HANI Polda Sumsel Gelar Conference Pers " Ungkap Kasus Narkoba " Berhasil Sita BB 2,014.67 gram Sabu dan 12, 528 butir Ekstacy



POLDA SUMSEL| POLICEWATCH, Kabid Humas Polda Sumsel beserta Dir Resnarkoba melakukan conference pres (Press Release) pada hari Selasa 30/6/2020 di Mapolda Sumsel terkait penangkapan barang bukti sebanyak 2.014,67 gram shabu dan 12.528 butir ekstacy dengan tersangka sebanyak 14 orang. Kegiatan ini juga dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Indonesia ( HANI ) dan Hari Bhayangkara Ke - 74 di tahun, 

Adapun ungkap kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan selama bulan Juni 2020 sebanyak 10 (sepuluh ) LP dengan jumlah tersangka 14 (empat belas)  orang terdiri dari laki-laki 13 ( tiga belas) orang dan perempuan 1 (satu) orang. 

Adapun pasal yang disangkakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 
 Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 20 tahun dan paling lama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup. 

 Dari jumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2014 gram dan ekstasi sebanyak 12528 butir yang disita oleh ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan 
 
Adapun 10 TKP berdasarkan 10 laporan polisi yang diterima oleh ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan 

1. TKP I LP/86-A/2020/ DITRESNKB di Jalan Residen Haji Najamuddin kelurahan sukamaju kecamatan Sako kota Palembang.
2.TKP II  LP/87-A/2020/ DITRESNKB jalan Palembang Tanjung api-api jalur 19 kecamatan Tanjung lago kabupaten banyu asin
3.TKP III LP/88-A/2020/ DITRESNKB jalan kolonel haji burlian tepatnya di parkiran Alfamart
4. TKP IV LP/89-A/2020/ DITRESNKB Alamsyah ratu prawira komplek hotel galaxy Musi 2 kelurahan 36 Ilir kecamatan gandus
5.  TKP V TKP I LP/90-A/2020/ DITRESNKB jalan desa candi Bumiayu paling kecamatan tanah Abang kabupaten PALI 
6. TKP VI di pinggir jalan jalan Basuki Rahmat kecamatan kemuning Palembang
7.  TKP VII di pinggir jalan desa Sukarami kabupaten muara Enim provinsi Sumatera Selatan
8. TKP VIII TKP I LP/94-A/2020/ DITRESNKB jalan kapten Abdullah tepatnya di pinggir jalan Simpang tiga bakaran kecamatan Plaju Palembang
9. TKP IX TKP I LP/95-A/2020/ DITRESNKB jalan Demang lebar daun kelurahan Lorok Pakjo kecamatan IB 1 Palembang TKP 
10. TKP X  TKP I LP/101-A/2020/ DITRESNKB jalan Soekarno Hatta gang Garuda kelurahan karya baru kecamatan alang-alang lebar. 

Kabid humas mengatakan dalam press release nya di masa pandemi covid 19 peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Selatan mengalami peningkatan dengan jumlah barang bukti yang diamankan cukup besar sehingga perlunya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya narkoba.

Reporter : Bambang MD
Sumber : Humas Sum-sel

Media Police Watch news Jalin Kemitraan Dengan Baik Terhadap RSU Sri Torgamba.



Police Watch news. Sumatera Utara.- Korwil Media Police watch news Sumatera Utara pada hari Selasa (30/06/2020) yaitu bung Jhon Arizon Barus, SH adakan silaturrahmi ke Rumah Sakit Umum Sri Torgamba yang selama ini memang sudah terjalin hubungan baik didalam kemitraan antara kontrol sosial dengan perusahaan. Namun agar lebih erat lagi jalinan kemitraan maka dalam kunjungannya, korwil media Police watch news Sumatera Utara bung Jhon Arizon Barus, SH berkoordinasi dengan pihak management serta jajaran perusahaan RSU Sri Torgamba dalam setiap hal kegiatan pemberitaan agar saling sinergi dan seimbang.

