Bangunan Megah Dekat Sungai Segok,Kelurahan Gempeng Bangil Diduga Belum Kantongi IMB

Dok :MPW


POLICEWATCH.NEWS, PASURUAN-Bangunan yang di multifungsikan sebagai gudang dan tempat penjemuran kepala udang yang baru-baru ini sempat di protest warga karena bau busuk dan juga membuat warga mual-mual bertempat Kelurahan Gempeng RT 06 RW 01 Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan,  tanah plus bangunan di perkirakan seluas 927 M2, diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hasil dari pantauan awak media masih ada aktifitas pekerja meski tidak terlihat penjemuran kepala udang tapi masih terlihat truk-truk pengangkut kepala udang yang terparkir.

"Bangunan tersebut terletak di sisi barat Kali Segok Bangil. di duga kuat pemilik bangunan mengecor secara permanen jalan yang menuju gudang sepanjang 100 meter yang di klaim warga pemilik gudang mencaplok tanah irigasi. Meski bangunan di perkirakan masih 50% tidak terlihat ada papan IMB terpasang di areal bangunan. Padahal biasanya setiap bangunan baru terdapat papan IMB yang dikeluarkan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).

Khofar (51) Ketua RT setempat mengatakan,kepada awak media sebenarnya proyek pembangunan tersebut sudah berjalan sekitar satu tahun lalu pemilik tanah tidak pernah memberitahu saya saat membangun pertamakali untuk di bangun dan di peruntukan untuk apa tiba-tiba sudah dapat 50 persen tempat itu di jadikan tempat pengeringan kepala udang sontak saja warga marah.

Khofar menabahkan hingga kini bangunan tersebut belum rampung dan lahan yang dipergunakan dahulunya merupakan bekas lahan kosong, Setiap hari banyak debu berterbangan dan bau busuk, di satu sisi pemilik gudang mengecor jalan masuk secara permanen tanah milik irigasi atau boleh di katakan mencaplok mas. Kami warga Gempeng sangat terganggu," katanya di lokasi,
Jum'at (22-10-2020).

H. Arif selaku pemilik tanah dan bangunan saat di konfirmasi lewat pesan singkat whatshaap terlihat di handphone dirinya hanya membaca saja tanpa ada jawaban sama sekali hingga berita ini di terbitkan.

Ditempat terpisah kami mencoba mengkonfirmasi kepala Lurah Gempeng di ruang kerjanya sayang ia tidak ada di tempat menurut perabot setempat ia sedang ada rapat di Kecamatan Bangil ,"Pak lurah sedang ada rapat mas di Kecamatan Bangil, "ujarnya. (Dor)

TUJUH PENGANGKUT MINYAK ILEGAL DICIDUK DITKRIMSUS POLDA SUMSEL

 BREAKING NEWS


POLICEWATCH.NEWS - PALEMBANG -  Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap tujuh tersangka pengangkut minyak ilegal saat akan mengirim minyak bumi hasil sulingan tanpa izin usaha ke Provinsi Jambi, Padang hingga Riau

Direktur Ditkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan, dari tangan para tersangka, turut disita barang bukti 70.000 liter atau 70 ton minyak mentah yang diamankan di Jalur Lintas Palembang-Jambi tepatnya di Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin. 

"Modus para tersangka yakni melakukan pengangkutan minyak ilegal dari sumur-sumur yang berada di seputaran Bayung Lencir," ujar Anton Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi, Jumat (23/10/2020). 

Ketujuh tersangka yang ditangkap yakni Salamulyadi, Robet, Amsal Djamal, Adi Syahman Sinaga, Aan Supriyadi, Muslim dan Darwi Rais yang berperan sebagai sopir maupun kernet truk pengangkut minyak ilegal tersebut. 

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka mengumpulkan minyak ilegal kepada perorangan untuk kemudian akan dikumpulkan lagi dan selanjutnya di jual ke perusahaan-perusahaan," ujarnya. 

Atas perbuatannya para tersangka terancam dijerat dengan pasal 53 huruf b UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi dan atau pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal paling 4 tahun penjara atau denda mencapai Rp 40 miliar.

