Sudahkah Dana Desa Tepat Sasaran........?

/ 29 Juli 2019 / 7/29/2019 09:26:00 AM

Pewarta Tim Garut
Ilustrasi
Bagaimana Mekanisme Pengawasan Penggunaan Dana Desa Di Tingkat Desa...?
Garut, POLICEWATCH.NEWS,- Salah satu tujuan dari program pemerintah yaitu untuk memajukan kesejahteraan rakyat secara umum sebagaimana tertuang di Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, hal ini dapat diwujudkan melalui pembangunan dalam segala bidang serta menjalankan pemerintahan dengan kinerja yang baik. Keseriusan pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya melalui pembangunan Indonesia dari desa ini terbukti dengan terbentuknya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Apalagi kewenangan otonomi daerah juga sudah berlaku sejak 1 Januari 2001. 

Dengan demikian peran aktif dari Pemerintah Daerah menjadi tantangan tersendiri untuk membangun serta mengelola dengan baik daerahnya secara mandiri. Sesuai yang tertera dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang menjelaskan bahwasanya otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sebuah sistem Negara Republik Indonesia.

Dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia bahwasanya disini Pemerintah Daerah diberikan pelimpahan wewenang pembangunan untuk tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas tentang pengelolaan sumber daya dan pembangunan lebih tersentral. Pemerintah Pusat mengawasi tugas Pemerintah Daerah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Pemerintah Pusat bertujuan untuk mengetahui kinerja pengelolaan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Dengan pemberian wewenang ini Pemerintah Daerah dituntut untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas dan transparasi dari perangkat daerah tersebut kepada masyarakat yang telah memberikannya kepercayaan. Untuk melaksanakan akuntabilitas Pemerintah Daerah secara efektif kepada masyarakat, laporan keuangan merupakan salah satu cara masyarakat melacak dari mana asal sumber pendapatan suatu daerah dan berapa banyak anggaran tersebut di belanjakan dan siapa yang menerima manfaat dan digunakan untuk apa saja Dana Desa tersebut. Perlu adanya suatu perencanaan yang di awasi oleh pihak yang berwenang. apakah sudah dilakukan dengan tepat ataupun belum tepat. 

Sehingga nantinya dapat dilihat kinerja pemerintah melalui beberapa pencapaian sebuah program yang nyata dan maksimal dalam pelaksanaannya. 

Saat ini pembangunan desa menjadi salah satu prioritas pemerintah yang disetujui dalam nawacita ketiga pembangunan Indonesia dari alokasi dengan daerah-daerah dan desa dalam pembangunan. Sejak bergulir pada tahun 2015 lalu hingga tahun 2019, sebesar 260 triliun Dana Desa mengalir ke 74.957 Desa tujuannya mengurangi jumlah penduduk miskin, dan meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa, dana desa yang berlimpah tersebut rawan praktik korupsi. 

Anggaran Desa yang paling rawan dikorupsi mencakup tiga sub sektor, yakni Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Pendapatan Asli Desa (PADes). Selain itu sektor sosial kemasyarakatan seperti, BUMDes, bidang pemberdayaan kemasyarakatan, bidang kesejahteraan masyarakat rawan disalah gunakan. Berbagai bentuk korupsi yang terjadi ialah mem-plotting atau mengatur pengerjaan proyek, membuat laporan proyek fiktif, dan manipulasi dalam LPJ (Laporan Pertangung Jawaban) tentang realisasi APBDES, selain itu penyalahgunaan wewenang dengan dalih hak prerogatif tanpa memgacu pada aturan perundang-undangan/PP yang ada masih saja kerap terjadi di sebagian Desa seperti membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri / anggota keluarga / Pihak lain / dan golongan tertentu, serta menyalahgunakan wewenang disertai melakukan kolusi dan nepotisme bertentangan dengan larangangan kepala desa tang tertuang dalam UU No 6 Tahun 2014 Tentanh Desa Pasal 29.

Menurut undang-undang nomor; 6 tahun 2014 tentang desa yang mendukung fungsi-fungsi pelayanan publik dan Kesejahteraan masyarakat maka masyarakat berhak atas pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa. Pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat dilakukan dalam bentuk pengajuan informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya dapat pula dilakukan dengan pengawasan terhadap perencanaan dan kualitas proyek - proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa baik perorangan maupun melalui Badan Perwakilan Desa ( BPD).  

Disamping itu Desa wajib menyediakan dan / atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta meminta kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa dijelaskan pada Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor: 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih,

Selain masyarakat, BPD juga berhak mengawasi karena Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang memiliki wewenang melakukan pengawasan penggunaan Dana Desa.

Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa fungsi BPD adalah:

    Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
    Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
    Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa Poin ‘c’ mengenai pengawasan kinerja kepala desa inilah salahsatu titik masuk BPD mengawasi penggunaan dana desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Desa pada Pasal 48 yang menyebutkan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya kepala Desa Meliputi:

    Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/walikota.

    Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan pada bupati/walikota.

    Menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertuis pada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.

Pada Pasal 51 PP yang sama disebutkan:
Kewajiban Kepala Desa :

    Menyampaikan laporan ketarangan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 huruf C setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran

    Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaiana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan desa

    Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala desa.

Maka BPD adalah pengawas yang paling efektif. Selain melihat langsung bagaimana program kerja pemerintahan desa berjalan, BPD juga mendapat laporan secara tertulis sehingga bisa melakukan ‘checking and balancing’ antara rencana penganggaran, durasi yang dibutuhkan sebuah proyek dan hasil yang dicapai desa. Apakah sudah sesuai?
Dasar :
1. UU No 24 Tahun 2004
1. UU No 6 Tahun 2014
3. PP No 43 Tahun 2014



Komentar Anda

Berita Terkini