LAHAT BELUM SIAP MENJADI KOTA LAYAK ANAK

/ 15 September 2019 / 9/15/2019 09:13:00 PM


Reporter : Bambang.MD   BREAKING NEWS
dok: MPW

LAHAT - POLICEWATCH.NEWS -
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, ST. SH turut menilai, Lahat belum bisa dikatakan sebagai Kota Layak Anak.

Program nyata kota layak anak (KLA) yang harus menjadi bahan evaluasi. Sebab banyak indikator yang harus diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Lahat, "Perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, pelecehan, dan gangguan adalah tanggung jawab kita semua. Pemerintah daerah harus melakukan berbagai upaya agar hak tersebut dapat terwujud secara paripurna, baik dengan melahirkan kebijakan berupa Perda Perlindungan maupun upaya pelibatan seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif," tegas Sanderson.

Menurut Sanderson, saat ini Kota Layak Anak hanya pandangan dari pemerintah daerah. Sementara menurut masyarakat dan anak, Lahat baru akan menuju sebagai Kota Layak Anak.

“Kita nilai selama ini Lahat itu baru tataran di tengah-tengah menuju Kota Layak Anak dan belum Kota Layak Anak, dalam mengembangkan KLA, di kabupaten Lahat terdapat 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak yang secara garis besar tercermin dalam lima cluster hak anak. Adapun kelima cluster itu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan perlindungan khusus bagi 15 kategori anak, tegasnya.

Sanderson menjelaskan, belum pantasnya Kota Lahat berpredikat sebagai kota layak anak karena penuntasan persoalan anak di Lahat masih diatasi secara parsial oleh satu organisasi, sehingga sering permasalahan itu tidak benar-benar tuntas. Dan kota Lahat masih banyak ditemukan iklan rokok ditempat umum seperti di simpang empat pasar lematang dan dizinkannya event-even rokok yang menggunakan fasilitas negara di halaman GOR dan lapangan Ex MTQ, bertentangan Pasal 31 ayat a, PP109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, yang termasuk kawasan tanpa rokok seperti yang disampaikan Kementrian Kesehatan dalam Pedoman Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok adalah tempat fasilitas layanan kesehatan, fasilitas belajar mengajar,  tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, dan tempat kerja. Jadi kota Lahat bisa terganjal prasyarat iklan rokok.

Sanderson berharap, pemerintah daerah hingga tingkat bawah benar-benar memberikan perhatian pada persoalan anak. Terlebih Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup serta  Dinas Penanaman Modal dan PTSP Lahat harus selektif mengeluarkan izin acara yang berbau rokok.

"Salah satu syarat untuk meraih predikat KLA, adalah harus bebas asap rokok di kantor pelayanan publik, maupun iklan rokok. Persoalannya menjadi kompleks tatkala iklan rokok juga dinilai sebagai sumber pendapatan yang cukup besar," tandasnya.

Sanderson menjelaskan, selain iklan rokok, penanganan anak jalanan juga masih menjadi penilaian lain dalam mencapai KLA. Keberadaan anak jalanan masuk dalam salah satu indikator penilaian KLA. Padahal untuk meraih predikat KLA, Kota Lahat harus bebas dari anak jalanan.
Sanderson juga meminta Pemkab Lahat mengakhiri segala perjanjian dengan industri rokok. Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan inkonsistensi Pemkab Lahat untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok (KTR), jelasnya.

"Sebelumnya dibuat Perda Kawasan Tanpa Rokok tapi sekarang mengalami kemunduran. Ini menandakan perilaku kebijakan yang inkonsisten pada Pemkab Lahat. Di satu sisi membentuk area atau wahana KTR, tapi di sisi lain mempromosikan/mengiklankan produk rokok di area KTR, lebih miris di kawasan itu merupakan arena bermain selalu ramai dikunjungi anak-anak," imbuhnya.

YLKI menilai Pemkab Lahat dinilai jelas telah melanggar UU Kesehatan, PP No. 109/2012, dan sejumlah Perda/Pergub tentang KTR dengan mengizinkan even di area KTR termasuk fasilitas negara, lanjut Sanderson.


Komentar Anda

Berita Terkini