Imam Pryogo SH : Dakawaan Jaksa Terhadap Ujang Masria Seolah olah Dipaksakan

 

Imam Prayogo SH


 KAB.BEKASI.POLICEWATCH NEWS,- Sidang Perkara Pidana No: 254/Pid.B/2021/PN.Ckr tentang perkara  penipuan dan penggelapan melanggar pasal 378 Jo pasal 55 ayat (1)  ke -1 KUHP dan melanggar Pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP yang di dakwakan kepada sdr Ujang Masria Bin Sunaryo sudah ke dua kalinya persidangan di gelar di Penagadilan Negri Cikarang Kabupaten Bekasii

Senin 03/05/2021 sekitar pukul 13.30  Wib, sidang ke dua di gelar.

Dalam Esepsinya Kuasa Hukum Imam Prayogo SH menyampaikan, " bahwa dakawaan terhadap kliennya ( Ujang Masria-red) seolah olah di paksakan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejalsaan Negri Cikarang.

Lanjut Imam Proyogo menjelaskan, bahwa perkara tersebut adalah perkara perdata murni  Wanprestasi/ ingkar janji dan lebih pada unsur hutang piutang dengan jaminan BPKB mobil, aneh nya kok kenapa bisa jadi tindak pidana yang melanggar pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP yaitu penggelapan dan penipuan.

Dalam esepsi kami, Kami dengan tegas menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan hukum yang terlalu di paksakan yang menurut kami ini adalah perbuatan hukum perdata tapi di larikan ke pudana.ujar Imam Prayogo SH.

Di katakan Imam Prayogo SH, Kami sangat mengharapkan kepada Majelis Hakim benar benar  mempertimbangkan keberatan kami berdasarkan azas yang sesuai dengan hukum sehingga dapat membenarkan dan mengabulkan yang kami kemukakan yaitu:

1.Perbuatan yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum berada di luar jurisdiksi KHUP pidana, akan tetapi Jurisdiksi KHUP perdata.

2.Bahwa dakawaan Penuntut Umum terhadap terdakwa mengesampingkan fakta hukum yang sebenarnya.

3. Sehubungan dengan itu tindak pidana yang di sangkakan dan di  dakwakan Penuntut Umum  Kepada Terdakawa Ujang Masria Bin Sunaryo tidak dapat di proses dalam semua tingkat pemeriksaan mulai penyidikan, penuntutan dan peradilan.

4.Akibat hukum yamg melekat dalam kasus ini Hak Jaksa Penuntut umum pada Terdakwa Ujang Masria Bin Sunaryo dalam perkara ini GUGUR demi hukum.
5.Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang mengatakan gugur  hak Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan dalam perkara ini atau demi hukum peristiwa pidana yang di dakwakan tidak dapat di tuntut.

Itulah Pres realese kami pada hari ini Senin 03 Mei 2021, tutup Imam Prayogo SH.

Sumber : Pers Realese  Posbakumadin Cikarang

Amun/Jefry Gobang

Arifuddin Merasa Tidak Pernah Dilibatkan Pengukuran Lahan di SMKN 7 Lahat Dan BPN Turun Tangan

 .




LAHAT,POLICEWATCH.NEWS- Kisruh antara pemilik lahan Arifuddin warga Muara Enim ia dilaporkan ke Polres Lahat oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Merapi Timur, kini menjadi polimik dan Arifuddin dalam pesan WA nya kepada wartawan policewatch.news Senin (3/5/2021) ini bunyi pesan Washap yang dijelaskan hak jawab oleh Arifuddin " 

Asalamualaikum Bang, dari Awal pihak Pertanahan Kab Lahat, pihak Diknas Kab Lahat, pihak Kecamatan Merapi Timur Kab Lahat, pihak Kelurahan Lebuay Bandung kec Merapi Timur, Tidak pernah mengikut sertakan saya selaku Pemilik lahan untuk melakukan pengukuran lahan SMKN tersebut. Mengapa seketika ada masalah mengundang saya untuk Melakukan pengukuran ulang, pertanyaan dapat dari mana luas tanah tersebut