RSU Sri Torgamba sekarang semakin bagus dalam hal pelayanan, seperti pelayanan utama untuk pasien, ramah tamah, tata ruangnya yang rapi, kebersihannya yang begitu terjaga, juga penataan taman diruang lingkup rumah sakit sangat tertata dengan apik dan sejuk. RSU Sri Torgamba sudah tidak asing lagi buat masyarakat Kecamatan Torgamba maupun diluar Kecamatan Torgamba umumnya dalam hal pelayanan, ramah tamah serta kebersihannya.bahkan masyarakat juga tau bagaimana ramah dan gesit serta sigapnya para punggawa punggawa garda kesehatan RSU Sri Torgamba, mereka tidak diragukan lagi cara melayani para pasien atau tamu.

Didalam kunjungannya korwil media Police watch news Sumatera Utara yakni bung Jhon Arizon Barus, SH menyempatkan diri photo bersama dengan Pimpinan manager serta staf stafnya, seperti dr. Marlinawati sebagai Pimpinan Manager, Masykur, SH sebagai Humas dan Budi Irawan sebagai KTU diRSU Sri Torgamba, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.  

Semoga untuk kedepannya RSU Sri Torgamba lebih sukses dan menjadi rumah sakit terbaik dibidang pelayanan kesehatan serta terus berbuat yang terbaik untuk kesehatan masyarakat dan dapat meraih predikat yang gemilang. (Jhon Arizon Barus, SH)

Antisipasi Terorisme, Dan Kejahatan Tindak Pidana Polsek Merapi Gelar Razia



LAHAT| POLICEWATCH, Jajaran Polsek Merapi dipimpin langsung oleh Kapolsek Merapi AKP Samsuardi menggelar razia ranmor dan roda empat, memperingati HUT Bhayangkara Ke 74 Tahun, sesuai Perintah dari Kapolri Jenderal Idham Azis, untuk antisipasi Terorisme dan kejahatan tindak pidana seperti Curanmor, Curat dan Curas, malam ini kita melakukan razia kendaraan bermotor maupun kendaraan roda empat ujar ' Kapolsek Merapi AKP Samsuardi 

Razia ini dilakukan di Depan Polsek Merapi, nampak petugas dari Polsek Merapi memberhentikan Kendaraan roda dua dan empat petugas menanyakan kelengkapan surat menyurat kendaraan seperti STNK, SIM dan kelengkapan lainnya,

Kapolres Lahat, melalui Kapolsek Merapi AKP Samsuardi menerangkan kepada wartawan POLICEWATCH.NEWS (30/6) Razia ini digelar untuk meningkatkan keamanan diwilayah hukum Polres Lahat, seperti kejahatan tindak pidana kriminalitas, curas, curat, curanmor, termasuk bahaya terorisme harus  kita antisipasi perlunya waspada besok seluruh jajaran POLRI memperingati HUT Bhayangkara ke 74 Tahun, secara serentak di Polda, Polres 

Razia ini sasarannya jalan lintas sumatera ini kita tidak terpantau perlunya pengamanan dari personil kita melakukan razia terhadap kendaraan roda empat, yang masuk dari Jawa, untuk mengantisipasi masuknya terorisme ujar " Kapolsek AKP Samsuardi baru menjabat dua hari.

Samsuardi menambahkan disamping razia kendaraan bermotor maupun kendaraan umum,  jajaran kita tetap menggunakan protokol kesehatan menggunakan masker, wabah dampak Covid-19. 

digelarnya razia ini atas perintah Kapolri besok tanggal 1 Juli 2020, Polri memperingati HUT Bhayangkara ke 74 Tahun yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia " ujarnya

Pantauan wartawan Selasa (30/6) POLICEWATCH NEWS, petugas dengan protokol kesehatan, menggunakan masker, menanyakan kelengkapan surat menyurat kendaraan bermotor maupun kendaraan umum, kepada pengendara maupun pengemudi, suasana aman dan kondusif,

Reporter: Bambang MD

Dirut PTBL Hanifah Husein Istri Mantan Menteri ini Menghadiri Acara Penyajian Informasi Lingkungan

