Policewatch-Lombok Tengah,
Mendadak dihebohkan oleh kemunculan sumur bor baru. Namun, kebahagiaan warga atas hadirnya sumber air bersih ini terusik oleh misteri yang menyelimuti proyek tersebut,yang berada di dusun paok tawah desa Bunut baok kecamatan Praya kabupaten lombok tengah
Muhammad Nurman, warga setempat, mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya bantuan sumur bor di wilayahnya. "Saya terkejut ketika sumur bor digali, tidak ada papan plang sama sekali!" ungkapnya dengan nada kecewa. "Saya bingung, berapa anggaran yang dialokasikan, berapa kedalamannya, dan jenis pipa yang digunakan. Ini kan dibangun dari dana pemerintah, seharusnya informasi lebih transparan."
Ketidakjelasan informasi ini diperparah dengan keterangan Kepala Dusun yang menyatakan bahwa sumur bor tersebut merupakan aspirasi dari Partai PPP."HM" "Saya kira informasi sudah disampaikan oleh RT," ujarnya.
"Saya hanya memberikan saran untuk rembuk dengan warga sekitar agar mengurangi beban konsumsi. Saya sendiri memberikan satu ekor ayam untuk dipotong sebelum penggalian."ucap Kadus melalui telepon WhatsApp
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa melalui telepon seluler dan WhatsApp tidak membuahkan hasil, karena nomornya tidak aktif.
Ketiadaan papan plang di lokasi pengeboran sumur bor merupakan pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku. Plang informasi merupakan hal penting dalam setiap proyek pembangunan, terutama yang menggunakan dana publik. Plang berfungsi untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat tentang proyek tersebut, termasuk sumber dana, pelaksana proyek, dan kontak person yang dapat dihubungi.
Ketiadaan plang di lokasi pengeboran sumur bor di Dusun Paok Tawah Bat menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas proyek ini. Warga merasa diabaikan dan tidak dilibatkan dalam proses pembangunan yang seharusnya menjadi milik mereka.
Pengeboran sumur bor di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan dan undang-undang, yang bertujuan untuk mengatur pengelolaan air tanah secara berkelanjutan, menjaga kelestarian lingkungan, dan memastikan keselamatan pekerja. Berikut beberapa aturan dan UU yang relevan dengan kasus ini:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air: Pasal 30, 31, dan 32 mengatur tentang izin pemanfaatan air tanah, kewajiban pengelolaan, dan monitoring
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemanfaatan Air Tanah untuk Kepentingan Rumah Tangga: Pasal 3 dan 4 mengatur tentang persyaratan teknis dan monitoring untuk sumur bor rumah tangga.
- Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Tanah: Setiap daerah memiliki Perda yang mengatur tentang pengelolaan air tanah, termasuk tentang pengeboran sumur bor.
Ketiadaan plang informasi di lokasi pengeboran sumur bor di Dusun Paok Tawah menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap aturan dan UU yang berlaku. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang transparansi dan akuntabilitas proyek, serta potensi pelanggaran terhadap standar teknis dan keselamatan. Warga berharap agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan informasi yang jelas kepada masyarakat, serta menindaklanjuti pelanggaran aturan yang terjadi.
MN