukan perampasan barang-barang milik klien kita sdr Arifudin seperti surat nikah,BPKB mobil , IJAZAH dan dokumen dokumen kepemilikan tanah milik aripudin... 

Sementara itu Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto, SH juga menjelaskan bahwasannya terkait kasus Kriminalisasi yang di alami saudara Aripudin dalam tahap proses Hukum nya baik sejak penangkapan , BAP dan juga saat persidangan di pengadilan banyak sekali kejanggalan-kejanggalan, seperti adanya perampasan dokumen dokumen kepemilikan tanah milik aripudin di kediamannya pada 5 januari 2014 di jadikan berita acara penyitaan barang bukti dari pelapor pada tanggal 9 januari 2014 oleh penyidik Kompol S POLDA SUM-SEL, Papar Rodhi

Dok,policewatch
dan menurut keterangan aripudin saat dia jadi tahanan polda sum-sel di hari ke lima belas beliau sempat melakukan upaya penangguhan dan di bebaskan , lalu 4 bulan kemudian penangguhannya di cabut dan dia di panggil ke polda oleh kompol S, saat hadir di polda beliau di ruangan kompol S di pertemukan dengan  Amir karsono , Budi Sukoco Ir Hartawan mae suhara dan anak dari Dirut PT. BGG, untuk negosiasi masalah harga tanah milik aripudin yang mmana pihak perusaah ingginn membeli di harga 50jt per hektar tapi aripudin maunya di angka 70 jt perhektar karena tidak ada titik temu akhirnya di bawa keruangan Dir...namun hasilnya pun tidak ada kesepakatan saat di ruangan   Kombes pol edi mustofa,selaku Dirkrimmum polda sumatera selatan, lalu aripudin ngomong kalau dengan harga 50 jt per hektar lebih baik kita ketemu di persidangan,keterangan  aripudin kepada kami papar Rodhi

Baca Juga : Ketua IPW minta kapolda Sumsel Kasus Aripudin di Buka Kembali dan pelakunya di proses Hukum

aripudin berfikir dia akan menang karena surat-surat dokumen mereka palsu ternyata hukum berbicara lain dalam persidangan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh sdr,aripudinn , dokumen-dokumen dan kwitansi palsu yang di jadikan alat bukti dalam pelaporan oleh pelapor yaitu Budi Sukoco tidak dijadikan alat bukti dalam persidangan  pengadilan muara enim. terkait laporan polisi Nomor : LPB/777/XII/2013/SPKT dan Aripudin di vonis 3 Tahun penjara putusan pengadilan muara enim. 

Setelah 4 bulan saudara Aripudin menjalani hukuman di Lapas kelas 2 A muara Enim Aripudin kembali di datangi Kompol S dengan alasan mau di BAP terkait laporan polisi Nomor : LPB/776/XII/2013/SPKT, namun Aripudin tidak mau dan tidak di ijinkan oleh KPLP kalau sampai ada pemaksaan

Terkait laporan polisi Nomor : LPB/776/XII/2013/SPKT Pelapor  Budi Sukoco Tim legal dari PT.BGG, aripudin di adili di pengadilan negeri Lahat, padahal beliau masih berstatus Tahanan, dan belum bebas, Bahkan  dalam proses persidangan, Aripudin  mengaku saat itu dia meminta Copy an BAP  dalam kasus ini,namun ketua majelis hakim mengatakan bahwasannya Dalam persidangan ini tidak perlu menggunakan BAP Kepolisian Cukup dengan Temuan dalam persidangan ,pengakuan  Arif   kepada kami tak cuma itu dalam persidangan juga, sesuai hasil uji Lab Forensik bahwa terdapat 18 Kwitansi palsu yang tidak sesuai dengan tanda tangan Aripudinn selaku terdakwa, aripudin sudah beberapa kali meminta poto copy atau salinan bukti hasil Lab Forensik tapi tidak pernah di kasih oleh pihak pengadilan Lahat dan juga penyididik polda sumsel, dan saudara aripudin di vonis 3 Tahun penjara putusan pengadilan negeri Lahat.

