Policewatch-Lombok Tengah. 
 Masyarakat Desa Barabali akhirnya bisa bernapas lega. Setelah hampir dua tahun menunggu, Kepala Desa (Kades) Barabali, LAJ, resmi dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Kamis, 30 Oktober 2025. Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi penyaluran beras bantuan pemerintah tahun 2024 yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
 
Selain LAJ, dua tersangka lain, yakni Staf Keuangan Desa berinisial K dan Koordinator Desa (Kordes) GHE, juga ikut merasakan dinginnya sel penjara. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik haram penyimpangan beras bantuan yang seharusnya menjadi hak warga miskin.
Penahanan Kades Barabali ini tentu saja disambut baik oleh warga. Namun, di balik rasa lega itu, terselip pula kekhawatiran. Masyarakat khawatir ada pihak-pihak yang mencoba "bermain" di belakang layar untuk meringankan hukuman para tersangka. Pasalnya, proses penanganan kasus ini terbilang lambat dan bertele-tele. Masyarakat menduga ada oknum-oknum yang sengaja menghambat proses hukum agar para tersangka bisa lolos dari jeratan hukum.
L Herman Budiana Asisten 1 LSM LIRA NTB sekaligus tokoh pemuda Desa Barabali yang selama ini vokal menyuarakan aspirasi warga, menegaskan, "Kami mohon kepada kejaksaan agar tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun. Kami ingin kasus ini diusut tuntas dan para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya."
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, dalam pres rilis melalui kasubsi 1 Intelejen Kejari Lombok Tengah yang biasa disa "Rama"menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan dakwaan berlapis, yaitu:
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini sangat serius, yaitu pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tegas Rama Jum'at.31/10/2025 di kantornya
Kasus ini bermula ketika penyaluran beras bantuan di Desa Barabali pada Februari 2024 diduga tidak tepat sasaran. Sejumlah warga miskin mengeluhkan tidak menerima bantuan, sementara di sisi lain, ditemukan indikasi bahwa beras tersebut dijual kembali oleh oknum-oknum tertentu. Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan berliku, polisi akhirnya menetapkan LAJ, K, dan GHE sebagai tersangka. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 126.937.920,-.
Selain kasus di Desa Barabali, Kejari Lombok Tengah juga tengah mengusut kasus serupa yang terjadi di Desa Pandan Indah. Hal ini menunjukkan bahwa praktik korupsi bantuan sosial di wilayah Lombok Tengah sudah sangat mengkhawatirkan dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
"Kami berharap kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik korupsi di desa-desa. Jangan sampai ada lagi kepala desa atau perangkat desa yang berani menyelewengkan dana bantuan untuk kepentingan pribadi, karena ancaman hukumannya sangat berat," pungkas Herman dengan nada penuh harap.
Dengan ditahannya Kades Barabali, masyarakat berharap agar keadilan bisa ditegakkan dan praktik korupsi di desa-desa lain bisa diberantas hingga tuntas. Berita ini tidak hanya informatif tetapi juga memberikan gambaran tentang kekhawatiran dan harapan masyarakat, serta tindakan tegas yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Jurnalis
Mamen


 
 
 
 
 
 
