LIDIK KRIMSUS-RI : Mari kita kawal dan awasi!!! Apakah penggunaan dan Alokasi dana desa sudah sesuai.....??

/ 17 April 2021 / 4/17/2021 09:12:00 AM



Red, POLICEWATCH,-  Penggunaan dana desa akhir akhir ini banyak menuai kontroversi dana desa yang seharusnya untuk pembangunan desa dan kemakmuran rakyat malah banyak di selewengkan oleh banyak oknum kepala desa beserta jajaranya betapa tidak mulai dari pengerjaan proyek beberapa oknum banyak yang menyisihkan uang jatah untuk masuk kantong pribadi dari setiap anggaran . Bahkan BUMDES atau badan usaha lain yang berasal dari uang dana desa banyak di alihkan untuk kepentingan memperkaya diri sendiri tak khayal akhirnya bila selesai menjabat pada kebingungan untuk LPJ nya.ada lagi banyak kita temui untuk proyek proyek yang masuk kedesa pun harus banyak upeti atau jatah Al hasil speak pekerjaanya pun berkurang .

Narasi narasi inilah yang membudaya mulai dari atas kebawah upeti upeti inilah yang dijadikan lahan bisnis untuk memperkaya diri sendiri dengan dalih rakyat, hal ini di sampaikan Ketua Harian Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia LIDIK KRIMSUS-RI  M Rodhi irfanto SH di ruang redaksi policewatch.news di jl Gunung sahari No.2  jakarta Utara, 17/4

Upaya penegakan hukum yang masih lemah membuat penyelewengan anggaran makin membludak . Karna sanksi yang lemah yang hanya mengembalikan bila terbukti menyelewengkan dana desa itulah yang membuat sejumlah oknum makin kencang bermain dan berlomba untuk menduduki jabatan kursi basah tersebut.terus kapan dan bagaimana negara ini bila semua unsur harus ada upeti untuk kepentingan golongan alhasil proyek nya tidak memenuhi speak asal bapak senang . Rakyat pun yang jadi tameng kerakusan semata , paparnya

Tapi ada beberapa pemerintahan desa yang benar-benar memanfaatkan dana desa untuk sepenuhnya kemajuan desa itu bisa dilihat dari desa itu maju tidaknya pembangunan dan ekonomi masyarakatnya so pasti .rakyatlah yang tau akan baik tidaknya.

Maka dari itu mari kita bersama mengawasi jalannya penggunaan dana desa demi kemajuan desa rakyat dan negara ini.


Mari Awasi jika Ada gejala-gejala seperti ini mulai nampak di Desa Kita masing-masing❗❗❗

*CIRI-CIRI BIROKRASI DESA, Bermasalah dan Cacat Hukum*

1. *Daftar Nama Keluarga Penerima BLT Dana Desa tidak dipublikasikan*
( UU No 14 Tahun 2008, Perki No 1 Tahun 2018, Permendagri No 20 Tahun 2018 )✓✓✓

2. *Laporan Realisasi Kegiatan sama Persis dengan RAB.*
( Permendagri No 46 Tahun 2016, Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK 50 Tahun 2020 )✓✓✓

3. *Lembaga desa diisi oleh Family Kades dan Pendukung Kades.*
( Permendagri No 18 Tahun 2018 )✓✓✓

4. *BPD pasif dan tak pernah melakukan evaluasi pada laporan realisasi.*
( Permendagri No 110 Tahun 2016 dan 111 Tahun 2015 )✓✓✓

5. *Kades memegang seluruh keuangan desa*.Sedangkan Kaur Keuangan hanya sebagai petugas pengambil anggaran.
( Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK No 193 Tahun 2018,PMK No 205 Tahun 2019 )✓✓✓

6. *Perangkat Desa tidak melaksanakan Tupoksi sesuai dengan Jabatannya dan Jarang hadir Masuk Kantor* Desa .
( Permendagri No 84 Tahun 2015, Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK 193 Tahun 2018, PMK No 205 Tahun 2019, LKPP No 12 Tahun 2019 )✓✓✓

7. *Banyak Jabatan ganda dalam berbagai lembaga dan kegiatan desa*.
( Permendagri No18 Tahun 2018 )✓✓✓

8. *Perangkat desa yang Jujur dan Vokal, tidak diikutsertakan dalam berbagai kegiatan.*
( Permendagri No 84 Tahun 2015, Permendagri No 20 Tahun 2018, UU No 14 Tahun 2008, Perki No 1 Tahun 2018 )✓✓✓

9. *Banyak kegiatan terlambat pelaksanaannya /molor dari Jadwal.* Padahal Anggaran Sudah dicairkan seperti Tidak Menyalurkan BLT Dana Desa
( Permendagri No 114 Tahun 2014, Permendes No 17 Tahun 2019 )✓✓✓

