Berusaha Memutus Mata Rantai Virus Covid 19 Tim Polsek Torgamba Gelar Operasi Yustisi




Labusel, Policewatch,-  Selama wabah virus covid 19 masih melanda umumnya diNKRI, virus tersebut sangat mengganggu ketenangan jiwa manusia untuk beraktifitas. Dimana wabah virus corona sedang mewabah ditambah sulitnya ekonomi yang saat ini melanda dikalangan masyarakat kecil kebawah. Sehingga perekonomian dimasa pandemi corona saat ini sangat terasa sekali betapa sulitnya mencari ekonomi sekarang. Harapan para punggawa kesehatan, institusi, instansi dan pemerintah berharap agar seluruh lapisan masyarakat mau dan bersedia untuk bersama sama untuk memutus mata rantai virus covid 19 yang saat ini masih mengintai setiap jiwa. 



Oleh sebab itu jajaran polsek Torgamba terus mengadakan operasi yustisi agar supaya masyarakat faham dan menyadari betapa pentingnya sebuah kesehatan dan terhindar dari virus covid 19. Pada hari Senin (05/10/2020) jam 09.00 wib jajaran Mapolsek Torgamba mengadakan operasi yustisi. Kegiatan operasi yustisi tersebut guna memberi pemahaman dan pembelajaran terhadap setiap masyarakat Torgamba khususnya agar tetap memakai masker, membiasakan cara hidup bersih dan selalu cuci tangan, hindari kontak fisik secara langsung agar terhindar dari ancaman virus covid 19.

Dibawah komando AKP. Firdaus Kemit, SH dan pelsaksanaan tugasnya dilakukan oleh AKP. Erwin Lubis dan beberapa jajaran Polsek Torgamba operasi yustisi tersebut digelar. Adapun operasi yustisi tersebut digelar guna memberi pemahaman dan peringatan pembinaan kepada masyarakat agar selalu membiasakan diri hidup bersih dengan mencuci tangan, gunakan masker dimana dan kemana saja, hindari kontak fisik secara langsung dan tetap jaga jarak. 


Dengan adanya pemahaman pemahaman yang terus disampaikan oleh para jajaran polsek Torgamba kepada masyarakat umum maka semua lapisan masyarakat dapat terhindar dari virus covid 19 serta mengajarkan kepada masyarakat untuk selalu hidup sehat dan bersih serta membiasakan diri memakai masker. (Franky Andayana Ginting).

KAPOLDA SUMSEL IKUTI PERINGATAN DAN SYUKURAN HUT TNI KE 75 SECARA VIRTUAL

 

Upacara Virtual dan Syukuran dalam rangka peringatan HUT TNI Ke-75 Tahun 2020 di Gedung Sudirman Makodam II / Sriwijaya, Senin (05/10).

PALEMBANG|POLICEWATCH.NEWS - Kapolda Sumsel Irjen Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri S., MM Mengikuti Upacara Virtual dan Syukuran dalam rangka peringatan HUT TNI Ke-75 Tahun 2020 di Gedung Sudirman Makodam II / Sriwijaya, Senin (05/10).

Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi, Kapolda Sumsel, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketua Pengadilan Tinggi Sumsel, Kasdam II Sriwijaya, Danlanal, Danlanud, Danrem dan para perwira tinggi serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Pangdam II Sriwijaya mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas kehadirannya untuk memperingati HUT TNI Ke-75 Tahun 2020. Tadi bersama-sama kita telah mengikuti upacara pelaksanaan HUT TNI Ke-75 secara virtual langsung dari Istana Negara. Mewakili seluruh Anggota TNI yang ada di wilayah sumsel, saya mengucapkan terima kasih selama ini Polri dan Pemerintah Propinsi Sumsel telah bersinergi dalam mewujudkan situasi yang aman dan kondusif sehingga pelaksanaan pembangunan di sumsel dapat berjalan dengan lancar walaupun ditengah suasana pandemi covid-19 yang penuh dengan keterbatasan ini, pungkasnya.

Harapan besar tentunya agar kedepan TNI, Polri dan Pemerintah Propinsi Sumsel serta Instansi terkait lainnya dapat terus meningkatkan sinerginya untuk dapat mewujudkan dan menjaga kedaulatan negeri yang kita cintai ini. Perlunya dukungan, kerja sama dan bantuan pelaksanaan tugas dan kinerja TNI sehingga dapat berjalan dengan baik untuk menciptakan situasi yang aman dan tertib di wilayah sumsel.


