AHMAD BELASA, SH KECAM KEGIATAN TAMBANG BATUAN ILEGAL DAN DESAK PENEGAKAN HUKUM KEPADA OKNUM MAFIA TAMBANG

/ 16 Agustus 2020 / 8/16/2020 10:02:00 AM
Kegiatan Penambangan Batuan Ilegal Di Das Waeapi


BURU, PoliceWatch.News,- Ahmad Belasa, SH aktivis  yang peduli akan lingkungan mengecam tindakan oknum-oknum pengusaha tambang batuan yang melakukan Penambangan Batuan Ilegal di beberapa titik pada Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kabupaten Buru dan Mendesak Penegakan Hukum kepada Mafia Tambang.  Hal ini di sampaikan Belasa kepada Media ini saat di temui di Namlea, Kabupaten Buru, Minggu (16/08/2020).

"Saya merasa prihatin atas maraknya kegiatan tambang batuan diduga ilegal di daerah aliran sungai (DAS) yang terjadi di Kabupaten Buru. Karena selain merugikan negara barang tentu kegiatan ini akan berakibat buruk pada lingkungan sekitar. Kegiatan penambangan batuan ilegal selain menghasilkan kerusakan lingkungan, kegiatan ilegal pula menimbulkan kerugian materi bagi negara karena tidak bisa di ambil retribusi atau pajaknya,  sehingga kalaupun ada pungutan berarti ada kegiatan pungutan liar atau retribusi ilegal disanah. 

Menurut Belasa ,Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan Undang-Undang No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, dan perubahan terbaru Undang-Undang No 3 Tahun 2020 sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan. Maka penerapan perijinan dan penerapan sangsinya pun harus merujuk kepada Undang-Undang pertambangan minerba.
Salah Satu Perusahaan Batu Pecah Yang Mengolah, Menampung Bahan Baku Berasal Dari Tambang Batuan Ilegal

Lanjut Belasa, kejahatan lingkungan dan kegiatan penambangan ilegal tersebar di beberapa titik lokasi daerah aliran sungai yang ada di Kabupaten Buru  meliputi, Sungai Waeapo eksafator diduga milik PT.  Tarawesi Arta Mega beroprasi di Dusun Baman, Desa Ohilahin,  Kecamatan Lolong Guba,  Eksafator diduga milik PT. Pambers Jaya (Perusahaan Karet)  beroprasi di Desa Waegernangan, Kecamatan Lolong Guba, di DAS Waelata ada kegiatan penambangan batuan dan industri batu pecah tepatnya di Dusun Kaku Kolon Desa Parbulu, di Sungai Wapsalit,  Kecamatan Lolong Guba, dan beberapa titik lainnya.

"Kegiatan ilegal penambangan batuan tidak miliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal)  atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta tidak memiliki ijin Pertambangan Batuan dan jelas kegiatan ilegal melanggar hukum, hal ini merujuk pada Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor  4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, sehingga pelaku penambangan batuan ilegal dapat di pidanakan". tegas Belasa.

Iya juga berharap agar para pelaku tambang batuan ilegal dapat di proses hukum, karena  ini secara nyata merupakan kejahantan lingkungan dan pertambangan yang di lakukan secara nyata dan terang-terangan.  

"Kepada Penegak Hukum dalam menjalankan amanat Undang-Undang agar tidak setengah-setengah Sehingga bukan hanya penambang emas tanpa ijin yang di proses hukum tapi kegiatan penambangan batuan yang jelas-jelas menggunakan eksafator dan sudah sangat memprihatinkan dapat di proses hukum karena Undang-Undang yang di pake toh Undang-Undang yang sama jadi penegakan aturannya pun harus sama". lanjut Belasa. 

Berikut sanksi hukum mengenai kegiatan penambangan batuan ilegal: Dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)  menyebutkan bahwa " Setiap usaha dan/atau kegiaan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib miliki ijin lingkungan.

Setiap Usaha  dan/atau Kegiatan yang memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memikiki izin lingkungan itu tercantum pada Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009.

Usaha tambang pasir ( batuan) wajib mengantongi Surat Izin Usaha Pertambangan dan sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Pasal 158 Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pasal 161
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pewarta: Aam Purnama
Komentar Anda

Berita Terkini