"LBH Pusaka Lombok NTB Geram, Anggota DPRD Diduga Aniaya Warga Sipil: Minta Polisi Bertindak!"

/ 23 Oktober 2025 / 10/23/2025 06:59:00 AM


 Policewatch-Lombok Tengah

25/10/2025.Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi PKB angkat bicara. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WITA di kantor PT LNI, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.

Korban dalam kasus ini adalah Sopian Hadi dan Muhammad Nasrun. Terduga pelaku adalah oknum anggota DPRD Provinsi NTB berinisial LM, oknum Kepala Desa Beraim, dan beberapa orang lainnya dengan jumlah sekitar 5 orang.

Menurut kronologis yang disampaikan oleh LBH Pusaka Lombok NTB, sekitar pukul 16.00 WITA, Sopian Hadi, seorang karyawan PT Smart Multi Finance Cabang Mataram, sedang berkunjung ke kantor PT LNI Mantang. Tiba-tiba, LM datang bersama tiga orang dan langsung masuk ke kantor dengan nada kasar, mencari keberadaan sebuah mobil.

"LM diduga keras melakukan kekerasan dan pengancaman terhadap klien kami, Sopian Hadi, dengan mencekik leher dan menarik kerah bajunya hingga robek. Padahal, Sopian Hadi sudah menjelaskan bahwa dia adalah tamu dan tidak tahu menahu soal mobil yang dicari, sambil menunjukkan ID Card karyawan PT Smart Multi Finance. Namun, LM tidak menggubris penjelasan tersebut, bahkan merampas ID Card tersebut dan tidak mengembalikannya," ujar Ketua LBH Pusaka Lombok NTB, Mahrup, SH.

Kejadian serupa juga dialami oleh Muhammad Nasrun, seorang Office Boy di PT LNI Mantang. Ia juga diduga dicekek lehernya dan ditarik bajunya hingga sobek oleh LM.

Tidak lama kemudian, dua orang suruhan LM datang dengan sepeda motor membawa senjata tajam dan sebilah bambu. Mereka langsung masuk ke dalam kantor PT LNI dan mencoba menebas Muhammad Nasrun, namun berhasil dihindari sehingga mengenai meja. Sopian Hadi dan Muhammad Nasrun juga dianiaya dengan cara ditendang dan ditodong senjata tajam, disertai kata-kata kasar.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka memar di leher akibat cekikan dan penarikan baju, serta trauma mendalam.

Kedua korban telah menunjuk LBH Pusaka Lombok NTB untuk mendampingi dan mengajukan pengaduan ke Polres Lombok Tengah pada Sabtu, 18 Oktober 2025, pukul 14.00 WITA.

Mahrup, SH, sangat menyayangkan kejadian ini, mengingat kedua korban tidak memiliki sangkut paut dengan unit mobil yang diamankan oleh PT LNI. Sopian Hadi adalah tamu, sementara Muhammad Nasrun hanya seorang office boy.

"Peristiwa ini mencoreng wibawa lembaga legislatif dan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang pejabat publik. Tindakan arogan dan main hakim sendiri adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi," tegas Mahrup.

LBH Pusaka Lombok NTB meminta Polres Lombok Tengah untuk memproses kasus ini secara objektif, transparan, dan adil tanpa intervensi dari pihak manapun, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pengaduan yang diajukan oleh kedua korban bersifat perorangan dan tidak terkait dengan PT LNI.

Mahrup juga menekankan agar kasus ini tidak diframing sebagai persoalan antara debt collector vs LM, melainkan sebagai kasus penganiayaan dan pengancaman salah sasaran yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Jurnalis

Mamen

Komentar Anda

Berita Terkini