KEMBALI BERULAH PENAMBANGAN BATUAN (PASIR) ILEGAL DI SUNGAI WAEAPO DESA GRANDENG BEROPERASI

/ 17 Desember 2020 / 12/17/2020 08:29:00 PM
BURU, POLICEWATCH.NEWS,- Kembali berulah aktifitas Penambangan Batuan jenis Pasir di Sungai Waeapo, Desa Grandeng, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku kembali beraktifitas.

Berdasarkan pantauan www.policewatch.news di lokasi tepat di atas Jembatan Sungai Waeapo, Desa Grandeng Tambang Batuan Ilegal yang penggaliannya di lakukan dengan menggunakan Eksafator dimuat ke Mobil-mobil Damtruck, yang kemudian di bawa kelokasi proyek-proyek, Kamis, (17/12/2020).

Kegiatan penambangan batuan (pasir) ilegal ini apa bila dilakukan terus menerus dapat menggerus konstruksi Jembatan karena penambangan di lakuka tidak jauh dari Jembatan Desa Grandeng kurang lebih 20  (dua puluh) meter di atasnya.

Selain itu padahal beberapa waktu lalu Polsek Waepo pernah melakukan pemasangan himbauan larangan terkait kegiatan penambangan batuan tanpa ijin (ilegal), tapi sampai saat ini para penjahat lingkungan dan penjahat pertambangan terus melakukan kegiatan ilegal yang secara terang-terangan melanggar hukum dan pelakunya dapat terjerat denda dan pidana sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No. 04  Tahun 2009 tentang Minerba.
Dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)  menyebutkan bahwa " Setiap usaha dan/atau kegiaan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib miliki ijin lingkungan".

Setiap Usaha  dan/atau Kegiatan yang memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memikiki izin lingkungan itu tercantum pada Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009.

Usaha tambang pasir ( batuan) wajib mengantongi Surat Izin Usaha Pertambangan dan sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Pasal 158 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 161
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru saat konfirmasi Via pesan Whatsapp terkait ijin tambang batuan di Sungai Waeapo, Desa Grandeng belum membalas pesan tersebut padahal telah terkirim dan terbaca.

Reporter: (AP)
Komentar Anda

Berita Terkini