Arifuddin juga mengaku saya sudah diperiksa oleh penyidik Polres Lahat dan saya akui semua, uang yang diberikan mantan kepala sekolah Jondriadi Rp 10 juta saya terima, dan juga uang dari Holmin Rp 70 juta, uang jumlah sebesar Rp 80;juta untuk pembayaran kelebihan tanah hibah uluran 20 X 60 pada tahun  2018 terang " Arif 

Dia menambahkan tanah yang berdiri gedung sekolah SMK Negeri 1 Merapi Timur, yang sekarang saya permasalahkan karena dari awal saya tidak dilibatkan dalam hal pengukuran tahu tahu sudah menjadi sertifikat, dan saya selaku pemilik tanah tersebut jadi tanda tanya ini ada ulah oknum dinas Pendidikan Lahat, ungkap " Arif


Hari ini Tim tergabung dari BPN Lahat, didampingi dari Pidsus Polres Lahat, pihak Kecamatan Merapi Timur, Lurah Lebuay Bandung, RW, dan RT hari ini Senin (3/5/2021) dilakukan pengukuran untuk pendataan.

Tim BPN Lahat Ilham Nugroho usai melakukan pengukuran ditanya wartawan hari ini kita melakukan pendataan dulu, kemungkinan sebelum lebaran hasilnya bisa kita jelaskan kepada yang bersangkutan yaitu pemilik sertifikat SMK Negeri 1 Merapi Timur.

Pengukuran dari BPN Lahat turut disaksikan dari pihak penyidik Polres Lahat, pihak kecamatan, Lurah Lebuay Bandung Herwansyah, Pak RT Agus Susanto dan turut disaksikan oleh RW setempat,

Sementara kepala sekolah SMK Negeri 1 Merapi Timur saya baru bulan Desember menjabat kepala sekolah disini, menggantikan Jondriadi sekarang dia menjabat kepala sekolah di Kikim Tengah, Pak Tondang panggilan akrab beliau, ia beberapa kali mengurus ke palembang, dan pihak dari Dinas Provinsi sempat ragu sertifikat tersebut, akhirnya saya menemui mantan camat Hadiah, ia mengaku memang benar itu tanah hibah dari sdr.Arifudin, waktu itu, dan saya tanya ke Pak Holmin, diakui Holmin bahwa sdr, Arifuddin sudah diberi uang Rp 70 juta, dan pak Jondriadi juga mantan kepala sekolah disini sudah memberikan uang kepada sdr, Arifuddin Rp 10 juta, dan saya tanya Poto Poto arsip dijawab pak Jondriadi tidak ada saat itu kita sangat penting arsip terang " Pak Tondang bercerita kepada pak lurah, pak RT, dan Pak RW yang ikut menyaksikan pengukuran tanah dari BPN, milik SMK negeri 1 Merapi Timur, yang disoal oleh sdr Ariffudin

Agus Susanto selaku RT setempat menceritakan awal pembangunan gedung SMK negeri 1 Merapi Timur masih pak Arpandi, dan di bangun Ruang Kelas Belajar 2 lokal dan 1 ruang Laboratorium setahu saya dananya 1, 6 Milyar Tahun 2014 dibangun,

Saya waktu itu ditunjuk oleh Arpandi Plt Kepsek SMK negeri 1 Merapi Timur selaku ketua komite dan untuk bagian penerimaan siswa baru sekitar ada 300 siswa, namun setelah dijabat oleh pak Rahman sekarang Kepsek SMK Negeri 1 Lahat tidak pernah dilibatkan lagi terang " Agus 

Sekarang ada permasalahan saya diundang untuk hadir menyaksikan pengukuran ulang yang diminta oleh kepala sekolah SMK Negeri 1 Merapi Timur. "Ucapnya

