LAHAN PEMERINTAH MUARA ENIM DIKUASAI OLEH SEORANG WARGA,?

DOK : MPW

Muara Enim,Police Watch.News.-  Untuk diketahui bahwa didesa Gunung Megang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim ada lahan milik Pemda Muara Enim seluas 40 meter X 53 meter. Lahan dimaksud adalah eks lahan PPKR yang sudah diserahkan ke Pemda Muara Enim yang bisa dibuktikan dengan dokumen kepemilikan.

Tapi entah darimana berawal dan atas dasar apa, hingga lahan eks PPKR milik Pemda Muara Enim ini, saat ini dikuasai secara pribadi oleh satu keluarga warga Gunung Megang Kecamatan Gunung Megang

Saking sudah lamanya lahan Pemda ini diklaim warga sebagai miliknya,,Kondisi saat ini dilahan tersebut ditanami pohon sawit dan sudah menghasilkan.

Dari hasil penelusurusan Tim investigasi IWO Muara Enim kelokasi lahan, membenarkan kalau lahan Pemda tersebut sedang ditanami pohon sawit. Bahkan dari pantauan langsung kelokasi dilahan tersebut sudah didirikan bangunan rumah pribadi, Senin (20/04/2020).

Salah seorang warga Desa Gunung Megang yang banyak mengetahui tentang sejarah lahan tersebut menuturkan kalau lahan tersebut memang benar lahan milik Pemda Muara Enim.

” Sebelumnya lahan seluas 40 X 53 meter yang dipermasalahkan tersebut adalah lahan milik PPKR, kemudian diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Muara Enim ” Terangnya.

” Dulu dilahan tersebut merupakan kantor Gerbang Serasan ” Tambah Bapak yang keberatan namanya disebut ini.

Diceritakannya lagi karena lahan milik Pemda Muara Enim yang dikuasai pribadi tersebut,, pada tahun 2006 lalu, perna dieksekusi oleh Tim terpadu, tapi entah kenapa sampai berlarut larut masih saja dikuasai secara pribadi sampai saat ini.

” Terkesan ada ketidak seriusan dan ketidak tegasan, sehingga masih saja dikuasai pribadi ”pungkas nya

Ditambahkannya lagi, kalau dia mendapat informasi bahwa berkisar bulan oktober (10) 2019, Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH ada mengeluarkan surat perintah yang disampaikan kepada pihak yang menguasai lahan untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang ada dilahan pemda tersebut.

Surat tersebut bernomor 525/740/Disbun/2019, Sifat Penting, Hal pembongkaran rumah diatas tanah ex PPKR.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Tim investigasi bahwa warga yang menguasai lahan Pemda eks lahan PPKR tersebut adalah warga Desa Gunung Megang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim yang bernama M Yamin Bin Abd Rahman bersama keluarganya. Sedangkan saat ini yang sedang membangun rumah dilahan tersebut adalah Pepen alias Juleven Bin Hazim, menantunya M yamin.

Terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim Ir Mat Kasrun menjelaskan bahwa Plt Bupati secara resmi sudah mengeluarkan surat perinrah pembongkaran terhadap bangunan yang ada dilahan tersebut. Permasalahannya saat ini karena masih dalam suasana covid 19
 jadi ditunda.Jelasnya, Selasa (21/4)

Sedangkan H Abdul Gani yang diketahui sebagai pemilik lahan awal nya .
waktu ditemui dikediamannya di Handayani Mulya Talang Ubi Kabupaten PALI, Selasa (21/04/2020) mengatakan bahwa lahan tersebut memang sudah dijual ke PPKR melalui pasirah Zainal Aripin waktu itu (hr/tim)

DPC GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Garut membagikan ratusan paket sembako di garut selatan.

DOK : MPW


Garut, POLICEWATCH,-  Ditengah Kerawanan Miskin Baru yang tengah terdampak Covid-19 DPC GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Garut membagikan ratusan paket sembako di garut selatan.