Gubernur Sumsel menyampaikan rasa syukur dan rasa bangga kita masih diberikan kesempatan untuk memperingati HUT TNI Ke-75 walaupun ditengah pandemi covid-19 sehingga dilakukan secara virtual langsung dari istana negara. Satu hal yang menarik yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo dalam peringatan HUT TNI Ke-75 yakni mengenai perubahan yang sangat dinamis, ternyata dinegara kita sudah memiliki Squad Drowned Drones, di kemajuan IT seperti ini pada saatnya pesawat - pesawat tanpa awak seperti itu sampai dibuat setingkat squad drone tentu negara - negara lain juga berupaya untuk menyamai dan melebihi dari yang ada yang kita miliki. Tentu saja kita tidak cukup hanya di fisik saja akan tetapi harus ditingkatkan dari semua lini, pemikiran dan lain sebagainya.

Hal yang paling penting dalam perayaan peringatan HUT TNI Ke-75 Tahun 2020 adalah rasa kebersamaan semakin meningkat, keakraban dan kekompakan antara TNI, Polri, Pemerintah Propinsi Sumsel dan Stake Holder lainnya serta masyarakat yang ada di wilayah sumsel terasa sangat dekat dan berjalan dengan baik. Ini sebagai modal besar kita dalam pertahanan negara kita agar tetap berjalan aman dan kondusif, imbuhnya.

Saya juga mengharapkan TNI dapat terlibat dalam menciptakan ketahanan pangan di beberapa wilayah yang ada di sumsel. Saya juga mengajak berdiskusi para pemuda untuk meningkatkan teknologi pertanian agar ketahanan pangan di sumsel dapat terwujud dan kesejahteraan masyarakat di sumsel dapat tercipta.

Kapolda dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwa 75 tahun bukan usia yg bukan muda, tentu saja telah banyak prestasi yang telah ditorehkan oleh prajurit - prajurit TNI untuk menunjukkan kinerja terbaiknya dalam melaksanakan setiap tugasnya, saya mengucapkan terima kasih. Apa yang telah TNI Polri lakukan selama ini  harus terus kita tingkatkan baik kebersamaan, kekompakan dan solidaritas untuk menciptakan keamanan dan ketertiban khususnya diwilayah sumsel dapat terus terjaga. Selamat Dirgahayu TNI Ke-75 Sinergi Untuk Negeri, Tandasnya.

Pewarta : Bambang.MD

Ratusan Warga Gelar Aksi Demo Di Kantor Gubernur Menuntut Hak Lahannya Dan Bangunan Diduga Di Rampas PT.SUM Dikembalikan

 


SUMSEL| POLICEWATCH.NEWS - Ratusan warga Desa Talang Buluh menggelar aksi demo dihalaman kantor Gubernur Sumsel senin (5/10/2020) 

Warga kesal atas ulah pihak Perusahaan PT Sinar Usaha Marga (PT SUM). Tanahnya beserta bangunan dirampad oleh perusaahan tersebut teriak " Masa Pendemo

Aksi ini didampingi fari Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sumatera Selatan mereka menyuarakan yang mana hak-hak mereka atas tanah bangunan dan kebun yang berlokasi di hutan tidur Desa Talang Buluh Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin persis di belakang Komplek Grand City Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang diduga rampas tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.

Dan aksi ini buntut dari eksekusi lahan dan bangunan yang dilakukan oleh PT SUM pada 23 september 2020 lalu dengan pengawalan ketat dari pihak yang berwajib.

Ketua JPKP Sumsel Yari Sunni SE didampingi Koordinator Lapangan Jali Roy menyampaikan delapan tuntutannya antara lain sebagai berikut :

1. Kembalikan Hak-hak kami ( Warga Red)

2. Mengembalikan tumbuh-tumbuhan jagung, terung mangga dan jenis tanaman lainnya.

3. Mengembalikan rumah, pagar dan kebun

“Kita berharap tuntutan kita pada hari ini didengar dan diberikan solusi yang terbaik,”ungkap Sunni saat menyampaikan aspirasi dihadapan Gubernur Sumsel yang diwakili Asisten I Setda Pemrov Sumsel H. Ahmad Najib.