Pewarta : Bambang.MD

Masa Aksi Demo Di KPK Tuntut Segera Panggil Bupati Heri Amalindo Dan Kadis PUPR

 


Breaking News



JAKARTA,POLICEWATCH.NEWS - Puluhan pemuda yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Sumatera Selatan (FORMASA) Jabodetabek melakukan aksi demo di gedung KPK mereka 

mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan investigasi proyek revitalisasi Tanjung Kurung, di Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan (Sumsel)

Proyek Pembangunan revitalisasi di Tanjung Kurung menelan dana sebessr Rp 40 miliar.

Masa menuntut dengan aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (03/05/2021).


Koordinator Aksi Abraham mengungkapkan adanya " gonjang ganjing "  dugaan pengkondisian pemenangan tender yang menguntungkan pihak tertentu.

“Proyek ini diduga penuh dengan praktek korup, diduga sudah diatur siapa pemenang tendernya dan tak ada manfaatnya yang dirasakan langsung oleh masyarakat, jadi kesannya hanya menghambur-hamburkan uang rakyat. dugaan yang perlu dilakukan investigasi oleh pihaknKPK.

Menurut Abraham anggaran 40 miliar kami anggap dibuat bancakan oleh oknum ini uang rakyat,

Kami minta penyidik KPK segera turun ke Kabupaten Pali, Sumsel agar dituntaskan adanya dugaan kasus korupsi proyek revitalisasi tanjung kurung yang sudah menjadi opini liar dimata masyarakat ungkap" Abraham


“KPK harus jeli dengan proyek-proyek daerah dengan anggaran begitu besar apalagi sudah menjadi perhatian khusus masyarakat. Jangan kasih ampun siapapun yang mencoba cari keuntungan pribadi dengan proyek yang tidak dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Abraham juga agar KPK segera memanggil Bupati Pali Heri Amalindo dan Kepala Dinas PUPR yang dianggap sebagai penanggung jawab dari proyek tersebut.

“Yang pasti Heri Amalindo dan kepala Dinasnya harus diperiksa KPK. Dengan itu maka dugaan telah terjadi kongkalikong dalam proyek tanjung kurung akan terbuka " pungkasnya

Laporan : Bambang.MD/Irin

REALISASI DANA DESA (DD) PENGERJAAN PIPANISASI DESA GENTENG DI DUGA JADI AJANG BANCAKAN

 



Police watch, Majalengka program pemerintah Dana Desa di utamakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat setempat.Dengan adanya program Dana Desa penerapan nya harus transparan biar masyarakat juga mengetahui anggaran dari mana ? Yang di sayangkan kenapa setiap ada kegiatan pengerjaan proyek tidak di pasang papan proyek/ papan informasi .

Pembangunan Dana Desa harus benar-benar efektif , efisien, ekonomis  dan tepat sasaran guna membangun Desa sesuai dengan kebutuhan Desa tersebut sehingga pembangunan bisa berjalan lancar , ekonomi masyarakat tidak terhambat.

 DD adalah proyek yang sifatnya swakelola dan tidak ada profit dalam pelaksanaan.

Desa Genteng kecamata Banjaran kabupaten Majalengka di sinyalir dalam merealisasikan pengerjaan pipanisasi pelaksanaan nya di duga mencari keuntungan dengan cara merekayasa jumlah pekerja atau HOK. pernyataan EKBANG dan Nono Sutisna pelaksanaan proyek tersebut sesuai dengan RAB jika di bandingkan dengan fakta di lapangan yang di dapat oleh tim police watch di duga tidak sesuai dengan RAB .

Keterangan Ekbang dan Nono sutisna (Kepala Desa Genteng) pagu anggaran untuk proyek pipanisasi RP.93.485.500  dengan jumlah pekerja tukang 28 orang X Rp.110.000 X 30 hari Laden 205 x Rp. 80.000 x 30 hari dengan hasil estimasi dan keterangan Ekbang merasa janggal dan tidak masuk logika di duga kuat Ekbang sudah membohongi publik atau memberikan keterangan yang tidak benar.