Direktur Umum PT, Bara Lahat Hanifah Husein


LAHAT,| POLICEWATCH,- Direktur Umum PT, Bara Lahat Hanifah Husein, menyempatkan diri hadir dalam acara " Penyajian Informasi Lingkungan, istri mantan menteri Pertanahan dan Tata Ruang Indonesia Ferry Musyidan Baldan ini, sosok pengusaha yang memberikan kontribusi dibidang pertambangan di Kabupaten Lahat, 


Acara ini di hotel grand Zuri Selasa (30/6) di prakasai dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat, ada pemerhati lingkungan LSM Plantari ketua Sanderson, perwakilan dari PUPR, PUBM, Dinas Perijinan Bapenda, Pertanahan perwakilan  dari polres lahat, tim kajian dari akademisi unsri, serta undangan lainnya,

Orang nomor satu di Grup PT.RUBS, Dirut Hanifah Husein menyempatkan diri hadir di acara Penyajian Informasi Lingkungan didampingi Thomas, 

" Berdasarkan Surat Permohonan Advice planning PT, Batubara Lahat (BL), Perihal permohonan Advice Planning/infomasi kesesuaian Tata ruang untuk Adendum AMDAL Dan IMB, Yang Berada Didesa Gunung Agung dan Muara temiang Kecamatan Merapi barat kabupaten Lahat,

Dan Berdasarkan Surat pemintaan Dari DPM & PTSP,  Nomor 503//DPM & PTSP/ IV / 2020, Tanggal 22 juni 2020. 

PT Batubara Lahat Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sekitar 500 ha, 

Kilas balik PT, Batubara Lahat memiliki ijin usaha pertambangan (IUP) 500 ha, tahun 2010 sudah produksi saat itu kepala dinas pertambangan Syarifudin Nursyamsu di era Bupati Lahat Harunata, dan pada waktu itu pertama kali Perusahaan ini yang bergerak di bidang Pertambangan batubara yang sudah produksi jutaan ton dijual keluar negeri menggunakan tongkang pelabuhan Tanjung api api Palembang,

Terkait bisnis keluarga akhirnya PT.Batubara Lahat di take over dibeli grup PT.RUBS.

Reporter : Bambang MD 

H.Ermanadi Jabat Plt Ketua DPRD Muara Enim


DOK :MPW

Muara Enim.Police Watch News,- Wakil Ketua 1 DPRD Muara Enim dari Partai Demokrat, H Ermanadi ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sementara Ketua DPRD Muara Enim. Setelah Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dinonaktifkan terkait permasalahan hukum.

“Sekarang ini, Plt Sementara Ketua DPRD Muara Enim dijabat Ermanadi sesuai dengan SK DPRD Muara Enim No 6 tahun 2020, tertanggal 27 April 2020 tentang Penetapan Ketua Plt Sementara DPRD Muara Enim,” tutur Sekretaris Dewan (Sekwan), Lido Saptoni saat dibincangi, Selasa (30/06/2020).

Masa jabatan Ermanadi sendiri, kata Lido, berakhir dengan sendirinya setelah diterimanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel terkait Plt Ketua DPRD Muara Enim yang telah diajukan.
“Setelah kita terima SK dari Gubernur, secara otomatis jabatan Plt Sementara Ketua DPRD Muara Enim berakhir. Dan digantikan Liono Basuki sebagai Plt Ketua DPRD Muara Enim yang telah diajukan,” terang Lido.
Lido menjelaskan, diusulkannya Liono Basuki menjadi Plt Ketua DPRD Muara Enim diatur dalam Tata Tertib DPRD Muara Enim Pasal 39, dimana apabila Ketua DPRD Muara Enim berhalangan, maka partai pengusung mengusulkan kembali dan diumumkan pada Rapat Paripurna.
“Sedangkan ditunjuknya Ermanadi sebagai Plt Sementara Ketua DPRD Muara Enim diatur dalam Tata Tertib DPRD Muara Enim Pasal 38, dimana apabila Ketua DPRD berhalangan, maka para Wakil Ketua bermusyarawah untuk menentukan siapa yang bertindak atas nama Ketua DPRD Sementara,” kata Lido.
Sementara itu, Plt Sementara Ketua DPRD Muara Enim, Ermanadi mengaku penunjukannya sebagai Plt Sementara Ketua DPRD sah secara hukum. Karena telah melalui Rapat Musyawarah Wakil Pimpinan DPRD Muara Enim sesuai dengan Tata Tertib yang diatur.
“Saya akan menjalankan tugas dengan sebaiknya. Sembari menunggu keluarnya SK dari Gubernur Sumsel terkait penunjukan Plt Sementara Ketua DPRD Muara Enim, yang akan dijabat Liono Basuki dari Partai PDI Perjuangan,” pungkasnya.(Hr)