Sementara Asisten I H Ahmad Najib menyampaikan Pemrov siap memediasi pertemuan kedua belah pihak dan akan segera memanggil dan memberikan solusi serta langkah-langkah konkrit dengan tidak merugikan kedua belah pihak.

“Yakinlah besok selasa (6/10/2020) kita akan memanggil pihak PT SUM dan perwakilan dari warga dan kita akan mengambil langkah-langkah konkrit baik terhadap pengrusakan maupun hak-hak tanam tumbuh yang dicabut,”jelas Ahmad Najib.

Setelah menyampaikan orasi dan diterima oleh Asisten I Pemrov Sumsel massa membubarkan diri dengan tertib dan damai

Reporter : Bang /den

Ribuan Masa Aksi Buruh Yang Mau Berangkat Ke jakarta Tertunda.

 Pewarta : Jefry G/Amun
Dok : istw


BEKASI.POLICEWATCH.NEWS,-  Ribuan massa aksi yang akan bergerak ke DPR RI tertahan oleh Aparat Polisi yang berseragam lengkap anti huru hara di Omah Buruh Bekasi,Senin 05 Oktober 2020

Seperti yang sudah direncanakan beberapa Aliansi Buruh Bekasi yang tergabung dalam Buruh Bekasi Melawan hari ini mereka akan menggelar Aksi menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang akan di sahkan dalam sidang paripurna DPR RI di hari ini.


Pantauan awak Media Policewatch Bekasi, aksi mereka harus tertahan karena di hadang ratusan polisi. Bukan hanya di Omah Buruh tapi hampir di setiap kawasan industri di Bekasi polisi mencoba menahan agar para buruh tidak Bergerak ke Jakarta.


Covid19 dan PSBB menjadi alasan pihak kepolisian menahan aksi tersebut.Sampai berita ini dimuat para pihak yang berkepentingan sedang melakukan upaya negosiasi. 

Nampak Suparno dari Konsulat Cabang FSPMI Bekasi dan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan sedang berdiskusi terkait aksi menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini.

7 Pengacara Rupawan dan Cantik Jelita di Indonesia Tahun 2020


7 pengacara yang memiliki wajah rupawan dan cantik jelita di Indonesia 


Red, POLICEWATCH,-  Apa yang terlintas di kepalamu ketika mendengar profesi pengacara? Orang-orang bersetelan rapi yang sangat serius, kaku bahkan mengintimidasi? Anggapan itu bisa berubah ketika kamu melihat 7 sosok berikut.

Ya, berbeda dengan citra pembela hukum yang biasanya, 7 pengacara yang memiliki wajah rupawan dan cantik jelita di Indonesia ini memberi angin segar dalam dunia hukum tanah air. Jangan salah mereka tetap tegas dan kompeten, tapi paling tidak kamu juga ikut deg-degan dengan pesona mereka.Dea Tunggaesti memilih karir pengacara dan meninggalkan dunia hiburan.


Dea Tunggaesti
1. Dea Tunggaesti pernah mengecap karir sebagai aktris dan model. Namun kecintaannya pada dunia hukum menuntun wanita kelahiran 1982 ini untuk memantapkan diri sebagai pengacara.

Nama Dea sempat kembali menjadi sorotan media ketika dirinya didapuk sebagai kuasa hukum Nazarudin dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011. Jangan menyepelekan kompetensinya, Dea dikenal sebagai salah satu pengacara muda yang cantik dan cerdas lho!

Noveldi Putra Pratama
2.Noveldi Putra Pratama Ketua Umum LSM dan LBH RUDAL (Reformasi Untuk Keadilan)
Mungkin banyak yang tidak tahu, lembaga yang memiliki pengikut lumayan banyak di indonesia ini di ketuai oleh Pengacara muda berbakat. Noveldi Putra Pratama, dia di kenal publik memiliki lembaga bantuan hukum yang membantu secara gratis bagi orang orang yang tidak mampu yang terkena ataupun tersandung kasus hukum. Selain rupawan dan menawan, Noveldi juga memiliki kharisma dan wibawa yang luar biasa.

Cinta Indah Kesuma Pratami Trisulo Bersama Barrack Obama
3. Cinta Indah Kesuma Pratami Trisulo si pengacara cantik yang masih ‘saudara’ Barrack Obama.

