Beredar Di medsos Penyitaan Harta Pimpinan KPK " HOAKS "

 



GEDUNG MERAH PUTIH - POLICEWATCH.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa informasi mengenai penyitaan harta pimpinan KPK yang tersimpan di luar negeri, yang kini tersebar luas di masyarakat adalah tidak benar atau HOAKS 

Hoaks tersebut beredar di media sosial dan aplikasi pesan lainnya dengan mengutip sebagian pernyataan Pimpinan, Dewan Pengawas, Juru Bicara KPK, serta dengan menampilkan beberapa latar visual kegiatan di KPK. Kemudian dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi yang tidak benar.

Adapun harta Pimpinan KPK sebagai Penyelanggara Negara *telah dilaporkan dalam LHKPN* dan dapat diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban, atas harta yang diperoleh dari penghasilan yang bersumber dari negara tersebut.

LHKPN juga bisa menjadi instrumen pencegahan korupsi, dimana publik bisa ikut mengawasi kesesuaian harta yang dilaporkan dengan profil dari Penyelenggara Negara dimaksud.

Oleh karenanya KPK mengimbau kepada setiap penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN-nya secara patuh dan benar. Dimana batas waktu penyampaian LHKPN periodik tahun 2022 adalah sampai dengan *31 Maret 2023.*

KPK selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap setiap LHKPN yang dilaporkan. Atas laporan yang telah lengkap dan terverifikasi selanjutnya akan diumumkan atau dipublikasikan melalui website https://elhkpn-app.kpk.go.id.

*Kebenaran pelaporan LHKPN akan menjadi informasi valid bagi publik mengenai kepemilikan harta kekayaan setiap Penyelenggara Negara.* Sehingga sekaligus bisa menjadi *penangkal informasi hoaks* seperti yang beredar kali ini.

KPK mengajak kepada para Penyelenggara Negara ataupun para wajib lapor lainnya, untuk *segera menyampaikan LHKPN-nya.* Terlebih penyampaian LHKPN kini bisa diakses dengan mudah melalui website e-LHKPN.

Terkait masifnya Informasi hoaks yang tersebar melalui berbagai medium ini, KPK mengajak masyarakat untuk selalu *waspada dan menyaring setiap Informasi* yang diterima. Khususnya mengenai pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi oleh KPK. Masyarakat juga bisa mengkonfirmasinya langsung ke KPK melalui *call centre 198.*

Jurnalis : Bambang.MD

IPW Meminta Menpolhukam Panggil Kapolri RI Adanya Pencaplokan PT.CPL Diduga Dibackingi Aparat Kepolsian,

 



JAKARTA - policewatch.news ,- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) harus menuntaskan permasalahan dugaan pengambilalihan secara paksa kantor operasional, lahan tambang dan terminal khusus PT. Citra Lampia Mandiri (PT. CLM) yang terletak di Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan begitu, sudah saatnya, Menkopolhukam Mahfud MD memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena aparatnya membekingi "keamanan" pencaplokan PT CLM oleh kelompok Zainal Abidinsyah Siregar. 

Pasalnya, kasus ini sudah dibahas dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan Kemenkopolhukam pada 6 Desember 2022 dengan mengundang Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Asdep Koordinasi Penegakan Hukum, Kemenko Polhukam dan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Rapat koordinasi pada akhir tahun lalu itu, dilaksanakan setelah Helmut Hermawan selaku Dirut PT. CLM bersurat ke Menkopolhukam Mahfud MD dengan nomor surat: 167 D/CLM-S/ND/XI/2022 tanggal 15 November 2022. Karena, ada permasalahan dugaan pengambilalihan secara paksa kantor operasional, lahan tambang dan pelabuhan

pengangkut hasil tambang milik PT. CLM di Malili Kabupaten

Luwu Timur oleh kelompok Zainal Abidinsyah Siregar,

yang mengklaim secara sepihak sebagai pengurus sah Perseroan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor: AHU-AH.01.03-0291267

tanggal 14 September 2022 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU-AH.01.09-0054904 tanggal 14 September 2022. Padahal akta-akta tersebut berlandaskan akta yang tidak sah.

Akta PT. CLM termasuk perubahan pemegang saham dan pengesahannya diawali dengan tindakan perubahan pemegang saham PT APMR (pemegang saham 85% PT.CLM) melalui akta nomor 6 tanggal 24 Agustus 2022 dan akta nomor 6 tanggal 13 September 2022 yang diduga berisi keterangan yang tidak benar. Sehingga peralihan saham PT. CLM pada dasarnya adalah tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum karena peralihan sahamnya dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum. Namun, kelompok Zainal Abidinsyah Siregar tetap dapat melakukan hostile take over PT. CLM. 