Lalu untuk ketiga kalinya aripudin di laporkan kembali dengan dugaan kasus yang sama oleh sdr Jantje Daniel seluku Kepala Divisi Pertanahan di PT. Sungai Budi Lmpung yang membawahi PT.Indah jaya Abadi Pratama (PT.IJAP) PT. BUDI GEMA GEMPITA (PT.BGG), dan PT. Cakra Emas Gemilang Mandiri (PT.CAKRA) di babak yang ketiga ini sungguh sangat mencolok dalam mengkriminalisasi sdr Aripudi,sesuai laporan polisi Nomor: LPB/519/VI/2014 pada tanggal 20 juni 2014 di polda sumatera selatan, yang mana sdr.aripudin di adili di  PN lahat dan vonis 2 Tahun 3 bulan.papar Rodhi. 

Lebih lanjut Rodhi memaparkan sesuai salinan putusan pengadilan Nomor: 309/Pid.B/2019/PN Lht.pada point 17 halaman 46 menerangkan bahwa saksi dan sekaligus pelapor,sdr Jantje Daniel pada 13 juli 2019 di berhentikan oleh perusahaan (di pecat) Bahwa saksi pada saat itu di tlp oleh perusahaan untuk mengambil uang pesangon,setelah sampai kantor perusahaan dan pada saat itu sdr Jantje Daniel  di sodorkan BAP Polisi yang saksi tidak pernah merasa di periksa pada saat saksi melakukan pelaporan di polda sumatera selatan. dikutip dari  salinan putusan pengadilan Nomor: 309/Pid.B/2019/PN Lht.pada point 17 halaman 46  jelas Rodhi.

menurut keterangan sdr Jantje Daniel saat dihubungi, uang pesangon sebesar Rp. 700.000.000,- sampai saat ini tak kunjung di terimanya, alias cuma di beri harapan palsu oleh Perusahaan.


menurut Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI Rodhi Irfanto, SH di sini sangat jelas bahwasanya Sdr.aripudin menjadi korban Kriminalisasi yang di lakukan oleh Perusahaan yang  diduga dengan mengunakan oknum -oknum penegak hukum menjadi Alat Perusahaan untuk memenjarakan Aripudin sebanyak tiga kali dengan tuduhan kasus yang sama, di obyek yang sama dan dengan cara yang sedemikian rupa hingga Ariudin harus menjalani hukuman sampai 8 Tahun 3 bulan penjara, seperti adanya dugaan BAP Palsu yang mana sdr Jantje Daniel mengaku tidak perah di BAP sesuai  salinan putusan pengadilan Nomor: 309/Pid.B/2019/PN Lht.pada point 17 dan 18 halaman 46-47. itu artinya Aripudin adalah proyek kriminalisasi HUKUM dari Perusahaan, adapun dasar dasar putusan pengadilan dalam kasus aripudin adalah dokumen-dokumen dan kwitansi-kwitansi palsu yang ddiduga di rekayasa oleh pihak PT.BGG itu sendiri, bahkan dalam putusan pengadilan nomor: 272/Pid.B/2014/ PN.Mre, pada halaman 44 tertuang bahwasanya keerugian PT BGG Senilai Rp.8.119.000.000.00 tidak terungkap dalam persidangan namun hanya masalah penggelapan dokumen surat-surat tanah milik PT.BGG, Yang sebenarnya surat-surat tanah yang di maksut adalah milik Aripudin sendiri, yang pada 5 januari diambil oleh kompol S pada 5 januari 2014 di jadikan berita acara penyitaan barang bukti dari pelapor pada tanggal 9 januari 2014 oleh penyidik Kompol S POLDA SUM-SEL,dan jadikan   ungkap Rodhi