Ada fakta menarik dari pengacara cantik satu ini. Cinta yang tergabung dalam firma hukum OC Kaligis & Associates ini ternyata masih sepupu dengan Maya Soetoro, adik tiri dari Mantan Presiden Barrack Obama.

Beragam kasus high profile pernah ditanganinya, mulai dari skandal video Ariel sampai Jakarta International School.


Omar Syarief Smith
4. Omar Syarief Smith, paket lengkap ketampanan dan kecerdasan.

Boleh dibilang sosok pengacara satu ini bagaikan paket lengkap: sudah tampan, kerja di firma hukum prestisius (HPRP Lawyers), dapat beasiswa LPDP pula!

Omar Syarief Smith jadi salah satu advokat paling populer dalam akun instagram @gantenggantenglawyer. Alumni Fakultas Hukum UI ini tengah menempuh pendidikan lanjut di London, Inggris.


Nadya Helida
5. Nadya Helida telah tangani berbagai kasus high profile sepanjang karirnya.

Jangan sepelekan parasnya yang cantik dan lembut, Nadya Helida adalah salah satu pengacara wanita papan atas Indonesia. Sederet kasus high profile seperti Bibit-Chandra, Anggodo Widjojo sampai JIS pernah ditanganinya.

Oh iya, meski tampak begitu belia, Nadya ternyata sudah jadi seorang ibu yang sangat mencintai keluarga kecilnya lho!

Gilbert Marciano
6. Gilbert Marciano memilih jadi pengacara daripada idola remaja.

Kamu pasti tahu lah siapa dia, Gilbert Marciano yang pernah jadi idola muda dengan berbagai perannya di sinetron-sinetron remaja. Lama gak eksis di layar kaca rupanya Gilbert sudah fokus dengan karirnya sebagai pengacara!

Cowok yang melambung dengan perannya di sinetron Inikah Rasanya ini juga sudah membela sesama rekan artis dalam kasus hukum lho.


Nadia Saphira
7. Nadia Saphira masih diingat sebagai selebritis namun tetap berkomitmen sebagai pengacara.

Kamu juga banyak yang gak asing dengan wanita anggun satu ini. Dulu karir Nadia Saphira di dunia hiburan bisa dibilang sukses. Namun, rupanya ia lebih tertarik untuk berkomitmen dengan dunia hukum. Setelah lulus pendidikan lanjut dari Westminster University, Nadia memutuskan untuk serius menggeluti karir sebagai advokat di kantor hukum OC Kaligis.

Itulah tadi 7 pengacara nan rupawan yang ada di Indonesia yang bikin kamu ingin dibelain. Terbukti kan jadi pengacara gak harus intimidatif dan kaku. Para pengacara ganteng dan cantik ini bisa kok tetap kompeten namun juga mempesona dengan citra mereka. Ada lagi gak pengacara cakep yang menurutmu pantas disebutkan di sini?

Pewarta : M R I

Hari Ini Ribuan Buruh Bekasi Melawan Giat Aksi Menuju Gedung MPR DPR RI Tolak RUU OMNIBUSLAW

 

Dok : ist /MPW



BEKASI. POLICEWATCH.NEWS,-  Ribuan Buruh Bekasi Melawan Hari Ini Bergerak Menuju Gedung MPR DPR RI tuk menolak RUU OMNIBUSLAW,Senin 05 Oktober 2020.



OMNIBUSLAW yang tidak berpihak kepada buruh,masyarakat,Rakyatnya,Aksi hari ini sebagai bentuk protes buruh terhadap perwakilan rakyat yang tidak berpihak pada rakyatnya, Besok tanggal 6-7-8 Oktober Buruh kan lakukan Mogok Nasional, 



Aksi Buruh Ini Tak luput Dari pengawalan kepolisian agar berjalan dengan tertib dan aman, Hadir juga Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan Sik.M.SI Didampingi Kompol sukadi Kapolsek Cikarang selatan dirumah buruh, ketemu perwakilan buruh yang lagi persiapan berangkat ke jakarta,

Reporter : Jefry Gobang.


Aturan Baru "Pesangon dan Upah" di RUU Cipta Kerja yang Dikebut

 

Dok : GSBI Demo Tolak OMNIBUS LAW



Jakarta, POLICEWATCH,-   Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja terus dikebut. Pemerintah bersama Badan Legislatif (Baleg) DPR RI juga telah membahas klaster krusial dalam RUU Cipta Kerja, yakni klaster ketenagakerjaan.

