Kades Cintaraja "Diamankan Polres Tasikmalaya Terkait" PUNGLI PTSL

/ 22 Desember 2018 / 12/22/2018 08:30:00 AM

Reporter ; Abu/Tim
Pres riliis Polres Tasikmalaya

 TASIKMALAYA,POLICEWATCH.NEWS– Kepala desa seharusnya mampu mengayomi kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya, baik dari mengurus kebutuhan surat-surat hingga kebutuhan lainnya.

Namun beda cerita dengan yang terjadi di Desa Cintaraja Kab Tasikmalaya, alih-alih mempermudah pengurusan sertifikat tanah warga, Kades Cintaraja malah mencari kesempatan melakukan pungli pengurusan PTSL yang sejatinya sudah ditentukan jumlah uang yang harus dibayarkan.

Dikatakan Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dony Eka Putra, kades tersebut meminta uang sekitar 400rb untuk setiap kepala keluarg yang mendapat program PTSL dari pemerintah, padahal aturannya sudah jelas setiap KK dikenakan biaya tidak lebih dari 150rb.

“Ini jelas tindakan pungli dan korupsi, dalam aturan sudah dijelaskan jumlah yang harus dibayarkan untuk pengurusan Prona PTSL sebesar 150rb/kk, tidak boleh lebih, ini malah diminta sampai 400rb/kk, jelas menyalahi aturan,” ungkap Dony dalam jumpa pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (20/12/2018).

Ia melanjutkan, dalih dari pelaku yakni untuk dipakai kebutuhan sehari-hari. Adapun dalam kasus ini, Kapolres mengatakan baru ada dua tersangka yang diamankan dan kemungkinan bisa bertambah.
“Katanya buat kebutuhan pribadi. Iya salah satunya kepala desa. Kemungkinan bisa bertambah,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka tersebut dijerat dengan undang- undang tipikor dengan ancaman kurungan minimal 5tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 

Komentar Anda

Berita Terkini