Di duga kuat adanya  unsur korupsi ini di perkuat oleh pengakuan beberapa warga yang bisa di percaya , untuk kebutuhan atau pembelian paralon cuma 20 buah dan jumlah pekerja cuma 15 orang saja rincian nya untuk pengerjaan TUK ada lima  TUK  satu TUK di kerjakan oleh dua orang satu tukang satu Laden dan untuk pengerjaan penggantian peralon lima orang termasuk Ekbang pungkas warga yang gak mau di sebutkan namanya.dengan adanya kejadian ini apakah fihak dari kecapatan lalai pengawasan atau pembinaan ? /Tim yyt .

Presiden Jokowi Meminta Kepada Gubernur, Bupati Dan Walikota Tegas Larang Warga Mudik


Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)


PALEMBANG, POLICEWATCH.NEWS,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepala daerah untuk terus menyosialisasikan disiplin protokol kesehatan. Jokowi juga menginstruksikan Gubernur hingga Wali Kota melarang warganya mudik.

"Saya minta kepada Gubernur, Bupati, Walikota untuk terus mengingatkan masyarakat untuk berdisiplin menjalankan protokol kesehatan dan juga bersinergi dengan Pemerintah Pusat dengan melarang mudik warganya pada Lebaran tahun ini," kata Jokowi dalam video yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (2/5/2021).

Jokowi menekankan lagi, di masa pandemi ini kesehatan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Untuk itu Jokowi tidak meremehkan COVID-19.

"Taatilah protokol kesehatan, jangan lengah, jangan menganggap remeh dan tetap waspada. Bersama-sama Insyaallah kita mampu mengatasi ujian dan cobaan yang berat ini," ujarnya.

Masyarakat diminta untuk tidak cepat berpuas diri dan merasa sudah aman. Jokowi menuturkan kedisiplinan protokol kesehatan masih menjadi kunci.

"Memang, tren kesembuhan terus meningkat dan bahkan hari ini jumlah kasus aktif berada di 100 ribu orang. Kemudian ada penurunan kasus harian, tapi jangan dulu berpuas diri. Jangan optimisme berlebihan. Jangan merasa situasi sudah terkendali. Jangan merasa sudah aman. Belum. Upaya menekan kasus aktif ini harus terus dilakukan. Harus terus dilakukan. Dan sangat bergantung dengan kedisiplinan kita semua dalam menjalankan protokol kesehatan," kata Jokowi.

Protokol kesehatan, lanjut Jokowi, harus tetap dijalankan oleh semua pihak. Apalagi mereka yang berada di zona merah, termasuk zona hijau.

"Iya, kita semua baik yang sudah divaksin maupun yang belum divaksin. Baik yang berada di zona merah, zona oranye, zona kuning, dan zona hijau, harus tetap berdisiplin menjalankan protokol kesehatan. Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," imbuh Jokowi.,,sementara itu  Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM saat dimintai keterangannya Minggu  malam 02/05/2021 ia menghimbau dan  mengajak masyarakat Sumsel apa yang disampaikan Pemerintah (Presiden) dapat kita dukung agar kita tidak melaksanakan mobilitas masyarakat yakni pulang Kampung (Mudik) sehingga kita dapat memutus mata rantai penyebaran Pandemi covid 19 serta senantiasa menerapkan Prokes dengan rajin mencuci tangan dengan sabun,jaga jarak ,rajin memakai maskerdan  tidak berkerumun.ujar" Supriadi'.

