Adat Istiadat Dusun Masih Melekat Di Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim

 

Muara Enim Policewatch.news,- Kebersamaan Dan saling Tolong Menolong antara giron tetangga di acara Resefsi persedekahan, baik di acara pernikahan, Hitanan, dan yang sedang berlangsung sekarang ini di acara persedekahan selamatan syukuran serta lahiran, selamatan Rumah salah satu warga muara lawai di rumah saudara Rasweli atau sering di panggil weli, minggu malam 11/10_2020

Dalam acara tersebut walau bentuk sederhana dan ramai dengan tamu tapi tetap menuruti prokes covid 19

Dalam acara tersebut turut badir para tamu undangan pemerinta Desa muara lawai beserta saipul anam, Edi wansri dalam hal  ini sangat  terharu melihat kerbersamaan masyarakat muara lawai terlihat kebersamaan, silaturahmi kekeluargaan masih tertanam di masyarakat nya apa lagi turut mematuhi pelaturan prokes covid 19, 

Di samping itu turut hadir pula ketua FK,PMB yang akrab di sapa Evan beserta Rombongan,  karena saipul hajat salah satu anggota dari FK-PMB, menambah lagi Harmonis kebersamaan masyarakat muara Enim 

Di tempat terpisa tuan rumah Rasweli mengatakan " Dirinya beserta keluarga mengucap kan terima kasih yang tak terhingga kepada undangan giron tetangga

sanak pamili, yang turut membantu terlaksana nya hajatan ini,  walau sederhana, tapi cukup membuwat kebahagian  bagi kami, weli pun mengatakan tampa bantuan keluarga dan sahabat, mungkin hajatan ini tidak terlaksana dengan baik dan ramai"

 


Iskandar dalam kata sambutanya selaku tuan rumah menyampaikan, terima kasih kepada para undangan yang telah hadir di kediaman nakanda kami ini, serta berpesan kepada keluarga saipul hajad, jadikanlah rumah baru ini sebagai surga, jangan di jadikan tempat yang kurang di senangi masyarakat, serta anak yang baru di selamati, jadikan lah anak yang berguna untuk nusa dan bangsa, dan selalu jadi panutan orang banyak dan keluarga* Pungkasnya

Pewarta; irin/mpw M.E

Anniversary CFC Dihadiri Oleh Satgas Dan Teman Teman Komunitas Lainnya. Ciantra Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi

 



CIKARANG, POLICEWATCH,- Anniversary yang ke 2 Keluarga Besar Cikarang Fighter Community ( CFC ) dirayain dengan sederhana,  syukuran dengan mengundang ustad Sarya sekaligus  Tokoh masyarakat Ciantra,Minggu 11 Oktober 2020

Selamat anniversary yang ke 2 buat CFC semoga semakin jaya dan sukses, ungkap Mandra satgas grab cikarang.

Di Anniversary cfc ni luar biasa sederhana tapi disertai dengan tahlil dan benar benar hidmat ucap Ki uban ketua KOBRA (Kesatuan Ojek Online Bekasi Raya )

Begitu juga tanggapan  Maya cangcutter ketua Info Lintas Cikarang (ILC) bahwa di anniversary CFC yang ke 2 walaupun sederhana tapi terasa kebersamaannya dalam menjalin hubungan baik sesama komunitas.

Donal pembina komunitas Cikarang Fighter Cikarang Mengatakan Di anniversary ini mengundang dari berbagai komunitas / wadah, MENEJEMENT SATGAS, UBB,JG,ILC,KOBRA dan yang lainnya, agar bisa bersinergi bersama sama, saling menghormati,saling menjaga, dan tetap menjaga silaturahmi dan persaudaraan ucapnya kepada media policewatch.

Reporter: Amun / Jefry Gobang

12 Catatan Dirilis LBH Jogja Ini " Patahkan Klarifikasi DPR" Soal UU Ciptaker

Red, POLICEWATCH,-  DPR RI mengeluarkan klarifikasi terkait 12 poin UU Omnibus Law Cipta Kerja hoaks yang beredar di publik. Namun, dalam klarifikasi tersebut ternyata masih banyak poin yang tidak dijelaskan secara rinci dan menimbulkan multi tafsir.

