Policewatch-Batukliang
Peristiwa pilu dialami SD, warga Dusun Kebun Nyiur, Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. Sumur bor miliknya yang dibangun dengan biaya pribadi kini kering kerontang, diduga akibat pembangunan sumur bor baru melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) di dekat rumahnya.
"Saya sudah bilang, kalau dibangun di situ, sumur bor saya pasti kering," ujar "SD" kepada wartawan melalui sambungan telepon, menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya.
Peringatan "SD" ternyata terbukti. Setelah sumur bor DAK selesai dibangun, sumur bor miliknya pun mengering.
"Saya sudah rugi Rp24 juta untuk membuat sumur bor," keluh "SD"
Lebih miris lagi, "SD" mengaku telah melaporkan kejadian ini kepada Kepala Dusun. Namun, alih-alih mendapat solusi, "SD" justru diminta mengeluarkan uang sebesar Rp300.000 untuk mendapatkan akses air dari sumur bor DAK.
"SD" merasa heran, karena menurutnya, pembangunan sumur bor DAK sudah dianggarkan dan seharusnya dapat diakses oleh semua warga tanpa pungutan biaya.
"Meteran air sudah terpasang di halaman rumah warga, tapi terkunci. Kalau tidak bayar Rp300.000, tidak bisa dapat air," jelas SD.
Di hari yang sama,Awak Media mecoba mengklarifikasi ke kepala dusun terkait keterangan SD ia menyampaikan melalui pesan whatshaap "Wah bingungk tant yk layan masarakat ni. Sante llok angenn sk ye ntan beruni.
Artinya saya bingung cara mereka bicara"
Telelang murak jamak ucap kadus melalui pesan singkatnya.
Peristiwa ini menunjukkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tertentu. Atas kejadian ini, SD berharap pihak berwenang dapat menindak tegas oknum yang diduga melakukan pungli.
Perbuatan oknum yang diduga melakukan pungli ini dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:
"Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, baik dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, baik dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, atau merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)."
"SD" berharap kasus ini dapat menjadi perhatian serius dari pihak terkait. Ia mendesak agar oknum yang diduga melakukan pungli segera ditindak tegas dan tidak ada lagi warga yang menjadi korban.