Lidik Krimsus RI akan terus mengawal Aripudin dalam menuntut keadilan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi-aksi  Demo baik di Mapolda Sumatera selatan maupun di mabes polri, terkait laporan balik Aripudin di mabes polri dan dilimpahkan ke Polda Sumatera Selatan pada  2018 lalu yang jalan di tempat, untuk terkait lahan milik Aripudin yang saat ini di kuasai dan ditambang batu baranya oleh PT. BGG akan kita ambil alih dengan mengusir para penambang dan  menduduki lahan tersebut karena aripudin masih memegang dan memiliki dokumen asli kepemilikan atas lahan tersebut, dan tidak ada sehelaipun pernyataan ataupun kesepakatan Hitam di atas putih transaksi jual beli antara Aripudin dengan perusahaan, adapun uang senilai 2 milyar yang di terima aripudin dari perusahaan adalah utang piutang dalam pembebasan lahan seluas 190 Hektar sedangkan 3 Perusahaan tersebut menguasai lahan milik Aripudin seluas -+ 800 Hektar, yang mana Sdr Aripudin mengalami kerugian 240 Milyar , 

BACA JUGA : BERSAMA KETUA HARIAN LIDIK KRIMSUS RI DAN KUASA HUKUMNYA ARIPUDIN SOMASI PT.BGG TERKAIT KRIMINALISASI DAN PENYEROBOTAN LAHAN

Dalam kasus ini Rodhi menjelaskan adanya tambahan Bukti baru terkait Proses awal pembuatan IJIN PRODUKSI yang dinkeluarkan Bpk. Aswari selaku Bupati saat itu yang mana disitu Pemilik Lahan atas nama Aripudin Tidak menandatangani ijin tersebut , malah pemilik Lahan semula yang sudah di beli Aripudin yang menandatangani yang seharus nya yang menandatangani adalah pemilik saat itu yaitu Aripudin.

Di sini jelas manipulasi2 yang di buat,maka dari itu saya berharap kepada Bupati sekarang untuk mengkaji ulang terkait keluarnya ijin Produksi PT BGG, kalau memang terbukti cacat administratif ataupun cacat Hukum maka kami meminta Bupati Cik Ujang untuk mencabut Ijin Produksi Tersebut' Bahkan Kami berencana  akan melakukan Aksi unjuk rasa di Mapolda Sum- sel , terkait 5 pelaporan Aripudin yang jalan di tempat sejak dari 20 18 sampai saat ini, kami akan menuntut Kapolda Sumsel agar kasus Aripudin di buka kembali seperti statment Ketua Indonesia Policewatch, Bpk. Sugeng teguh Santoso, yang mana IPW meminta agar kasus Aripudin di buka kembali, pungkas Rodhi

jurnalis : bambang Md
sumber : Korban dan putusan pengadilan

#presidenrijokowidodo #kapolri #komisiVIDPRRI #poldasumsel #mahfudmd #komnasham #divpropammabespolri #kompolnas #indonesiapolicewatch #Satgasmafiatanah #mentrisdm #mentripertanahan #komisiyudisial




Banjir Kepung Kabupaten Lahat termasuk Desa Sirah Pulau Terendam Banjir dan 1 bocah tewas

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - LAHAT - Banjir besar melanda wilayah Lahat, Sumatera Selatan, akibat hujan deras yang menyebabkan sungai lematang  meluap. Seorang bocah berusia 11 tahun tewas dalam musibah itu.

Banjir terjadi sejak Kamis (9/3) pagi. Hal ini disebabkan hujan dengan intensitas tinggi sejak kemarin. Sungai Lematang meluap sehingga masuk ke pemukiman warga setinggi pinggang orang dewasa. Tak hanya itu, jembatan di Desa Tanjung Sirih, Kecamatan Pulau Pinang rusak sehingga akses Lahat-Pagaralam terputus.


Banjir yang mengepung di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lahat, sejumlah bangunan hanyut terbawa arus akibat 

Jalan di Desa Tinggi hari, Kecamatan Gumay Ulu juga tertutup longsor yang menyebabkan warga terisolir. Begitu juga akses kedua daerah itu lumpuh total.

Sejumlah ruas jalan di Kecamatan tanjung Sirih juga tak bisa dilalui akibat pohon tumbang. Lagi-lagi, transportasi dari Lahat ke Pagaralan dan sebaliknya tak bisa dilewati.


