Yati Adriyani : KontraS Temukan 643 Kasus Kekerasan oleh Polisi

/ 1 Juli 2019 / 7/01/2019 07:58:00 PM
Kordinator KontraS, Yati Adriyani



Jakarta, Policewatch --   Bahwa Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sepanjang Juni 2018 hingga Mei 2019 menemukan 643 kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri, baik dari tingkat Polsek hingga Polda. Hal tersebut diungkap bertepatan dengan hari Bhayangkara ke-73, Seperti di  langsir cnnindonesia.com Senin (1/7). 

Kordinator KontraS, Yati Adriyani mengatakan tindakan kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian beragam seperti penembakan, penyiksaan, penganiayaan dan lain-lain. 

"643 peristiwa kekerasan oleh kepolisian seperti penangkapan sewenang-wenang yang mengakibatkan korban luka dan tewas," kata Yati dalam diskusi yang bertema 'Netralitas, Diskresi dan Kultur Kekerasan Masih Menjadi Tantangan Polri' di kawasan Cikini, Jakarta, Senin (1/7).

Laporan ini disusun berdasarkan pemantauan dan advokasi yang dilakukan oleh KontraS sepanjang kurun setahun terakhir. Laporan ini mengggunakan parameter hak asasi manusia, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan.

"Termasuk Peraturan Kapolri (Perkap)," ujar Yati.

Yati melanjutkan, laporan tersebut terbagi dalam tiga hal, pertama KontraS menyoroti adanya keterlibatan aparat kepolisian dalam praktik penyiksaan dalam menafsirkan dan menggunakan diskresi. Kesewenangan ini mengakibatkan korban luka dan tewas.

"Kemudian KontraS menyoroti adanya kekerasan dalam penanganan ekspresi warga dalam demonstrasi. KontraS menilai hal itu bertentangan dengan fungsi Polri untuk melindungi masyarakat," tutur Yati.

Tak cuma itu, Yati menambahkan, pihaknya juga menilai lembaga pengawas internal dan eksternal lemah dalam menjalankan fungsi korektif atas tindakan dan kebijakan institusi kepolisian yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu juga, KontraS turut menyoroti konteks sosial politik sepanjang tahun 2018-2019. Menurut Yati, Polri mendapatkan ujian cukup berat di tengah kontestasi politik yang sengit.

"Beberapa titik kritis bagi kepolisian diantaranya penanganan terhadap pelaku ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong serta penanganan terhadap bentuk-bentuk ekspresi politik, kebebesan berkumpul dan mengemukakan pendapat," jelas Yati.

Dalam titik-titik kritis tersebut, Yati menjelaskan muncul tuduhan-tuduhan polisi melakukan kriminalitas ulama dan oposisi, meskipun faktanya kepolisian juga menerima laporan pidana dari kubu oposisi pemerintah.

"Misal pelarangan aksi-aksi #2019GantiPresiden di beberapa daerah dan penggunaan hukum defamasi, pencemaran nama baik, UU informasi, Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal makar oleh kepolisian yang cukup meluas," jelas Yati.


Isu Penggunaan Senjata Api

Tak cuma itu, KontraS juga menyebut isu penggunaan senjata api yang digunakan oleh aparat kepolisian paling dominan dibandingkan isu lain seperti isu penyiksaan dan penanganan aksi massa yang kerap menimbulkan korban jiwa.

Peneliti KontraS, Rivanlee Anandar menyebut ada 423 peristiwa penembakan yang mengakibatkan 435 luka-luka dan 229 tewas.

"Angka ini patut menjadi perhatian bagi kepolisian untuk mengevaluasi penggunaan senjata, apakah penggunaanya sudah berkesesuaian dengan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 atau tidak?" ujarnya.

Berdasarkan temuan KontraS, penggunaan senjata api kerap digunakan dalam kasus-kasus kriminal seperti pencurian, perampokan, begal, pembunuhan serta kasus lainnya.

Rivanlee menjelaskan dalam peristiwa penembakan ini pihaknya menemukan dua pola yang seragam. Pertama, korban dianggap melawan aparat dan kedua, korban hendak kabur dari kejaran polisi.

"Satu kasus yang kita dampingi namanya Apria. Yang bersangkutan telah bersarang sembilan peluru di tubuhnya, jadi dia telah meninggal dengan tembakan karena dianggap melawan petugas," ujarnya

"Kedua pola yang kita temukan adalah korban kabur dari kejaran seperti kasus Ridwan di Sigi juga mendapatkan penangkapan lalu kabur," imbuhnya.

Selain itu, kata Rivanlee, anggota kepolisian yang melakukan tindakan sewenang-wenang tidak mendapatkan hukuman atau sanksi yang bisa membuat jera.

"Bahkan, dalam beberapa kasus anggota kepolisian berupaya menutup kasusnya dengan meminta maaf dan memberikan surat pernyataan kepada korban yang telah ditembaknya,"tuturnya. 

 Dia menambahkan, ada tiga hal yang perlu diperhatikan oleh anggota polisi di antaranya, semua insiden penggunaan senjata api harus dilaporkan dan ditinjau oleh pejabat tinggi.

"Kemudian pejabat tinggi harus bertanggung jawab atas tindakan polisi di bawah komandonya serta pejabat yang melakukan pelanggaran aturan ini tidak akan dimaafkan dengan alasan bahwa mereka mengikuti perintah atasan," ujar Rivanlee.

Mengenai temuan KontraS ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan dalam penanganan sebuah kasus, Polri selalu bertindak berdasarkan fakta hukum, mengedepankan asas praduga tidak bersalah, serta prinsip equality before the law.

Namun dia mengakui, dari sekian banyak kasus yang ditangani dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri, tingkat crime clearance sebanyak 60 persen.

Crime clearance adalah jumlah perkara yang dilaporkan dan telah diselesaikan oleh pihak kepolisian.

"Dari sekian juta kasus yang ditangani oleh Polri dari tingka Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri dengan tingkat crime cleareance sebesar lebih dari 60 persen termasuk tertinggi di dunia," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (1/7)***red**

Berita ini telah terbit di cnnindonesia.com dengan judul KontraS Temukan 643 Kasus Kekerasan oleh Polisi

Komentar Anda

Berita Terkini