Pewarta : Bambang.MD

JUMAT SEHAT KAPOLDA SUMSEL OLAHRAGA JALAN SANTAI BERSAMA DENGAN PETINGGI KOMPOLNAS RI DI KOMPLEK PAKRI PALEMBANG

 BREAKING NEWS


            
Kapolda Sumsel dan Kompolnas Jalan Santai

P0LICEWATCH.NEWS - PALEMBANG - Tim Kompolnas RI diantaranya Komisioner Kompolnas Drs. Pudji Hartanto Iskandar, MM dan H. Muhammad Dawam, SHI, MH, kemudian Kasubbag Klarifikasi Sekretariat Kompolnas Slamet Ramelam, SIK, SH, MH serta Staf Sekretariat Kompolnas Ahmad Jibril mengikuti kegiatan olahraga bersama dengan semangat dan mengatakan bahwa ini adalah ide yang luar biasa dan kami sangat mengapresiasi ini.

Ada beberapa hal yang perlu kita sampaikan secara umum saja disini, artinya apa yang kita dapatkan dari sisi tugas kita memantau, memonitor SKM itu luar biasa kecepatannya karena rencana kita mau ke Polda Sumsel langsung di respon dengan baik.

Hal kedua yang banyak kita dapatkan banyak sekali inovasi - inovasi yang kita lihat, yang akan kita jadikan bahan untuk kita laporkan ke Kapolri hal - hal yang positif yang dimiliki oleh Polda Sumsel. Sedangkan hal - hal yang negatif belum kami temukan karena disini kami melihat secara objektif dan nyata, tandasnya.

Mari bersama untuk kita menularkan kepada junior - junior kita secara berkesinambungan sekaligus memberikan contoh inovasi - inovasi positif untuk pelaksanaan kinerja agar lebih baik lagi. Apa yang sudah baik mari kita amati, kita tiru dan modifikasi untuk kita berkreasi melakukan berbagai macam inovasi dengan berbagai macam ide yang tentunya dapat dipertanggung jawabkan. 

Kapolda Sumsel dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran Tim Kompolnas RI ke Polda Sumsel yang dapat memberikan motivasi sekaligus intropeksi agar dapat meningkatkan kinerja kita agar lebih baik lagi untuk dapat berinovasi dan berkreasi dalam konteks memberikan pelayanan kepada masyarakat, imbuhnya.

Dalam kondisi yang kita bangun seperti saat ini, dalam upaya pembentukan dan pembangunan organisasi / instutisi polri bahwa masukan - masukan dari para senior itulah yang akan membuat kita semakin meningkat. Kunci nya hanya satu yang ingin saya katakan yaitu “Nothing to Lose” selama kita bekerja tidak terikat karena sesuatu, pasti akan jalan akan tetapi apabila kita bekerja hanya untuk mendapatkan pujian serta ingin mendapatkan pangkat nanti kita akan kecewa, ujarnya.

Mohon kami diberikan masukan - masukan, kritikan maupun informasi yang dapat membuat kami kuat dan termotivasi untuk melaksanakan kinerja lebih baik lagi terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Semoga kita semua diberikan kemudahan dan kelancaran dalam pelaksanaan tugas kita kedepan tutupnya

Pewarta : Bambang.MD

POLISI AMANKAN 3 TERSANGKA TERKAIT INSIDEN TAMBANG LIAR BATUBARA ILEGAL DI TANJUNG LALANG KEC.TANJUNG AGUNG KAB.MUARA ENIM


Muara Enim POLICEWATCH.NEWS,- Polres Muara Enim Pada Hari Rabu Tanggal 22 Oktober 2020 Sekira Jam 23.00 Wib mengamankan 3 orang laki-laki  berinisial Bambang (38 Tahun) Kecamatan Kepoh Baru Kabupaten  Bojonegoro (Jawa Timur) , Mahmud (26 Tahun)  Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Lampung Selatan dan Dadang Supriatna (56 Tahun) Kecamatan Pangelangan Kabupaten Bandung Selatan, 

3 ( tiga )  Pelaku yang diamankan bersama 11 (sebelas ) orang lainnya ( yang menjadi korban meninggal dunia) karena Pada hari rabu tanggal 21 oktober 2020 sekira jam 12.30 wib diduga melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa iup atau iupr atau iupk di desa tanjung lalang kecamatan Tanjung agung kabupaten Muara enim.


pada saat menggali dan membuat jalan dilokasi penambangan batubara tanpa izin  tersebut, 13 ( tiga belas ) pekerja berada di dalam galian  untuk mengangkut lumpur dan menggali dilokasi penambangan dan 1 ( satu ) orang pekerja diluar galian, 

Pada saat 13 ( tiga belas ) pekerja sedang menggali dan sebagian estafet mengangkut lumpur yang dimasukan ke dalam karung sekira pukul 13.00 wib tiba-tiba tanah di tebing sebelah kanan jalan kurang lebih setinggi 9 ( sembilan ) meter tersebut longsor dan menimpa 11 ( sebelas )  orang pekerja yang sedang berada di lokasi dan mengakibatkan kesebelas orang pekerja tersebut tertimbun dan 2 ( dua ) orang pekerja selamat tidak terkena timbunan.  