Penampakan video kondisi banjir di daerah itu menyebar luas di media sosial. Saat ini tim penyelamat gabungan masih berupaya menuju lokasi karena akses jalan tak bisa dilalui.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel M Iqbal Alisyahbana menyebutkan, data sementara terhimpun seorang bocah laki-laki inisial GG (11) tewas tenggelam dan terbawa arua sungai. Ratusan rumah, areal sawah, dan perkebunan di sekitar aliran Sungai Lematang terendam, bahkan beberapa rumah warga roboh dan terseret banjir.

"Pagi tadi banjir besar terjadi di Lahat akibat hujan deras dan sungai meluap," ungkap Iqbal.

Untuk kerugian, belum diketahui karena masih pendataan oleh tim gabungan TNI, BPBD, dan SAR setempat. Tim juga fokus melakukan evakuasi warga yang masih terjebak di rumah-rumah mereka yang terendam banjir.


"Mudah-mudahan tidak ada lagi korban tewas mengingat parahnya banjir kali ini," pungkasnya.

Sementara pantauan awak media  kamis (9/3) ratusan rumah warga desa sirah pulau ikut terendam banjir kiriman, akibat hujan deras barang barang perabot, isi rumah ikut terendam namun kerugian belum bisa ditaksir, kata salah satu warga rumah nya ikut terendam banjir.

Sementara itu di jalan lintas tengah sumatera di Desa Muara Maung, kecamatan Merapi Barat digenangi air sedalam 70 cm, hingga terjadi antrean panjang akibat meluapnya sungai lematang hingga ke jalan raya, sementara pihak Polsek Merapi barat, Koramil 0405 juga ikut membantu mengatur arus lalu lintas dan dibantu warga setempat agar tidak terjadi kemacetan. 

Jurnalis : Bambang.MD


#Banjir

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna, Agenda Dengarkan LKPJ Bupati Tahun 2022

 


POLICEWATCH. NEWS, PASURUAN- Hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pasuruan tahun 2022, bertempat di gedung Dewan Jalan raya. Raya Raci - Bangil, Panumbuan, Raci, Kec. Bangil, Pasuruan, Jawa Timur 67153. Kamis (09/03/2023)

Dalam rapat paripurna tersebut Bupati Pasuruan Dr. HM Irsyad Yusuf SE. MMA menyampaikan secara garis besar pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan peruntukannya. Gus Irsyad, panggilan akrab dari Bupati Pasuruan, memaparkan realisasi   pendapatan daerah   (PAD) tahun   2022   adalah sebesar Rp. 3.352.368.857.825,30  atau tercapai 98,5 persen.

"Dalam komposisinya realisasi PAD ini  meliputi realisasi pendapatan daerah tahun 2022 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah 21,9 persen, Pendapatan Transfer 76,6 persen, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah 1,5 persen.   Komposisi   tersebut   menunjukkan   bahwa   sumber pendapatan daerah masih dominan berasal dari dana transfer,"terangnya.

Lebih lanjut Bupati Pasuruan memaparkan,   Belanja   Daerah   tahun   2022   terealisasi Rp. 3.450.040.247.082,16 atau terserap 91,48 persen. Realisasi belanja daerah tersebut terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.

"Untuk belanja  Modal  Tahun  Anggaran  2022 terealisasi Rp. 476.867.550.144,71 atau terealisasi sebesar 90 persen. Selanjutnya untuk Belanja Tidak Terduga terealisasi sebesar Rp 11.345.474 atau terealisasi sebesar 39,83 persen. Sedangkan  untuk  Belanja  Transfer  terealisasi  sebesar Rp. 617.881.430.831 atau  terealisasi sebesar 99,7 persen,"tambahnya.

Bupati Pasuruan juga menyampaikan capaian indikator kinerja daerah tahun anggaran 2022 yang terdiri dari capaian ekonomi makro daerah dan capaian penyelenggaraan urusan pemerintahan yang meliputi Pertumbuhan  ekonomi Kabupaten  Pasuruan  tahun  2022 mengalami peningkatan dengan 5,32 persen. Sedangkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) serta Kemiskinan tahun 2022 meningkat sebesar 1,08 persen,"tambahnya.