Pewarta : Bambang.MD

JPU Sebut 25 Anggota DPRD Muara Enim Diduga Terima 200 Juta Belum Ditetapkan Tersangka

 

Bambang.MD (Wartawan Mabes Polri &KPK)

Red POLICEWATCH.NEWS, -  Sidang kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Muara Enim digelar di Pengadilan Negeri Palembang, setiap Selasa saat digelar sidang  wartawan policewatch.news terus melakukan liputan untuk update pemberitaan, dan berikut sejumlah awak media dari berbagai media cetak, Elektronik dan Online mulai dari sidang perdana Elfin Muchtar, (PPK), Okta Reza Pahlevi, ( Kontraktor) Ahmad Yani mantan Bupati Muara Enim, Ramlan Suryadi (mantan kepala Bappeda dan Plt Dinas PUPR) Aries HB ( mantan Ketua DPRD) terakhir Juarsah (, mantan Bupati Muara Enim) saat ini belum menjalani persidangan, masih tahanan KPK, sederet nama ini sudah divonis dan diputus bersalah dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang,

BACA JUGA : Berikut nama 25 anggota DPRD Muara Enim yangdisebut A.Elfin Mz Muchtar menerima aliran dana suap dari terdakwa Robi OktaFahlevi

Yang menjadi pertanyaan bahwa dalam sidang kasus korupsi ada 25 anggota DPRD Muara Enim dalam dakwaan JPU disebut bahwa 25 Anggota ini diduga menerima suap proyek PUPR Muara Enim sebesar Rp 200 juta sesuai fakta dalam persidangan dan sejumlah saksi anggota DPRD Muara Enim, dan ada yang mengakui sudah mengembalikan uang suap orang tersebut berinisial M dia sempat mengaku saat ditanya JPU dihadapan Hakim dan uang itu sudah dikembalikan ke KPK, ujar" M saat dihadirkan dalam persidangan beberapa bulan lalu, 

BACA JUGA : Memprediksi Nasib Wabup(PLT Bupati) , Ketua dan25 Mantan Anggota DPRD Muara Enim Periode 2014-2019

KPK hingga kini belum menetapkan tersangka terhadap 25 Anggota DPRD Muara Enim yang diduga ikut menikmati uang haram komitmen fee proyek 16 paket Dinas PUPR Tahun 2019 senilai Rp 130 M dari 18 paket proyek aspirasi DPRD Muara Enim, Nilainya Rp 2 milyar kalau 10 % (persen) berarti oknum DPRD diduga kebagian uang dari sdr, Elfin Muchtar sebesar Rp 200 juta yang diserahkan melalui kepercayaan dari Oktae Reza Pahlevi selaku kontraktor , dan semoga KPK terpanggil untuk terus mencari alat bukti agar bisa menjerat  25 anggota DPRD Muara diduga ikut menikmati uang haram tersebut,

Wartawan policewatch.news terus meng-Update pemberitaan ini, dan mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri  jalan Kapten A. Rival Palembang hampir satu tahun sebelum pandemi covid 19, dan kita tunggu saja sidang mantan Bupati Muara Enim Juarsah update terus di policewatch.news 

                                                  " BERANI BERKATA BENAR " 

Catatan Reporter policewatch.news 
Bambang.MD (Wartawan Mabes Polri &KPK)

Erwin Pelaku Pembunuh Bayaran di dor Saat Ditangkap Melawan Petugas

 



PALEMBANG,POLICEWATCH.NEWS ,Jajaran Poltabes Palembang melakukan penangkapan seorang pembunuh bayaran bernama Erwin (berusia 40 tahun). Pelaku pembunuhan terhadap Robani, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran mencoba tersangka mencoba melawan aparat kepolisian saat ditangkap.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol. Tri Wahyudi mengatakan, pelaku Erwin diketahui merupakan warga Jalan Pangeran Ratu, Tepi Sungai Ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Dia membunuh korban Robani pada hari Minggu (25/04/2021) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban Jalan Padat Karya Lorong Mangga, Kecamatan Sukarami.

Pelaku ini merupakan residivis kasus pembunuhan yang dijatuhi hukuman penjara. Dia pernah menjalani hukuman sembilan tahun penjara.