Kemudian 2 ( dua ) orang pekerja yg berada di dalam galian yang selamat berteriak minta tolong. Setelah itu dilakukan evakuasi terhadap 11 ( sebelas ) orang pekerja yang tertimbun dan dibawa ke puskesmas tanjung agung.

BACA JUGA : Plt Bupati Juarsah Diduga Kecipratan 2 M Pengakuan Robi Dalam Persidangan Di PN Tipikor Palembang

Akibat dari penambangan tanpa izin tersebut megakibatkan 11 ( sebelas ) orang meninggal karena tertimpa dan tertimbun oleh tanah yang berada diatas pekerja pada saat melakukan kegiatan penambangan.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. yang di damping oleh Kanit 4 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi SH dan Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian, S.Ik,.S.H.,M.H. dalam Konfrerensi Presnya pada hari Kamis tangga 22 Oktober 2020 pukul 18.00 wib di Depan Mako Polres Muara Enim menjelaskan setelah dilakukan olah TKP dan Penyelidikan oleh anggota polsek tanjung agung dan Satreskrim polres Muara Enim yang di back up Ditkrimsus Polda Sumsel 

Diketahui ada 3 ( tiga ) orang penambang yang selamat yang melakukan penambangan tanpa izin tersebut, kemudian pada hari rabu tanggal 22 oktober 2020 sekira jam 23.00 wib ketiga orang tersebut berhasil diamankan yang bernama Bambang, Mahmud dan Dadang Supriatna, kemudian dimintai keterangan dan berdasarkan alat bukti yang ada ketiga orang tersebut patut diduga sebagai pelaku penambangan batubara tanpa izin. 

BACA JUGA : Nama Juarsah Disebut Kembali Di Persidangan Robi Okta Palevi Terkait Fee Proyek 2 M

Setelah itu dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh anggota Ditkrimsus polda sumsel, anggota Sat Reskrim Polres Muara Enim, dan anggota Polsek Tanjung Agung, mendapatkan hasil dari gelar perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ketiga pelaku tersebut dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka.  

Barang Bukti yang disita dalam perkara tersebut yaitu Kunci Pas Shanghai 30 1 buah, Blencong 2 buah, cangkul 4 buah, ember 3 buah, Lepis panjang warna coklat/Putih 2 buah, Baju kaos lengan pendek warna kuning 1 buah, Trening panjang Itam 1 Buah, Topi 6 buah, sepatu Boot 1 pasang, Sepatu Ket (1 ½ Pasang) 3 buah, serpian batu bara 3 buah, serpian batu bara 3 bungkah, karung 15 buah dan motor honda revo warna hitam 2 unit.

Modus dan Motif pelaku yaitu pelaku melakukan kegiatan penambangan batubara di lahan yang tidak memiliki iup atau ipr atau iupk, tujuan pelaku melakukan kegiatan penambangan batubara tanpa izin tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi yang dibayar oleh purwadi ( almarhum) sebesar RP 1.800 s/d RP 2.250 perkarung.

ketiganya melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang 04 tahun 2009 tentang pertambangan dan batubara jo pasal 55 KUHP.

"Pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar),"

Korban yang meninggal dilokasi penembangan tersebut yaitu M. Darwis, (46 tahun), tani, desa tanjung lalang, Hardiyawan, Tani, Desa Tanjung Lalang, Rukasih, Tani, Desa Tanjung Lalang, Sandra Khaerudin, (25 Tahun), Mulyadadi, Cipari, Joko Suprianto, (26 Tahun), Tani, Desa Penyandingan, Purwadi, (60 Tahun), Tani, Desa Penyandingan, Sulpiawan, (30 Tahun), Tani, Desa Tanjung Lalang, Sumarlin, 35 Thn, Tani, Kisam Tinggi, Muara Dua, Hupron, Tani, Lampung, Komardani, (48 Tahun), Tani, Desa Sukaraja, Labisun, (40 tahun), tani, lampung.