Poin-poin terpenting dalam klaster itu pun dilakukan perubahan dari payung hukum sebelumnya, yakni Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pertama adalah soal pesangon.

Menurut Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kemenko Perekonomian Elen Setiadi, aturan pesangon yang lama yakni maksimal 32 kali dari upah telah memberatkan pengusaha, dan menyebabkan investor enggan untuk menanamkan modal di Tanah Air.

"Kami gambarkan pesangon PHK, pemberian sebanyak 32 kali upah memberatkan pelaku usaha dan mengurangi minat investor untuk berinvestasi," ujar Elen dalam rapat kerja dengan Badan Legislatif Sabtu lalu, dikutip dari Facebook Badan Legislatif DPR,03/10

Akibatnya, dalam pelaksanaan pembayaran pesangon pun banyak perusahaan yang tidak mematuhi aturan. Sehingga, pembayaran yang seharusnya bersifat penuh itu kerap kali mengalami ketidakpastian.

"Ini ada pembayaran eksisting yang di-record sama Kemnaker, 66% tidak patuh ketentuan UU. Lalu, 27% patuh parsial, karyawan menerima pesangon, tapi tidak sesuai haknya. Hanya ada 7% yang patuh," jelas Elen.

"Dengan pengaturan seperti ini, implementasinya tidak sama, maka kami anggap ada ketidakpastian dari pesangon ini," lanjutnya.

Namun, menurut Elen pemerintah tak serta-merta menghapus pesangon, tapi menggantinya dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini diklaim dapat melindungi hak-hak karyawan yang terkena PHK, mulai dari benefit bantuan uang tunai, pelatihan, hingga informasi soal pekerjaan.

"Kami usulkan ada program baru, Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ini mesti dapat dilaksanakan dengan cepat. Kenapa perlu? Program ini memberikan benefit bagi mereka yang kena PHK dengan 3 manfaat. Cash benefit, semacam gaji atau upah tiap bulan, bisa berapa bulan sesuai kesepakatan di sini," terang dia.

Penerima program JKP ini juga dipastikan akan tetap menerima jaminan sosial lainnya. Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Di rapat selanjutnya yang digelar di akhir pekan, pemerintah dan Baleg sepakat tidak akan menghapus cara penghitungan pesangon. Hanya saja perhitungannya akan diubah. Formula 32 kali pesangon tetap berlaku, rinciannya 23 kali ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan, dan 9 kali akan ditanggung oleh JKP

Aturan Baru Upah Minimum

Dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah dan Baleg DPR RI sepakat untuk tidak memasukkan upah minimum padat karya. Upah minimum yang dipertahankan hanya upah minimum provinsi dan kabupaten/kota.

Menurut keterangan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, keputusan ini diambil sesuai dengan hasil pertemuan tripartit antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

"Berdasarkan hasil keputusan tripartit, menyepakati upah minimum padat karya dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, saya ingin menegaskan ini kabar baik dan harapan bagi pekerja dan serikat pekerja," jelas Supratman.

Menambahkan Supratman, Elen menegaskan keputusan ini diambil berdasarkan komitmen dalam rapat tripartit. Oleh sebab itu, pemerintah sepakat untuk menghapus upah minimum padat karya.

"Tetap komitmen pada tripartit, jadi dihapus," tegas Elen.

Elen mengatakan, ketentuan upah minimum daerah tetaplah sama dengan yang saat ini berlaku, yakni berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah dan tingkat inflasi.

"Basis upah minimum di provinsi dan bisa ditetapkan pada tingkat kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Upah UMKM tersendiri dan tidak bisa diatur di dalam upah yang untuk di atas UMKM," ungkap Elen.

Hal itu juga dikuatkan oleh pernyataan Supratman."Upah minimum kabupaten tetap dipertahankan dalam undang-undang existing dengan persyaratan tertentu, karena itu ada persyaratan tertentu maka akan tetap dibahas," tutup Supratman.

