Tampilkan postingan dengan label Breaking News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Breaking News. Tampilkan semua postingan

31 Okt 2022

Genjot Istri Orang, "Debt Collector" Bank Plecit di Grobogan Diarak Ke Balai Desa Tanpa Busana

 Pewarta : Suparto



Grobogan,policewatch.news,- Warga di Desa Karangwader, Kecamatan Penawangan, Grobogan, Jawa Tengah, gempar usai memergoki seorang debt collector bank keliling atau plecit berinisial AG (27) meniduri ibu satu anak berinisial AY (24).

AG yang tertangkap basah sedang tidur itu lalu diarak tanpa busana oleh warga ke balai desa, Rabu (26/10/2022).

"AG yang masih bujangan ternyata teler minuman keras dan setelah kami interogasi keduanya mengaku telah berhubungan badan," kata Kepala Desa Karangwader Syafii, saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Sabtu (29/10/2022)

Dari informasi yang diperoleh, penggerebekan itu berawal dari kecurigaan warga terhadap AG yang datang ke rumah AY hingga tengah malam. 

Kecurigaan warga bertambah karena diketahui suami AY sedang merantau ke Jakarta sebagai kuli bangunan.

Selain itu, AY sendiri diketahui merupakan nasabah bank "plecit", tempat AG bekerja. 

Lalu sekitar pukul 23.55 Wib, warga mendatangai rumah AY. Saat itu warga mendapati AG di kamar AY dalam kondisi tertidur dan tanpa busana.

Warga yang geram pun segera mengarak AG ke balai desa untuk dimintai keterangan. 

Sejumlah warga pun merekam kejadian itu dan akhirnya menjadi viral di media sosial.

Seperti diberitakan sebelumnya, perangkat desa segera melakukan mediasi antara keluarga AG dan AY.

Suami AY pun hadir dalam mediasi itu. Hasilnya, kasus itu berakhir damai.

"Kedua belah pihak, ada juga suami AY, dimediasi di Polsek Penawangan. 

Di situ ada penandatanganan kesepakatan damai kedua belah pihak. Kasus pun tidak dilanjutkan ke proses hukum," ***




29 Mei 2021

STOP PERS Delapan Belas Anggota Wartawan Media POLICEWATCH.NEWS

 

Assalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh….


Red, POLICEWATCH,- Pemberitahuan untuk segenap  institusi TNI & Polri  maupun instansi baik sipil maupun Swasta bahwa sejak hari ini Sabtu 29 Mei 2021  bahwa atas nama 



1. Abdul Wahid                                                 Wartawan Jawa Timur
2. Dani Kurniawan                                            Ka Biro Bandung Barat
3. Dede                `                                            Wartawan Bandung
4. Edi Wahyudi                                                 Ka Biro Musi Banyuasin Sum-Sel
5. Firmansyah                                                   Wartawan Kab. Tangerang
6. Habibbullah                                                   Ka Perwakilan Bengkulu
7. Jamal                                                             Wartawan Tangerang
8. Ahmad Bin Saih                                            Wartawan Jakarta Barat
9. Muhammad Asa,ad                                       Ka Perwakilan Sulawesi Selatan
10. Muhammad Taupan                                    Ka Perwakilan Sumatera Selatan
11. Marliah                                                       Reporter Kab. Bekasi
12. Sudarman Duru                                          Wartawan Batam
13. Safran                                                         Wartawan Riau
14. Supriyadi                                                    Wartawan Bangka Belitung
15. Sutomo                                                        Staf Redaksi
16. Tahyu Hidayat                                            Wartawan kab. Subang
17. Tamrin Kurniawan                                      Div. Investigasi Sum-Sel
18. Umar                                                           Wartawan Sumatera Selatan

 

Nama-Nama di atas sudah bukan lagi anggota Wartawan dari  Media Police Watch.news Terhitung mulai Hari ini.

 


Apabila menjumpai orang tersebut diatas masih menggunakan KTA atau ATRIBUT Media Policewatch.news untuk di pergunakan Demi kepentingannya silahkan laporkan kepada yang berwajib, karena orang tersebut sudah bukan anggota media kami.

Dengan ini Manajemen Redaksi Media PoliceWatch.news  menyampaikan, bahwa Wartawan, baik itu Jurnalis, Kontributor maupun IT & Desain Grafis adalah yang tertera di dalam struktur organisasi di kolom redaksi website kami. (cek di sini    ( https://www.policewatch.news/p/redaksi.html)

 

Selain nama-nama di struktur, BUKAN bagian dari internal manajemen kami. Apabila ada orang yang mengatasnamakan bagian dari Redaksi Media Police Watch.news   namun namanya tidak tercantum di struktur, BUKAN bagian dari kami. Dan kami tidak bertanggungjawab atas segala hal yang dilakukannya.




Demikian informasi ini disampaikan demi kenyamanan bersama.

Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh….

 

 

Hormat kami,
M Rodhi irfanto SH
Penanggung jawab & Pemimpin Redaksi

 

20 Jul 2020

Agus Firmansyah Mantan Anggota DPRD Muaraenim di panggil KPK : Terkait kasus fee proyek APBD tahun 2019 senilai 123 M



Breaking News 
DOK :MPW

POLICEWATCH NEWS| JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil bekas anggota DPRD Muara Enim 2014-2019 Agus Firmansyah dalam penyidikan kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi/Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.(20/7/2020)

Sebelumnya, Agus pernah diperiksa KPK pada 3 Desember 2019 sebagai saksi untuk tersangka Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani.

Saat itu, penyidik KPK mengonfirmasi saksi Agus soal dugaan aliran dana pada pihak lain baik di eksekutif ataupun legislatif di Kabupaten Muara Enim terkait kasus tersebut.

Untuk diketahui, tersangka Ramlan bersama Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (27/4).

Aries HB diduga terima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan "commitment fee" perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim. 

Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Ramlan dan juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10.

Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).

Robi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Adapun tersangka Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Reporter : Bambang MD