Bahkan mulusnya jalan kelompok Zainal dalam pengambilalihan secara fisik perusahaan tambang nikel PT. CLM di lapangan pada 5 November 2022 oleh kelompok Zainal Abidinsyah Siregar tersebut mendapat bantuan aparat kepolisian di Polda Sulsel dan Polres Luwu Timur yang mengerahkan pasukan dalam jumlah cukup banyak. 

Sehingga dengan adanya penanganan kasus ini oleh Kemenkopolhukam, Indonesia Police Watch (IPW) berharap Menkopolhukam Mahfud MD sebagai perwakilan pemerintah menuntaskannya dengan memanggil pihak kepolisian yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran kasus pencaplokan PT. CLM bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada. 

Hal itu harus dilakukan Kemenkopolhukam karena pengalihan perusahaan tambang yang memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui persetujuan menteri, dalam hal ini Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah. 

Dalam pasal 93A ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas menyebutkan bahwa badan usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan menteri. 

Sementara dalam pasal 10 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dikatakan bahwa pemegang IUP dilarang memindahtangankan IUP kepada pihak lain tanpa persetujuan dari menteri. Sedang di pasal 13 disebutkan badan usaha pemegang IUP dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan menteri. Dimana mengenai peralihan saham pada badan usaha pemegang IUP berdasarkan pasal 14 juga diatur, sehingga secara subtantive perlaihan saham pada badan usaha pemegang IUP juga tidak boleh melanggar hukum dalam prosesnya. Sehingga, jika di dalamnya terdapat kecacatan atau suatu hal yang melawan hukum, maka jelas hal itu bertentangan dengan PP tersebut. 

Oleh sebab itu, Menkopolhukam Mahfud MD sebagai perpanjangan tangan presiden yang mengkoordinasikan penegakan hukum dapat memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar aparat kepolisian untuk tidak berpihak serta mem-policeline areal tambang dan terminal khusus PT. CLM di Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan. 

Jurnalis : Bambang.MD

1 Abad Nadhlatul Ulama, Pengurus Cabang NU Labuhanbatu Selatan Dan Seluruh MWC Adakan Istighotsah Di Gedung SBBK labuhanbatu Selatan.

 



policewatch.news,  Sumatera Utara,-Menyambut 1 abad Nadhlatul Ulama ( 1344 - 1444 ) Pengurus Cabang Nadhlatul Ulama Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersama dengan seluruh pengurus MWC NU ( Majelis Wakil Cabang Nadhlatul Ulama ) seKabupaten Labusel, Rabu ( 08/02/2023 ) adakan istighotsah di gedung SBBK ( santun Berkata Bijak Berkarya ) untuk menjalin ikatan tali silaturrahim yang lebih kuat antara Nadhlatul Ulama dengan jajaran institusi, instansi dan juga terhadap lapisan masyarakat khususnya di Labuhanbatu Selatan. Selain itu juga membangun peradaban yang harmoni, menciptakan kenyamanan dan kedamaian di masyarakat sehingga terciptalah Kamtibmas yang baik.

Saat pelaksanaan peringatan 1 abad Nadhlatul Ulama di gedung SBBK Labuhanbatu Selatan, selain dari Pengurus Cabang NU dan seluruh MWC NU se Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang berhadir juga turut hadir para undangan di antaranya, AKBP. H. Catur Sungkowo S. Ag, SH, MH ( Kapolres Labuhanbatu Selatan ) beserta jajaran, Ustadz. H. Ahmad padli Tanjung S. Ag ( Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan) beserta jajaran serta para undangan dari pesantren, ormas, tokoh agama dan masyarakat labuhanbatu Selatan.


Semoga dengan masuknya perjalanan 2 abad kedepan Nadhlatul Ulama khususnya di Kabupaten Labuhanbatu Selatan akan semakin lebih besar lagi serta dapat menciptakan keharmonisan dan kenyamanan antar sesama muslim maupun antar ummat beragama sehingga Kabupaten Labuhanbatu Selatan benar benar Kabupaten santun Berkata Bijak Berkarya. ( Dio Martha Saputra ).

Satuan Resort Narkoba Labuhanbatu Selatan Di Bawah Pimpinan AKP. E. R. Ginting, SH, MH Kembali Tangkap Pelaku Narkotika Jenis Shabu Shabu




policewatch.news Sumatera Utara,- Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. H. Catur Sungkowo S. Ag, SH, MH merespon dengan cepat tentang adanya laporan dan keluhan dari masyarakat yang sedang viral di media sosial Facebook tentang maraknya peredaran narkotika jenis shabu shabu di wilayah Dusun Jadi Mulia, Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Satuan Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang di pimpin oleh Kasat Narkoba, AKP. E. R Ginting SH, MH melakukan penyelidikan kedaerah yang dimaksud tersebut.

