Policewatch-Lombok Tengah
Jajaran Satres Narkoba Polres Lombok Tengah kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, dua orang pria asal Kecamatan Pringgarata, berinisial D (35) dan S (28), tak berkutik saat diciduk petugas karena diduga mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Janapria, pada Senin (10/11).
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Yudha Aditya Warman, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. "Kami mendapat laporan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung bergerak ke TKP," ujarnya pada Selasa (11/11).
Saat penggerebekan, petugas mendapati kedua pelaku sedang bersantai di berugak (gazebo) halaman rumah. Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa dua klip plastik transparan berisi kristal bening yang diduga kuat sabu, dengan berat total mencapai 10,44 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah tas berwarna hijau.
"Kedua terduga beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Lombok Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut," imbuh IPTU Yudha.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa D berperan sebagai pengedar sabu yang aktif di wilayah Janapria, sementara S diduga kuat berperan sebagai kurir atau membantu dalam peredaran narkoba tersebut.
IPTU Yudha menegaskan komitmen Polres Lombok Tengah dalam memberantas narkoba. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Tengah. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba," tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
Jurnalis
Mamen
