INDIRWAN SOUWAKIL: MARAK TAMBANG BATUAN ILEGAL MERUSAK LINGKUNGAN DAN BERPOTENSI ADANYA RETRIBUSI ILEGAL MENGALIR KE PEMDA, PENEGAK HUKUM DIHARAP TEGAS.

/ 11 November 2020 / 11/11/2020 08:06:00 AM
Reporter: Aam Purnama
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea , Indirwan Souwakil



BURU, POLICEWATCH.NEWS,- Maraknya kegiata tambang batuan ilegal di Kabupaten Buru selama ini sangat mengkawatirkan, selain berdampak pada kerusakan lingkungan karena penambangan batuan (jenis tanah urug, pasir, pasir urug, kerikil dan batu) yang merupakan bahan material proyek maupun material bangunan di tambang pada daerah aliran sungai (DAS) tanpa mengantongi ijin pertambangan dan ijin lingkungan. 

Tambang batuan yang di tambang tanpa ijin juga di muat menggunakan mobil Dam Truck kelokasi bangunan atau proyek dengan kondisi bak terbuka tanpa penutup melewati jalan-jalan umum yang mengakibatkan serpihan debu dan pasir terhempas keluar bak mobil yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. 

Kabupaten Buru diketahui belum memiliki wilayah pertambangan, dengan demikian dapat di simpulkan segala aktifitas tambang batuan yang ada merupakan tambang batuan ilegal yang selama ini terjadi di wilayah Kabupaten Buru. Menyikapi hal ini Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea , Indirwan Souwakil

menyampaikan Kepada Media Police Watch di Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Pada Minggu, pada Selasa (10/11/2020) terkait persoalan tambang batuan yang di diduga ilegal marak di Kabupaten Buru.  
Himbauan Yang Pernah di Pasang Polsek Setempat Beberapa Waktu Lalu


"Kegiatan tambang batuan ilegal tersebut selain berpotensi merusak lingkungan juga diduga berpotensi merusak tatanan kehidupan bernegara dengan adanya praktek-praktek yang diduga melakukan penarikan retribusi ilegal karena objek retribusinya masih ilegal/ tambang batuannya masih ilegal, sehingga denga alasan apapun retribusi yang bersumber dari penggunaan tambang batuan adalah ilegal". 

Ketum HMI Cabang Namlea menjelaskan bahwasanya terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan. Sehingga dalam penegakan hukumnya harus mengacu ke Undang-undang minerba.

Dalam kesempatan ini  Souwakil juga menegaskan, Kepada Penegak Hukum agar melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu, bukan hanya tambang emas yang di proses hukum, melainkan tambang batuan yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) serta  Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor  4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Selain itu bukannya Polsek pernah memasang himbauan tapi toh sampai saat ini tidak ada pelaku penambangan batuan yang di proses hukum, dan kegiatan batu pecah yang materialnya dari DAS (Daerah Aliran Sungai), penambangan batuan jenis pasir dan lainnya, serta pengangkutan material berjalan bebas.

"Sehingga dari acuan tersebut sudah jelas jika eksploitasi tambang batuan ilegal dikategorikan melanggar aturan sebagaimana berdasarkan Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka pelaku eksploitasi tambang batuan ilegal tersebut, dapat di pidanakan berdasarkan ketentuan pidana UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)  menyebutkan bahwa " Setiap usaha dan/atau kegiaan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib miliki ijin lingkungan".Lanjut Souwakil.
Salah Satu Lokasi Industri Batu Pecah Di Kabupaten Buru Yang Materialnya Bersumber dari Tambang  Batuan Ilegal


Setiap Usaha  dan/atau Kegiatan yang memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memikiki izin lingkungan itu tercantum pada Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009.

Usaha tambang pasir ( batuan) wajib mengantongi Surat Izin Usaha Pertambangan dan sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Pasal 158 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 161:
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

#KPK



 

Komentar Anda

Berita Terkini