Kaoppus Aman Nusa II Minta Sosialisasi dan Edukasi Prokes Terus Dimasifkan dan Dievaluasi



 Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto,


JAKARTA POLICEWATCH, - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan COVID-19, kembali mengingatkan kepada jajaran kepolisian pentingnya sosialisasi dan edukasi dalam rangka membangun kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan dan menaati protokol kesehatan (Prokes).



Hal itu disampaikan Komjen Pol Agus Andrianto saat rapat virtual melalui video conference yang dipimpin Wakapolri dan diikuti para pejabat utama Polri yang terlibat dalam Ops Aman Nusa II, Kasatgas 1-6 Ops Aman Nusa II, serta Kaopsda dari seluruh Indonesia, Selasa, 30 Juni 2020.



Untuk itu, Komjen Pol Agus Andrianto meminta kepada para kepala kepolisian satuan kewilayahan (Kapolda dan Kapolres) untuk terus memasifkan sosialisasi dan edukasi Prokes dalam rangka menuju new normal life atau kebiasaan hidup baru.



"Lakukan sosialisasi dan edukasi secara masif dalam rangka membangun kesadaran masyarakat dengan pendekatan kearifan lokal yang lebih mudah diterima oleh masyarakat," pesan Komjen Pol Agus Andrianto kepada para Kapolda dan Kapolres.



Komjen Pol Agus Andrianto juga meminta agar para Kapolda dan Kapolres melakukan pengawasan dan pengendalian secara langsung ke lapangan. "Untuk memastikan anggota tergelar secara masif dalam rangka mendisiplinkan masyarakat terutama di pusat-pusat keramaian," terangnya.



Dan yang paling penting, Komjen Pol Agus Andrianto mengingatkan, para Kasatwil juga harus melakukan pengecekan apakah kegiatan sosialisasi-edukasi tersebut benar-benar sudah dipahami masyarakat atau tidak.



"Sebagai contoh, lakukan pengecekan secara random kepada 10 orang. Berapa yang mampu memahami dan mengerti apa itu tatanan hidup baru atau new normal, dan berapa yang tidak mengerti. Kalau persentasenya lebih banyak yang tidak mengerti atau tidak paham, maka perlu dilakukan evaluasi kembali terkait pelaksanaan sosialisasi dan edukasi yang selama ini kita laksanakan," ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.



Khusus kepada Kapolres di 57 kota/kabupaten yang masih dalam zona merah, Komjen Pol Agus Andrianto meminta agar meningkatkan koordinasi, kamunikasi, dan kolaborasi dengan seluruh stakeholder (pemerintah daerah, masyarakat, akademisi, pengusaha, dan media) untuk membuat terobosan yang extraordinary (tidak biasa-biasa saja) dalam penanganan COVID-19. "Tentunya menyesuaikan dengan kemampuan dan potensi daerah masing-masing," tambahnya.



"Utamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta pemulihan sektor ekonomi nasional," pesan Komjen Pol Agus Andrianto.



Sumber   : Baharkam Polri
Pewarta  : Bagus

Untuk Kemajuan Pemuda, KNPI kembali fokus kawal hasil musrembang.