LBH Yogyakarta melalui akun jejaring sosial Twitter milik @LBHYogya membuat merangkum 12 poin catatan penting dibalik klarifikasi DPR RI soal UU Cipta Kerja.

"Ada 12 poin yang menjadi catatan penting yang bisa bersama-sama kita gunakan untuk melawan hoaks Omnibus Law yang diciptakan @DPR_RI dan pemerintah," tulisnya seperti dikutip Suara.com, Minggu (11/10/2020).

 

Berikut daftar hoaks DPR tentang 12 hoaks Omnibus Law:

 

1. Benarkah uang pesangon dihilangkan?

Kata DPR:

Uang pesangon tetap ada.

Faktanya:

Uang pesangon memang ada, tetapi tidak ada standar minimal pesangon dan uang penghargaan masa kerja, serta uang pengganti ditiadakan. Pasal 156 ayat 2 ghanya mengatur standar maksimal pesangon. Jadi pengusaha bebas memberikan uang pesangon di bawah standar UU Cipta Kerja


2. Benarkah UMP, UMK, dan UMSP dihapuskan?

Kata DPR:

Upar Minimum Regional (UMR) tetap ada

Faktanya:

Pasal 88 C hanya mempertahankan aturan soal UMR. Tetapi UMP dan UMK dihapus. UMK menjadi tidak wajib karena di pasal itu ada frasa 'dapat'.

Padahal sebelumnya, bupati/ wali kota punya wewenang memberi rekomendasi dalam penentuan upah minimum mengingat pemda yang paling memahamo kondisi ekonomi di wilayahnya. Di Omnibus Law, bupati/wali kota tak lagi punya wewenang itu.

 

3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?

Kata DPR:

Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

Faktanya:

Dalam Pasal 92 UU Ciptaker, ketentuan penetapan upah berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi dihapus. Rumusan skala dan struktur pengupahan untuk menetapkan upah diubah menjadi berdasarkan waktu (per jam) dan hasil (target).


4. Benarkah hak cuti hilang dan tidak ada kompensasi?

Kata DPR:

Hak cuti tetap ada. Cuti wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan paling sedikit 12 hari setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

 Faktanya:

UU Ciptaker menambah sanksi pidana perburuhan kepada pengusaha yang tidak memberi cuti tahunan. Namun, pasal yang mengatur istirahat panjang 1 bulan istirahat pada tahun ke-7 dan ke-8 setelah 6 tahun bekerja berturut-turut ditiadakan.

5. Benarkah outsourcing diganti kontrak seumur hidup?

Kata DPR:

Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

 Faktanya:

UU Ciptaker menghapus Pasal 65 dan mengubah Pasal 66 UU Ketenagakerjaan. Implikasinya, jumlah pekerja dengan kontrak outsourcing akan bertambah karena tidak ada lagi pembatasan jenis pekerjaan outsourcing.


6. Benarkah tidak ada status karyawan tetap?

Kata DPR:

Status karyawan tetap masih ada berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.

Faktanya:

Status karyawan tetap (KWTT) masih ada tetapi status karyawan kontrak (PKWT) bermasalah. Ketentuan tentang PKWT diatur dalam Pasal 59 ayat 1b menyatakan, batas perpanjangan 1 kali dan paling lama 2 tahun.

UU Ciptaker menghapus ketentuan itu, sehingga membuka kesempatan status karyawan kontrak (PKWT) jadi tidak terbatas.


7. Benarkah perusahaan bisa PHK sepihak dan kapanpun?

Kata DPR:

Perusahaan tidak bisa melakukan PHK sepihak (Pasal 90 tentang perubahan Pasal 151 UU 13/2003).

Faktanya:

Pasal 151 UU Ketenagakerjaan mengatur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah menghindari PHK dengan segala upaya. Namun, Omnibus Law menghilangkan upaya itu hingga PHK tidak dapat dihindarkan. Ditambah pasal-pasal lain mempermudah PHK dengan alasan efisiensi.

