Tampilkan postingan dengan label OTT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OTT. Tampilkan semua postingan

15 Mar 2021

Tim Saber Pungli Polda Riau Lakukan OTT Sekcam Binawidya Pekanbaru

 



POLICEWATCH, Pekanbaru - Tim Saber Pungli Polda Riau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sekretaris Camat (Sekcam) Binawidya, berinisial HS (44) yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Pelaku ditangkap di Kantor Camat Binawidya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Sebelumnya pelaku HS pernah menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Dalam Operasi OTT,  dipimpin AKP Ario Damar. Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti uang tunai  tiga juta rupiah didalam amplop warna putih yang bertuliskan “pengurusan tanah” Surat Keterangan Ganti Rugi”.


 "Perkara ini terungkap karena keberanian saksi korban membongkar praktek korupsi yang dilakukan oleh tersangka HS," kata Irwasda Polda Riau, Kombes Pol Kombes Pol Drs M Syamsul Huda di damping Dir Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, saat jumpa Pers, di ruang Tribrata lantai lima Gedung Utama  Polda Riau, Senin sore (15/03/2021).

 Dijelaskan, Syamsul Huda, pada bulan Desember 2020 saksi korban mengurus SKGR di Kelurahan Sidomulyo Barat diminta sejumlah dana oleh tersangka HS. Bulan Januari korban sudah memberikan sebesar Rp500.000 namun ditolak dan diminta menyiapkan dana Rp3.000.000 untuk menandatangani SKGR yang sudah di register namun belum ditanda tangani tersangka yang saat itu masih menjabat sebagai lurah. Pada tanggal 10 Maret 2021 saksi korban menyerahkan dana tersebut kepada pelaku dan dilakukan OTT di Kantor Camat Widya.


 “Sesungguhnya pelayanan publik seperti itu tidak ada biaya PNBP.  PNBP atau Pendapatan Negara Bukan Pajak tidak dikenakan atas pengurusan SKGR yang artinya masyarakat dalam mengurus tidaklah dikenakan pungutan. Namun tersangka HS mempersulit pelayanan masyarakat dengan maksud mencari keuntungan pribadi. Dalam prakteknya Pemerintah sudah menyiapkan pembagian sertifikat secara gratis dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," lanjut Syamsul.

Pelaku dijerat Pasal 12 huruf e Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi.

Yang berbunyi : ”Dugaan Tindak Pidana Korupsi yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri” dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


Dalam kesempatan terpisah seusai Konperensi Pers, Kombes Pol Andri Sudarmaji mengungkapkan pihaknya serius menangani dan mengembangkan kasus ini. 

“Kami masih memberkas kasus tersangka HS ini termasuk kita akan telusuri aliran dana yang diterimanya. Kita komit dalam memberantas kasus korupsi di wilayah Riau” ujarnya menutup pembicaraan.

(Alex )

28 Feb 2021

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Terjaring OTT Oleh KPK Ditemukan Barang Bukti Dalam Koper Diduga Uang 1 M.


 



JAKARTA| POLICEWATCH.NEWS – Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Sabtu [27/2/2021] dini hari.


“Tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di sulawesi  selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Fikri kepada wartawan

Pihaknya meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi dari pimpinan KPK soal kasus tersebut.

“Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan,” sebutnya.


Saat ini Nurdin Abdullah bersama 5 orang lainnya sedang dalam perjalanan ke Jakarta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (topi biru) tiba di Bandara Cengkareng Jakarta pukul 07.30 WIB selanjutnya dibawa menuju ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

“Tim masih bekerja,  dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan wartawan semua,” ujar Ali Fikri

Selain Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. beberapa orang ikut diamankan KPK. Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Berikut beberapa orang yang diduga turut diamankan Tim KPK:

1. Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Tahun)

2. Nuryadi (Sopir Pak Agung, 36 Tahun)

3. Samsul Bahri (Adc Gubernur Sulsel, Polri,  48 Tahun)

4.Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan)

5.Irfandi (Sopir Edy Rahmat)

Adapaun barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 [satu] koper yang berisi uang sebesar Rp1 Milyar yang di amankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kecamatan  Ujung Pandang, Kota Makassar.

Juru bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi wartawan policewatch.news ke ponselnya 085216075XXX sabtu pukul 17:13 nada deringnya tersambung belum bisa dikonfirmasi terkait penangkapan oleh KPK sementara diamankan sebuah koper diduga uang 1 M dari hasil tangkap tangan. [ Bambang.MD]



14 Sep 2020

Terdakwa Aries HB Dan Ramlan Suryadi Terancam Penjara Seumur Hidup


dok :mpw

SUMSEL| POLICEWATCH,NEWS-Sidang perdana  kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap 16 proyek yang menjerat dua tersangka yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim (nonaktif) Aries HB dan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi, yang di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang,dengan agenda pembacaan dakwaan untuk kedua terdakwa dengan cara visual Senin (14/09/2020)

Dalam dakwaan yang dibacakan terpisah  dihadapan ketua majelis Hakim Erma Suharti SH MH di pengadilan negeri klas 1 A khusus Palembang,


Terungkap bahwa keduanya diduga melakukan perbuatan turut serta menerima uang suap dari perkara yang telah divonis sebelumnya oleh majelis hakim Tipikor Palembang atas nama terpidana Bupati Muaraenim nonaktif Ahmad Yani, staf Dinas PUPR A Elfin MZ Muchtar serta penyuap Robby Okta Fahlevi.

“Keduanya disinyalir menerima sejumlah uang dari terpidana Robby Okta Fahlevi selaku kontraktor guna memuluskan 16 paket proyek senilai Rp130 miliar yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019,” kata JPU Januar di hadapan kedua penasehat hukum terdakwa.


Hal tersebut diberikan agar supaya terpidana Roby mendapatkan proyek pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dan sebagai realiasasi komitmen fee 15 persen dengan jumlah keseluruhan USD35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) dan dalam bentuk rupiah sejumlah total Rp22 miliar lebih.

Berdasarkan kesepakatan awal, selain memberikan fee sebesar 10 persen ke Ahmad Yani, terpidana Robi juga sepakat untuk memberikan fee 5 persen ke pejabat lain

Kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tim KPK  JPU Januar Dwi Nugroho SH MH dan Muhammad Ridwan SH MH.mereka didakwa dengan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 


Dan kedua terdakwa juga diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU majelis hakim menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi tegas majelis hakim dalam persidangan

Usai sidang berlangsung JPU KPK menjelaskan saat di wawancarai kepada awak media bahwa bahwa  saksi yang dihadirkan dalam persidangan sekitar lebih kurang 50 saksi,saksi saksi tersebut akan kita hadirkan di persidangan pekan depan"tegasnya

Pewarta : Bambang.MD