Tampilkan postingan dengan label TIPIKOR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TIPIKOR. Tampilkan semua postingan

29 Des 2022

DPN Perintahkan LIDIK KRIMSUS RI DPP SUM-SEL Mempolisikan KPU LAHAT

Ketua Harian DPN  LIDIK KRIMSUS, M Rodhi Irfanto,SH

POLICEWATCH.NEWS - SUMSEL - LAHAT - Terkait pemberitaan di media nasional policewatch.news dugaan seleksi penerimaan PPK (Panitia  Pemilhan Kecamatan) oknum ketua KPU inisial N diduga menerima sejumlah uang dari Alm Jalaluddin mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat. dan adanya pengusiran wartawan selaku sekretaris  DPC AWDI Lahat N Y saat menjalankan tugas jurnalistik menggunakan baju kelengkapan Rompi biru ada tulusan DPC AWDI Kabupaten Lahat Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional  LIDIK KRIMSUS, M Rodhi Irfanto,SH angkat biara, 29/12/22

BACA JUGA : Gara Gara Pemberitaan di media online policewatch.news Oknum pegawai KPU Lahat Usir Wartawan saat Dikonfirmasi

Rodhi Irfanto,SH  memerintahkan LIDIK KRIMSUS RI DPP SUM-SEL agar usut tuntas terkait berita miring yang heboh ini, dimana adanya berita miring yang diberbagai kecamatan diduga sudah menyetorkan uang melalui Alm, Jalaludin mulai dari 5 juta hingga 10 juta mereka tidak lulus, dari Kecamatan Jarai inisial L, Muara Payang inisial A, Pajar Bulan H, Sukamerindu T, yang menyerahkan Almarhum JL,yang jemput N, sama DN saat pertemuan di Pagar Alam beberapa waktu lalu jelas  itu pelanggaran Mereka bisa dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Ditambah lagi Saat NV   salah satu wartawan media online di lahat juga selaku Sekretaris Asosiasi Wartawan Indonesia (AWDI) Kabupaten Lahat di usir saat mau melakukan konfirmasi ini murni tindakan pelanggaran pidana dimana Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers 

Hal ini jangan sampai menjadi Preseden buruk, seharusnya Ketua KPU Lahat Nana Priana wajib memberikan hak jawab kepada wartawan, ini sulit ditemui untuk meng klarifikasi adanya dugaan KKN seleksi Penerimaan PPK di Kabupaten Lahat yang lagi viral adanya indikasi kecurangan, dan praktek jual beli jabatan ataupun Gratifikasi dalam penerimaan ini kata " Rodhi


Atas persetujuan Osie Gumanti selaku Ketua Umum dan Yandi Norariandi, selaku Sekjen,  Rodhi  memerintahkan LIDIK KRIMSUS RI DPP Sumsel agar membuat Laporan ke TIPIKOR Polres Lahat, ataupun Polda Sum-sel bahkan kalau perlu ke Bareskrim Mabes Polri, kasus ini harus diusut Tuntas selaku penyelenggara bagi oknum yang menerima sejumlah uang, dari peserta seleksi PPK ini ada indikasi, Gratifikasi bahgkan adanya tindak pidana  penipuan dan penggelapan karna korban sudah menyetor uang tapi tidak lulus dalam seleksi PPK , dan saya akan Kawal sampai tuntas,pungkasnya

Jurnalis : Bambang.MD

29 Mar 2021

MANTAN KADES NANGGUNGAN DI DUGA KORUPSI DANA PTSL

 



POLICEWATCH.NEWS, MOJOKERTO -Program Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kabupaten Mojokerto terindikasi syarat pungutan liar (pungli), sebab pemerintah telah menetapkan biaya PTSL untuk pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150 ribu, namun ketentuan tersebut tidak diindahkan oleh Panitia Penyelenggara PTSL di beberapa desa yang ada di Kabupaten Mojokerto, mereka rata-rata memungut biaya hingga Rp 500 Ribu