Kanit idik II Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan Aiptu. Sastrawan Ginting yang di tugaskan untuk melaksanakan penyelidikan pada hari senin ( 30/01/2023 ) dengan cara under cover buy sekira jam 17. 00 wib bertemu dengan seorang laki laki dengan menggunakan sepeda motor datang untuk bertransaksi dengan petugas yang telah menyamar.

Pada saat bertemu tersangka yang bernama SI alias Wawan ( 19 ) warga Dusun Akar Belingkar, Desa Lingkar Damai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, tersangka langsung mengeluarkan narkotika jenis shabu shabu. Setelah itu polisi satnarkoba Labuhanbatu Selatan langsung menangkap dan memeriksa tersangka. Setelah di periksa maka di temukan 2 plastik klip kecil yang di duga barang tersebut adalah narkotika jenis shabu shabu, jelas kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. H. Catur Sungkowo S. Ag, SH, MH,  menjelaskan. 


Saat Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. H. Catur Sungkowo S. Ag, SH, MH menjelaskan halnya beliau di dampingi oleh Kasat Narkoba AKP. E. R Ginting SH, MH dan Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan, Aiptu. Sastrawan Ginting di Mapolres Labuhanbatu Selatan yang terletak di jalan lintas Sumatera, Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara pada hari Rabu ( 08/02/2023 ).

Lebih lanjut lagi, Kasat Narkoba AKP. E. R Ginting SH.MH menjelaskan, Tersangka SI alias Wawan mengakui bahwa narkotika jenis shabu shabu tersebut adalah miliknya. Tersangka juga mengaku di suruh oleh seorang laki laki bernama panggilan ADI penduduk Dusun Jadi Mulia, Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara dengan mendapatkan upah Rp.100.000, jelas Kasat Narkoba, AKP. E. R. Ginting SH, MH menyampaikan. 

Kembali Kasat narkoba menyampaikan bahwa, Untuk tindak lanjut penangkapan terhadap tersangka pelaku narkoba jenis shabu shabu selanjutnya di lakukan pengembangan terhadap nama ADI, namun ADI yang di duga kuat sebagai pelaku narkoba jenis shabu shabu belum dapat di temukan dan masih DPO. Terhadap SI alias Wawan tersangka pelaku narkoba jenis shabu shabu di temukan barang bukti shabu shabu berat bruto 2,12 gram, Satu unit HP berwarna biru merk Oppo, Satu unit sepeda motor Kawasaki KLX tanpa plat nomor polisi warna orange sebagai barang bukti. Setelah itu di bawa ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses selanjutnya, pungkas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP. E. R. Ginting SH, MH.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP. H. Catur Sungkowo, S. Ag, SH, MH mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar bekerja sama dengan jajaran kepolisian untuk memberantas narkoba agar di Kabupaten Labuhanbatu Selatan khususnya bebas dari Narkotika yang sangat berbahaya untuk jiwa dan juga bisa merusak masa depan para generasi bangsa Indonesia. ( J. A. Barus/Humas).

LIDIK KRIMSUS RI Minta Kapolda Sumsel " Usut Aksi Cowboy Di Karaoke Grand Zury " Oknum Mafia Batubara

 


SUMSEL - POLICEWATCH.NEWS - Ketua Umum LIDIKKRIMSUS RI Osie Gumanti, melalui Ketua Harian Rodhi Irfanto,SH, saya minta Kapolda Sumsel, kasus ini diungkap dan diusut Tuntas, kasus PETI ( Penambangan Tampa Ijin) oleh oknum pelaku diduga melakukan pengkerusakan di sebuah hotel di muara enim, apalagi oknum BB diduga pelaku PETI, di Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung Muara enim, 

Rodhi menambahkan Permasalahan PETI, yang marak di kabupaten Muara Enim agar Kapolda Sumsel Untuk segera ditertibkan tambang liar yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, sudah banyak penambang liar terkubur puluhan meninggal dunia dilokasi tambang, makanya saya minta kapolda sumsel untuk segera di tutup tambang-tambang ilegal yang ada di sana, terang " Rodhi

Seperti dikutip sergap.co.id kejadian ini Mungkin pengaruh narkoba ataupun pengaruh minuman tertentu akan mendorong perilaku berlebihan

Satu pertanyaan klasik , yang boleh saja disebut sebagai salah satu wujud implementasi diri .

Lalu , konteks yang akan muncul akan berujung pada terbentuknya " kepuasan perilaku " yang tentunya akan berimbas pada " Perampokan Kepribadian Yang Sesungguhnya"

Belajar dari kejadian keributan yang berujung pukul memukul terjadi di salah satu komplek Hotel ternama bintang 5 yaitu Grand Zuri yang berada di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, Jumat malam (3/2/2023).

Oknum pengusaha batubara PETI (Penambangan Tanpa Izin) berinisial BB diduga melakukan pemukulan kepada tamu hotel yang sedang bernyanyi di salah satu ruangan Zufam Karaoke D'Icon Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan informasi yang dihimpun para awak media, diduga oknum pengusaha batubara PETI berinisial BB ini memiliki sepucuk senjata api serta tengah dalam kondisi mabuk karena mengonsumsi minuman beralkohol tinggi dan juga diduga dalam kondisi menggunakan narkoba.

Salah satu Pemandu Lagu (PL) berinisial RR menerangkan di lokasi kejadian, bahwa saat menemani tamunya baru sekitar 10 menit dan minum 1 gelas datang lah oknum tersebut masuk ke dalam ruangan karaoke mengamuk serta memukul 3 orang tamu diduga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berasal dari Kota Palembang dengan alasan yang tidak jelas kemudian terjadilah keributan, selasa malam (7/3/2023).

Lebih lanjut RR menambahkan, diduga oknum berinisial BB tersebut sedang dalam kondisi mabuk," ungkapnya.

Kemudian di tempat yang sama, Waitress berinisial Vr menjelaskan bahwa memang seperti itu kejadian yang menimpa 3 orang oknum tersebut dan kami juga sempat menjadi korban kekerasan yang mana membenturkan kepala saya ke dinding di depan bar bersama rekan saya berinisial TG padahal tidak ada salah karena kami hanya bekerja saja menjalankan tugas.

Belajar dari hal demikian , konteks " Berlebihan" baik yang dipicu oleh dugaan narkoba maupun lainya termasuk miras dan pesona kaum hawa pada beberapa tempat hiburan tentunya menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk memangkas kalimat " berlebihan" .(Tim)..

KPK Periksa Dirut BUMD Sumsel di Kasus Korupsi Angkutan Batu Bara

 


Jakarta - policewatch.news -  KPK memeriksa Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) Adi Trenggana Wirabhakti terkait kasus dugaan korupsi pengangkutan batu bara salah satu BUMD Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel). Selain Adi, KPK juga memeriksa Manajer Teknik dan Operasional PT SMS, Gierry Helvan, terkait kasus tersebut.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengeluaran uang tanpa dilengkapi laporan pertanggungjawaban dari kas keuangan PT SMS oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (7/2) di Gedung KPK. Ali menjelaskan kedua saksi diperiksa terkait pengeluaran uang tanpa adanya laporan pertanggungjawaban dari kas keuangan PT SMS.

KPK juga sebelumnya telah memeriksa mantan Dirut PT SMS Sarimuda. Sarimuda diperiksa terkait aliran uang dari PT SMS ke sejumlah pihak terkait kasus korupsi tersebut.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya dugaan aliran uang dari PT SMS (Sriwijaya Mandiri Sumsel) ke beberapa pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).

Sarimuda diperiksa pada Kamis (24/11/2022). Selain Sarimuda, KPK memeriksa Surya Perdana Wicaksana selaku Komisaris PT Bima Karya Cipta.

"Kemudian didalami juga mengenai tupoksi dari jabatan selaku Dirut PT SMS," ujar Ali. PT SMS merupakan salah satu BUMD yang dibentuk Pemprov Sumsel.

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah satu BUMD Pemerintah Provinsi Sumsel. Kasus dugaan korupsi itu terkait dengan kerja sama pengangkutan batu bara.

"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/9).

Dia mengatakan KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun Ali belum mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus ini.

"Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," jelas Ali.

Junatlis : bambang.

Jenazah Yang Terseret Ombak Akhirnya Ditemukan Oleh Tim Pos Mandalika


POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH, NTB .

Jenazah pemancing tebing asal Dusun Denggeng Timur, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur yang hilang pada Minggu 05 Feberuari 2023 sekitar pukul 22.00 wita di laut Teluk Ujung Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah telah ditemukan pada hari ini Rabu 08/022/2023 sekitar pukul 09.30 wita.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara, SIK dalam keterangan resminya.

"Benar jenazah korban atas nama Kamsun yang terseret ombak pada Minggu 05/02 2023, telah di temukan" Kata AKP Dimas.

Kronologis penemuan jenazah korban sekitar pukul 08.00 wita, Nelayan Dusun Bumbang Tamana Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak dan Tim Pos Mandalika melaksanakan penyisiran di sekitar lokasi korban dinyatakan hilang.

Sekitar pukul 08.45 wita, Nelayan dan Tim Pos Mandalika menemukan Jenazah korban dalam kondisi mengambang dipermukaan laut di sekitar Teluk Ujung TWA Gunung Tunak dan langsung di evakuasi menuju Darat.

Sekitar pukul 09.30 wita, Jenazah tiba di darat dan langsung dibawa menuju rumah korban menggunakan mobil ambulance.

"Pencarian korban melibatkan masyarakat nelayan, Tim BKSDA TWA Gunung Tunak, TNI dan Polri" tutup AKP Dimas.

"MN ".

          

KPK dan Kejaksaan RI Kerja Sama Perkuat Koordinasi dan Supervisi Penanganan Tindak Pidana Korupsi

 



GEDUNG KPK - POLICEWATCH.NEWS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Republik Indonesia menyepakati kerja sama koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (TPK). Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Rabu (8/2) di Gedung Kejaksaan Agung RI Jakarta.

Dalam acara ini, hadir Ketua KPK Firli Bahuri, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Johanis Tanak, dan Nawawi Pomolango beserta jajaran struktural KPK. Turut hadir pula Wakil Jaksa Agung serta para struktural Kejaksaan Agung RI.  

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi. Dengan demikian, diharapkan adanya optimalisasi dan percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta terciptanya sinergitas antara kedua lembaga. 

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, KPK dan Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum Indonesia tentunya memiliki tujuan dan kepentingan yang sama. Yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan mencapai keadilan sosial. 

"Kita di sini bersama mewujudkan tujuan bangsa yang berdasarkan UUD 1945. Ini tidak akan terwujud jika masih ada korupsi," tegas Firli dalam sambutannya. 

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, perlu ada upaya yang disinergikan bersama dengan instansi atau lembaga lainnya agar hasilnya lebih optimal. Hal ini juga sejalan dengan salah satu tugas KPK sebagaimana tercantum dalam UU KPK, yaitu menjalankan supervisi bersama dengan instansi-instansi terkait dalam pemberantasan korupsi. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik kerja sama ini dan berharap sinergitas antara KPK dan Kejaksaan RI makin menguat. Melalui PKS ini pula, pengaturan yang rinci terkait tata laksana koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara TPK akan terwujud, khususnya melalui pemanfaatan teknologi dan digitalisasi.

"Diharapkan perjanjian ini menegaskan sosialisasi data integrasi penanganan perkara melalui _Case Management System_ (CMS) Pidana Khusus dengan data SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Online di Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Burhanuddin.

Sejak beberapa waktu lalu, PKS ini diawali dengan sejumlah tahapan dimulai dari Focus Group Discussion (FGD) sebanyak dua kali, untuk menentukan dasar hukum dan juga harmonisasi. Adapun koordinasi penanganan perkara tindak pidana korupsi dilaksanakan oleh dua pihak melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi yang dibentuk KPK, dan Satuan Tugas Khusus Monitoring, Evaluasi dan Supervisi yang dibentuk Kejaksaan RI. 

Dalam PKS yang ditandatangani tersebut, diatur mekanisme koordinasi dan supervisi antar kedua lembaga, antara lain terkait SPDP dan perkembangan penanganan perkara dan laporan masyarakat tentang penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, PKS ini juga mencakup kerja sama penyerahan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara dari KPK kepada Kejaksaan RI serta hasil penyidikan yang mengalami hambatan. 

Bentuk kerja sama lainnya adalah KPK dan Kejaksaan RI dapat memberikan perbantuan penanganan perkara yang ditangani oleh masing-masing lembaga. Perbantuan tersebut antara lain berupa pencarian orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelacakan aset, rekonstruksi perkara, forensik digital, hingga penyediaan tempat penahanan dan penyediaan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Jurnalis ; Bambang.MD

Sering Digunakan Tempat Transaksi Barang Haram,Sebuah Rumah Digrebek Petugas











POLICEWATCH-Mataram NTB.

Sebuah rumah di wilayah Ampenan terpaksa di Gerebek Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Karena diduga kerap dijadikan tempat peredaran ataupun konsumen sabu, (06/02/2023).

Dua pria yakni  SH (33) dan SI (48)  yang saat itu berada di dalam rumah tersebut terpaksa Diamankan setelah proses penggeledahan di lokasi ditemukan Sabu seberat 10,02 gram Brutto.

"Sebelum proses penggeledahan petugas kami memanggil aparat lingkungan dan beberapa warga setempat untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan, dan hasilnya ditemukan barang bukti Sabu tersebut,"ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, pagi tadi (07/02/2023) usai kegiatan Pemusnahan BB Narkotika di Polresta Mataram.

Kasat menceritakan bahwa pengungkapan ini adalah berawal dari informasi masyarakat sekitar yang merasa resah dengan kerapnya tempat tersebut dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Oleh tim Opsnal melakukan penyelidikan terlebih dahulu atas kebenaran informasi yang didapat, dan hasilnya memang benar di lokasi tersebut seperti dugaan sebagai tempat transaksi barang haram tersebut.

Disamping BB berupa sabu juga diamankan pula BB lainnya seperti alat Konsumsi, peralatan menjual sabu, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai.

"Selanjutnya kedua terduga dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan oleh penyidik. Selanjutnya akan dikembangkan untuk mengetahui lebih jauh rangkaian perolehan barang Sabu yang dimiliki terduga,"ucap Pria yang kerap gurau ini.

Atas pengungkapan ini, kedua terduga terancam pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami atas nama Polresta Mataram menyampaikan terimakasih kepada Masyarakat atas kerjasama dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Kota Mataram,"pungkas Yogi.

"MN " 

Lakalantas Tunggal, Truk Molen Pengangkut Semen Terguling Di Desa Selong Belanak









POLICEWATC-LOMBOK TENGAH.

Sebuah truk molen pengangkut semen mengalami Lakalantas tunggal di jalan raya Dusun Rajak, Desa Selong Banak, Kecamatan Praye Barat, Kabupaten Lombok Tengah pada Selasa 07/02/2023, Pukul 15.40 wita.

Kendaran truk molen dengan nomor polisi DR 8584 SB  dikemudikan oleh inisial J alias Ondoh, 43 thn, Laki-laki, alamat labulia, kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

Kapolsek Praya Barat AKP Heri Indrayanto, SH yang dihubungi membenarkan kejadian tersebut "Memang benar sebuah truk molen pengangkut semen mengalami lakalantas tunggal" kata AKP Heri.

Mendapatkan informasi mengenai peristiwa tersebut anggota Piket Pos Polisi Selong Belanak Polsek Praya Barat langsung menuju TKP melakukan pengamanan lokasi, meminta keterangan saksi serta berkoordinasi dengan unit lakalantas Polres Lombok Tengah.

Kapolsek menjelaskan bahwa kecelakaan tunggal tersebut berdasarkan keterangan saksi serta hasil olah TKP diduga truk hilang kendali karena jalan menurun serta licin yang menyebabkan truk terguling dan menimpa tembok serta berugak milik warga.

"Sopir truk sudah dilarikan ke Puskesmas Mangkung untuk mendapatkan perawatan medis, tidak ada korban jiwa" jelas Kapolsek.

Sampai saat ini truk masih berada dilokasi kecelakaan untuk proses evakuasi.

"MN "

           

Salut Kisah Bhabinkamtibmas Desa Puyung, Ngamen Untuk Bantu Warga Kurang Mampu




POLICEWATCH-LOMBOK TENGAH.

Salut kisah seorang Polisi di Polres Lombok Tengah yaitu Bripka Ilham Wahyu yang mendedikasikan dirinya untuk kemanusiaan.

Bripka Ilham yang sehari-harinya bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Puyung, Polsek Jonggat ini kerap mengamen mengumpulkan dana untuk menghidupi anak yatim-piatu dan masyarakat kurang mampu.

Tidak hanya itu, Bripka Ilham bersama pemuda di Desa Binaannya juga mendirikan sebuah yayasan "Gema Insan Berdikari" yang bergerak dibidang sosial dan kemanusiaan serta membentuk sebuah band untuk ngamen. 

Kapolsek Jonggat AKP Bambang Sutrisno mengatakan, kegiatan mengamen ini rutin mereka lakukan untuk mengumpulkan dana guna membantu sejumlah anak yatim piatu. 

"Tak hanya membantu anak yatim piatu, Bripka Ilham bersama komunitasnya juga kerap membantu masyarakat lainnya, seperti penderita disabilitas dan warga lansia" ujar Kapolsek. 

Ingat sedekah hidup menjadi berkah, Bersedekah tidak akan membuatmu miskin. Sebab, saling membantu antar sesama merupakan kewajiban bagi manusia, terutama ketika yang membutuhkan bantuan adalah mereka yang kurang mampu.

"Hal tersebutlah yang menjadi dasar Bripka Ilham untuk mendidikasikan dirinya untuk kemanusian," tutup Kapolsek Jonggat.

"Mn"

           

Ciptakan Lalu Lintas Yang Tertib Dan Lancar, Polres Sumbawa Barat Gelar Apel Keselamatan Rinjani 2023






POLICEWATCH-Sumbawa Barat.

Kepolisian Resort Sumbawa Barat menggelar apel pasukan operasi keselamatan rinjani 2023.

Apel gelar pasukan tersebut, dilakukan pada Selasa, 7 Februari 2023 pukul 08.00 wita yang bertempat di lapangan Sarja Arya Racana Polres Sumbawa Barat. Apel operasi keselamatan dalam rangka keselamatan berlalu lintas yang pertama dan utama dipimpin oleh Waka Polres Sumbawa Barat Kompol. Jamaluddin S.Sos.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi, S. Sos mengatakan bahwa, hadir dalam kegiatan apel gelar pasukan yaitu, para Kabag Polres Sumbawa Barat, Kasat Pol PP Sumbawa Barat Agus Hadnan, S.Pd, pasi Op Kodim1628/Sumbawa Barat Kapten Inf Fahmi, para perwira Polres Sumbawa Barat dan staf Kodim 1628/Sumbawa Barat.

Selain itu, ada kabid PSDK Dinas Kesehatan Sumbawa Barat Hj. Wildatun Ulum, personil TNI POLRI, dan OPD pemda Kabupaten Sumbawa Barat sekitar 100 orang.

Ia menjelaskan, susunan pasukan yang hadir berupa 1 Pleton Kodim 1628/SB, 1 Regu Brimob Sumbawa Barat, 1 Pleton Sat Samapta, 1 Pleton Sat Lantas Res KSB, 1 Pleton Staf Polres Sumbawa Barat, 1 Pleton gabungan Sat reskrim, Intel dan Narkoba, 1 regu Sat Pol PP Sumbawa Barat dan 1 Regu Dinas Kesehatan Sumbawa Barat.

Wakapolres Kompol Jamaluddin, S. Sos mengatakan, dengan meningkatnya jumlah kendaraan, sehingga perlu upaya- upaya guna terciptanya lalu lintas yang tertib dan lancar. Dalam kegiatan ini tidak hanya anggota polri tetapi seluruh elemen didalam masyarakat untuk menjaga keselamatan berkendara. 

Operasi keselamatan Rinjani merupakan salah satu upaya Polri dalam menjaga keselamatan berlalu lintas dengan harapan dapat meningkatkan tata tertib berlalu lintas.

Diharapkan dengan adanya operasi ini dapat meningkatnya disiplin berkendara dan menurunnya angka kecelakaan lalu lintas. "Laksanakan operasi keselamatan sesuai dengan standar operasi. Optimalkan kerjasama yang baik dengan institusi lainnya, semoga operasi keselamatan Rinjani dapat berjalan lancar dan kondusif," ungkapnya.

Dia menambahkan, kegiatan apel gelar pasukan operasi keselamatan Rinjani 2023 berakhir pukul 08.30 wita berjalan dengan aman dan lancar. (MN)


Bupati Lahat Cik Ujang Minta Percepat Pembangunan Venue, Jelang Menghadapi Porprov 2023 dan Mohon Dukungan Awak Media

 



POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - LAHAT - Bertempat ditaman rekreasi ribang kemambang selasa 07/02/23 Bupati Lahat Cik Ujang didampingi ketua tim percepatan pembangunan Ir, Herman Oemar, Ketua DPRD Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi, St. M,si , Kadispora Lahat , kabid aset kab lahat, dan. perbakin Provinsi Sumatra Selatan, 

Cik Ujang melakukan peninjauan dilokasi secara langsung pembangunan venue, jelang Pesta Olahraga yang diselengarakan di kabupaten lahat butuh persiapan yang matang setia tahap dikerjakan sebaik mungkin secepat mungkin, proyek pembangunan akan kita kebut bulan Juli akhir " insyallah akan selesai, tutur orang nomor satu dilahat ini,


" kemarin tim yang pemenang tender sudah kesini untuk memastikan lokasi dan lebar tanah yang akan dibangun di pastikan venue cabor renang dan cabor bola kaki Cik Ujang berpesan dengan adanya pekan olahraga porprov 2023 mendatang jelas pembangunan akan membuat pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah bagi UMKM di Kabupaten Lahat berjalan  serta mengangkat perekonomian rakyat , saya minta pihak pemenang tender agar pembanguanya dikebut sampai akhir juli mendatang, lapangan sepak bolah akan banyak di dodik maupun dilapangan glora pun ada jadi tehnisnya nanti panitia akan mengatur jadwal bermain maupun latihan, kolam renang dan atletik tempatnya di taman rekreaasi ribang kemambang, yang lain kita punya gedung gor bisa digunakan yang lain akan kita rehab rehab sedikit kita usahakan secepatnya kata " Cik Ujang 