Selanjutnya, beliaunya juga mengungkapnkan untuk urusan penyelenggaraan pemerintahan juga mendapatkan capaian yang signifikan. Di bidang pendidikan misalnya, capaian kinerja diantaranya rata-rata    Lama    Sekolah    Warga    tahun 2022 mencapai 7,42 tahun. Kemudian Harapan Lama Sekolah warga pada tahun      2022   mencapai   12,76   tahun   dengan peningkatan 1,43 persen dari tahun 2021.

"Urusan  pemerintahan Bidang  Kesehatan capaian kinerjanya meliputi usia    harapan    hidup    mengalami    peningkatan sebesar   0,37 persen   dari   tahun   2021. Kemudian presentase balita stunting pada tahun 2022 dengan capaian 10,83 persen.

Berikutnya kinerja urusan Pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan diukur melalui persentase Tingkat Pengangguran Terbuka dengan capaian 5,91 persen pada tahun 2022. Mengalami penurunan dari capaian Tahun 2021 sebesar 6,03 persen.

Hal ini merupakan  korelasi  dari  meningkatnya  persentase partisipasi angkatan kerja dari tahun 2021. Dengan capaian 69,03 persen meningkat hingga 70,19 persen pada tahun 2022.

kinerja urusan sosial diukur dengan penanganan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial. Implementasinya memberikan pelayanan perlindungan jaminan sosial masyarakat dengan capaian 85,69 persen dari masyarakat  Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.

Hal ini berkorelasi dengan meningkatnya taraf kesejahteraan dan kualitas kelangsungan hidup sebanyak 6,33 persen Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Pasuruan pada tahun 2022,"tukasnya.

Tak lupa dalam pengujung rapat paripurna, Bupati Irsyad Yusuf mengucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada Pimpinan serta segenap anggota DPRD. Kemudian juga semua pihak yang terkait atas segala perhatian, bantuan dan kerja sama positif yang telah diwujudkan selama ini,"tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPRD HM Sudiono Fauzan, S.Ag.MM mengapresiasi kinerja dan prestasi Bupati Pasuruan beserta jajaranya. Utamanya prestasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas penilaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, sembilan kali terturut-turut.

“Hal ini membuktikan pengeloalaan keuangan pemerintahan berjalan secara transparan  dan akuntabel. Penyajian laporan keuangan yang berkualitas, hal ini tidak lepas sinergi pemerintah dan DPRD Kabupaten Pasuruan,” jelas Sudiono.

Lebih lanjut Sudiono juga menambahkan, hubungan antara pemerintah dan parlemen selama 5 tahun kepemimpinan Bupati Irsyad Yusuf terjalin dengan harmonis. Kedua komponen saling memiliki integritas serta komitmen untuk kepentingan masyarakat.

“Pelaksanaan pembangunan tahun 2022 merupakan masa transisi dan pemulihan dari  pandemi Covid-19 yang  ditetapkan sebagai bencana  nonalam  secara  nasional.  Menyikapi  hal  tersebut DPRD juga telah mendukung pemulihan ekonomi melalui anggaran dan pengawasan,” ujar Sudiono. (Dr)

DPD LP2KP Kabupaten Pasuruan Resmi Diakui Bakesbangpol

 



POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN- Dewan Perwakilan Daerah (DPP) Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah hari ini resmi di akui Kesbangpol Kabupaten Pasuruan,  setelah di verifikasi berkas kelengkapan persyaratan. Rabu (08/03/2023)

Kepala bakesbangpol Kabupaten Pasuruan bapak Edi dan di dampingi Bapak Ponco langsung dikonfirmasi via vidio call oleh Sekjen DPP LP2KP Subur Rusyadi yang mengeluarkan SK.

Subur Rusyadi menegaskan dan menyatakan kepada kepala Bakesbangpol kabupaten Pasuruan melalui maklumat sebuah pucuk surat  bahwa SK yang benar benar dikeluarkan oleh DPP LP2KP adalah SK dengan no 001/Sk/DPP/Lp2kp/DPD/Kabupaten Pasuruan/II/2022 yang diketuai oleh bapak Subkhi Abdullah S.AG. 