Pewarta :M Rodhi irfanto

Ganjar Khawatir Terkait " Soal Padamnya Api Abadi Mrapen" di Grobogan

api abadi Mrapen padam


Grobogan, POLICEWATCH,- Api Abadi Mrapen yang terletak di Desa Maggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan padam. Padahal obyek wisata tersebut selalu menjadi tempat pengambilan api untuk event olahraga dan keagamaan Api Abadi Mrapen adalah peninggalan Sunan Kalijaga

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menaruh perhatian khusus soal padamnya api abadi Mrapen, Ganjar mengaku khawatir padamnya api tersebut disebabkan oleh aktivitas eksploitasi di sekitarnya.

 "Mungkin ada gangguan kiri kanannya. 

Bisa jadi ternyata di sebelahnya ada orang yang melakukan tindakan yang mengganggu, Umpama, ada orang menggali di sini, kemudian gasnya bocor ke lubang yang digali itu. 

Saya minta tim mengecek dan menyelidiki sekaligus melakukan penelitian," tegasnya.

Seperti diketahui, api abadi di Mrapen dikabarkan padam sejak 25 September lalu, Ganjar pun segera meresponnya dengan meminta Dinas ESDM Jawa Tengah turun tangan. 

Selain itu, Ganjar juga meminta para ahli untuk segera melakukan penelitian DNA mengungkap penyebab padamnya api abadi Mrapen.

"Saya minta ahli-ahli Geolog ini untuk melakukan tindakan. 

Tapi sekarang sedang kita cek, saya minta dilapori perkembangannya," tegasnya. Ganjar pun berpendapat, padamnya api abadai Mrapen bisa disebabkan faktor alam yang menyebabkan kandungan gas di dalamnya habis.

Pewarta : Hartono/Bagong

Dokter Ramai-ramai Serang " Tudingannya Berbahaya Pejabat Negara" Eks Panglima TNI Moeldoko dan Ganjar Pranowo

 


Red,POLICEWATCH,- Tudingan banyak rumah sakit yang mempermainkan vonis Covid-19, di mana bukan pasien Covid-19 pun disebut positif Covid-19 demi 'keruk' anggaran neraga tuai banyak protes dari kalangan dokter dan tenaga medis.

Pernyataan kontroversi ini terjadi di tengah masih memanasnya urusan Kepala Staf Kepresidenan Jendral (purn) Moeldoko dengan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Dalam pernyataannya sang mantan Panglima TNI ini meminta rumah sakit tak sembarangan memvonis semua pasien yang wafat adalah disebabkan oleh penyakit Covid-19.

Menurut eks Panglima TNI ini, ada beberapa orang yang sebetulnya negatif Covid-19, tapi divonis sebaliknya, Bahkan, Moeldoko mengaku mendengar ada orang meninggal kecelakaan, tapi tetap divonis positif.

"Jangan semua kematian definisinya mati karena Covid. Ini perlu diluruskan," tegas Moeldoko.

Untuk itu, Moeldoko mengaku pemerintah akan membuat definisi ulang kematian akibat Covid-19. Atas pernyataan Moeldoko itu, Ganjar mengamininya.

Politisi PDIP ini membenarkan, kasus seperti ini pernah terjadi di wilayah yang dipimpinnya, "Ini kan kasihan. Ini contoh-contoh agar kita bisa memperbaiki hal ini," tuturnya.

Kini setiap ada pasien yang meninggal di RS, dokter harus memberikan catatan data kematian, Data itu akan diverifikasi sebelum akhirnya ditentukan Covid-19 atau bukan.

Minusnya, penerapan sistem itu akan menimbulkan keterlambatan data angka kematian, "Itu lebih baik daripada terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," tegas Ganjar.

Pernyataan ini membuat kalangan dokter protes. Baik di dunia maya maupun dunia nyata, para dokter ramai-ramai menyentil Moeldoko.

Di media sosial, para dokter ramai-ramai menyampaikan protes.

"Tudingan bahwa RS meng-covid-kan pasien untuk mendapatkan anggaran ini berbahaya, apalagi diucapkan oleh pejabat negara," protes dokter spesialis jantung, dr. Berliana Idris, lewat akun Twitter @berlianidris.

Padahal, sebelum pernyataan itu keluar saja, sudah banyak tenaga kesehatan (nakes) kena 'serangan' masyarakat yang berburuk sangka. Apalagi, setelah adanya pernyataan itu.

"Saya sendiri pernah diserang secara verbal, dituduh meng-covid-covidkan pasien," ungkapnya.

