Batam,-policewatchnews,- Kegiatan penambangan Batu Alam dan Pasir Laut yang di duga dilakukan secara ilegal semakin berkembang tanpa rasa takut dan berdosa demi meraup keuntungan pribadi para penambang, kegiatan tambang ilegal yang sangat menjanjikan untuk meraup keuntungan pribadi membawa dampak yang merugikan bagi mahluk hidup dan lingkungan yang manakala kegiatan tersebut dilakukan tidak berdasarkan peraturan yang berlaku.
Penambangan pasir laut dan batu alam ilegal ini terjadi di daerah Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang tak jauh dari Markas Besar Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Mapolda Kepri).
Penambangan batu alam dan pasir laut ilegal ini menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang dapat menimbulkan bencana alam, dan dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air, hal ini merupakan suatu ancaman bagi masyarakat sekitar.
Dengan demikian para penambang pasir ilegal ini sudah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Selain itu, dalam pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Awak media dan tim mencoba menginformasikan kegiatan kejahatan lingkungan ini ke Polda Kepri (Dirkrimsus) untuk ditindaklanjut. (siska)

