REHABILITASI JEMBATAN TRAJAYA KECAMATAN PALASAH DIDUGA HANYA MENGGELAR 40% DARI NILAI ANGGARAN



Majalengka MPW,- Proyek Juksung rehabilitasi jembatan Trajaya kecamatan Palasah kabupaten Majalengka dengan pemegang SPK CV DEWA RUCI yang beralamat di jalan gerakan koperasi kecamatan majalengka wetan kab. Majalengka diduga hanya menerapkan 40% dari total anggaran Rp 197.520.000.

Hal ini terbukti dengan adanya perjanjian kerja antara pegawai dinas Uptd Bmck   Jatiwangi Udin Ahyudin dengan rekanan yang menerima pekerjaan darinya dengan nilai Rp 70.000.000 ( tujuh puluh juta rupiah ) , sedangkan anggaran yang tertera di papan proyek senilai Rp 197.520.000 ( seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah ).

Dengan realisasi pekerjaan yang hanya 40 % ditambah Ppn/Pph 11,5% dari nilai total anggaran saja maka sudah dapat dipastikan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan RAB ( rencana anggaran belanja ) apalagi anggaran yang 40% tersebut masih dipotong profit oleh pemborong yang mengerjakannya.
Terkait dengan hal diatas KPK TIPIKOR Dpd kab. Majalengka menghimbau kepada Inspektorat dan BPK kab. Majalengka agar segera memeriksa pekerjaan tersebut agar negara tidak mengalami kerugian. 07 /06/18-DR Mpw

KUNJUNGAN KAPOLDA SUMSEL,IRJEN POL ZULKARNAIN ADINEGARA KE POSPAM MUDIK KAB OKU BATURAJA

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara bersama Dirlantas Polda melaksanakan pemantauan jalur mudik Lintas Tengah Sumatera
BATURAJA Media Police Watch,-"Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara bersama Dirlantas Polda melaksanakan pemantauan jalur mudik Lintas Tengah Sumatera. Sekitar pukul 13.00 WIB, Dan rombongan tiba di Pos Terpadu SPBU Simpang Batumarta Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Kapolda Sumsel dan rombongan disambut langsung oleh Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari, Dandim 0403/OKU Letkol Arm Agung Widodo, Bupati OKU H Kuryana Azis, Para Asiten, Kadishub dan Kasat Pol PP OKU serta instansi terkait lainnya.Kab OKU 12/06/2018-

Pada kesempatan kunjungan tersebut, Kapolda Sumsel secara simbolis menyerahkan bantuan makanan kepada semua petugas baik dari TNI/Polri, Dishub, Pol PP dan Pramuka bahkan para pemudik yang kebetulan istirahat dekat Pospam Mudik Lebaran 2018. Mengingat kondisi jalan lintas Sumatera banyak yang dilewati para pemudik dari pulau Jawa, bahkan pemudik ada yang sampai ke ujung pulau Sumatera yakni Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

Kapolda Sumsel sempat berbincang bincang dengan para pemudik dari Sumatera Barat dengan tujuan Bandung Jawa Barat. Dari penjelasan pemudik tampak Kapolda merasa puas dengan penjelasan pemudik tersebut, kemudian Kapolda memberikan bingkisan yang sudah disiapkan Polres OKU. Sebelum meninggalkan lokasi Pos Terpadu tersebut,Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, berkesempatan memberikan keterangan kepada wartawan media cetak, elektronik dan online.

Arus mudik dari arah pulau Jawa menuju Sumatera terpantau relatif aman dan lancar. Petugas telah melaksanakan beberapa upaya dan rekayasa arus lalulintas untuk menjamin kelancaran arus mudik. Menurut Kapolda, puncak arus mudik diperkirakan lancar dan aman karena disebabkan panjangnya cuti lebaran yang diberikan pemerintah, sehingga pemudik melakukan perjalanan tidak bersamaan. Infastruktur jalan yang semakin baik menjadikan perjalanan arus mudik semakin lancar dan nyaman bagi pemudik.