8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraannya hilang?

Kata DPR:

Jaminan sosial tetap ada. Jaminan tersebut mencakup kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian, kehilangan pekerjaan.

Faktanya:

Jaminan sosial ada dan ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan. Namun, pengaturan jaminan sosial ini belum jelas apakah menjadi kewajiban pengusaha atau bukan. Jika bukan, hal ini akan membebani anggaran pemerintah.


 

 

 

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Kata DPR:

Status karyawan tetap masih ada.

Faktanya:

Masih ada status karyawan tetap (PKWTT), namun ada potensi pengalihan besar-besaran kontrak pekerja dari PKWTT menjadi PKWT seluruhnya.


10. Benarkah TKA bebas masuk?

Kata DPR:

Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

Faktanya:

RUU Ciptaker membuka peluang TKA lebih mudah masuk ke Indonesia karena izin tertulis diganti menjadi rencana penggunaan TKA (Pasal 42), tidak perlu ada penanggung (Pasal 43) dan syarat ketentuan jabatan dan kompetensi untuk TKA dihapus (Pasal 44). Dampaknya, TKA bebas mengisi posisi apapun, termasuk posisi paling rendah.


11. Benarkah buruh dilarang protes, terancam PHK?

Kata DPR:

Tidak ada larangan.

Faktanya:

Pasal 154A ayat 1 UU Ciptaker tentang alasan-alasan PHK tidak menyebutkan buruh yang protes akan terancam PHK.


12. Benarkah libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?

Kata DPR:

Sejak dulu penambahan libur di luar merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.

Faktanya:

Kebijakan pemerintah adalah menetapkan tanggal merah atau cuti. Namun, yang harus diperhatikan adalah UU Ciptaker menghapus konsep 5 hari kerja dan perjanjian istirahat panjang dikembalikan ke perusahaan. Aturan ini menjadi masalah karena posisi pekerja lebih emah dibanding perusahaan (Pasal 79 ayat 2 huruf b dan d).


Ramlan Husaini ( Malik Al Husaini ) Beserta Anggota Berpartisifasi Memberikan Batuan Korban kebakaran Pasar Bawah Lahat



LAHAT,POLICEWATCH.NEWS,- Ketua Umun sanggar seni SRIWIJAYA Ramlan Husaini ( Malik Al Husaini ) yang juga sosok aktivis Dan Ketua umum DPP .LSM RATU ADIL INDONESIA,Beserta pengurus dan keanggotan sanggar seni sriwijaya berpartisipasi memberikan bantuan untuk sedikit meringankan korban yang terdampak musibak kebakaran di keluarahan pasar bawah kabupaten lahat.11-Oktober-2020

Bantuan yang diberikan kepada korban adalah berbentuk uang dan sembako.dalam kegiatan ini adalah berbagi bersama dan membantu korban kebakaran.

Dan untuk pemerintah kabupaten lahat semoga secepatnya diberikan rumah agar para korban bisa kembali beraktifas seperti biasanya karena saat ini para korban masih berdiam di tenda darurat di pasar bawah.

Malik al husain saat ditemui oleh tim media police watch mengatakan,semoga bantuan ini bisa bermanfaat bagi korban kebakaran dan menjadi suatu berkah bagi keluarga yang tertimpa musibah,agar keluarga yang menjadi korban selalu diberi kesabaran.

Pasar Bawah Lahat

Dalam satu minggu kabupaten lahat di landa musibah kebakaran hanya berselang dua hari kelurahan  pasar bawah  kebakaran yang menghanguskan 72 rumah setelah itu desa muara siban juga kebakaran pada sore hari tanggal 7 oktober 2020 lalu.


Desa Muara Siban Lahat

Semoga bencana ini adalah yang terakhir untuk kabupaten lahat, dan kita semua selalu dilindungi oleh sang pencipta.

