Peredaran Obat Kadaluwarsa Di Kemas Ulang Sudah Merambah di 197 Apotik

/ 31 Juli 2019 / 7/31/2019 12:44:00 PM

 Reporter : M. Taufiq.Sapta.
Dari kiri : Waka DinKes Kota semarang,Sarwoko, Kaprodi Magister Hukum Kesehatan Unika Semarang, Endang Wahyati,Wakil Ketua DPRD Kota Semarang,Wiwin Subiono Foto: M.Taufiq



 Semarang (PoliceWatch.News)- Kesehatan merupakan Hak Asazi Manusia dan salah satu unsure kesejahteraan masyarakat yang harus di wujudkan pemerintah sesuai dengan cita cita bangsa. Setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat berarti investasi bagi pembangunan Negara.

Upaya memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dilaksanakan berdasarkan prinsip,non diskriminatif, partisipasi dan berkelanjutan. Prinsip tersebut dilaksanakan dalam rangka membentuk Sumber Daya Manusia,peningkatan kesehatan dan daya saing bangsa dalam rangka pembangunan nasional.

Hanya saja upaya menjaga kesehatan masyarakat kerap kali tercoreng oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi kesehatan sebagaimana kasus pemalsuan obat yang di produksi oleh sebuah pabrik di kota semarang baru baru ini.

Adanya obat obatan generik kadaluwarsa di kemas ulang sebagai obat non generik dan di edarkan disekitar 197 apotik yang berada di kota semarang.

Pemerintah melalui instansi terkait wajib hadir ditengah tengah masyarakat guna mengawas serta menjaga kesehatan masyarakat .

Sebagaimana amanat Undang Undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta member rasa aman kepada masyarakat sebagaimana amanat Undang Undang RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Wiwin Subiono, mengatakan, Kami cukup prihatin dengan terungkapnya pemalsuan obat yang pabriknya berada di kota semarang, apalagi sudah beredar di 197 apotik di semarang bahkan mungki di luar semarang, dengan terungkapnya kejadian ini oleh aparatur penegak hukum dan pemerintah dan juga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk sering melakukan sidak obat obatan di apotik maupun toko obat untuk mengetahui mana yang palsu dan mana yang asli,”ucapnya.

“ Kita tahu bahwa masyarakat kalau sakit berharap dari obat untuk kesembuhan, utamanya obat yang bisa menyembuhkan penyakitnya,jangan sampai masyarakat sudah membeli obat dengan harga mahal ternyata obat sudah kadaluwarsa, obatnya palsu,” tuturnya.

Menurut Wiwin peran serta pemerintah dan aparat terkait dan masyarakat apabila ada yang mengetahui ada obat yang kadaluwarsa atau obat palsu bisa melaporkan ke BPOM atau Aparat
terkait supaya bisa di tindak lanjuti.

Terkait dengan pelayanan kesehatan masyarakat jangan sampai obat palsu ini jangan jangan sudah masuk ke rumh sakit ataupun puskesmas , terutama puskesmas yang merupakan ujung tombak kesehatan masyarakat di kota semarang,” paparnya.

Wiwin menambahkan bahwa pemerintah kota semarang sudah menganggarkan cukup banyak untuk memberikan pelayanan kesehatan masyarakat dengan harapan apa yang diterima oleh masyarakat dan apa yang diberikan pemerintah sepadan,” pungkasnya, saat menjadi nara sumber dalam dialog bersama parlemen kota semarang yang disiarkan langsung MNC Trijaya FM dengan tema Menjaga Kesehatan Masyarakat di lobby Hotel Gets, jalan MT. Haryono no
312 - 316 Kota Semarang, 29/7/2019.

Sementara itu Kaprodi Magister Hukum Kesehatan Unika Semaeang, Endang Wahyati menuturkan bahwa pengawasan tidak bisa sepenuhnya dilakukan oleh pemerintahn tetapi perlu pemberdayaan masyarakat juga. Masyarakat perlu di edukasi bahwa masyarakat punya hak untuk hidup sehat tetapi yang sering tidak diketahui adalah sesungguhnya punya kewajiban untuk mewujudkan hidup sehat bagi diri sendiri dan lingkungan itu perlu terus menerus dilakukan karena tanggung jawab peperintah melakukan pembinaan dan pengawasan kepada masyarakat supayan tahu haknya seperti apa sehingga kalau ada persdoalan semacam peredaran obat palsu seperti ini masyarakat mesti di berdayakan untuk mengenali obat palsu itu seoerti apa lalu ekses terhadap obat itu seperti apa, kalaun ini tidak dilakukan secara terus menerus bisa lupa lagi,” tuturnya.

“Yang pasti low inforcement nya lemah. Tidak kurang kurangnya produk hukun yang disdiapkan dalam bidang pelayanan kesehatan ini selalu saja ada persoalan muncul berulang ulang dan hukuman cukup ringan sehingga membuat pelaku tidak jera. Menurut Endang ini menjadi PR besar bagi semua pihak didalam upayamewujudkan kesehatan masyarakat melalui salah sayunyapenegakan,”paparnya.

Endang menambahkan bahwa diPerguruan Tinggi juga mempunyai tugas dan tanggung
jawab melakukan penelitian dan juga ikut serta mengedukasi masyarakat terkait hak hidup sehat.

Ini merupakan persoalan kecil diantara persoalan besar di dalam HAM . Pernah ada kasus di pasar pramuka Jakarta ini merupakan gudangnya pemasaran obat obatan termasuk obat palsu.

Menurut kami kepercayaan masyarakat terhadap bentruk bentuk pelayanan kesehatan ,termasuk obat tradisional, pengobatnya dalam hal ini para tenaga kesehatan bisa menjadikan masyarakat
lebih percaya,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama waka DinKes Kota Semarang, Sarwoko, mengungkapkan
bahwa Dinas Kesehatan sebagai pembinaan dfan perizinan ,selama ini perizinan sudah kami lakukan sudah rinci sekali kita memiliki Sumber Daya Kesehatan (SDK), seluruh perizinan farmasi,obat obatan, makanan,minuman, tata boga,semuanya ada disitu dan kita punya tim.

Kembali masalah obat obatan, kalau apotik mengedarkan obat obatan yan g sudah
kadaluwarsa kita mempunyai tim yang senantiasa selalu mensupervisi dari dinkes kota semarang.

Kalau ada obat obat terlarang seperti diasema, psikotropika di peruntukkan di apotik akan kita tegur,kita buatkan teguran tertulis dan tembusannya pada BPOM, jadi memang regulasi kita tidak main main ,perizinan obat ini karena supaya masyarakat merasa terlindungi oleh aturan yang sudah kita buat.

Jadi yang kita inginkan kalau ada apotik faktuir pembeliannya ada, izin nya sasmpai kapan sudah kita lakukan dari pembinaan sampai operizinaN.

Jadi obat obat di apotik kita pastikan layak di jual sudah sesuai aturan ,” pungkasnya.
Komentar Anda

Berita Terkini