Policewatch-Lombok Tengah
Kekecewaan dan kemarahan mewarnai ratusan warga Desa Mekar Sari dan Selong Belanak yang hendak membersihkan pantai Rowok pada Sabtu (02/11). Mereka dihadang oleh sekuriti PT Sinar Rowok Indah (SRI) yang mengatakan bahwa wilayah tersebut berada di bawah Hak Guna Bangunan (HGB) milik perusahaan.
"Ini pantai kami! Kami dilarang masuk padahal hanya ingin membersihkannya," ujar R (35), salah satu warga
"Warga di sini sudah lama menempati dan mengelola wilayah pantai ini. PT Sinar Rowok Indah hanya memiliki HGB, bukan pemilik tanah yang sebenarnya," tambahnya.
Walaupun warga menjelaskan bahwa mereka akan bersih-bersih pantai dan tidak bermaksud merusak atau mencuri apapun, sekuriti tetap menolak dan menyatakan bahwa mereka hanya menerima perintah dari pihak perusahaan.
"Kami hanya menjalankan tugas dan tidak berani menentang perintah ," ujar securiti tersebut dengan nada tegas.
Perselisihan ini memanas hingga akhirnya warga paksa masuk ke wilayah pantai tersebut. Salah satu warga mengungkapkan dengan nada kecewa, "Jelas ada kepentingan mereka menahan kami di luar. Mereka dibayar untuk melakukan hal itu."
Z, salah satu warga yang ikut , menambahkan bahwa PT Sinar Rowok Indah memiliki HGB atas tanah yang luasnya sekitar kurang lebih 100 hektar lahan di pantai tersebut, namun sebagian dari lahan tersebut masih digarap oleh warga sekitar 4 hektar .
"PT itu pernah berjanji akan membangun bangunan di lahan tersebut, namun sampai saat ini sudah 20 tahun tidak ada bangunan yang dibangun," ujar Z. "Jika mereka hanya bermodal HGB tetapi tidak memanfaatkan lahan tersebut dengan baik, apakah mereka masih berhak menghalang-halangi akses kami ke pantai ini?"
H. L. S. H (32), yang merupakan keturunan warga yang sudah lama menempati lahan tersebut, mengatakan, "Kami ingin mendapat manfaat dari pantai ini. Misalnya berjualan di sekitar pantai Rowok. Kami hanya ingin memperbaiki keadaan pantai agar kebersihannya terjaga dan nyaman bagi wisatawan yang datang."
Warga menginginkan klarifikasi dari PT Sinar Rowok Indah terkait klaim HGB mereka dan permintaan agar perusahaan tersebut mempertimbangkan hak warga setempat untuk mengakses pantai.
Aksi protes ini menjadi bukti betapa pentingnya transparansi dan dialog antara perusahaan dan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam di wilayah tersebut. Harapannya, perselisihan ini dapat diselesaikan dengan baik melalui jalan musyawarah agar hak warga setempat tidak terabaikan dan kerjasama antara masyarakat dan PT SRI.
MN