Pewarta : Denny Sanjaya 

Ketua Cabang LSM KCBI Desak Kapolres Nias Terkait Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Obedi Daeli Jangan Jalan di Tempat



Policewatch.news, Sumatera Utara,-  Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang memang sifatnya membantu dan menjembatani keluhan masyarakat maka Sabar Halawa sebagai ketua LSM KCBI Nias Barat mendesak kapolres nias atas adanya laporan pemalsuan tanda tangan. Sebelumnya Sabar Halawa, Ketua LSM KCBI Kabupaten Nias Barat telah Menyurati kapolres Nias dan telah ditembuskan ke Polda Sumatera Utara dan lanjut ke Mabes Polri  pada tanggal 08-10-2020. 

Bahwa ketua LSM KCBI kabupaten Nias Barat yaitu bung Sabar Halawa telah mempertanyakan sampai dimana tahapan Penyidikan kasus pemalsuan tanda tangan Obedi Daeli di Polres Nias dan sudah Lima bulan halnya dilaporkan kePolres Nias tersebut namun belum ada realisasinya.


Dimana didalam KUHP hal yang di maksud pada pasal 263 kitab KUHP undang-undang Hukum pidana yang berbunyi, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan Hak, perikatan dan juga pembebasan Utang yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan dimaksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah itu benar dan menimbulkan kerugian maka pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana Penjara Paling Lama 6 tahun. Dengan adanya Undang Undang KUHP tersebut. 

Sehingga membuat Ketua LSM KCBI Nias barat angkat bicara, Kami meminta kepada Kapolres Nias jangan ditutup kasus pemalsuan tanda tangan yang di laporkan Obedi Daeli tersebut dan berlakukan hal tersebut sesuai Undang-undang KUHP yang berlaku diNegara Indonesia ini. Dan juga tegakkan hukum dan keadilan dengan Sebenar benarnya diPolres Nias ini jangan biarkan kalau ada oknum yang mau mengambil kesempatan didalam kasus ini.tegas Sabar Halawa mempertegas. 


 

Dengan adanya hal tersebut ketua LSM KCBI, Sabar Halawa melanjutkan dimana Netida Hia diduga melakukan pemalsuan tanda tangan pada pembayaran Harian Orang Kerja, HOK Ta. 2018 di mana tertera diKwitansi pada tanggal 10 september 2018 sebanyak 2 kali dibayar dan pada tanggal 31 desember 2018. 

Oleh sebab itu Obedi Daeli merasa dirugikan dan juga Negara, sehingga permasalahan tersebut langsung dilaporkan ke polres nias, Ucap bung Sabar Daeli menjelaskan kepada awak media dan Lembaga swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) PC Kabupaten Nias Barat. 

Selain daripada itu Sabar Halawa sebagai Ketua KCBI kepada media melanjutkan bicaranya, jangan hanya maling ayam saja yang diberlakukan KUHP Itu, tetapi berlakukanlah Kepada orang yang melanggar hukum ataupun tindak kriminal lainnya sehingga tidak ada pilih kasih atau tembang pilih para jajaran penegak hukum terhadap pelanggar hukum seperti pemalsuan tanda tangan itu yang dilakukan oleh Netida Hia Sehingga ada oknum yang dirugikan juga Negara, jelas ketua LSM KCBI kabupaten Nias Barat. (Jhon Arizon Barus, SH).

Album Lagu " KANGEN SLIRAMU " SONNY JOSZ & TIA JOSZ TERBARU

Deklarasi " KAMI Garut " Diwarnai Shalawat Dan Istigosah




Garut – POLICEWATCH.NEWS-Bertempat di Lapangan Alun Alun-alun Garut, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menggelar acara Sholawat Badar dan Istigosah. Kegiatan tersebut dalam rangka memamjatkan do’a secara bersama-sama untuk kebaikan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sabtu 10/10

Kegiatan Sholawat Badar dan Istigosah yang sekaligus Deklarasi KAMI  tersebut dihadiri di antaranya beberapa Ormas Islam, pimpinan pesantren, kelompok Ibu pengajian, Organisasi wanita, para pemuda, tokoh dan pemuka Agama, dan lainnya, baik dari Kabupaten Garut sendiri maupun dari Kabupaten/Kota se-Priangam Timur


Ketua Presidium KAMI Kabupaten Garut, Ust. Ibang Lukmanurdin menyampaikan acara yang diikuti sekitar 1000 peserta tersebut, berlangsung secara damai dan khidmat.

