Policewatch-Lombok Tengah
Kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nasriah NW Sekunyit kembali mencuat setelah seorang warga Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, dengan inisial J, menyampaikan keluhannya. J merasa keberatan dengan biaya yang dikenakan saat mengurus surat pindah anaknya.
Menurut penuturan J, kejadian ini bermula ketika anaknya memutuskan untuk tidak melanjutkan pendidikan di MTs Nasriah NW Sekunyit. J kemudian mendatangi sekolah untuk mengurus surat pindah. Dalam pertemuan dengan petugas berinisial S, J dijanjikan surat pindah tersebut dapat diproses dengan syarat membayar biaya sebesar Rp2.500.000.
"Saya sudah mencoba menawar, tetapi tidak ada negosiasi. Mereka tetap meminta dua juta setengah," ungkap J kepada wartawan pada Rabu, 8 Oktober 2025, melalui sambungan telepon.
J menjelaskan bahwa kejadian ini telah berlangsung beberapa waktu lalu. Ia merasa keberatan dengan biaya yang diminta karena tidak ada dasar hukum yang membenarkan pungutan untuk pengurusan surat pindah.
Menanggapi keluhan ini, berbagai pihak menyayangkan dugaan pelanggaran terhadap Permendikbud. Pasal 181A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010, secara tegas melarang adanya pungutan biaya dalam bentuk apapun pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
"Pungutan untuk pengurusan surat pindah jelas tidak dibenarkan. Seharusnya, sekolah memberikan pelayanan yang memudahkan siswa dan orang tua, bukan malah membebani dengan biaya yang tidak jelas," kata seorang tokoh masyarakat setempat yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media dengan menghubungi S melalui pesan WhatsApp. Setelah beberapa waktu, sekitar pukul 20:03, S memberikan respons. Melalui pesan singkat, S mengklarifikasi bahwa nominal denda yang dimaksud adalah Rp2.000.000, bukan Rp2.500.000 seperti yang disebutkan J. S juga menambahkan bahwa pungutan tersebut didasari oleh "kesepakatan dengan wali santri saat serah terima santri." Untuk detail lebih lanjut, S menyarankan agar awak media menanyakan langsung ke pihak pondok.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MTs Nasriah NW Sekunyit belum memberikan keterangan resmi secara institusi terkait keluhan ini. Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak terkait, termasuk Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah, untuk segera melakukan investigasi dan menindak oknum yang terlibat dalam praktik pungutan liar, serta memastikan transparansi dalam setiap kebijakan sekolah.
Mamen
