Batam,- policewatch.news,-Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan pabean dan mencegah kegiatan ilegal dan penyeludupan, bea dan cukai dibawah menteri keuangan ditugaskan untuk mengawasi lalu lintas barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean terutama terhadap barang-barang tertentu seperti barang subsidi, barang larangan dan terbatas (Lartas), dan barang yang dikenakan bea masuk dan keluar sebagai pendapatan negara.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi melarang impor beras untuk meningkatkan kesejahteraan Petani Indonesia, hal ini juga masuk sebagai visi Swasembada Pangan yang di usung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Namun sangat disayangkan, impor beras masih tetap berlangsung di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau hingga saat ini, diduga hal ini merupakan kebijakan kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) atau Kebijakan Kepala Kantor Bea Cukai Batam.
Awak media mencoba mengkonfirmasi Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai (KPU) Batam Evie Oktavia terkait impor barang yang masuk ke Batam apakah ada sinkronisasi dengan BP Batam selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat yang mengeluarkan persetujuan impor barang.
“Pengajuan dokumen impor dilengkapi dengan persyaratan yang harus dilampirkan, baik persyaratan dari BP Batam atau dari instansi teknis terkait, jika syarat lengkap dokumen impor dilayani dan jika tidak lengkap dokumen kami kembalikan untuk dilengkapi dan yang pasti ada Izin Usaha Kawasan (IUK) dari BP Batam”, ujar Evi lewat pesan media sosialnya (WA) kepada awak media ini.
Diwaktu yang berbeda awak media mencoba berdiskusi dengan salah satu pegawai BP Batam yang membidangi lalu lintas barang, dalam IUK yang dikeluarkan BP Batam terhadap pelaku impor apakah memuat jenis barang yang mau di impor dan usaha apa saja yang wajib IUK.
“Jika ingin mendapatkan fasilitas Fiskal FTZ setiap kegiatan lalu lintas barang wajib memiliki IUK, namun untuk IUK tidak dicantumkan jenis barang”, ujarnya dalam diskusi itu.
Masih menurutnya, “Pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang ada di Bea dan Cukai, dan untuk peredaran distribusi ada di BP Batam dan dapat bekerjasama dengan instansi terkait seperti aparat penegak hukum (APH)”, tutupnya.
Lantas yang menjadi pertanyaan, impor beras secara ilegal yang di duga kuat dilakukan gudang pengoplosan atau re-paking (ganti kemasan) beras luar menjadi beras lokal dengan berbagai merk yang terletak di Sei Harapan Kecamatan Sekupang Kota Batam merupakan kebijakan siapa? Sehingga Bea dan Cukai Batam dan BP Batam serta Aparat Penegak Hukum Lainya seolah-olah melihat kegiatan impor beras ilegal itu resmi.(Tim)