“Saya sangat bersyukur acara terlaksana dengan damai dan khidmat dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan semua pihak,” jelas Ust. Ibang.

Kekhidmatan bersholawat Badar serta beristigosah tersebut didukung juga oleh cuaca yang teduh sehingga membuat para peserta Sholawat dan do’a bersama terlarut dalam kekhusuan serta rasa keharuan.


Setelah acara selesai Ust. Ibang Lukmanurdin  bersama seluruh panitia dan para peserta yang masih ada di lokasi acara melakukan sujud syukur atas terselengnggaranya acara yang berlangsung damai dan hidmat. ( Dera)

KOPDAR KBGG NAGA CRANZHIE Dihadiri Pembinanya Jefry Gobang


BEKASI: POLICEWATCH,- Kopdar komunitas naga cranzhie dirumah anggota biar slalu menjalin silaturahmi dan persaudaraan,Kopdar kali ini dihadiri juga oleh pembinanya Jefry gobang dari Cikarang selatan.Minggu 11 Oktober 2020

Komunitas terbentuk untuk mempermudah silaturahmi sesama komunitas dan rekan rekan ojek online lainnya, saling bantu saling peduli agar terciptanya komunikasi yang baik sesama anggota dan lainnya,ujarnya

Dan buat semua anggota naga cranzhie harus bisa/paham aturan tentang bpjstk dan bpjs kesehatan agar bisa membantu masyarakat yang kesulitan di masalah bpjsnya,ungkap pembinanya didalam sambutannya, Jefry gobang telah membentuk 13 komunitas di wilayah Cikarang Bekasi


 Ketua urc sincan mengatakan bahwa Team Reaksi Cepat (TRC) harus iklas dalam menjalani tugasnya dan diharapkan mengutamakan kondusipin  keluarga dulu, jangan sampai bersosial tapi keluarga tidak kondusip yang akhirnya jadi ngedumel.

 Nurdin wakornya bilang  insya allah tuk anggota bisa menjadi peserta bpjs ketenagakerjaan yg buat ojek online/ mandiri agar jika terjadi sesuatu / laka bisa dicover oleh bpjs ketenagakerjaan.

 Satu moment indah dalam kebersamaan dan kesederhanaan yang harmonis di acara kopdar KBGG NAGA CRANZHIE hari ini nampak spesial dengan kehadiran Jefry gobang,Alhamdulillah kan terjalin kasih dalam silaturahmi kali ini,, aamiin ,Terima kasih buat semua rekan" yang bisa hadir mengikuti acara kopdar kali ini,Semoga slalu diberikan kesehatan dan kemudahan dalam menjalani aktivitas kita setiap hari dan semakin solid, terima kasih bang JG,Salam satu aspal ujar Rizki korlap cranzhie.

Pewarta :  Amun /  Jefry Gobang

Habiburokhman : Gak boleh dong Wartawan dipukuli Harusnya Dilindungi

 


Jaminkan Dirinya

Politisi Gerindra Ini Pastikan Jurnalis Dan Mahasiswa Telah Dibebaskan

Banten, POLICEWATCH,- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburohkman memastikan rekan-rekan mahasiswa dan pers yang ditangkap pada aksi Kamis, 8 September 2020 telah dibebaskan.

Kepastian dibebaskan pengunjuk rasa itu setelah dirinya mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (9/10) untuk memberikan jaminan dirinya.

"Alhamdulillah rekan-rekan pers dan mahasiswa dibebaskan," terang Habiburokhman dalam cuitan di media sosial pribadinya, Sabtu (10/10)

Habiburokhman sebelumnya mengecam tindakan penangkapan terhadap jurnalis dan mahasiswa saat meliput demo di UU Cipta Kerja.

Khusus penangkapan jurnalis, Habiburokhman menilai polisi yang mengamankan beberapa jurnalis merupakan tindakan berlebihan.