Seperti halnya di Desa Penanggungan Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto, salah satu pemohon program PTSL yang tak mau disebut namanya, ketika dikonfirmasi soal biaya mengatakan, dirinya dikenakan biaya pengurusan PTSL oleh panitia sebesar Rp 500 ribu sama dengan pemohon lainnya. Biaya tersebut untuk satu bidang tanah, yang merupakan kesepakatan antara panitia dengan pemohon sewaktu diadakan sosialiasi dengan BPN, bagian hukum Pemda, Kejaksaan dan Polres, kata panitia PTSL," ujarnya. Senin (29/03/2021)

"Padahal yang saya tahu dari Televisi biaya untuk program ini hanya Rp 150 ribu namun oleh panitia dinaikkan menjadi Rp 500ribu.

Masih menurut warga, kami sebenarnya merasa dilema antara setuju dan tidak, tetapi karena semua sepakat kami pun ikut menyerahkan biaya uang sebesar 500 ribu tersebut kepada panitia. “Ya, saya mengikuti saja meskipun berat rasanya. Walau saya dengar mestinya seluruh biaya itu sudah ditanggung oleh pemerintah atau gratis dan kita hanya menanggung biaya pembelian sejumlah patok batas dan materai, namun karena ditambah biaya ukur dan pengerjaan, konsumsi dan lain-lain, ya akhirnya saya ikut setuju saja, tidak berani protes,” tutur Nya

Dengan adanya pungli tersebut awak media berusaha menemui mantan kades,tetapi mantan kades enggan menemui rekan media guna konfirmasi.kami mencoba menghubungi lewat via Whatsapp kami di arahkan ke Tarmuji selaku Perangkat desa.

Setelah kami mendatangi rumah Tarmuji terbukala semua kebobrokan mantan kades, kata Tarmuji uang rakyat untuk pembayaan progam PTSL di pinjam kades sebesar 100 juta lebih dengan dalih di berikan ke kejaksaan dan polres.

Besar dugaan uang tersebut di pergunakan untuk biaya pencalonan dirinya di tahun 2019 dalam hal ini mantan kades telah menyalagunakan jabatannya untuk merauk keuntungan

Besaran pungutan melebihi Rp 150 ribu untuk biaya pengurusan PTSL (pengadaan patok, beli materei dan transport serta operasional petugas desa) sesuai dengan SKB (Surat Keputusan Bersama ) Tiga Menteri, Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, 590-3167A Tahun 2017 dan 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Peandaftaran Tanah Sistimatiss. Dan juga Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistimatis .bersambung (dor, tim)

2 Mei 2020

Diduga Terima Uang Haram Dari Robi Okta Palevi, " Akankah " Juarsyah Bersama 25 Anggota Dewan ikut Diseret Ke KPK





Gedung KPK

PALEMBANG| POLICEWATCH, Sederet nama pejabat yang sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, APBD tahun 2019, proyek Jalan senilai Rp123 milyar jumlah proyek 16 paket di Dinas PUPR mereka menerima fee proyek 15 persen, dibagi bagi, istilahnya bagi kue bolu namun naas keburu di OTT KPK, Elfin Muhtar Kabid di PUPR dia juga menjabat PPTK, ditemukan $35.000 US Dollar. Dan kasus ini terus bergulir hingga menyeret Ahmad Yani, Aries HB, Ketua DPRD, Ramlan Suryadi eks Plt Kadis PUPR dia juga kepala Bappeda Kabupaten Muara Enim.

-1.Ahmad Yani dituntut 7 tahun penjara nikmati uang haram Rp 12.milyar, dan gratifikasi hadiah sebuah mobil mewah Lexuz. dari Robi Okta Palevi. OTT KPK setelah Elfin Muchtar ditangkap di sebuah tempat mie ayam di Palembang.ditemukan $ US 35.000.

