Pewarta Tim Garut
Ilustrasi |
Bagaimana Mekanisme Pengawasan
Penggunaan Dana Desa Di Tingkat Desa...?
Garut, POLICEWATCH.NEWS,- Salah satu tujuan dari program pemerintah yaitu untuk memajukan
kesejahteraan rakyat secara umum sebagaimana tertuang di Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945, hal ini dapat diwujudkan melalui pembangunan dalam segala bidang
serta menjalankan pemerintahan dengan kinerja yang baik. Keseriusan pemerintah
untuk mensejahterakan rakyatnya melalui pembangunan Indonesia dari desa ini
terbukti dengan terbentuknya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Apalagi
kewenangan otonomi daerah juga sudah berlaku sejak 1 Januari 2001.
Dengan
demikian peran aktif dari Pemerintah Daerah menjadi tantangan tersendiri untuk
membangun serta mengelola dengan baik daerahnya secara mandiri. Sesuai yang
tertera dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,
yang menjelaskan bahwasanya otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur sendiri urusan pemerintah dan kepentingan
masyarakat setempat dalam sebuah sistem Negara Republik Indonesia.
Dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia bahwasanya
disini Pemerintah Daerah diberikan pelimpahan wewenang pembangunan untuk tujuan
meningkatkan efisiensi dan efektivitas tentang pengelolaan sumber daya dan
pembangunan lebih tersentral. Pemerintah Pusat mengawasi tugas Pemerintah
Daerah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Pemerintah
Pusat bertujuan untuk mengetahui kinerja pengelolaan dan tanggung jawab
Pemerintah Daerah.
Dengan pemberian wewenang ini Pemerintah Daerah dituntut
untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas dan transparasi dari perangkat daerah
tersebut kepada masyarakat yang telah memberikannya kepercayaan. Untuk
melaksanakan akuntabilitas Pemerintah Daerah secara efektif kepada masyarakat,
laporan keuangan merupakan salah satu cara masyarakat melacak dari mana asal
sumber pendapatan suatu daerah dan berapa banyak anggaran tersebut di
belanjakan dan siapa yang menerima manfaat dan digunakan untuk apa saja Dana
Desa tersebut. Perlu adanya suatu perencanaan yang di awasi oleh pihak yang
berwenang. apakah sudah dilakukan dengan tepat ataupun belum tepat.
Sehingga
nantinya dapat dilihat kinerja pemerintah melalui beberapa pencapaian sebuah
program yang nyata dan maksimal dalam pelaksanaannya.
Saat ini pembangunan desa menjadi salah satu prioritas pemerintah
yang disetujui dalam nawacita ketiga pembangunan Indonesia dari alokasi dengan
daerah-daerah dan desa dalam pembangunan. Sejak bergulir pada tahun 2015 lalu
hingga tahun 2019, sebesar 260 triliun Dana Desa mengalir ke 74.957 Desa tujuannya
mengurangi jumlah penduduk miskin, dan meningkatkan pemberdayaan dan
kesejahteraan masyarakat desa, dana desa yang berlimpah tersebut rawan praktik
korupsi.
Anggaran Desa yang paling rawan dikorupsi mencakup tiga sub sektor,
yakni Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Pendapatan Asli Desa
(PADes). Selain itu sektor sosial kemasyarakatan seperti, BUMDes, bidang
pemberdayaan kemasyarakatan, bidang kesejahteraan masyarakat rawan disalah
gunakan. Berbagai bentuk korupsi yang terjadi ialah mem-plotting atau mengatur
pengerjaan proyek, membuat laporan proyek fiktif, dan manipulasi dalam LPJ
(Laporan Pertangung Jawaban) tentang realisasi APBDES, selain itu
penyalahgunaan wewenang dengan dalih hak prerogatif tanpa memgacu pada aturan
perundang-undangan/PP yang ada masih saja kerap terjadi di sebagian Desa
seperti membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri / anggota keluarga /
Pihak lain / dan golongan tertentu, serta menyalahgunakan wewenang disertai
melakukan kolusi dan nepotisme bertentangan dengan larangangan kepala desa tang
tertuang dalam UU No 6 Tahun 2014 Tentanh Desa Pasal 29.
Menurut undang-undang nomor; 6 tahun 2014 tentang desa yang
mendukung fungsi-fungsi pelayanan publik dan Kesejahteraan masyarakat maka
masyarakat berhak atas pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan
desa. Pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat dilakukan
dalam bentuk pengajuan informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) dan lampirannya dapat pula dilakukan dengan pengawasan terhadap
perencanaan dan kualitas proyek - proyek yang dikerjakan dengan menggunakan
dana desa baik perorangan maupun melalui Badan Perwakilan Desa ( BPD).
Disamping itu Desa wajib menyediakan dan / atau menerbitkan Informasi Publik yang
berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Masyarakat Desa berhak meminta
dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta meminta kegiatan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa dijelaskan pada Pasal 68
ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor: 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam
melaksanakan tugas Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata
pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien,
bersih,
Selain
masyarakat, BPD juga berhak mengawasi karena Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
adalah lembaga yang memiliki wewenang melakukan pengawasan penggunaan Dana
Desa.
Pasal
55 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa fungsi BPD adalah:
Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa Poin ‘c’ mengenai pengawasan
kinerja kepala desa inilah salahsatu titik masuk BPD mengawasi penggunaan dana
desa.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Desa pada Pasal
48 yang menyebutkan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya kepala Desa
Meliputi:
Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir
tahun anggaran kepada Bupati/walikota.
Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa
jabatan pada bupati/walikota.
Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara
tertuis pada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
Pada
Pasal 51 PP yang sama disebutkan:
Kewajiban
Kepala Desa :
Menyampaikan laporan ketarangan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 48 huruf C setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan
Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun
anggaran
Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaiana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan desa
Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) digunakan Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi
pengawasan kinerja kepala desa.
Maka
BPD adalah pengawas yang paling efektif. Selain melihat langsung bagaimana
program kerja pemerintahan desa berjalan, BPD juga mendapat laporan secara
tertulis sehingga bisa melakukan ‘checking and balancing’ antara rencana
penganggaran, durasi yang dibutuhkan sebuah proyek dan hasil yang dicapai desa.
Apakah sudah sesuai?
Dasar
:
1.
UU No 24 Tahun 2004
1.
UU No 6 Tahun 2014
3.
PP No 43 Tahun 2014