 
DOK : MPW
Garut-POLICEWATCH.NEWS-pasca berakhirnya keterlibatan aktif pencegahan Covid - 19 yang dilakukan oleh DPD KNPI Kabupaten Garut, DPD KNPI Kabupaten Garut menggelar rapat pembahasan tindak lanjut hasil Musrembang RKPD pada Maret lalu, Rapat permulaan ini dihadiri oleh sebagian pengurus DPD yang merupakan perwakilan organisasi kepemudaan di Kabupaten Garut.

Dalam Rapat permulaan ini, DPD KNPI Kabupaten Garut berniat untuk kembali mengembalikan fokus gerakan untuk mewujudkan Gagasan Kabupaten Garut menjadi kabupaten Layak Pemuda,

Ketua DPD KNPI Kabupaten Garut Okke M. Hadits mengungkapkan, saat ini pemerintah punya isu besar yang harus diselesaikan, isu yang menentukan masa depan Pemuda Kabupaten Garut, Yakni isu terkait Pembangunan Kepemudaan, 

Isu Pembangunan Kepemudaan tersebut, kata Okke, bisa dilihat dari sisi manapun, ekonomi, sosial, bahkan politik “Oleh karena itu, KNPI ke depan, akan mengawali kesuksesan gagasan ini dari mulai pengesahan di legislatif terkait isu Pembangunan Kepemudaan” ujar dia.

Okke mengatakan, pada tahun 2020 ini di musrembang ada beberapa hal yang dihasilkan.
Pertama, terkait mendorong produk hukum berupa Perda kepemudaan, maupun landasan - landasan lain yang bisa digunakan sebagai dasar kerjasama kegiatan, 

Kedua, rencana pembangunan infrastruktur bagi kegiatan kepemudaan, baik yang berada di tingkat Kabupaten seperti Gedung Pemuda maupun ruang - ruang berkreasi di tiap - tiap kecamatan,

dan yang ketiga membuat "perangkat - perangkat" yang menunjang bagi peningkatan indeks pembangunan pemuda, seperti mendirikan sekolah pemuda bagi yang mengalami putus sekolah atau untuk dijadikan sarana meningkatkan keahlian pemuda, khususnya pelatihan - pelatihan yang dibutuhkan oleh dunia kerja masa kini.

Pada rapat permulaan kali ini, menurut Okke ditunjuk Kelompok Kerja yang khusus untuk fokus menindaklanjuti hasil - hasil musrembang maret lalu, dengan hasil Okky Carresa sebagai Ketua Pokja dan saudara irvan sebagai sekretarisnya,

"dari hasil rapat awalan kali ini, dua orang tersebut dipilih untuk mengkoordinir aksi ini, saya kira mereka  mampu menggerakkan kawan - kawan yang lain untuk secara beriringan aktif bekerja bersama mendorong hasil - hasil musrembang pada maret lalu"

terakhir Okke menuturkan "saya kira sejauh ini Pemerintah Kabupaten Garut selalu support dengan apa yang KNPI sampaikan, apalagi ini mengenai kemajuan daerah di bidang kepemudaan, saya kira Pemkab tentu ingin melihat KNPI sebagai partner/mitra kerja yang memberikan solusi kongkrit bagi pemuda, saya yakin teman - teman Pokja tidak akan menemukan kesulitan yang berarti karena kita sudah singkron dengan pemerintah Daerah"

Pewarta : (Dera taopik)

Noveldi Putra Pratama SH. C.L.A Dikukuhkan Sebagai Dewan Pakar GAN


Proyek jalan Cicalung-pasir ayu Di duga Tidak ada studi kelayakan AMDAL, Warga tidak dapat Ganti Rugi


Majalengka, POLICEWATCH,-Proyek pengerjaan ruas jalan cicalung-pasir ayu menyimpan sejumlah masalah, Di duga akibat tidak ada nya studi kelayakan amdal dalam master plan perencanaan, sejumlah warga terdampak pelebaran jalan, tidak mendapatkan ganti rugi, ada 10 orang saat ini yang sudah terkena dampak tanah nya terkena pelebaran jalan menuntut ganti rugi ke pihak pemerintah daerah. Total ada 62 warga yang terkena dampak penuturan kepala desa.