"Saya Subur Riyadi selaku ketua DPP LP2KP menyatakan dalam senbuah surat bahwa pengurusan yang sah dalam pimpinan di DPD Kabupaten Pasuruan adalah Subkhi Abdullah S.AG,"tegasnya.

Dalam pengesahan di Kantor Kesbangpol Kabupaten Pasuruan tampak hadir Semua jajaran pengurus baik seketaris bendahara serta beberapa anggota DPD LP2KP Kabupaten Pasuruan, untuk  menyaksikan konfirmasi dan klarifikasi kebenaran SK DPD LP2KP Kabupaten Pasuruan. (Dr)

Tingkatkan Kesadaran Tertib Berlalulintas, Sat Lantas Polres Lombok Tengah Berikan Edukasi dan Penyuluhan




POLICEEATCH-LOMBOK TENGAH.

Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya tertib berlalulintas di jalan raya, Sat Lantas Polres Lombok Tengah memberikan edukasi dan penyuluhan  tentang pengetahuan rambu rambu dan aturan dalam berlalu lintas bagi masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah.

Kegiatan edukasi dan penyuluhan tersebut dilakukan oleh Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Lombok Tengah bersama anggota bertempat di Kuta Mandalika, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah pada Kamis 09/03/2023.

Adapun yang menjadi sasaran dalam edukasi dan penyuluhan yang dilakukan oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Lombok Tengah kali ini adalah pemilik rental mobil dan penyewa sepeda motor khususnya warga negara asing (WNA).

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP Putu Caka PR, SIK mengatakan bahwa kegiatan edukasi dan penyuluhan tersebut dilakukan agar pemilik rental mobil dan penyewa roda dua yang mayoritas warga negara asing tetap mematuhi peraturan Lalulintas dalam rangka cipta kondisi (Cipkon) Kamseltibcarlantas yang kondusif.

Selain memberikan edukasi dan penyuluhan serta himbauan juga kepada warga negara asing (WNA) agar saat memarkirkan kendaraanya ditempat yang aman serta yang ada petugas parkirnya.

Tidak hanya melakukan edukasi dan penyuluhan, upaya upaya lain yang sudah dilakukan oleh Sat Lantas Polres Lombok Tengah untuk meningkatkan kewaspadaan dalam berkendara serta mewujudkan masyarakat tertib berlalulintas adalah dengan memasang ribuan baleho himbauan di tempat tempat strategis dan tempat rawan terjadinya laka lantas.

Kasat Lantas Polres Lombok Tengah berharap dengan adanya edukasi, penyuluhan serta himbauan yang sudah dilakukan oleh Satlantas  Polres Lombok Tengah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta dapat menekan angka kecelakaan serta fatalitas akibat Lakalantas khususnya di Kabupaten Lombok Tengah.

"Haedir A"

           

Polres Loteng Gelar "Mandalika Drag Bike Dan Drag Race Piala Kapolda NTB


POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH.

Kepolisian Resor Lombok Tengah bekerjasama dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI) setempat akan menggelar kompetisi balap "Mandalika Drag Bike dan Drag Race Piala Kapolda NTB" pada 11-12 Maret 2023.

"Event balap ini akan digelar di Sirkuit Mandalika" kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM, di Praya, Kamis

Oleh karena itu, bagi para penyuka kompetisi Drag Bike dan Drag Race yang merupakan ajang adu kecepatan motor dan mobil silahkan segera mendaftar. 

Kapolres juga menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan dengan program Polres Lombok Tengah dalam hal meminimalisir balapan liar yang kerap terjadi. 

"Mari kita bersama mensukseskan hajatan besar dan bergengsi ini," ujar AKBP Irfan. 

Mandalika Drag Bike dan Drag Race 2023 tersebut akan memperebutkan sejumlah uang hadiah, tropi dan piagam dari Kapolda NTB. 

Untuk informasi dan pendaftaran, dapat menghubungi panitia pendaftaran : Drag Bike (IBAL) 08116322299 dan Drag Race (TARA) 081805799292 atau mendatangi Sekertariat Panitia Pendaftaran di Mako Polres Lombok Tengah.

MN