Policewatch-Mataram
19/11/2025.Penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian menjadi topik yang menarik perhatian publik. Berdasarkan Hukum Administrasi Negara, legalitas suatu tindakan ditentukan oleh tiga unsur utama: kewenangan yang sah, kesesuaian dengan tujuan undang-undang, prosedur administrasi yang benar, dan substansi. Artikel ini akan mengupas tuntas legalitas penugasan Polri di luar institusi, dengan merujuk pada pendapat ahli hukum administrasi negara dan praktisi.
Menurut Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, SH.MH.C.M.C, seorang praktisi dan akademisi dari Universitas Muhammadiyah Mataram, menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri di luar institusi tetap sah secara hukum ("rechmatig"). Kewenangan ini bersumber dari pasal 28 UU 2/2002 yang tidak dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Hukum Administrasi Negara, legalitas suatu tindakan sangat bergantung pada tiga unsur utama. Pertama, kewenangan yang sah, yang berarti tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas. Kedua, tindakan tersebut harus sesuai dengan tujuan undang-undang yang menjadi landasan hukumnya. Ketiga, prosedur administrasi yang benar harus diikuti dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tindakan tersebut. Terakhir, substansi dari tindakan tersebut harus sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan.
Dengan demikian, penugasan anggota Polri di luar institusi dapat dianggap sah selama memenuhi ketiga unsur legalitas dalam Hukum Administrasi Negara. Pasal 28 UU 2/2002 menjadi dasar hukum yang kuat untuk kewenangan tersebut, dan selama tidak ada putusan MK yang membatalkannya, penugasan tersebut tetap memiliki dasar hukum yang sah.
Jurnalis
Mamen
