M Rodhi irfanto (ilustrasi) |
“Pemerintah akan membuka account khusus di BNPB bagi masyarakat, dunia usaha yang ingin menyumbangkan,” ujar Sri dalam keterangan tertulis pada Rabu (25/3/2020) bulan lalu.
Red , POLICEWATCH,- Pandemi virus corona yang terjadi di Indonesia nampaknya
masih terus berlanjut. Dari hari ke hari korban yang terinfeksi dan meninggal
dunia semakin meningkat.
Tentu saja kejadian luar biasa ini membutuhkan dana yang
besar dari APBN.Untuk penyediaan alat-alat medis, obat – obatan, sarana dan
prasara untuk mengatasi pandemi hingga penyediaan konsumsi makanan untuk para
pasien yang tengah menjalani perawatan dan isolasi di rumah sakit.
Pemerintah sepertinya tidak mempunyai dana yang cukup untuk
semua pengeluaran ini. Ini terbukti dengan adanya pernyataan dari Menteri
Keuangan yang akan membuka donasi kepada rakyat dan para pengusaha yang ingin
menyumbang untuk penanganan corona.
Pengakuan malu-malu itu disampaikan oleh Menteri Keuangan
sekaligus Sekretaris Pengarah Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Sri Mulyani.
“Pemerintah akan membuka account khusus di BNPB bagi
masyarakat, dunia usaha yang ingin menyumbangkan,” ujar Sri dalam keterangan
tertulis pada Rabu (25/3/2020) bulan lalu.
Sri berkilah, dari segi anggaran, pemerintah sebetulnya siap
untuk mendukung proses percepatan penanganan corona. Namun opsi ini dibuka,
untuk membantu meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
pemerintah.
yach..... Haruskah Negeriku Mengemis Pada Rakyatnya, Akhirnya terkuak sudah mengapa selama ini
pemerintah ngotot tidak mau lockdown.
Dengan berbagai alasan mereka kemukakan untuk menghindari
lockdown. Ngotot bicara Lockdown sebagai tindakan otoriter, Lockdown tak
manusiawi, lockdown tidak efektif, Lockdown ide sesat HTI,
Mungkin Negeriku lagi bokek, miskin dan tak punya duit. Negeriku saat ini,sungguh sangat ironi sekali ditengah
kemewahan para pejabat, ditengah kekayaan negeri yang melimpah ruah, ditengah
sumberdaya alam negara yang banyak,
Buat apa bisa menggaji jajaran BPIP Rp. 120.000.000/ bulan,
buat apa bisa menggaji jajaran Staf khusus milenial Rp.51.000.000/bulan, buat apa mau pindahin ibu kota yang memakan anggaran yang Fantastis, dalam menguatkan Nilai Rupiah pun BI Mengucurkan dana yang Fantastis pula, namun
tak mampu membiayai lockdown untuk rakyatnya.
Bukankah menurut data Indonesia Mining Asosiation, Indonesia
meraih peringkat ke-6 di dunia katagori negara yang kaya akan sumber daya
tambang.
Mulai dari emas, nikel, batu bara, minyak, gas alam dan
lain-lain melimpah ruah di negeri ini.
tapi mengapa dalam kondisi seperti ini Negeri yang kaya ini memohon
belaskasihan rakyatnya?
Malu, marah, bercampur berang mendengar negara sebesar
indonesia ini belum mampu menjamin rakyatnya.
Bukankah rakyat sudah dipalak dengan berbagai pungutan
pajak.Setiap sendi ekonomi rakyat dipajak. Sepeda motor dipajak,
mobil dipajak, bumi dipajak, bangunan dipajak, toko dan kios dipajak, usaha
dipajak, pegawai dipajak, rumah dipajak, semua dipajak.
Tidak cukupkah semua itu yang di bebankan pada rakyat dengan
berbagai pajak, semua subsidi untuk rakyat pun telah dihapus juga hingga
harga semua kebutuhan umum rakyat naik. Listrik naik, BBM naik, air naik, semua
kebutuhan pokok naik. Ditambah lagi dengan beban BPJS atas nama jaminan
kesehatan yang tidak menjamin.
Belum cukupkah semua itu untuk mengenyangkan para pejabat?
Lalu buat apa punya sumberdaya alam melimpah, buat apa ada pemilu yang berbiaya
mahal kalau semua tidak berarti untuk rakyat?
Seandainya bijak tentu hal memalukan ini tidak akan terjadi, di tengah rakyat yang meregang nyawa menghadapi virus Corona ini, semakin
hilang rasa kemanusiaanya, Hari ini sejarah telah mencatat dan akan di catat oleh
RAKYAT
Apakah mereka semua sudah tidak punya muka lagi ?
Pemberlakuan Lockdown dan Karantina Wilayah : Jangan tidak
Memberinya Makan dan Membiarkan Rakyat kelaparan,karena keterbatasan dalam wilayah,ruang gerak dalam mencari nafkah demi kelangsungan hidup dan tanggung jawabnya kepada keluarga
Walaupun sebenarnya jika merujuk kepada undang-undang
tentang Kekarantinaan Kesehatan no 6 tahun 2018 yang mengatur tentang tanggung
jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban, Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk,
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah, Dokumen Karantina Kesehatan,
sumber daya Kekarantinaan Kesehatan, informasi Kekarantinaan Kesehatan,
pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.Serta Undang –
undang no 44 tentang Rumah sakit.
Seharusnya beban pengeluaran saat terjadinya wabah penyakit
baik itu yang menyangkut penyediaan sarana dan prasarana kesehatan juga
pemenuhan kebutuhan pokok bagi warga negara yang sedang menjalani karantina
merupakan kewajiban negara.
Walaupun telah jelas landasan hukumnya namun sistem
kapitalisme yang membelenggu negeri ini membuat gagap penguasa. Kembali
penguasa memandang rakyat sebagai objek ekonomi yang harus mempertimbangkan
untung rugi.
Dalam islam, pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar
masyarakat yang harus dipenuhi negara secara cuma – cuma yang dibiayai dari Baitul
mal ( kas negara).
Hal ini didasarkan pada dalil umum yang menjelaskan peran
dan tanggung jawab seorang pemimpin.
“Seorang Imam adalah pemimpin atas rakyatnya dan akan
diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya” ( HR.Bukhari ).
Oleh karena itu, di pundak pemerintahlah terletak tanggung
jawab segala sesuatu yang menjadi hak dasar masyarakat tidak terkecuali dengan
masalah kesehatan.
Pemerintah menjamin pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan
setiap individu masyarakat, yang diberikan gratis dengan pelayanan terbaik.
Pemerintah menjamin mutu kesehatan yang berpedoman
pada tiga stategi utama yaitu administrasi yang simpel, segera dalam
pelaksanaan dan dilaksanakan oleh personal yang kapabel.
Penulis:M Rodhi irfanto