-2.Aries HB, Ketua DPRD Muara , Menerima uang haram 3 milyar. dari Robi, dan saat dipanggil penyidik KPK dua kali untuk datang ke gedung merah putih beliau tidak memenuhi panggilan hingga pada minggu ditangkap lembaga anti rasuah dikediamannya di Palembang.dan ditahan di rutan KPK Jakarta Selatan selma dua puluh hari kedepan.

-3.Ramlan Suryadi eks Plt Kadis PUPR, menerima uang haram Rp 1.115 milyar dan hadiah sebuah handphone merek Samsung Not 10 seharga 15 juta, saat dihadirkan selaku saksi beberapa kali oleh penyidik KPK, dalam keterangan nya selalu berbelit belit, dan berbohong, adik kandung Robi saat memberikan keterangan saksi dihadapan hakim dan jaksa penuntut umum, saksi mengaku saya memberikan sebuah Hp Samsung Seri Not 10 seharga 15 juta untuk pak Ramlan Suryadi dirumahnya atas perintah Robi terang saksi.namun semuanya tidak diakui oleh Ramlan Suryadi, pada minggu (27/4) diciduk KPK dikediamannya di Palembang. 

Dan setelah KPK melakukan konferensi pers pada Senin (28/4) Ramlan Suryadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan KPK Jakarta Selatan selama dua puluh hari kedepan bersama Aries HB.

Yang Menarik disini ada 25 nama Anggota DPRD Muara Enim disebut juga oleh Elfien Muchtar dan sejumlah saksi mereka diduga terima uang haram dalam fakta persidangan mereka juga dipanggil KPK, untuk didengar kesaksian nya, namun dihadapan hakim dan jaksa penuntut umum membantah tidak menerima uang dari Robi Okta Palevi.

Nama  Nama diantaranya sebagai berikut :

1.indra Gani diduga terima uang sebesar Rp 300 juta.

2.Ishak Juarsah sebesar Rp 300 juta.

3. Hendly sebelum pileg Rp 90 juta, dan Sesudah Pileg Rp 160 juta.

4.Darain Rp 200 juta.

5. Ari Yoga Setiadi Rp 200 juta sesudah pileg 

6.Ahmad Reo Kusuma Rp 200 juta.

7.H Marsito Rp 200 juta sebelum pileg

8.Mardalena Rp 200 juta sebelum pileg.

9.Umam Fajri Rp 200 juta sesudah pileg

10. Wiliam Husin Rp 200 juta sesudah pileg

11.Mardiansyah Rp 200 juta sesudah pileg.

12.Faisal Anwar Rp 500 juta sebelum pileg.

13.Eksa Heriawan Rp 200 juta sebelum pileg

14.Muhardi Rp 250 juta, sebelum pileg.

15. Ahmad Fauzi Rp 200 juta sebelum pileg.

16. Fitriansyah Rp 200 juta sebelum pileg.

17. Agus Firmansyah Rp 200 juta sesudah pileg.

18.Subhan Rp 200 juta setelah pileg. La

17.Agus Firmansyah Rp100 juta.sebelum pileg.

18.Subhan Rp 200 juta.setelah pileg

19.Irul Rp 200 juta sesudah pileg.

20.Erizon Rp 200 juta sesudah pileg.

21.Cik Melan Rp 200 juta setelah pileg.

22.Samudra Kelana Rp200 juta sebelum pileg.

23.Misran Rp200 juta sebelum pileg.

24.Tiardi Rp200 juta sebelum pileg.

25. Vera Erika Rp 200 juta sebelum pileg.

Sementara Plt Bupati Juarsyah, dihadirkan saksi dalam persidangan di PN.Tipikor Palembang, dalam persidangan Juarsyah juga dihadirkan selaku saksi, diduga menerima uang haram 2 milyar dari Robi Okta Palevi. Namun Juarsyah tidak mengakui saat ditanya hakim Junaidah dan hakim Junaidah " Berang dia minta kepada jaksa penyidik KPK untuk dijadikan tersangka.

Tim POLICEWATCH.