Ketua DPC GMNI Garut, Lukman Bahrul Alam, mengatakan, kegiatan tersebut berkat dana gotong royong dari kader DPC GMNI Garut untuk membantu masyarakat yang terdampak covid-19.(22/4/20)

“Garut Selatan dapat dipandanh sebagai rawan pangan yang terdampak covid-19. Kita memilih kriteria yang betul-betul butuh perhatian serius seperti jompo, buruh tani, nelayan, dan yatim piatu yang tidak tersentuh program bantuan pemerintah, seperti PKH dan BNPT maupun Rutilahu,” jelasnya.

Sementara Ketua bidang Politik DPC GMNI Garut sekaligus kordinator lapangan, Yusuf Abdullah menuturkan, pihaknya melakukan pembagian sembako seperti beras, mie instan, minyak goreng dan telur dalam satu paket sembako.

“Alasan memilih tempat di Garut Selatan khusus nya di Desa Karyamukti & Desa Karyasari (Kecamatan Cibalong) dan Desa Sirnabakti (Kecamatan Pameungpeuk) kita dari GMNI garut berpartisipasi dan inisiatif membantu masyarakat bawah yang terdampak covid -19, kita juga membuktikan bergerak dan terus konsisten berada ditengah tengah masyarakat,” ucapnya.

kegiatan tersebut dilakukan selama 3 hari dipusatkan di kecamatan garut selatan dan satu kecamatn garut tengah yaitu karang pawitan,(dera taopik)

Peduli Pejuang Informasi Covid-19, DPD Gelora Lahat Silaturahmi ke Kantor IWO

DOK : MPW/IWO LAHAT

LAHAT | POLICEWATCH, -  Sebagai wujud kepedulian terhadap para pejuang berita atau penyampai informasi di tengah ancaman Pandemi Covid-19. Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gelora Indonesia Kabupaten Lahat menyambangi sekretariat PD IWO Lahat yang berlokasi di Jalan Penghijauan Kelurahan Bandar Jaya. Rabu (22/04/2020).

Silaturahmi pengurus Partai Gelora Lahat dipimpin langsung oleh Ketua DPD, Ryan Hermawan, ST didamping Hefra Lahaldi, S. Pd.I selaku Sekretaris, dengan turut menyalurkan bantuan berupa suplemen untuk para wartawan IWO. Kedatangan mereka juga disambut langsung oleh Ketua PD IWO Lahat, Bambang MD dengan didampingi Sekretaris Supelman.

Ryan Hermawan dalam perbincangannya bersama anggota IWO mengucapkan rasa terima kasih atas sambutan hangat PD IWO Lahat. Dirinya mengaku turut bersimpati atas perjuangan para wartawan yang terus menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan senantiasa turun ke lapangan.

"Terima kasih atas sambutan dari PD IWO hari ini. Kami pastinya sangat mengapresiasi perjuangan dan kinerja dari para rekan jurnalis. Di tengah ancaman virus corona, rekan jurnalis tetap bekerja agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat. Baik tentang data dan juga imbauan dari pemerintah bersama stakeholder. Hari ini ada sedikit yang bisa kami berikan. Jangan dilihat dari nilainya tetapi ini tulus sebagai apresiasi kami," ucap Ryan Hermawan, ST.

Ketua PD IWO Lahat, Bambang MD, turut bererima kasih atas kepedulian pengurus DPD Gelora Lahat hari ini. Dirinya turut mendoakan agar langkah Partai Gelora di Kabupaten Lahat berjalan sesuai visi dan misi mereka.

"Saya mewakili teman-teman pengurus DPD IWO Kabupaten Lahat pastinya mengucapkan terima kasih atas kepeduliannya. Semoga silaturahmi hari ini mendatangkan kebaikan kebaikan dan keberkahan bagi perjalanan Gelora dan IWO Lahat," ungkapnya.

Seusai menyambangi Sekretariat IWO Lahat, pengurus DPD Gelora Lahat bertolak menuju Sekretariat Gerakan Lahat Peduli Sosial (GLPS) untuk memberikan donasi masker.

Reporter  : Rangga/IWO

Robohnya Jembatan Bodem Diduga Ada Kecerobohan Pemborong

 
DOK : MPW


PURWAKARTA POLICEWATCH,  - KMP konsisten kawal kasus jembatan bodeman,minta PUBMP bukan dokumentasi pelaksanaan proyek.