Protes juga dilayangkan dokter yang juga akademisi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Tonang Dwi Ardyanto.

Dia menilai pernyataan Moeldoko-Ganjar membuat runtuhnya kepercayaan masyarakat kepada pelayanan kesehatan.

Padahal, kepercayaan adalah harga paling mahal bagi seorang dokter.

"Kerja keras membangun trust, runtuh sekejap. Sadarkah Pak?" cuit @tonangardyanto.

dr. Andi Khomeini Takdir melalui akun Twitternya, @dr_koko28 juga menyayangkan omongan Moeldoko tersebut. Menurut dia, buat apa RS memvonis corona pasien yang tidak positif.

"Meng-covid-kan pasien? Apa untungnya? Bagaimana caranya? Ckckck" cuitnya.

drh. Nur Purba P. juga ikut menyentil "Sudah enggak becus terus kambing hitamkan sana-sini. Pakai bilang keterangan dokter soal pasien Covid-19 di RS harus diverifikasi dulu," cuitnya.

Dokter spesialis anestesi, Nirwan Satria ikut menyampaikan kekecewaan.

Dia berpendapat, dengan melempar tuduhan itu, Moeldoko-Ganjar menebar kebencian dan memprovokasi masyarakat agar membenci rumah sakit, tenaga medis, dan nakes dalam kondisi pandemi ini.

"Kalau ada agenda, jalankan saja agendanya tanpa mesti provokasi," tegasnya.

Tak cuma di dunia maya, di dunia nyata, dokter-dokter lain ikut bicara. Dokter spesialis paru di RS Persahabatan, Erlina Burhan, salah satu yang membantah tudingan Moeldoko-Ganjar.

"Dokter tidak akan menulis diagnosis Covid-19 kalau tidak ada bukti, buat apa dokter meng-covid-kan pasien?" tuturnya.

Selama ini, kata dia, banyak masyarakat tidak memahami, gejala yang ditimbulkan Covid-19 berbeda-beda, sesuai organ tubuh yang diserang.

Virus yang pertama kali terdeteksi di Wuhan, China ini bisa menyerang organ tubuh selain saluran pernapasan.

Misalnya, saluran pencernaan, organ jantung, pembuluh darah, pankreas, dan bahkan otak. Nah, kurangnya pemahaman masyarakat membuat mereka menuduh para dokter asal diagnosis.

"Kadang-kadang pasien datang dengan gejala stroke dan positif Covid-19, lalu keluarga marah-marah ke dokter karena merasa yang dialaminya gejala stroke, padahal infeksi Covid-19 juga," jelas Ketua Persatuan Dokter Paru Indonesia Jakarta itu.

Dia mengimbau masyarakat tidak berburuk sangka kepada para dokter yang memberi diagnosis Covid-19.

Bukan hanya kalangan dokter, protes juga datang dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).

Organisasi yang menaungi semua RS di Tanah Air ini menganggap pernyataan Moeldoko-Ganjar tersebut menyakitkan.

"Mohon maaf, kami sudah lelah. Jika ada bukti dan terbukti, silakan oknum rumah sakit diberi sanksi saja.

Mohon jangan sakiti tenaga kesehatan dan RS yang sudah melayani pasien dengan segala risiko," tulis Ketua Kompartemen Public Relations dan Marketing PERSI Anjari Umarjiyanto di akun Twitternya, @anjarisme.

Anjari prihatin dengan tudingan tersebut. Soalnya, yang dilakukan RS justru merupakan bentuk kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan penanganan pasien Covid-19 meninggal.

"Ini dipersepsikan keliru. Padahal tujuannya mencegah terjadinya penularan dan penyebaran Covid-19," sesalnya.***

Sumber : https://www.pikiranrakyat.com

Pewarta : MRI

DUGAAN PUNGLI " OKNUM MANTAN KEPSEK SDN 29 LAHAT " PUNGUT BIAYA TEBUS IJAZAH 150.OOO,- PER SISWA

 

Ilustrasi


LAHAT|POLICEWATCH.NEWS - Heboh masih ada oknum kepala Sekolah inisial (ZH) melakukan pungli kepada siswa murid untuk menebus ijazah diminta oleh oknum guru SD Negeri 29, Kabupaten Lahat,

Dunia Pendidikan di Kabupaten Lahat kembali tercoreng oleh oknum pihak sekolah yang diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap siswa murid nya.