Namun sudah bebas dari lembaga pemasyarakatan (LP) dan kini kembali nekat menghabisi korban menggunakan senjata api rakitan, sajam dan air keras,” kata Tri Wahyudi kepada awak media pada hari, Sabtu (01/05/2021).

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, kata Kompol. Tri Wahyudi pelaku membunuh korban karena dibayar uang Rp.10 juta. Pelaku nekat melakukan aksinya karena dibayar Rp.10 juta dibagi dengan dua rekan lainnya, sementara pelaku mendapatkan Rp.4 juta, katanya.

Atas kejadian penganiayan berujung pembunuhan terjadi saat K (buronan) dan D (buronan) menyiramkan air keras kepada korban Aminudin yang berprofesi sebagai Satpam UIN Raden Fatah Palembang. Air keras mengenai muka dan sekujur tubuh korban.

Bahwa tersangka Erwin melakukan penganiayaan terhadap korban M Robani dengan cara ditusuk menggunakan senjata tajam sebanyak dua kali dan mengenai perut serta lengan tangan korban.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Sukarami Palembang. Atas dasar dari laporan korban itulah Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan pelaku atas nama Erwin berhasil diringkus,” ujarnya.

Saat dilakukan penyelidikan, anggota Unit Pidum dan Unit Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku Erwin berada di Jalan Pangeran Ratu Tepi sungai Ogan, Kecamatan Jakabaring Palembang. Namun untuk tersangka K dan D pada saat dilakukan penangkapan tidak berada di tempat.

“Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan di berikan tindakan tegas yang terukur karena mencoba melawan saat akan ditangkap,” ungkapnya

Pewarta : Bambang.MD

HUT Ke 53 Bupati Lahat

 Keluarga Besar Media Cetak Policewatch Dan Online www.policewatch.news

Mengucapkan :



Selamat Hari Ulang Tahun Ke 53 Tahun, Semoga Panjang Umur, dan Tetap sehat serta Dalam Menjalankan Tugas roda Pemerintahan menjadikan Kabupaten Lahat " Semakin Bercahaya "


Pemimpin Redaksi M.Rhodi Irfanto, SH

Wartawan Senior Bambang.MD

BANSOS APAKAH BENAR TERSALURKAN MASYARAKAT MISKIN INI FAKTANYA

 



Jawa tengah POLICEWATCH,- Bansos atau bantuan sosial mulai dari BPNT ,PKH,BLT DD ini merupakan penggelontoran uang negara kepada masyarakat miskin untuk menunjang  kesejahteraan .program yang disalurkan selama ini disisi baiknya memang benar membantu masyarakat akan kebutuhan sembako bagi yang menerima ? , TAPI APAKAH SEMUA BANSOS SESUAI SASARAN?  Tentunya itu yang harus kita telaah . 

Bansos adalah penggunaan uang negara untuk kesejahteraan rakyat miskin tapi bila kita berjalan sempatkan waktu sejenak dan mau berbaur dengan masyarakat kecil anda Akan KAGET setengah mati ini alasannya ...


Dalam penerimaan bansos ternyata mayoritas pendapat PKH / BPNT / UMKM adalah yang bukan haknya .

Rumah permanen punya tv,kulkas ,sepeda motor ,keramik bahkan punya mobil dan punya hewan ternak yang tergolong kecukupan inilah yang banyak mendapatkan sedangkan banyak masyarakat yang gubuknya reot dan memang benar benar miskin malah tidak dapat PKH .  Kebanyakan oknum  pendamping ini bermain  yang dekat dengan oknum pendamping lah yang di data atau yang di realisasi . Ironis sekali seperti uang family saja uang di salurkan sesuai keinginan oknum oknum . 

Hal inilah yang sering kita sayangkan dan sampai sekarang belum ada penangan khusus yang tegas tentang penyelewengan bansos ini. Jadi para oknum pling di pindah tugas dan sanksi ringan sehingga tak ayal di tugas desa lain pun akan mengulangi kejadian itu. 