Pospam mudik lebaran yang sempat dikunjungi Kapolda Sumsel beserta rombongan di antaranya Pospam SPBU Simpang Batumarta Baturaja Timur dan Pospam SPBU Batu Kuning kecamatan Baturaja Barat. Kepada petugas pospam yang ditemui, Kapolda berpesan untuk selalu menjaga kesehatan agar bisa maksimal dalam melayani masyarakat serta tetap mengutamakan keselamatan. Tetap semangat layani saudara-saudara kita yang sedang mudik menuju kampung halamannya agar selamat sampai tujuan, selalu berhati-hati dan jaga kesehatan, pesan Kapolda..
MPW(YD)

PERAMPOK SADIS OKU TIMUR DI TEMBAK MATI SAAT MENCOBA MELAWAN SAAT PENANGKAPAN

AKBP Erlin Tangjaya
OKU TIMUR  Media Police Watch,-,Empat kawanan perampok besenjata api yang kerap membuat resah warga di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan berhasil ditembak polisi. Dari keempat pelaku, dua di antaranya tewas.Sumatra selatan10/06/2018,

Kapolres OKU Timur, AKBP Erlin Tangjaya mengatakan penangkapan empat pelaku dilakukan pukul 03.30 WIB dini hari tadi. Mereka dikenal sadis karena tidak segan melukai korban saat beraksi.

"Mereka ini perampok bersenjata api dan saat beraksi tak segan untuk menembak korbannya. Bahkan perbuatan mereka ini sudah menghantui warga sejak dari awal bulan puasa," kata kapolres AKBP Erlin, Minggu (10/6/2018).


Dikatakan, empat pelaku itu adalah warga di OKU Timur bernama Aladin (40), Romlan (42), Jumali (37) dan Yono (33). Mereka ditembak karena melawan saat ditangkap di daerah Belitang I, Oku Timur.

"Pelaku melawan saat ditangkap, bahkan sempat adu tembak dengan memakai senpi rakitan melawan anggota,Dari total 4 pelaku, 2 diantaranya kami tembak mati karena membayakan," kata kapolres AKBP Erlin.

"Sejak awal Sudah saya ingatkan, jangan sakiti warga saya. Ini bukan hanya untuk ancaman, tapi telah dibuktikan kalau ada yang melawan saya sikat/tembak mati sesuai intruksi kapolri,kata mantan Kasubdit III jatanras Polda Sumsel itu.

Selain empat pelaku itu, kapolres menyebut masih ada 4 pelaku lagi yang menjadi buronan.Dengan berinisial AR (35), TA (35), AI (31) dan K (30).

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sepucuk senjata api jenis revolver, 26 butir peluru aktif, 4 selongsong peluru yang ditembakkan ke polisi.

Untuk diketahui, pelaku tercatat sudah beberapa kali beraksi di wilayah OKU Timur. Terakhir mereka merampok toke rumah potong sapi pada 5 Mei lalu. Saat itu mereka datang menggunkan sepeda motor dan menggasak uang Rp 24 juta, serta emas 2 suku milik korban.

Tidak hanya itu, mereka bahkan sempat menganiaya korban dan menodongkan senpi rakitan. Setelah menguras semua harta korban, para komplotan itu kabur dengan kondisi korban diikat,MWP Yusdi

POLITIK BAGI SEMBAKO TT ISTRI DARI PASLON NOMOR SATU DILAPORKAN KE PANWASLU MUARAENIM

Reporter : Bambang.MD
politik Sembako

MUARAENIM - POLICEWATCH.NEWS -;Pilkada Muaraenim Enim yang diikuti empat paslon mereka akan dipilih oleh rakyat pada tanggal 27 juni 2018. Pilkada yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim. Namun ada salah satu istri paslon inisial (TT) dilaporkan ke Panwaslu. Terkait dugaan bagi sembako sehingga kasus ini menjadi polemik yang bikin heboh hingga dilaporkan kepihak Panwaslu.
Sementara dari Kuasa hukum pasangan calon Cabup dan Cawabup nomor urut 1, Riasan Syahri SH MH melaporkan salah satu istri dari salah satu paslon peserta Pemilukada Kabupaten Muara Enim 2018-2023 ke Panwaslu Muara Enim Jum'at (08/06/18)

"Hari ini kami melaporkan salah satu istri dari Pasangan calon inisial (TT) ke Panwaslu Muara Enim. TT ini mendatangi salah satu rumah warga (saksi_red) yang berinisial (Z) di kawasan Permai Muara Enim.
TT diduga memberikan sembako berupa ( Beras 10 Kg, gula, susu kaleng dan gandum ) dimana TT sempat mengatakan meminta tolong kepada saksi, dan memohon Do'a untuk kesuksesan di Pilkada. "jelas Riasan kepada sejumlah wartawan usai melaporkan TT ke Panwaslu Muara Enim.
" Ujar pengacara paslon nomor satu  Nah"  coba kita bayangkan, beras 10 kg saja kalau di hargakan Rp 6000/ kg itu saja sudah mencapai Rp 60.000 melebihi dari Rp 25.000 dan kalau kita akumulasikan kira-kira berkisar Rp 110.000 - 120.000 lah " terangnya

