Langkah Pemerintah Memajang Data Penerima Bansos Menimbulkan Polemik, Di Duga Tabrak Aturan

/ 20 Mei 2020 / 5/20/2020 07:28:00 AM


DOK :MPW

SURABAYA, POLICEWATCH,-  Ditengah pandemi Coronavirus (Covid-19) yang mewabah hingga pelosok negeri, tak dapat dipungkiri dampaknya terhadap perekonomian masyarakat tanpa terkecuali yang masuk kategori warga miskin.

Menghadapi hal itu, pemerintah telah menggelontor berbagai macam bentuk bantua soaial (Bansos) kepada masyarakat yang tentunya di batasi dengan berbagai aturan.

"Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar data penerima bantuan sosial dibuka secara transparan kepada publik. Hal ini harus dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Data tersebut berupa daftar nama warga yang mendapatkan bantuan, kriteria untuk mendapatkan bantuan, dan juga jenis bantuan yang terima.

Sebagai bentuk transparansi publik, akhirnya pemerintah telah memajang data warga (Nama-NIK) di papan pengumuman di kantor desa dan kecamatan, bahkan di tempat - tempat umum dengan maksud  untuk memperluas akses publik, mengikuti arahan Presiden Jokowi. Hal itu menuai kritik Aliansi Peduli Indonesia (API) Jawa Timur.

Seperti disampaikan Bagus AB, ketua DPD API Jawa Timur menyatakan "Mungkin maksud pemerintah baik untuk kepentingan transparansi publik, namun seharusnya tidak di pajang terbuka di tempat umum, saya lebih sepakat di buat link yang mudah di akses publik, karena ada hal yang di lupakan terkait hal itu, yakni tentang "Jaminan Perlindungan Hak Privasi Warga Negara"    sebagaimana di atur dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi:

"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".

Maksudnya setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan perlindungan dari Negara baik bagi dirinya sendiri, keluarga, kehormatan maupun martabat dan harta benda yang dia miliki dibawah kekuasaannya. Setiap orang pun berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman untuk berbuat atau bertindak yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia.

Dan bagi orang yang melakukan kekerasan ataupun mencoba untuk melakukan tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, maka orang tersebut dapat dipidanakan dan mendapatkan hukuman yang telah diatur oleh Negara tersebut.

Undang – undang Nomor 24 tahun 2013 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan juga jelas. Pasal 1 angka 22 berbunyi: Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya, terang Bagus, 19/5/2020.

Masih menurut Bagus, menyimak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan UU Adminduk dan perubahannya. Pasal 58 ayat (1) berbunyi: Kementerian/lembaga dan badan hukum Indonesia yang memperoleh Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan, dilarang menggunakan Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan melampaui batas kewenangannya; atau menjadikan Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan sebagai bahan informasi publik, pungkasnya.

Bersambung....

(Bagus)
Komentar Anda

Berita Terkini