Salah satunya di SD Negeri 29 Lahat, yang mana pihak sekolah diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) kepada siswa  lulusan tahun 2020, yang hendak mengambil Ijazah siswa atau wali murid yang mau mengambil ijazah harus membayar biaya tebus ijasah sebesar Rp.150 ribu per siswa.

Hal ini disampaikan oleh wali murid inisial (NT) yang berinisial (RA) dia adalah seorang siswa yang akan mengambil ijazah mengatakan, saya diminta uang untuk menebus ijazah sebesar  Rp150 ribu, dengan rincian tidak begitu jelas.

"Saat  mencoba meminta jawaban dari pihak sekolah, saat itu benar terjadi penahanan ijazah oleh seorang oknum Guru berinisial (SR) dengan terang mengatakan saya mendapat mandat dari wali kelas Berinisial (AY), Anak ibu belum bisa kami kasihkan Ijazah karena masih ada uang tunggakan sebesar Rp.75 ribu, silakan ibu bayar dulu baru ambil ijazahnya kesini," terang Nita, Jumat (18/9/2020).

Seperti dilansir dari laman barometer 99.com terkait hal tersebut, Wali Kelas RA (AY) mengatakan, ada beberapa poin tentang kegunaan uang pengutan biaya tersebut.

"Uang tersebut, digunakan pertama untuk  Biaya legalisasi ijazah, kedua sampul ijazah, ketiga upah tulis guru atau upah Lelah guru, keempat konsumsi guru dan terakhir untuk setoran ke Kepala Sekolah (Mantan Kepasek ZH)" jelas Wali Kelas RA.

Kepsek SDN 29 Lahat, Supriyanti saat di tanyai awak media dirungan kerjanya terkait Pungli dan beberapa poin yang sudah di lontarkan menyampaikan, bahwa beliau tidak tahu kalau ada biaya pemungutan ijazah Rp.150 ribu per Siswa.

"Saya  baru bertugas di SDN 29 Lahat tersebut kurang lebih 1 bulan, jadi tidak tahu kalau ada biaya pungutan tersebut," terang Kepsek yang baru Supriyanti.

Tanpa menunggu lama, Supriyanti langsung memanggil AY selaku Wali kelas yang bersangkutan  didalam ruangannya saat diminta klarifikasi terkait pungli tersebut . AY menuturkan, semua pungutan biaya ini mengikuti perintah dari Mantan Kepala sekolah Yang Lama (ZH) dan pungutan biaya ini mutlak dari Sekolah bukan dari Pemerintah.

"Biaya yang dipungut sebesar Rp.150 ribu Itu kami harus setor ke Mantan Kepsek (ZH) sebesar Rp.35 ribu dan  juga membenarkan atas penahanan ijazah terhadap Siswa (RA) karena siswa tersebut masih mempunyai tunggakan sebesar Rp.75 ribu sisa dari uang Rp.150 ribu," terang AY saat diminta Klarifikasi oleh Kepsek yang Baru.

Terpisah, Ketua LSM Pengamat Pendidikan, Erwinsyah saat diwawancarai terkait pungutan biaya Rp.150 Ribu untuk Ijazah menegaskan,  terkait pungli di SDN 29 Lahat berbentuk apapun merupakan pungli dan melanggar hukum yang ada. Salah satu Program Bupati Pendidikan Gratis di SD tersebut belum diterapkan karena dana untuk operasional dan kegiatan sekolah sudah dibiayai oleh dana BOS dan sedangkan untuk pembangun sekolah sudah disediakan dana DAK.

"Untuk itulah dana BOS dan dana DAK di gelontorkan oleh pemerintah agar sekolah jangan lagi melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap wali murid. Jika sekolah masih melakukan punggutan atau sumbangan yang bersifat mengikat  terhadap wali murid itu dalam bentuk apapun itu adalah pungutan liar ( pungli ) dapat di katakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana," jelasnya.

"Harapan saya permasalahan ini harus di selesaikan, supaya kedepanya tidak ada lagi pungli-pungli yang lain di tempat yang sama maupun di sekolah yang lain," tutup Erwinsyah.

Sumber : barometer 99.com
Pewarta : Bambang.MD