Pada selasa,(30/06/2020) komisi III DPRD kabupaten Majalengka di pimpin oleh Dadang A satari meninjau lokasi pengerjaan setelah hal tersebut ramai di bicarakan di media sosial.

Hadir dalam kesempatan tersebut rombongan pihak dinas PUTR, camat  sindang dan juga kepala desa pasir ayu.
Menurut keterangan kepala desa Pasir ayu, Sutarmo bahwa pada tahun 2018 jauh sebelum pengerjaan di mulai masyarakat sudah di musyawarahkan dan sudah ada berita acara, tapi keterangan dari mantan camat sindang waktu itu, jojo menyampaikan informasi bahwa pengerjaan jalan tersebut lahan warga yang terkena dampak tidak ada ganti rugi dari pemerintah kabupaten.

Ketua komisi III, dadang A satari mengatakan bahwa DPRD berjanji akan memberi solusi yang terbaik dan nanti apa yang menjadi aspirasi masyarakat akan di bicarakan di gedung dewan.

penjelasan lebih luas menyangkut kepemilikan harta benda dapat ditemukan  pada  Undang – Undang Dasar RI 1945 sebagai konstitusi tertinggi negara kita,  pasal 28 huruf G  telah menjamin bahwa setiap orang berhak atas perlindungan harta benda yang di bawah kekuasaannya. Lebih lanjut   pasal 28 huruf H ayat 4 menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapa pun.

 Pembuktian benar tidaknya hak milik tersebut merujuk pada  penjelasan pasal 24 ayat 1, 2  huruf K Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, ringkasnya pembuktian hak milik dapat berupa  Sertifikat Hak Milik (SHM) dan atau domisili tinggal 20 tahun berturut-turut tanpa ada yang komplain.

Secara spesifik  seluk beluk perkara ganti rugi tanah,  dijelaskan secara lugas dalam pasal 5  Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, disebutkan  salah satu kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah adalah  jalan umum

 Lebih lanjut, di paparkan dalam Pasal 1 angka 3 bahwa  setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.

Merujuk pada peraturan ini,  muncul pertanyaan, siapa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran ganti rugi tanah  di ruas jalan cicalung-pasir ayu ?  Pasal 6 Peraturan Presiden tersebut menyebutkan pengadaan tanah untuk kepentingan umum di wilayah kabupaten/kota dilakukan   panitia pengadaan tanah kabupaten/kota yang dibentuk oleh Bupati/Walikota. 

Adakah Pemerintah daerah majalengka membentuk panitia pembebasan tanah sebelum dilaksanakan pelebaran jalan cicalung-pasir ayu, Terlepas dari konteks ada tidaknya panitia, maka mudahlah mengurai benang kusut persoalan ganti rugi tanah yang terkesan akibat di duga tidak adanya studi kelayakan analisa dampak lingkungan sehingga banyak warga yang di rugikan

Tim police watch majalengka

Bhayangkara Berarti Pelindung Penguasa " Akan Tetapi " Polri Bukan Bhayangkara Penguasa

 


 Oleh : M Rodhi Irfanto SH


Red, Policewatch,-  Definisi Bhayangkara secara historis justru tidak sesuai dengan slogan kepolisian saat ini, 'Mengayomi dan Mengabdi kepada Masyarakat'. Lalu apa sebenarnya arti istilah Bhayangkara?

"Bhayangkara itu secara historis berarti prajurit untuk melindungi raja di jaman Majapahit. Jadi yang dilindungi elit, bukan rakyat kecil

Sejarah
Perdana Menteri Sutan Sjahrir 1 Juli 1946 meresmikan sekolah kepolisian pertama di Indonesia. Tanggal itu bersamaan dengan keluarnya Peraturan Presiden No. 11 Tahun 1946 yang menetapkan Jawatan Kepolisian Negara bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Sebelumnya, 14 November 1945 Sutan Sjahrir mendirikan Brigade Mobil (Brimob) satuan polisi khusus bersenjata.
Sutan Sjahrir Resmikan Sekolah Polisi1 Juli 1946
Peristiwa yang normal bagian dari penataan institusi negara, namun kalau ditelusuri lebih jauh tentu Bung Karno dan Bung Sjahrir memiliki tujuan strategis menjawab dinamika keamanan nasional di tengah situasi masa awal kemerdekaan.

