LIDIKKRIMSUS RI Dukung Aksi Lapsi, Desak Audit dan Pemeriksaan 4 OPD di Lahat

/ 15 September 2024 / 9/15/2024 07:53:00 AM


POLICEWATCH-LAHAT

 Ratusan massa yang tergabung dalam Lapisan Pemantau Situasi (Lapsi) menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati Lahat pada Jumat (13/9/2024). Mereka mendesak agar empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinonaktifkan oleh Pj Bupati Lahat, Muhammad Farid, segera diaudit dan diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Keempat OPD yang dimaksud adalah Dinas Pendidikan (dipimpin oleh NA), Dinas PU Bina Marga (MZ), Dinas PUPR (LN), dan Dinas Kesehatan (TP). Lapsi menuding adanya dugaan mark-up dan proyek fiktif di keempat dinas tersebut. Mereka juga meminta Pj Bupati Lahat untuk segera melakukan audit terkait proyek infrastruktur di keempat dinas, yang sudah dinonaktifkan namun masih mengeluarkan "Gening alias bin Si A" (istilah yang merujuk pada pengeluaran dana).

Koordinator aksi, Meriansyah, dalam orasinya menyatakan bahwa Lapsi menduga adanya jual beli proyek (gratifikasi) di keempat OPD tersebut. Ia mendesak pihak APH untuk mengusut tuntas dugaan tersebut. Sentimen serupa juga diungkapkan oleh Jamrul, yang menyatakan bahwa keempat OPD terindikasi melakukan jual beli proyek.

Aksi demonstrasi yang dikawal oleh Polres Lahat dan dibantu oleh Pol PP berlangsung aman dan tertib.

Terpisah, Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI, Rhodi Irfanto, SH, menyatakan dukungannya terhadap aksi Lapsi. Ia mendesak pihak penegak hukum untuk profesional dan tidak tebang pilih dalam memeriksa keempat OPD yang diduga telah melanggar kewenangan sebagai ASN. Rhodi Irfanto juga menyebut adanya dugaan suap antara oknum dan pihak terkait, yang menurutnya merupakan ranah korupsi negara. Ia menegaskan bahwa jika Lapsi dapat membuktikan adanya korupsi, maka kasus ini dapat dikategorikan sebagai KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme) sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.


 LIDIKKRIMSUS RI akan mendorong kasus dugaan suap ke KPK, Bareskrim Mabes Polri, dan Kejagung RI untuk mengusut kasus jual beli proyek tersebut. Ia juga menegaskan bahwa baik penerima maupun pemberi suap dapat dipidanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Gratifikasi pada dasarnya adalah "suap yang tertunda" atau sering juga disebut "suap terselubung". Hal ini dijelaskan dalam Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 

[Bambang MD]

 

Komentar Anda

Berita Terkini