Policewatch-Mataram
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali membuat gebrakan dengan membongkar jaringan narkoba yang melibatkan hubungan keluarga di Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara. Dua pelaku, PP (19) dan bibinya, YES (29), diciduk petugas pada Minggu dini hari (05/10/2025) setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 01.30 Wita itu berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,51 gram, alat konsumsi, alat komunikasi, serta sejumlah uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Karang Bagu.
"Kami mendapatkan informasi akurat dan langsung bergerak cepat melakukan penindakan," ujar AKP Gusti Ngurah.
Yang mengejutkan, kedua pelaku ditangkap di dalam kamar rumah masing-masing yang berada dalam satu pekarangan. Fakta lain yang terungkap, YES ternyata adalah residivis kasus narkoba yang baru saja menghirup udara bebas satu bulan lalu.
"Kami menduga YES ini berperan sebagai pengedar, sementara PP turut membantu dalam menjalankan bisnis haram ini," imbuh AKP Gusti Ngurah.
Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Mereka terancam hukuman minimal enam tahun penjara sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menjadi bukti bahwa Polresta Mataram tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba, termasuk yang melibatkan jaringan keluarga sekalipun.
"Kami tidak akan berhenti menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram. Siapapun yang terlibat, akan kami tindak tegas," pungkas AKP Gusti Ngurah.
Mamen