Menindak lanjuti kunjungan Ketua Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) ke kantor dinas PUBMP pada tanggal 13 april 2020 perihal kasus robohnya jembatan bodeman, Rabu 22/04/20.

Setelah survey Lapangan tepatnya di lokasi robohnya jembatan Bodeman," diduga ada kelalaian dalam pengerjaan jembatan yang di kerjakan oleh Pembohong.

,"dilihat dari pondasi jembatan tidak ada yang rusak atau tergerus air. Penahan jembatan yang ke pondasi di duga tidak kuat menahan beban jembatan, ini jelas adanya kecerobohan dari pemborong,"

Kita lihat jembatan yang jaraknya cuman 50 meter dari jembatan bodem yang ambruk,Jembatan ini bentangan dua kali lipat dari yang roboh. Jembatan ini berjarak 50 m dari yang ambruk. Dan jembatan ini melintas saluran primer dibangun tahun 1989.

Jembatan saluran Primer di bangun tahun 1989.kokoh dan kuat.

sementara Jembatan bodem yang roboh melintas saluran sekunder, di bangn tahun 2015 dengan hanya bentangan 14 m. dan ternyata Pondasi jembatan kokoh tidak ada tanda tergerus aliran air.jelas ZA

Pondasi kokoh dan tidak tergerus Air, Jembatan bodem di bangun tahun 2015.tanggal 20 april 2020 KMP kembali datangi dinas PUBMP untuk menyampaikan surat permohonan mendapatkan dokumentasi pelaksanaan proyek jembatan bodeman cempaka, kabupaten Purwakarta dengan nomor surat: 002/Eks-BM/IV/2020.Disampaikan ZA sapaan ketua KMP maksud dan tujuan meminta dokumentasi pelaksanaan proyek dimaksud supaya kami dan elemen masyarakat lainnya dapat memantau secara analitik komprehensif,sehingga kasus ini dapat di kaji secara transparan dan tuntas sehingga di peroleh informasi yang valid.ujar Zaenal Abidin.

ZA yakin kepala dinas tidak akan gegabah dalam bersikap, dan yakin dokumentasi pelaksanaan proyek tersebut akan di kirimkan ke sekretaris KMP, keyakinan ini memang amanat undang undang ,bahkan secara eksplisit di amanat kan dalam sumber dari segala sumber hukum kita yaitu pasal 28 f UUD 1945 : setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,serta berhak untuk mencari memperoleh,memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.ucap ZA

Disampaikan ZA dari pemilik nama lengkap Ir.Zaenal abidin ,MP bahwa hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk di awasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat di pertanggung jawabkan.

Masih kata ZA amanat undang undang nomer 14 tahun 2008,  setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik menjelaskan bahwa lingkup badan publik ini meliputi lembaga EKSEKUTIF, YUDIKATIF, LEGISLATIF,  serta penyelenggaraan lainnya.

KMP menilai untuk dapat menjelaskan kasus ini dapat di mulai dari yang kasat mata (mudah di telaah),yaitu mulai standar operasional prosedur (SOP) dalam melaksanakan proyek jembatan bodem tersebut, dan itu merupakan hal krusial dalam MANAJEMEN PROYEK.maka dari itu kami meminta DOKUMENTASI pelaksanaan, yang teridi dari : (1) DED/detail engenering dasign dari Perencanaan yang menjadi rujukan pelaksanaan pekerja,(2) shop drawing /gambar kerja yang merupakan metode pelaksanaan yang di buat oleh kontraktor dalam rangka mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, 

(3) izin pasang yang sudah di setujui konsultan pengawas dan direksi /Dinas ,(4) report progres mingguan dan bulanan dari konsultan pengawas yang mestinya sudah di setujui kontraktor kepada direksi/dinas,(5) As-built drawing /gambar realisasi yang sesuai dengan keadaan lpangan baik pemasangan peletakan,dan bentuk pada saat pembangunan konstruksi selesai.As-Built Drawing ini menjadi petunjuk perawatan dan operasional oleh owner/dinas.

Di akhir wawancara ZA mengingatkan bagi badan publik yang mengabaikan amanat undang undang nomer 14 tahun 2008, secara eksplisit pada pasal 52 dinyatakan badan Publik dapat di pidanakan.tutupnya (asp paraji)

Akibat penggusuran di duga oleh PT.Cipu Limbah Yang Mengalir di Anak Sungai Lematang timbulkan bau tak sedap..