"Saya ingatkan temen-temen kepolisian silahkan menegakkan hukum, tapi pers ini punya imunitas di lapangan. Harusnya dilindungi," tegas Habiburokhman.

Sebagai langkah konkrit untuk membebaskan yang ditahan, Habiburokhman menuturkan, dirinya menjadi penjamin kebebasan.

Tindakan penangkapan terhadap Jurnalis dan mahasiswa itu akan menjadi bahan dirinya dalam rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Idham Azis. Ia akan mempersoalkannya.

"Kalau perlu kami akan panggil juga pak Kapolda (Metro Jaya Irjen Nana Sudjana) dalam masa sidang besok. Kami tanyakan pada masa sidang besok protokol seperti apa kalau ketemu wartawan yang rekam dan foto seperti apa," terang Habibuburokhman.

Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra ini mengingatkan penanganan yang dilakukan jangan jadi kayak pola saat orde baru.

"Siapapun yang ada disitu langsung disikat. Ini harus diperbaiki," sambung Habiburokhman, Ia juga meminta agar oknum aparat yang diduga memukuli jurnalis agar ditindak tegas.

"Gak boleh dong wartawan dipukuli harusnya dilindungi," demikian Habiburokhman.

Reporter : Asep S 

LSM GERAK : Izin Instalansi Pembuangan Limbah Cair (IPLC) PT. Liman Jaya Anuggrah Patut Di Pertanyakan

 

Mas Hudi ketua DPC LSM GERAK

POLICEWATCH.NEWS,PASURUAN–Terkait dugaan pembuangan limbah cair oleh PT. Liman Jaya Anuggrah ke aliran sungai serta dugaan pencemaran lingkungan,izin IPLC atau izin UPL-UKL, PT. Liman Jaya Anuggrah patut di pertanyakan.

Mas Hudi ketua DPC LSM GERAK Kabupaten Pasuruan (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) meyayangakan aktifitas pembuangan limbah yang di duga kuat di lakukan PT .Liman Jaya Anuggrah tepatnya di Desa Wonosari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan, sebab selain merusak lingkungan juga bisa membuat sumur warga menjadi keruh karena imbas sungai yang berwarna hitam pekat karena menurut warga sekitar aliran sungai, aktifitas pembuangan limbah ke aliran sungai sudah cukup lama saat mengatakan kepada awak media.(10-10-2020)

Mas Hudi menambahkan,"aktiitas pencemaran lingkungan yang di duga kuat di lakukan oleh PT.Liman jaya harus segera di hentikan kalau di biarkan terus menerus ekositem alam akan semakin rusak oleh perbuatan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya memikirkan kepentingan pribadi tanpa memperhatikan dampak lingkungan.

"Dalam waktu dekat kami atas nama lembaga LSM GERAK segera kami layangkan surat informasi dan konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan,yang isinya menanyakan tentang surat-surat yang di kantongi atau ijin UKL-UPL nya serta Ijin IPLC yang di miliki PT.Liman Jaya Anuggrah, karena ini tidak bisa di biarkan berlarut-larut jikalau memang di kemudian hari perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki izin UKL-UPL atau pun izin IPLC pasti kami akan buat surat laporan ke penegak hukum supaya di tindak sesuai undang-undang yang berlaku di negara kita,"ujar mas Hudi.

Ditempat terpisah awak media mencoba mengklarifikasi pihak manejemen PT. Liman Jaya mengenai hal ini, tetapi kami tidak di perbolehkan masuk perusahaan oleh security setempat dikarenakn belum ada janjian sama pihak manajemen perusahaan,saat kami tanya no Hanphone manejemen perusahaan  pihak security tidak berani memberikan kepada awak media.

Sementara itu Kepala Desa Wonosari Daman Huri saat di konfirmasi awak media tentang lamanya pembuangan limbah yang di duga kuat di lakukan oleh PT. Liman Jaya Anuggrah melalui pesan singkat,  beliau mengatakan iya sudah cukup lama mas tapi berapa lamanya saya tidak tau.(Dor)