Pemalsuan buku rekening pun marak terjadi 


Semoga dari kementrian pusat segera menindak dan merevisi penerima Aan karna data yang selama ini beredar banyak data yang salah sasaran. Dan harus ada sanksi hukum yang tegas untuk para pe yeleweng bansos. 

Red: team redaksi jateng

Relokasi Warga ke Bara Lestari Dimulai, Bos PTBA: Semua Demi Masa Depan Lebih Baik




Muara Enim policewatch.news- PT Bukit Asam Tbk hari ini resmi memulai relokasi warga ke perumahan Bara Lestari yang dibangun dan disiapkan oleh perusahaan. 

Kelompok pertama warga yang direlokasi adalah warga wilayah Bedeng Obak, Karang Tinah dan ex Dok Mutik. Secara keseluruhan terdapat 188 kepala keluarga (KK) yang yang akan dipindahkan ke Perumahan Bara Lestari, yang terdiri dari ; Bedeng Obak sebanyak 115 KK, Karang Tinah sebanyak 61 KK dan Ex. Dok Mutik sebanyak 12 KK.

Direktur Utama PTBA Suryo Eko Hadianto menegaskan relokasi warga ini bukanlah karena perusahaan ingin mengeksplorasi batu bara di lokasi tersebut. “Tidak akan ada penggalian di bawahnya karena sampingnya sungai, secara aturan main juga tidak boleh,” jelasnya, Sabtu (1/5/2021).

Ia menjelaskan relokasi ini merupakan penerapan nilai-nilai luhur yang dipegang teguh oleh perusahaan. Nilai luhur tersebut adalah we explore for civilization, 
we explore for prosperity , dan we explore for brighter future. Dalam hal ini, ia menekankan salah satu nilai yang diterapkan adalah explore for brighter future atau   eksplorasi untuk masa depan yang lebih baik. 

“Kami ingin masyarakat di sini meningkat kesejahteraannya, masa depan anak-anak lebih baik, dan kehidupan ekonomi lebih baik. Secara kesejahteraan bisa tempati rumah yang lebih layak,” paparnya. 

Relokasi, lanjutnya, berangkat dari kesadaran PTBA untuk meningkatkan kesejahteraan warga yang berada di lingkungan operasional tambang perusahaan. 


“Harapan kami ada masa depan lebih baik, lebih sejahtera.”

Ia tidak memungkiri masih terdapat kekurangan dalam proses relokasi ini, namun semuanya terus diperbaiki dan dipersiapkan agar lebih baik. PTBA, kata dia, juga tidak akan melepas begitu saja para warga yang direlokasi. 

“Kami berkomitmen di tempat baru ini akan jadi kampung binaan Bukit Asam ke depannya, kami bertanggung jawab menjadikan dusun ini kampung binaan.”

Plh Bupati Muara Enim H Nasrun Umar mengapresiasi program relokasi tersebut. 
“Ini bentuk kepedulian yang luar biasa, sebab suksesnya PTBA dalam melakukan eksplorasi juga tidak lepas dari dukungan masyarakat sekeliling operasional PTBA,” katanya. 

Nasrun berharap kepedulian tersebut tak berhenti sampai di sini, mengingat masih banyak warga Kabupaten Muara Enim yang memerlukan dukungan, di mana jika mengandalkan kekuatan APBD akan sulit untuk meringankannya. 

“Kami perlu bantuan para stakeholder, dan yang terbesar dukungannya atas pembangunan Muara Enim salah satunya adalah PTBA.”

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Bukit Asam atas relokasi ini, yang dimaknai sebagai pemindahan warga untuk memberikan harapan baru dan suasana baru. “Bukan sekadar memindahkan orang, tetapi memberikan rumah baru, suasana baru, dan harapan baru bagi masyarakat.”
   Irin.  Mpw.  M.E