DOK :MPW


Muara Enim.Police Watch,- Salah satu Prusahaan Sawit Pt.Cipta furura,(Cipu)yang masuk Diwilayah Desa Ujanmas Lama,kec Ujanmas kab.Muara Enim,diduga telah melakukan penggusuran secara membabi buta sehingga masyarakat yang mempunyai lahan persawahan dan perkebunan disekitarnya merasa dirugikan karna Pt.Cipu telah menutup aliran sugai yang menjadi sumber kehidupan mereka...21/4/2020

Kepala Desa Ujanmas Lama Iwan Tarmizi,Mengataka kepada awak media Untuk penggusuran itu sudah ada 2 (dua) pengaduan Masyarakat terhadap kegiatan tersebut,masyarakat mengeluh karena sudah tidak bisa menggunakan lagi air anak  sungai yang mengalir dari Ulutulung ke areal Persawakhan maupun perkebunan warga karena airnya sudah busuk dan bau,kata masyarakat yang mengadu

Iwan menambahkan,saya selaku kepala Desa Ujanmas Lama,Sekali lagi akan memanggil pihak perusahaan utuk mengklarifikas keluhan masyarakat tersebut,dan saya sudah memerintahkan perangkat desa untuk mengecek lansung ke lapangan,dan hasilnya memang benar seperti apa yang di sampaikan masyarakat bahwa air sudah berbau busuk dan sudah tidak layak di Kosumsi lagi,ucap kades

Sementara keterangan lain yang di dapat Dari Angota LSM BP3RI,Ruslan Membenarkan bahwa penimbunan anak sungai yang diduga dilakukan Oleh pt.Cipu sudah melanggar aturan dan merusak kelestarian lingkungan,,dan di dalam UU tentang perlindungan dan pengelolaan  Lingkungan Hidup,dalam Pasal 1,ayat 2,:perlindungan  dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan,pemanfaatan,pengendalian,pemeliharaan,pengawasan, dan penegakan hukum,

Ruslan menambahkan,penutupan aliran anak sungai yang diduga telah di lakukan oleh pihak perusahaan itu jelas" salah,ucap Ruslan.

Sementara penjelasan yang di dapat dari  warga yang tinggal di areal persawahan" Suherman mengatakan saya sendiri sangat merasa di rugikan dengan adanya penggusuran yang di lakukan oleh pihak perusahaan, sungai inilah yang menghidupi kami di kebun,dulu sebelum perusahaan menggusur lahan tersebut air ini adalah sumber kehidupan kami disini,cuci,mandi,dan utuk air minum,dll. setelah ada penggusuran air berubah menjadi Bau dan tidak bisa di gunakan lagi,bisa lihat sendiri pak ucap Suherman dengan nada sedih karena merasa kesulitan untuk mendapatkan air bersih,(alami)
Hr/Tim

Tidak Punya Makanan dan Sempat Hanya Minum Air Selama Dua Hari, Yuli Akhirnya Meninggal

Yuli, ibu rumah tangga di Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, yang meninggal setelah menahan lapar dengan minum air putih selama dua hari, Senin (20/4/2020


TANGERANG, policewatch, -Sekeluarga di Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang hanya minum air galon untuk membuat rasa kenyang di perut mereka selama dua hari. 

Tidak adanya pekerjaan dan pendapatan, membuat mereka tak mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Jangankan lauk-pauk sekedar beras segenggam pun mereka tak punya.

Yuli dan suaminya yang sehari-hari sebagai buruh serabutan, sudah mulai sulit untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

 Bahkan sudah dua hari ini, Yuli dan keempat anaknya tidak bisa makan apapun, karena tidak ada makanan yang dapat dimakan.

Untuk menahan rasa laparnya, ia bersama keluarganya hanya minum air galon isi ulang. 

 "Cuma bisa minum air galon isi ulang, anak-anak bilang lapar juga hanya minum air saja," katanya.

Yuli sempat meminta bantuan sembako kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. 

Namun, pihak RT mengatakan bila bantuan belum diterima olehnya dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. 

Kurang tanggapnya pemerintah dalam penyaluran bantuan saat warga tidak mampu mencari nafkah di tengah merebaknya virus corona,  dan ketatnya pemberlakuan peraturan yang tidak memberi solusi pada warganya  akhirnya pun warga mati kelaparan, 

"Sudah coba datang, katanya tidak bisa dapat bantuan," ujarnya. 

Beberapa hari lalu akhirnya keluarga ini mendapat bantuan  dari Pemkot Serang.  Namun, Senin (20/4/2020) Yuli dikabarkan meninggal dunia. Kabar tersebut dibenarkan oleh Wali Kota Serang Syafrudin

Pewarta : Asep Surantaka

Ahmad Yani Dituntut 7 Tahun Penjara, 2 ASN 1 Ketua DPRD di tetapkan TSK ?

DOK :MPW



PALEMBANG-Police Watch.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riyadi SH, menuntut terdakwa Ahmad Yani Bupati Muara Enim Non Aktif, selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi untuk 16 proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)  Kabupaten Muara Enim. Dalam persidangan yang berlangsung secara streaming di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Selasa (21/4).
Selain itu lanjut JPU, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3,1 miliar. Hak politik untuk dipilih pun dicabut hingga lima tahun setelah putusan sidang sudah inkrah.


JPU menuntut terdakwa, berdasarkan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 202 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pasal 55 ayat 1 Junto pasal 64 ayat 1.

Roy mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, Ahmad Yani terbukti mengatur dan memanipulasi proses lelang 16 proyek perbaikan jalan di Kabupaten Muara Enim dengan meminta biaya komitmen sebesar 15 persen dari nilai proyek yakni sebesar Rp 13,4 miliar. Sebanyak 10 persen dari uang komitmen diserahkan kepada Ahmad Yani sedangkan lima persen dibagi-bagi untuk pejabat lain.


Proses lelang sendiri memang dibuat lebih sulit sehingga kontraktor tidak bisa mengikuti persyarakatan yang ditentukan. Hal ini dilakukan agar pemenang lelang dapat diarahkan kepada kontraktor yang disetujui oleh Ahmad Yani. Diketahui nilai total proyek 16 paket tersebut sekitar Rp 129,4 miliar itu diserahkan kepada, kontraktor Robi Okta Pahlevi.

Sebelumnya, Robi, penyuap Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi September tahun lalu, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Selain menyuap Ahmad Yani, Robi juga menyuap 25 anggota DPRD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan beberapa pejabat lainnya.


Dalam melakukan aksinya, Ahmad menjadikan Elfin MZ Muchtar sebagai tangan kanannya. Dia juga yang mengatur proses suap dan menjadi penghubung antara Ahmad Yani dengan Robi.  Elfin yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahi wewenang sehingga menyebabkan terjadinya tipikor.


Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan selama persidangan. Elfin pun dituntut dengan pidana penjara hingga empat tahun. Roy mengatakan, selain uang senilai Rp 3,1 miliar yang diminta untuk diganti, Ahmad juga telah menerima barang lain berupa dua unit mobil dua bidang tanah di Muara Enim senilai Rp 1,25 miliar, dan juga uang 35.000 dolar AS.


“Hanya saja, untuk uang 35.000 dolar AS, mobil, dan dua bidang tanah sudah disita, sedangkan untuk Rp 3,1 miliar diduga sudah dinikmatinya lebih dulu,” ungkap Roy.

Dikataka JPU Roy, uang sebesar Rp 3,1 miliar harus dibayarkan, paling lambat 1 bulan setelah putusan sudah inkrach. Apabila Ahmad tidak mampu membayarnya, maka seluruh aset akan disita. Jika aset tersebut tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan waktu hukuman penjara hingga 1 tahun.


Berdasarkan fakta persidangan, penyidik KPK juga telah membuat surat perintah penyidikan (Sprindik) kepada dua orang yang ikut terseret dalam kasus ini. "Ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,"tandasnya. 

Kepada majelis hakim, Roy Riyadi meminta penetapan tersangka baru yakni Ramlan Suryadi, Ilham Sudiono (Pegawai PUPR) dan Aries HB (Ketua DPRD Muara Enim).
"Akan diumumkan dua sprindik baru oleh jubir KPK dalam waktu dekat," ujar dia
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Erma Suharti  mengatakan  sidang dengan agenda pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa bersama kuasa hukumnya, akan digelar pada Selasa pekan depan  pada 28 April 2020.

Hanya saja, dalam persidangan tersebut, Penasehat Hukum Ahmad Yani, Muhammad Rudjito meminta agar berkas tuntutan dapat segera diberikan karena berkas tersebut akan dipelajari.  Dalam sidang streaming tersebut Kuasa hukum meminta agar berkas dikirim secara virtual hanya saja, Jaksa KPK menolak hal tersebut karena hanya berkas asli yang bisa diberikan .
(Hr/Tim)

Validasi Penerima BLT, Pemdes Palak Tanah Gelar Musdes

DOK : MPW


Muara Enim, POLICEWATCH,- Pemerintah Desa (Pemdes) Palak Tanah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Selasa (21/4) bertempat di Kantor Kades Palak Tanah menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka validasi Data Penerima Manfaat (DPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) untuk masyarakat terdampak penyebaran Covid 19.

Kepala Desa Palak Tanah, Haryanto disela-salah Musdes mengatakan, validasi DPM BLT dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Perubahan 

Peraturan Menteri Desa (Mendes) dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi PDTT No 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan DD.

"SE Mendes PDTT tersebut dipertegas dengan Surat Pemberitahuan Mendes PDTT No 126/PRI.00/IV/2020 yang menyatakan, bahwa DD dapat digunakan untuk BLT kepada keluarga miskin di Desa, sasaran penerima BLT di Desa adalah keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)," katanya.

Haryanto melanjutkan, mengenai alokasi DD untuk pembiayaan BLT adalah sebesar 30 % dari DD untuk Palak Tanah atau setara Rp 280 juta, sementara ini pihaknya masih melakukan pendataan di lapangan mengingat petunjuk dari Kecamatan baru turun bulan ini.

Ketua BPD Desa Palak Tanah, Riadi saat dihubungi melalui ponselnya menyatakan, pihaknya akan mengawal proses pendataan DPM BLT baik untuk penerima Sembako bantuan dari Pemkab maupun penerima BLT bantuan dari Pemerintah pusat melalui DD.

"Bantuan bagi masyarakat terdampak Corona terdiri dari bantuan Sembako senilai 200 ribu perbulan selama 3 bulan dari Pemkab dan BLT sebesar 600 ribu - 800 ribu tergantung jumlah DD yang diterima desa terkait," nyatanya.

Deltha selaku pendamping desa menyampaikan dalam pendataan untuk masyarakat menerima bantuan langsung tunai dana desa ini didata secara teliti yang mana masyarakat masuk dalam kretiria masyarakat miskin.

Pewarta Salahudin ak /Herman police wath news

KAPOLRES LAHAT PIMPIN APEL BAKSOS COVID 19





POLRES LAHAT BAGIKAN 10 TON BERAS, 400 DUS MIE INSTAN, 1000 NASI KOTAK DAN 5000 MASKER 

LAHAT | POLICEWATCH, Guna Mengantisipasi dampak sosial akibat Virus Covid-19 di Kabupaten Lahat hari ini Selasa (21/04/2020) Polres Lahat gelar apel Bhakti sosial.

Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolres Lahat di hadiri langsung oleh Cik Ujang Bupati Lahat,Ketua DPRD Lahat,kadis Kominfo Lahat,Kasat pol PP Lahat, Kepala Kesbanpol Lahat, Subdenpom Lahat, Perwakilan Kodim 0405 LahatPerwakilan Kejari Lahat, Perwakilan PN Lahat, beserta beserta jajaran  polres Lahat.
 
Dalam arahannya Kapolres Lahat AKBP Irwansyah, SIK, CLA  wengatakan,Pada pagi hari ini kita masih diberikan kenikmatan kesehatan lahir dan batin kita bisa sama-sama berkumpul di mapolres Lahat ini dalam kegiatan penyaluran bantuan sosial kepada warga masyarakat Kabupaten Lahat,kegiatan ini bukan kegiatan upacara ataupun apel hanya kegiatan seremonial pelepasan untuk pemberian sembako.
Bukan hanya provinsi sumatera selatan  ataupun negara kita, bahkan dunia pada saat ini semuanya sedang dilanda musibah mewabah virus Corona-19.

Hingga hari ini  20 April 2020 sampai pukul 16.00 Wib. di seluruh dunia ada sekitar 2 setengah juta orang yang positif terkena virus Corona, dengan tingkat kematian sebanyak hampir 170.000
Indonesia sendiri hampir mencapai angka 7000 orang yang positif terkena virus corona, di sumatera selatan sendiri juga ada angka sekitar 89 orang.

" Kegiatan bantuan sudah berjalan berberapa hari membagikan makan kepada warga masyarakat, setiap harinya sebanyak 500 kotak, kemudian per 2 hari sekali kita memberikan bantuan sembako kepada warga masyarakat lahat," Ujar Kapolres Lahat.

Terima kasih kepada rekan-rekan forkompinda yang sudah membantu dalam kegiatan ini, khususnya bapak bupati sehingga Kegiatan ini dapat berlangsung.

" Hari ini pihak  kita akan menyalurkan bantuan kepada warga 10 ton beras.. Indomi 400 dus,Nasi kotak 1000, Masker 5000," Terang Irwansyah.. 
.
" Kami mendukung penuh berada di belakang bapak bupati dalam setiap melaksanakan kebijakan kebijakan, kemaslahatan dan keamanan dan keamanan di wilayah lahat,"Terang Irwansyah.


Reporter : Bambang.MD

POLSEK TORGAMBA BERSAMA MASYARAKAT THIONG HOA BERBAGI KASIH KEPADA ORANG TUA JOMPO DICIKAMPAK, LABUSEL

DOK : MPW


Media Policewatch News Sumatera Utara.- Hari Selasa (21/04/2020), Dengan terus mewabahnya virus corona diseluruh belahan dunia khususnya diIndonesia sampai saat ini masih belum tau sampai kapan masyarakat harus banyak berdiam diri dirumah dan mengurangi kegiatan keluar rumah jika tidak ada hal yang penting.  Pemerintah juga sudah menyampaikan keseluruh penjuru nusantara agar masyarakat saat pandemic covid 19 belum selesai maka diharapkan kepada masyarakat untuk mengurangi keluar rumah jika tidak penting, selalu terapkan didalam keluarga untuk selalu hidup bersih dan sehat, jaga jarak diri dengan orang, hindari kontak fisik agar terhindar dari corona. 

Selain daripada itu Kapolsek Torgamba AKP. Mulyadi, SH bersama dengan pengusaha masyarakat Thiong Hoa adakan berbagi sembako kepada para orang tua jompo dan yang memang tak sanggup lagi untuk beraktifitas. Adapun kegiatan bhakti sosial ini memang benar benar tulus dan ikhlas diberikan untuk dibagikan kepada orang orang tua jompo yang ada diCikampak Labuhanbatu Selatan. Ditengah tengah mewabahnya virus covid 19, para Pengusaha masyarakat Thiong Hoa begitu perdulinya terhadap orang orang tua jompo dan bekerja sama dengan jajaran Mapolsek Torgamba dalam rangka perduli kasih berbagi sembako. 

Perlu disikapi dan juga pantas diberi apresiasi khususnya buat masyarakat Thiong Hoa Cikampak, Torgamba dan juga terhadap jajaran Mapolsek Torgamba yang sudah ikut terjun langsung dari rumah kerumah guna untuk membagikan sembako kepada orang tua jompo yang ada khususnya diseputaran Cikampak, Torgamba Labuhanbatu Selatan. 

Semoga apa yang telah diperbuat oleh masyarakat pengusaha Thiong Hoa yang bekerja sama dengan jajaran Mapolsek Torgamba dapat dijadikan berkah pahala dan semakin melimpah pula rezeki para pengusaha masyarakat Thiong Hoa khususnya dikecamatan Torgamba dan kepada jajaran Mapolsek Torgamba selalu sukses dalam mengayomi masyarakat Torgamba dan tidak pernah mengenal lelah dalam hal melayani masyarakat. (Alex Wijaya).