Korupsi Bantuan Beras Pandan Indah: Sasaka Nusantara , Desak Kejaksaan Untuk Segera Menahan Kades dan Tersangka Lain!

/ 4 November 2025 / 11/04/2025 10:39:00 AM

 


Policewatch-Lombok Tengah

Kasus dugaan korupsi bantuan pangan (Bapang) berupa beras di Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, kembali memanas. Ormas Sasaka Nusantara NTB mendesak Kejaksaan Negeri Praya untuk segera menahan Kepala Desa Pandan Indah berinisial M dan tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam penyelewengan dana bantuan beras tersebut.

Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Ibnu Hajar, menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas dan para pelaku harus segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. "Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Kejaksaan harus segera bertindak tegas dengan menahan para tersangka agar memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari," ujarnya dengan nada berapi-api.

Kasus ini bermula dari program penyaluran bantuan beras yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah bekerja sama dengan Bulog NTB. Sebanyak 1.541,27 ton beras disalurkan kepada 154.127 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 12 kecamatan. Setiap KPM seharusnya menerima 10 kg beras per bulan selama enam bulan.

Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyelewengan di beberapa desa, termasuk Desa Pandan Indah. Berdasarkan hasil investigasi, Kades Pandan Indah dan tiga tersangka lainnya diduga melakukan manipulasi data penerima dan menjual sebagian beras bantuan untuk keuntungan pribadi.

Penyidik Polres Lombok Tengah telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi beras Bapang ini. Tiga tersangka dari Desa Barabali, yakni Kades Barabali Lalu Ali Junaidi, staf keuangan, dan koordinator desa, telah ditahan oleh Kejaksaan pada Kamis, 30 Oktober 2025. Sementara itu, empat tersangka dari Desa Pandan Indah, termasuk Kades M, masih belum ditahan.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tindak pidana korupsi (Tipidkor), sesuai pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) NTB, kerugian negara akibat korupsi di Desa Pandan Indah mencapai Rp 100.722.480.

Sasaka Nusantara NTB mengancam akan terus melakukan aksi demonstrasi jika Kejaksaan Negeri Praya tidak segera menahan para tersangka. "Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jangan sampai para koruptor ini lolos dari jeratan hukum," tegas Ibnu Hajar.

Jurnalis

Mamen

Komentar Anda

Berita Terkini