Red, POLICEWATCH,- Penggunaan dana desa akhir akhir ini banyak menuai kontroversi dana desa yang seharusnya untuk pembangunan desa dan kemakmuran rakyat malah banyak di selewengkan oleh banyak oknum kepala desa beserta jajaranya betapa tidak mulai dari pengerjaan proyek beberapa oknum banyak yang menyisihkan uang jatah untuk masuk kantong pribadi dari setiap anggaran . Bahkan BUMDES atau badan usaha lain yang berasal dari uang dana desa banyak di alihkan untuk kepentingan memperkaya diri sendiri tak khayal akhirnya bila selesai menjabat pada kebingungan untuk LPJ nya.ada lagi banyak kita temui untuk proyek proyek yang masuk kedesa pun harus banyak upeti atau jatah Al hasil speak pekerjaanya pun berkurang .
Narasi narasi inilah yang membudaya mulai dari atas kebawah upeti upeti inilah yang dijadikan lahan bisnis untuk memperkaya diri sendiri dengan dalih rakyat, hal ini di sampaikan Ketua Harian Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia LIDIK KRIMSUS-RI M Rodhi irfanto SH di ruang redaksi policewatch.news di jl Gunung sahari No.2 jakarta Utara, 17/4
Upaya penegakan hukum yang masih lemah membuat penyelewengan anggaran makin membludak . Karna sanksi yang lemah yang hanya mengembalikan bila terbukti menyelewengkan dana desa itulah yang membuat sejumlah oknum makin kencang bermain dan berlomba untuk menduduki jabatan kursi basah tersebut.terus kapan dan bagaimana negara ini bila semua unsur harus ada upeti untuk kepentingan golongan alhasil proyek nya tidak memenuhi speak asal bapak senang . Rakyat pun yang jadi tameng kerakusan semata , paparnya
Tapi ada beberapa pemerintahan desa yang benar-benar memanfaatkan dana desa untuk sepenuhnya kemajuan desa itu bisa dilihat dari desa itu maju tidaknya pembangunan dan ekonomi masyarakatnya so pasti .rakyatlah yang tau akan baik tidaknya.
Maka dari itu mari kita bersama mengawasi jalannya penggunaan dana desa demi kemajuan desa rakyat dan negara ini.
Mari Awasi jika Ada gejala-gejala seperti ini mulai nampak di Desa Kita masing-masing❗❗❗
*CIRI-CIRI BIROKRASI DESA, Bermasalah dan Cacat Hukum*
17. *Kepala Desa tidak Melakukan Program Kerja dalam Pemerintahan untuk Perangkat Desa sebagai pembantunya* ( UU Desa no 6 Tahun 2014 )✓✓✓
Dana Desa adalah amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa.
PENGERTIAN SDGs DESA?
SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dalam bahasa kerennya Sustainable Development Goals disingkat SDGs
SDGs Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021
TUJUAN DAN SASARAN SDGs DESA
Mengutip dari Permendesa 13/2020 setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu:
- Desa tanpa kemiskinan
- Desa tanpa kelaparan
- Desa sehat dan sejahtera
- Pendidikan desa berkualitas
- Desa berkesetaraan gender
- Desa layak air bersih dan sanitasi
- Desa yang berenergi bersih dan terbarukan
- Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa
- Inovasi dan infrastruktur desa
- Desa tanpa kesenjangan
- Kawasan pemukiman desa berkelanjutan
- Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan
- Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa
- Ekosistem laut desa
- Ekosistem daratan desa
- Desa damai dan berkeadilan
- Kemitraan untuk pembangunan desa
- Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Upaya pencapaian SDGs desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa. Adapun 10 SDGs dimaksud dalam situasu dan kondisi Pandemi Covid-19 adalah :
- Desa tanpa kemiskinan,
- Desa tanpa kelaparan,
- Desa sehat sejahtera,
- Keterlibatan perempuan desa,
- Desa berenergi bersih dan terbarukan,
- Pertumbuhan ekonomi desa merata,
- Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,
- Desa damai berkeadilan,
- Kemitraan untuk pembangunan desa, dan
- Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif
PUBLIKASI DAN PELAPORAN
A. Publikasi
Prioritas penggunaan dana desa wajib dipublikasikan oleh pemerintah desa kepada masyarakat desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat desa yang dilakukan secara swakelola dan partisipatif dengan melibatkan peran serta masyarakat desa.
Sarana publikasi prioritas penggunaan dana desa dapat dilakukan melalui :
- Baliho,
- Papan informasi desa,
- Media elektronik,
- Media cetak,
- Media sosial,
- Website desa,
- Selebaran (leaflet),
- Pengeras suara di ruang publik, dan
- Media lainnya sesuai dengan kondisi di desa.
B. Pelaporan
- Pelaporan Prioritas Penggunaan Dana Desa dikelola dengan mengggunakan aplikasi sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
- Bagi desa-desa yang tidak memiliki akses internet sehingga tidak dapat menggunakan aplikasi sistem informasi desa secara online, dapat melakukan pelaporan prioritas penggunaan dana desa secara offline dengan difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional.