Reporter ; Abu/Tim
Pres riliis Polres Tasikmalaya |
TASIKMALAYA,POLICEWATCH.NEWS, –
Kepala desa seharusnya mampu mengayomi kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya, baik
dari mengurus kebutuhan surat-surat hingga kebutuhan lainnya.
Namun beda cerita dengan yang terjadi di Desa Cintaraja Kab
Tasikmalaya, alih-alih mempermudah pengurusan sertifikat tanah warga, Kades
Cintaraja malah mencari kesempatan melakukan pungli pengurusan PTSL yang
sejatinya sudah ditentukan jumlah uang yang harus dibayarkan.
Dikatakan Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dony Eka Putra, kades
tersebut meminta uang sekitar 400rb untuk setiap kepala keluarg yang mendapat
program PTSL dari pemerintah, padahal aturannya sudah jelas setiap KK dikenakan
biaya tidak lebih dari 150rb.
“Ini jelas tindakan pungli dan korupsi, dalam aturan sudah
dijelaskan jumlah yang harus dibayarkan untuk pengurusan Prona PTSL sebesar
150rb/kk, tidak boleh lebih, ini malah diminta sampai 400rb/kk, jelas menyalahi
aturan,” ungkap Dony dalam jumpa pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis
(20/12/2018).
Ia melanjutkan, dalih dari pelaku yakni untuk dipakai
kebutuhan sehari-hari. Adapun dalam kasus ini, Kapolres mengatakan baru ada dua
tersangka yang diamankan dan kemungkinan bisa bertambah.
“Katanya buat kebutuhan pribadi. Iya salah satunya kepala
desa. Kemungkinan bisa bertambah,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka
tersebut dijerat dengan undang- undang tipikor dengan ancaman kurungan minimal
5tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.