Korupsi Beras Bantuan Pangan di Lombok Tengah Terungkap: Kerugian Negara Ratusan Juta, Tiga Tersangka Ditahan!

/ 31 Oktober 2025 / 10/31/2025 11:02:00 AM


Policewatch-Lombok Tengah

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran beras bantuan pangan cadangan pemerintah tahun 2024 di Desa Barabali, Kecamatan Batukliang. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 126.937.920,- (seratus dua puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).

Tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) setelah melakukan penelitian formil dan materiil dari Kepolisian Resor Lombok Tengah. Pada hari Kamis, 30 Oktober 2025, dilakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

 

Barang bukti yang diserahkan meliputi:

 

- Dokumen-dokumen terkait penyaluran beras

- Buku catatan kecil

- Uang tunai sebesar Rp. 22.300.000,- (dua puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah)

- 1 karung beras putih (57,80 Kg)

- 1 karung beras motif garis hijau (63,80 Kg)

- 307 karung beras bertuliskan "BADAN PANGAN NASIONAL, BULOG" dengan label "BANTUAN PANGAN", BERAS MEDIUM, BERAT BERSIH 10 KG, TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN" (masing-masing 10 Kg)

Tiga tersangka dengan inisial LAJ, GHE, dan K telah ditahan. LAJ dan GHE ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat, sementara K ditahan di Lapas Perempuan Mataram. Mereka diduga melakukan korupsi penyaluran beras bantuan pangan cadangan pemerintah alokasi bulan Februari 2024.

Para tersangka didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman untuk dakwaan primair ini adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penyaluran bantuan pangan yang seharusnya diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Jurnalis

Mamen

Komentar Anda

Berita Terkini