Untuk itulah kuasa hukum dari Cabup dan Cawabup H Syamsul Bahri - Hanan Zulkarnain ini meminta agar pihak Panwaslu bisa memproses ini sesuai dengan aturan yang ada.
"Ini sudah kita laporkan, ya kita tunggu proses dan tindaklanjutnya dari Panwaslu. Apa tujuannya, Kenapa Sembako ini dibagikan menjelang pilkada seperti ini, sementara pada waktu sebelum-sebelumnya tidak pernah dilakukan hal semacam ini . "Ungkapnya
Sementara itu Ketua Panwaslu Kabupaten Muara Enim, Suprayitno membenarkan adanya laporan bagi-bagi sembako dari salah satu kuasa hukum Paslon nomor urut 1, ia mengatakan akan segera menindaklanjuti dan memproses perihal laporan tersebut.

"Laporan Sudah kita terima dan akan kita telusuri termasuk memanggil para pihak-pihak terkait, nanti kita akan pelajari apa motifnya termasuk adakah unsur pidananya "ujar Suprayitno.
Dijelaskan oleh Suprayitno pembagian sembako dalam pilkada tidak diperbolehkan sama sekali baik oleh timses maupun Pasangan calon yang berkaitan dengan pilkada
"Kalau sembako tidak dihitung kedalam jumlah uang melebihi Rp 25.000 atau tidak, apapun yang namanya sembako tidak diperbolehkan untuk dibagikan oleh timses dan Paslon. 

"Permasalahan ini nanti akan segera kita tindaklanjuti dan siap untuk dikawal. "Tegasnya.
Terpisah Suryadi sebagai paslon suami dari TT saat dihubungi via ponselnya nomor 082125128 XXX untuk diminta klarifikasi dan konfirmasi nya belum bisa di konfirmasi untuk diminta hak jawab   hingga berita ini diturunkan belum bisa memberikan hak jawab nya

KEPALA BNNP SARANKAN KEPADA DEPKUMHAM TIDAK PEKERJAKAN TAMPING DALAM LAPAS

Reporter : Bambang.MD
 
Kepala BNNP Sumatera Selatan, Brigjen Pol Drs Jhon Turman Panjaitan
PALEMBANG, -  SUMSEL - POLICEWATCH NEWS - Seperti dilansir salah satu media online Kepala BNNP Sumatera Selatan, Brigjen Pol Drs Jhon Turman Panjaitan menyarankan kepada Depkumham untuk tidak memperkerjakan Tamping di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Ini dikarenakan, jabatan setingkat lebih tinggi dibandingkan nara pidana lainnya, mempunyai wewenang leluasa mengatur keluar masuk tamu, barang elektronik dan pengendalian narkotika dari dalam dan luar Lapas.
“Baiknya Tamping itu ditiadakan atau tidak diperkerjakan lagi, sebab inilah sumber masalah sehingga pengendalian narkotika dapat dilakukan dalam lapas. Pada Lapas Muara Beliti terdapat tiga pendamping, yang mengisi tiga kamar, maksudnya masing-masing satu kamar. Tentu ini sangat memudahkan komunikasi dan pengedaran barang haram tersebut dalam lapas,” ungkap Kepala BNNP Sumatera Selatan, Brigjen Pol Drs Jhon Turman Panjaitan sangat sesalkan
Menindaklanjuti leluasanya peredaran dan pengendalian narkotika dari dalam Lapas, jendral bintang satu ini selaku Kepala BNNP Sumsel ini menyerahkan sepenuhnya wewenang tersebut kepada Depkumham.
“Untuk adanya keterlibatan orang dalam (sipir red) atau tidak, itu wewenang Kepala Depkumham untuk melakukan evaluasi intern anggotanya. Termasuk juga melakukan razia dadakan napi dalam Lembaga Pemasyarakatan,” tandasnya usai memimpin pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak tiga kilogram shabu dan 5 ribu butir pil ekstasi dihalaman kantor BNN Provinsi Sumatera Selatan belum lama ini

BNN SUMSEL MUSNAHKAN 3 KG SABU DAN PIL EKSTASI

Reporter : Bambang.MD
 
Brigjen Pol.Jon Turman Pabjaitan
PALEMBANG - SUMSEL - POLICEWATCH NEWS - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol.Jon Turman Pabjaitan pihaknya telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 3 kg dan ekstasi dari hasil penangkapan para bandar. Pemakai maupun barang haram tersebut dari hasil pengungkapan jaringan internasional yang di lakukan oleh para bandar narkoba . yang masuk ke Palembang. terang " jendral bintang satu

Hal ini dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan Brigjen Pol Jon Turman Panjaitan dalam pesan WA bahwa BNN Sumsel memusnahkan shabu seberat 3 kg dan ekstasi dengan menggunakan blender atas pengungkapan dari pihak BNN SUMSEL selama tahun 2018. dalam pemberantasan tindak kejahatan peredaran narkoba yang kian marak dan terus membahayakan bagi kita semua terutama bagi generasi muda.
Pihaknya terus melakukan penindakan bagi bandar narkoba baik pengedar maupun pemakai pemasok agar Sumatera Selatan bebas dari Narkoba dalam menghadapi Asean Games 2018 .

Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Musi 2018

apel gelar pasukan Ops Ketupat Musi 2018 di lapangan apel Mapolres OKU

 Reporter M Yusdi

MPW,BATU RAJA  OKU-Bertempat di lapangan apel Mapolres OKU pada hari Rabu (06/06/2018) pukul 08.00 wib telah dilaksanakan apel gelar pasukan Ops Ketupat Musi 2018 yang dihadiri oleh wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM, Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari, unsur Muspida Kabupaten OKU, Ketua PN Baturaja Singgih Wahono SH, Pasi Ops Kodim 0403 OKU Kapten Inf Arief, Dansubdenpom Kapten Cpm Pander, dan para pejabat Instansi Sipil lainnya.

Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM selaku pimpinan apel pada apel gelar pasukan Ops Ketupat Musi 2018 di lapangan apel Mapolres OKU membacakan amanat sambutan tertulis Kapolri Jenderal Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. Dalam amanat sambutan tertulis Kapolri dibacakan ada empat potensi kerawanan yang harus di antisipasi menjelang hari raya Idul Fitri 1439 Hijriyah yang pertama Potensi stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan, kedua masalah kelancaran dan keselamatan arus mudik dan arus balik, ketiga potensi bencana alam dan gangguan Kamtibmas seperti curat, curas, curanmor, copet dan pencurian rumah kosong, begal dan hipnotis, dan yang ke empat ancaman Tidak Pidana Terorisme. Khususnya dalam mewujudkan keamanan secara umum saya perintahkan kepada seluruh jajaran untuk terus menerus meningkatkan kerja sama dengan rekan rekan TNI serta stakeholders terkait lainnya.

Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kabag Ops Polres OKU Kompol Yuskar Effendi SH, MH menyampaikan, “Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada umat muslim yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah Polres OKU dan Personil Tim Gabungan siap jalankan Ops Ketupat Musi 2018 serta siap amankan hari raya Idul Fitri 1439 Hijriyah, ujar Kapolres.

KPK Melarang ASN Menggunakan Kendaraan Dinas Untuk Kepentingan Pribadi Termasuk Mudik

Mobil dinas PNS

Reporter M YUSDI

JAKARTA,POLICEWATCH.NEWS,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi termasuk mudik. KPK juga mengingatkan kepada pejabat dan pegawai di kementerian, BUMD, BUMD dan pemerintah daerah untuk menghindari gratifikasi.Selasa, 06/06/2018

"Kepada pimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi pegawai untuk kegiatan mudik, mengingat fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur sempat menyampaikan usulan mengenai penggunaan bus kementerian/lembaga negara dapat digunakan untuk mudik bagi PNS rendahan dengan biaya bensin dan perawatan ditanggung sendiri.

Ketua KPK menilai, penggunaan kendaraan dinas merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pejabat publik, pegawai negeri dan penyelenggara negara. Selain itu. pimpinan kementerian /lembaga /organisasi /pemerintah daerah dan BUMN /BUMD juga diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak pemeberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Dan menerbitkan surat terbuka/iklan melalui media massa/bentuk pemberitahuan publik yang ditujukan kepada 'stakholder'-nya agar tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada para PNS atau penyelenggara negara di lingkungan kerjanya," ujarnya.

Agus juga berharap pimpinan perusahaan atau korporasi meningkatkan kesadaran dan ketaatan dengan tidak memberikan sesuatu serta menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin atau suap dalam bentuk apapun kepada PNS atau penyelenggara negara berhubungan dengan jabatannya.

"Bahwa permintaan dana, sumbangan dan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara atau institusi negara atau daerah kepada masyarakat dan atau perusahaan baik lisan maupun tertulis dilarang karena penyalahgunaan wewenang merupakan perbuatan yang berimplikasi tindak pidana korupsi yang dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundangan," jelas Agus.

Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

POLRES LAHAT UNGKAP BEBERAPA KASUS KEJAHATAN KRIMINAL

Reporter :Bambang.MD 
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK

LAHAT - SUMSEL -POLICEWATCH NEWS - Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK langsung memimpin menggelar konferensi pers di halaman kantor Polres Lahat di dampingi Kasat Reskrim AKP Ginanjar SIK. didampingi Kasubag humas Ipda Sabar Kegiatan ini digelar dalam pengungkapan kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Lahat sejumlah barang bukti yang sudah disita dan di amankan dari bulan april sampai dengan mei 

Kapolres lahat AKBP Roby Karya Adi. SIK didampingi oleh kasat reskrim AKP Ginanjar. SIK' dan Kasubaghumas polres lahat Ipda Sabar dan anggota opsnal reskrimum polres lahat. Dalam wawancaranya kapolres lahat kepada para awak wartawan mengucapkan banyak terima kasih atas keberhasilan pengungkapan kasus yang sangat meresahkan masyarakat yaitu 3 C' dalam kesempatan ini team berhasil menangkap 8 tersangka dan 2 tersangka meninggal dunia' adapun  barang bukti yang di sita oleh pihak reskrim polres lahat terdiri dari :
- 2 ranmor roda 4
- 12 ranmor roda 2
- 6 senpi rakitan laras panjang dan pendek
-  4 sajam

Kapolres Lahat memberitahukan kepada masyarakat apabila ada salah satu barang bukti yang telah diamankan oleh pihak reskrim polres lahat agar mengurusnya ke pihak reskrim' dan dengan adanya tertangkapnya para pelaku 3 C yang bereaksi diwilayah hukum polres lahat mudah2 an bisa mengurangi atau mencegah terjadinya tindak pidana yg di maksud dan kapolres lahat mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya ujar " Kapolres

BINTANG JASA UTAMA DISEMATKAN KEPADA ASWARI DI SIDANGKAN DI KIP JAKARTA

Reporter  : Bambang.MD
sidang sengketa informasi publik

LAHAT - SUMSEL - POLICEWATCHNEWS - Komisi Informasi (KI) Pusat RI menggelar sidang sengketa informasi publik antara Pemohon LSM PLANTARI Lahat Sumatera Selatan terhadap 2 (dua) Kementerian yaitu Kementerian Sekretariat Negara RI dan Kementerian Sosial RI, pada Rabu 06 Juni 2018. Sidang tersebut diselenggarakan di Ruang Sidang Komisi Informasi Pusat Jakarta.
Ketua Majelis Komisioner Hendra J Kede, beranggotakan Wafa Patria Umma dan Cecep Suryadi mengatakan bahwa sidang yang dihadiri oleh Pemohon dan Termohon ini, merupakan sidang pertama yang beragendakan pemeriksaan awal. "pemeriksaan pada persidangan awal ini berkaiatan dengan kewenangan absolut, relatif, kedudukan hukum para pihak, dan pemeriksaan jangka waktu permohonan sengketa," terang Ketua Majelis kepada para pihak.

Persidangan tersebut karena masih berangendakan pemeriksaan awal terhadap surat Plantari No: 006/PLANTARI/PS/VI/17 tanggal 14 Juni 2017 dengan Register No 080/VI/KIP-PS/2017 dengan termohon Kementerian Sekretariat Negara RI dan surat Plantari No: 003/PLANTARI/PS/VIII/17 tanggal 14 Agustus 2017 dengan Register No 102/VI/KIP-PS/2017 dengan termohon Kementerian Sosial RI yang keduanya ditujukan ke Ketua KI Pusat, maka belum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara atau terhadap informasi yang menjadi sengketa dalam perkara ini. Adapun informasi menjadi sengketa berkaitan Data Hasil Penilaian Kualifikasi dan Kriteria Umum dan Khusus Bintang Jasa Utama yang didapat Bupati Lahat Tahun 2016.

Usai pemeriksaan awal, Majelis Komisioner akan menentukan apakah sengketa informasi ini memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. "Sidang dengan agenda pemeriksaan awal sudah cukup, sidang selanjutnya akan ditentukan apakah sengketa ini memenuhi syarat atau tidak," terang Ketua Majelis sembari menyatakan sidang diskors dan dilanjutkan pada Rabu, 10 Juli 2018 ditempat yang sama.
Sementara itu Ketua LSM Plantari, Sanderson Syafe'i, ST. SH selaku Pemohon dan aktivis penggiat keterbukaan informasi publik yang langsung menghadiri sidang sengketa informasi ini sangat bangga bisa disidangkan setelah hampir satu tahun menunggu sejak dilayangkannya surat untuk menjawab pertanyaan sebagian masyarakat terhadap Tanda Jasa Utama dari Presiden tersebut terang " Sanderson