10. Musyawarah desa khusus yg diundang hanya pendukung Kades dan BPD. *Masyarakat yang kritis, cerdas dan vokal tidak dilibatkan dalam setiap musyawarah.*
( Permendes No 114 Tahun 2014, Permendes No 17 Tahun 2019 )✓✓✓

11. *Tidak ada laporan realisasi pada awal tahun anggaran dalam bentuk banner yg dipasang pada tempat-tempat strategis.*
( UU No 14 Tahun 2008, Perki No 1 Tahun 2018, Permendagri No 20 Tahun 2018 )✓✓✓

12. *Bumdes tidak berkembang.*
( Permendes No 4 Tahun 2015 )✓✓✓

13. *Belanja barang/jasa dimonopoli Kades.*
( Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK 193 Tahun 2018, PMK No 205 Tahun 2019, LKPP No 12 Tahun 2019 )✓✓✓

14. *Penyuplai barang/jasa dipilih dari orang yang terdekat dengan Kades/pendukung Kades.*
( Permendagri No 20 Tahun 2018, PMK 193 Tahun 2018, PMK No 50 Tahun 2020, LKPP No 12 Tahun 2019 )✓✓✓

15. *Tidak ada sosialisasi pada masyarakat sekitar atas Sebuah kegiatan anggaran desa yg akan dilaksanakan.*
( Permendagri No 114 Tahun 2014, Permendes No 17 Tahun 2019 )✓✓

16. *Kepala Desa marah, ,ketika masyarakat menanyakan anggaran kegiatan dan anggaran desa.*
( Permendagri No 114 Tahun 2014, Permendagri No 20 Tahun 2018, Permendes No 17 Tahun 2019, UU No 14 Tahun 2008, PMK No 193 Tahun 2018, PMK 205 Tahun 2019, LKPP No 12 Tahun 2019.✓✓✓

17. *Kepala Desa tidak Melakukan Program Kerja dalam Pemerintahan untuk Perangkat Desa sebagai pembantunya* ( UU Desa no 6 Tahun 2014 )✓✓✓

Dana Desa adalah amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)

Dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa.

PENGERTIAN SDGs DESA?

SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dalam bahasa kerennya Sustainable Development Goals disingkat SDGs

SDGs Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021 

TUJUAN DAN SASARAN SDGs DESA

Mengutip dari Permendesa 13/2020  setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu:

  1. Desa tanpa kemiskinan
  2. Desa tanpa kelaparan
  3. Desa sehat dan sejahtera
  4. Pendidikan desa berkualitas
  5. Desa berkesetaraan gender
  6. Desa layak air bersih dan sanitasi
  7. Desa yang berenergi bersih dan terbarukan
  8. Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa
  9. Inovasi dan infrastruktur desa
  10. Desa tanpa kesenjangan
  11. Kawasan pemukiman desa berkelanjutan
  12. Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan
  13. Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa
  14. Ekosistem laut desa
  15. Ekosistem daratan desa
  16. Desa damai dan berkeadilan
  17. Kemitraan untuk pembangunan desa
  18. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

 

Upaya pencapaian SDGs desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa. Adapun 10 SDGs dimaksud dalam situasu dan kondisi Pandemi Covid-19 adalah :

  1. Desa tanpa kemiskinan,
  2. Desa tanpa kelaparan,
  3. Desa sehat sejahtera,
  4. Keterlibatan perempuan desa,
  5. Desa berenergi bersih dan terbarukan,
  6. Pertumbuhan ekonomi desa merata,
  7. Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,
  8. Desa damai berkeadilan,
  9. Kemitraan untuk pembangunan desa, dan
  10. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif

 


PUBLIKASI DAN PELAPORAN

A. Publikasi 

Prioritas penggunaan dana desa wajib dipublikasikan oleh pemerintah desa kepada masyarakat desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat desa.

Sarana publikasi prioritas penggunaan dana desa dapat dilakukan melalui : 

  1. Baliho,
  2. Papan informasi desa,
  3. Media elektronik,
  4. Media cetak,
  5. Media sosial,
  6. Website desa,
  7. Selebaran (leaflet),
  8. Pengeras suara di ruang publik, dan
  9. Media lainnya sesuai dengan kondisi di desa.

B. Pelaporan 

  1. Pelaporan Prioritas Penggunaan Dana Desa dikelola dengan mengggunakan aplikasi sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  2. Bagi desa-desa yang tidak memiliki akses internet sehingga tidak dapat menggunakan aplikasi sistem informasi desa secara online, dapat melakukan pelaporan prioritas penggunaan dana desa secara offline dengan difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional.

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik UU KIP ****
Komentar Anda

Berita Terkini