Hasil Rampasan Kejagung RI Dihibahkan Kepada Pemda Kuningan

/ 27 Februari 2018 / 2/27/2018 03:15:00 PM

KUNINGAN, POLICE WATCH NEWS - Aset tanah dan bangunan hasil rampasan Kejaksaan Agung RI di dua lokasi di Kecamatan Cibeureum senilai Rp1,3 miliar, di serahkan kepada pemerintah kabupaten kuningan.

Penyerahan aset di lakukan oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Andi Herman kepada Bupati Kuningan Acep Purnama usai kegiatan apel pagi, Senin (12/02/2018) di depan halaman sekda.

sejumlah pejabat Kejaksaan Agung, serta beberapa pejabat yang hadir seperti wakil bupati Dede Sembada, Sekda yosep setiawan, kepala kejaksaan negeri kuningan Adhyaksa Darma Yuliano dan seluruh kepala dinas, asda serta para pengawai di lingkungan setda kuningan, turut menyaksikan upacara serah terima dan penandatanganan naskah hibah tersebut,

Dalam sambutannya, Kepala Pusat Pengelolaan Aset Kejagung RI Andi Herman menyebutkan, aset yang dihibahkan kepada Pemkab Kuningan berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 313 meterpersegi di Desa Sukadana, Kecamatan Cibeureum dan satu bidang tanah seluas 5.879 meterpersegi di Blok Sumur Bandung, Desa/Kecamatan Cibeureum. Tanah tersebut, kata Andi, berasal dari barang rampasan negara pada Kejakaan Negeri Tangerang atas nama terpidana Testiawati senilai Rp1,3 miliar.

“Hari ini kami hibahkan dua aset rampasan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk digunakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Sebelumnya ada pengajuan permohonan dari Pak Bupati untuk menggunakan bidang tanah tersebut untuk menunjang kantor pemerintahan Desa Sukadana, sedangkan untuk lahan kosong di Blok Sumur Bandung untuk pembangunan fasilitas kesehatan,” ujar Andi.

Dijelaskan Andi, setiap aset yang disengketakan kemudian mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka aset tersebut menjadi barang rampasan negara. Ada beberapa alternatif penanganan barang rampasan tersebut, yaitu dilelang untuk kemudian hasilnya disetorkan sebagai penerimaan negara, bisa digunakan untuk kementerian atau lembaga negara atau digunakan sendiri oleh Kejaksaan atau bisa juga dihibahkan ke pemerintah daerah untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk menunjang kegiatan pemerintahan di daerah.

“Penyerahan tanah rampasan untuk dihibahkan ke pemerintah daerah adalah hal yang biasa dan sudah banyak kami lakukan. Di antaranya ke Pemerintah Kota Depok, selain itu juga pernah dua buah kapal ke Pemerintah Natuna dan ruko di Pangkal Pinang dimanfaatkan untuk kantor lurah dan sekarang di Kabupaten Kuningan,” kata Andi.

Adapun asal usul dua bidang tanah dan bangunan yang dihibahkan tersebut, kata Andi, merupakan hasil sitaan Kejaksaan Negeri Tangerang atas kasus tindak pidana pencucian uang investasi Koperasi Langit Biru pada tahun 2012 lalu. Dari sekian banyak aset milik terdakwa, dua di antaranya ternyata berada di daerah Cibeureum, Kabupaten Kuningan yang kini dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Sementara itu, Bupati Kuningan Acep Purnama menyampaikan terima kasih atas hibah dua bidang tanah tersebut dan berjanji akan memanfaatkan aset tersebut sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat banyak. Acep membenarkan, pihaknya telah merencanakan pemanfaatan lahan berikut bangunan di Desa Sukadana untuk kantor pemerintah desa setempat, sedangkan yang di Sumur Bandung untuk dibangun rumah sakit.

“Kami masih merencanakan pemanfaatan lahan di Sumur Bandung ini, yang pasti di bidang kesehatan. Bisa jadi untuk klinik dengan kapasitas lebih besar, rumah sakit tanpa kelas bahkan bisa juga rumah sakit jiwa yang manfaatnya bisa dirasakan tidak hanya oleh masyarakat Cibeureum saja, namun juga daerah tetangga seperti Cibingbin dan Cimahi bahkan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah,” ujar Acep.(GUNTUR)
Komentar Anda

Berita Terkini