Sejarah mencatat Perang Dunia II dimenangkan pihak sekutu. Sementara Hindia Belanda diduduki Jepang pihak yang kalah perang. Situasi Vacum of Power ini dimanfaatkan kaum republiken mendorong kemerdekaan atas inisiatif bangsa Indonesia bukan hadiah dari Kaisar Jepang Hirohito atau Ratu Belanda Wilhelmina. Di sini kaum republiken terbelah menjadi kelompok kooperatif dan non-kooperatif. Peristiwa Rengasdengklok menandai perbedaan strategi meraih kemerdekaan tersebut.

Dugaan kelompok non-kooperatif terbukti, Pihak Sekutu menilai Bung Karno dan Bung Hatta kolaborator pemerintahan fasis Jepang yang layak diseret ke Mahkamah Internasional. Tidak aneh saat itu Tan Malaka mendorong Bung Karno mengeluarkan testamen (surat wasiat) untuk mengantisipasi kekosongan kepemimpinan nasional.

Di titik ini, peran besar Bung Kecil sebutan Sutan Sjahrir meyakinkan dunia internasional bahwa kemerdakaan republik hasil perjuangan bangsa Indonesia, sekaligus menyelamatkan muka Bung Karno dan Bung Hatta di hadapan rakyat. Kita bisa membayangkan negara baru merdeka pemimpinnya diadili di Mahkamah internasional, seperti Kaisar Cina Pu Yi ditangkap tentara Uni Sovyet ketika mau melarikan diri ke Jepang.

Lewat Maklumat X November Tahun 1945 yang ditandatangani Wakil Presiden Mohamad Hatta menetapkan Perdana Menteri Sutan Sjahrir dan KNIP sebagai lembaga legislatif. Sutan Sjahrir lalu menetralisir pandangan negatif pihak Sekutu dengan mengubah sistem pemerintahan ke arah yang lebih demokratis. Pendirian partai politik pun marak setelah keluar Maklumat.

Di sisi lain kemerdekaan Republik Indonesia juga melahirkan euforia berlebihan. Episode sejarah kelam yang sering disebut Masa Bersiap. Masa Bersiap ditandai tindakan kriminal terhadap orang-orang Belanda dan Indo-Belanda yang terjadi hampir di seluruh pulau Jawa dan Sumatera. Amir Hamzah dan Otto Iskandar Dinata contoh kaum republiken korban situasi kekacauan pasca kemerdekaan, keduanya terbunuh oleh saudara sebangsa. Bahkan menurut Michel G.M. Maas, jurnalis Belanda menyebut korban mencapai 20 ribu jiwa pada periode Masa Bersiap tahun 1945-1946.

Sutan Sjahrir tanggal 14 November 1945 dilantik sebagai Perdana Menteri menghadapi ancaman kriminalitas langsung menginisiasi pasukan paramiliter Brimob. Bagi Bung Sjahrir kehadiran Brimob penting menunjukan kepada dunia internasional kita mampu mengatasi gangguan keamanan nasional, tanpa perlu meminta bantuan negara lain.

Jadi, sejak awal Polri sudah berkontribusi besar mengawal republik. Kendati di antara mereka banyak anggota Kempetai (Polisi rahasia) dan Takubetsu Kaisatsutai (Polisi Istimewa) didikan Jepang tetapi memilih setia kepada pangkuan ibu pertiwi.

Memang dalam rentang sejarah kemudian terutama era demokrasi terpimpin dan orde baru Polri tergelincir politik praktis. Karena itu, jika sekarang benar ada tendensi Polri kembali sekadar bhayangkara penguasa, bukan saja kontrapoduktif dengan agenda reformasi 1998 juga mengkhianati para pendiri republik.***