Ia berpesan kepada panitia jangan memalukan kabupaten lahat menjadi tuan rumah mohon dukungan masyarakat lahat maupun luar kabupaten lahat untuk lahat sukses di prestasi olahraga mohon dukungan bagi awak media di Kabupaten Lahat, agar pesta Olahraga Porprov 2023 Sukses.

Jurnalis : Bambang.MD

Empat Pria Yang Diduga Kedapatan Kuasai SAbu, Ditangkap Satreskoba Polresta Mataram




POLICEWATCH-Mataram.

Diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika, 4 Pria warga Kecamatan Sandubaya Kota Mataram di Amankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di sebuah Gudang di wilayah Kelurahan Bertais, Sandubaya (TKP) sesuai hasil penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat.

Penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Minggu (06/02/2023) sekitar pukul 22:30 Wita setelah tim Opsnal memastikan melalui upaya penyelidikan.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK menjelaskan keempat terduga yang diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan tersebut yakni GS (25), ARS (22), R (40), dan Y (39). Keempat terduga pelaku merupakan warga masyarakat yang tinggal di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Dari hasil penggeladahan badan dan dalam gudang tersebut ditemukan 9,02 gram Brutto Narkotika jenis Sabu yang kemudian disita oleh tim Opsnal untuk dijadikan barang bukti hasil dari perbuatan para terduga.

Disamping BB sabu turut pula diamankan beberapa alat Komunikasi, sejumlah uang tunai serta alat konsumsi sabu dan satu unit Sepeda Motor yang digunakan salah seorang terduga.

"Barang-barang yang diamankan tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti yang akan digunakan penyidik untuk menjeratnya sesuai pasal dalam Undang-undang yang mengatur tentang Narkotika,"ucap Yogi.

"Semua pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk menentukan peran dari masing-masing terduga, serta akan dilakukan pengembangan agar asal usul barang dapat kita ketahui,"beber Pria Melati satu ini menambahkan.

Untuk sementara para terduga akan di kenakan pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Kami sampaikan terimakasih kepada masyarakat Kota Mataram atas nama Kapolresta Mataram atas partisipasi nya dalam mengupayakan Pemberantasan dan pencegahan peredaran narkoba di Kota Mataram melalui informasi yang disampaikan,"pungkas Kompol yang kerap di panggil Bang Yogi.

"MN"

Kapolres Mataram Pimpin, Pemusnahan BB Kiloan Ganja & Narkotika Jenis Sabu.




POLICEWATCH-Mataram NTB.

Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB kembali melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika berupa Sabu dan Ganja yang diperoleh dari hasil penggeledahan pada pengungkapan kasus Tindak Pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram, 

Pemusnahan  barang narkotika kali ini adalah BB hasil pengungkapan kasus tindak Pidana Narkotika dari pelaku S, SB, Sh, dan SyB serta BB dari pelaku AK dan AS yang diungkap awal Januari 2023. 

Pemusnahan BB Narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH yang dilaksanakan di halaman Polresta Mataram, (07/02/2023).

Kegiatan itu dihadiri pula oleh, Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kasi Humas Polresta Mataram, Pihak Kejaksaan, Pengadilan, Kuasa hukum Tersangka serta para Tersangka.

Dalam keterangannya Kapolresta menyebutkan bahwa ada 63,44 gram Netto Sabu serta 2,75 Kilogram Ganja yang dimusnakan kali ini dan barang tersebut adalah BB dari para tersangka tersebut.

"Pemusnahan kali ini dengan cara menggunakan mesin insenerator dimana seluruh barang bukti tersebut dimasukkan kedalam alat tersebut untuk dibakar,"tegas Mustofa.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa pemusnahan Barang Bukti Narkotika merupakan amanat yang telah ditetapkan dalam Undang-undang yang harus tetap dijalankan. Sebelumnya BB harus disisihkan dan akan digunakan untuk kepentingan persidangan dan Uji laboratorium.

Sebagai kekuatan pemusnahan tersebut telah dilakukan maka diakhir pemusnahan dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan yang dilakukan oleh Tersangka, kuasa hukum tersangka, pihak Pengadilan dan Kejaksaan serta oleh beberapa saksi baik dari kepolisian maupun masyarakat.

MN