"Cuma Modal HGB, Tapi Lupa Hak Warga!": Aksi Bersih Pantai Berujung Konflik, Warga Rowok Desak PT SRI Buka Akses!

/ 2 November 2024 / 11/02/2024 03:55:00 PM


Policewatch-Lombok Tengah

 Kekecewaan dan kemarahan mewarnai  ratusan warga Desa Mekar Sari dan Selong Belanak yang hendak membersihkan pantai Rowok  pada Sabtu (02/11).  Mereka dihadang  oleh sekuriti PT Sinar Rowok Indah (SRI)  yang  mengatakan  bahwa  wilayah  tersebut  berada  di  bawah  Hak Guna Bangunan (HGB)  milik  perusahaan.

"Ini pantai kami!  Kami dilarang masuk  padahal hanya ingin membersihkannya,"  ujar  R (35),  salah satu warga 

 "Warga  di sini  sudah  lama  menempati  dan  mengelola  wilayah  pantai  ini.  PT  Sinar  Rowok  Indah  hanya  memiliki  HGB,  bukan  pemilik  tanah  yang  sebenarnya,"  tambahnya.

Walaupun  warga  menjelaskan  bahwa  mereka  akan  bersih-bersih  pantai  dan  tidak  bermaksud  merusak  atau  mencuri  apapun,  sekuriti  tetap  menolak  dan  menyatakan  bahwa  mereka  hanya  menerima  perintah  dari  pihak  perusahaan.

"Kami  hanya  menjalankan  tugas  dan  tidak  berani  menentang  perintah  ,"  ujar  securiti  tersebut  dengan nada  tegas.

Perselisihan  ini  memanas  hingga  akhirnya  warga  paksa  masuk  ke  wilayah  pantai  tersebut.  Salah  satu  warga  mengungkapkan  dengan  nada  kecewa,  "Jelas  ada  kepentingan  mereka  menahan  kami  di  luar.  Mereka  dibayar  untuk  melakukan  hal  itu."

Z,  salah  satu  warga  yang  ikut ,  menambahkan  bahwa  PT  Sinar  Rowok  Indah  memiliki  HGB  atas tanah yang luasnya  sekitar kurang lebih 100 hektar  lahan  di  pantai  tersebut,  namun  sebagian  dari  lahan  tersebut  masih  digarap  oleh  warga  sekitar 4 hektar .



"PT  itu  pernah  berjanji  akan  membangun  bangunan  di  lahan  tersebut,  namun  sampai  saat  ini  sudah  20  tahun  tidak  ada  bangunan  yang  dibangun,"  ujar  Z.  "Jika  mereka  hanya  bermodal  HGB  tetapi  tidak  memanfaatkan  lahan  tersebut  dengan  baik,  apakah  mereka  masih  berhak  menghalang-halangi  akses  kami  ke  pantai  ini?"

H. L. S. H (32),  yang  merupakan  keturunan  warga  yang  sudah  lama  menempati  lahan  tersebut,  mengatakan,  "Kami  ingin  mendapat  manfaat  dari  pantai  ini.  Misalnya  berjualan  di  sekitar  pantai  Rowok.  Kami  hanya  ingin  memperbaiki  keadaan  pantai  agar  kebersihannya  terjaga  dan  nyaman  bagi  wisatawan  yang  datang."

Warga  menginginkan  klarifikasi  dari  PT  Sinar  Rowok  Indah  terkait  klaim  HGB  mereka  dan  permintaan  agar  perusahaan  tersebut  mempertimbangkan  hak  warga  setempat  untuk  mengakses  pantai.

Aksi  protes  ini  menjadi  bukti  betapa  pentingnya  transparansi  dan  dialog  antara  perusahaan  dan  masyarakat  dalam  mengelola  sumber  daya  alam  di  wilayah  tersebut.  Harapannya,  perselisihan  ini  dapat  diselesaikan  dengan  baik  melalui  jalan  musyawarah  agar  hak  warga  setempat  tidak  terabaikan  dan  kerjasama  antara  masyarakat  dan PT SRI.

MN

Komentar Anda

Berita Terkini