Pembagian BPNT Lewat Pos Disetiap Desa,Tidak Ada Aturan Harus Belanja Di Bumdes,Lebih Lebih Ada Oknum Yang Intervensi

/ 5 Maret 2022 / 3/05/2022 05:35:00 AM

Policewatch-Lombok Tengah

Ada dugaan pengancaman oleh oknum agar KPM  dalam pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang di salurkan oleh PT. Pos terindikasi penggiringan agar keluarga penerima manfaat (KPM) membelanjakan uang BPNT yang diterima di tempat tertentu/Bumdes. Jumat 4 Maret 2022

Terjadi di beberapa Desa. KPM yang menerima pencairan mengaku diarahkan bahkan dipaksa oleh oknum perangkat desa setempat, untuk membelanjakan uang BPNT di badan usaha milik desa (BUMDes).

Untuk diketahui, BPNT tahun ini diberikan secara tunai kepada KPM. Masing-masing menerima Rp 600 ribu, yang merupakan akumulasi bantuan selama tiga bulan (Januari, Februari, Maret 2022). Penyaluran dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia, di mana KPM kemudian dibebaskan memilih tempat berbelanja sembako.

"Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin juga telah menerbitkan aturan resmi agar tidak menunjuk Bumdes sebagai tempat penyaluran BPNT.

Menurut L.Ibnu, Ketua Sasaka NTB, penjualan sembako dari bumdes kepada KPM sangat rentan menimbulkan penyelewengan dan intimidasi terhadap KPM. Yakni, dengan memainkan harga dan kualitas barang untuk meraup keuntungan.

"Misalnya untuk pembelian telur, kan tidak ada pengecekan apakah telur itu masih bagus atau sebaliknya sudah tidak layak konsumsi dan ada juga item sembako yang dijual tidak sesuai aturan Kemensos. HET (Harga Eceran Tertinggi) juga diduga terlalu mahal," ucap Ibnu.

Atas ada beberapa persoalan di desa, itulah kami dari Lembaga berancang-ancang untuk melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).

Dugaan praktik penyelewengan pencairan BPNT di beberapa Desa di Lombok Tengah juga mendapat sorotan dari Aktivis yang lain.

Menurutnya, apabila ada oknum di pemerintah desa yang memaksa KPM untuk membelanjakan uang bansos di tempat tertentu, maka ia telah melanggar Permensos RI No  5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako.

Dalam Permensos RI  No  5 Tahun 2021 pada Bab VII Pasal 55 huruf a, b angka 1, 2, 3 dan huruf c dan d, papar Ibnu, dengan jelas disebutkan siapapun tidak boleh mengarahkan atau memaksakan para KPM BPNT untuk membelanjakan kepada selain e-warung.

Permensos ini masih berlaku karena sampai saat ini peraturan terbaru yang dikeluarkan Menteri Sosial belum ada tegasnya.

Menurut Ketua Umum Sasaka NTB, Lalu Ibnu , meskipun pada Bab 1 tentang Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan e-warung adalah jenis unit usaha di bidang perdagangan sembako yang ditetapkan Mensos sebagai tempat pembelian sembako masih ada Pasal lain yang memperbolehkan, seperti tempat terpencil, tidak ada jangkauan internet dan tidak memiliki e-warung.

"Di Kabupaten Lombok Tengah saya kira setiap desa sudah ada e-warong, jadi bagi semua unit usaha lainnya sudah tidak diperbolehkan mengarahkan apa lagi memaksa para KPM BPNT untuk membelanjakan di unit usahanya, lebih lebih semua uangnya harus dibelanjakan di e-warung," Ucap Ibnu.

Pada waktu yang sama, di wawancara Media Policewatch, Ketua LSM Gafura NTB, Adipati mengatakan, oknum yang mengarahkan atau memaksa KPM BPNT untuk melakukan pembelian di luar e-warong untuk tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan ekonomi Negara, berpotensi dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi  dapat dipenjara paling singkat 4 tahun atau penjara paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

"Tujuan pemerintah menyelenggarakan program BPNT yang di salurkan lewat PT  POS ini bertujuan meningkatkan perekonomian rakyat dan sekaligus mengangkat perekonomian negara. Jadi bagi mereka yang memaksakan KPM BPNT untuk tujuan tertentu sudah memenuhi pasal pasal itu," pungkasnya.

“Ojik”

Komentar Anda

Berita Terkini