Subbag humas Polres Muara Enim

Irin / mpw M.E


AKP DESI ARIYANTI SH.MH,AKAN MENGADAKAN OPERASI ZEBRA SERENTAK

  

Muara Enim Police Watch News ,- Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar operasi Lalu Lintas secara serentak dengan sandi Operasi Zebra 2020 pada 26 Oktober hingga 8 November mendatang.

Sebagai bentuk kesiapan pelaksanaan Operasi Zebra Musi tersebut, polisi terlebih dulu melaksanakan sosialisasi, seperti halnya yang dilakukan Satlantas Polres Muara Enim.22-Oktober-2020,

Sosialisasi tersebut dilakukan Personil Sat Lantas Polres Muara Enim dengan menyebarkan informasi kepada masyarakat melalui sosialisasi keliling di seputaran Kota Muara Enim.

BACA JUGA : Nama Juarsah Disebut Kembali Di Persidangan Robi Okta Palevi Terkait Fee Proyek 2 M

Kasatlantas Polres Muara Enim, AKP Desy Ariyanti  SH MH mengungkapkan, jika tidak ada halangan, rencana Operasi Musi Zebra akan digelar pada tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020.

“Jadi, jauh hari sebelum pelaksanaan, kami melaksanakan sosialisasi, jangan sampai masyarakat kaget. Adapun materi sosialisasi yang disampaikan berupa pesan keselamatan Berlalu Lintas,” katanya kamis  22/10-2020

Dilanjutkan Desy, ada beberapa target sasaran target Operasi Zebra Musi saat ini, diantaranya

1.pengalendara,penumpang tidak gunakan helm SNI 

2.Pengendara dibawah umur,

3.pengendara yang melawan arus

4. pengemudi ODOL(over Dimensi oper load)

5.pengemudi Dalam keadaan mabuk

6.pengendara yang melanggar palang pintu,pada perlintasan sebidang kereta api

7.masyrakat yang tidak patuh Promes covid 19 ungkapnya

Ibu dari dua orang anak ini juga menambahkan bahwa tujuan dari Ops Zebra 2019 ini untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan lalu lintas guna mendorong terciptanya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Kelanacaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).

“Kami berharap agar seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Muara Enim dapat ambil bagian dalam mendukung kelancaran, kesuksesan operasi tersebut untuk selalu tertib berlalu lintas, lengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan anda,” harap Desy.

BACA JUGA : Plt Bupati Juarsah Diduga Kecipratan 2 M Pengakuan Robi Dalam Persidangan Di PN Tipikor Palembang

Selain itu lanjut Desy, pihaknya juga akan menindak para pengguna kendaraan bermotor yang tidak mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Kami meminta masyarakat patuh dengan protokol kesehatan, tertib, dan mengikuti aturan berlalu lintas yang benar," pungkasnya

SB, fajri/ Gunawan

Editor,  irin / mpw M.E

Bupati Muara Enim Angkat Bicara. " STOP" Penambangan ILEGAL Batu Bara Di Kawasan Muara Enim

Muara Enim ,PoliceWatch.News,-  Bupati Muara Enim   H. Juarsah SH menyayangkan Dengan Adanya Musibah  tewasnya belasan warga di Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, akibat aktivitas tambang batu bara ilegal Yang Longsor Rabu  Sore,  21/10-2020.

  Bupati pun  meminta kepada  semua pemilik dan pengelola tambang ilegal berhenti beraktivitas, sampai ada proses lebih lanjut dari penegak hukum.

BACA JUGA : Nama Juarsah Disebut Kembali Di Persidangan Robi Okta Palevi Terkait Fee Proyek 2 M

“ H juarsah pun menginstruksikan kepada pemilik,  serta pengelola tambang ilegal di Kabupaten Muara Enim agar BERHENTI  Dulu,   Ber aktivitas  Mengingat  sudah sebelas korban meninggal karena aktivitas tambang ilegal ini,” kata Juarsah, saat  berada di  pukesmas  Tempat  jenazah kecelakaan tambang rakyat ilegal di  tanjung lalang kecamatan tanjung Agung.

Bupati pun menyebutkan korban meninggal Dunia akibat kecelakaan di areal tambang ilegal tak sedikit. Totalnya 11 warga, yakni 6 di antaranya warga Kabupaten Muara Enim dan 5 orang dari warga luar atau penduduk datangan. Sebut juarsah

BACA JUGA : Plt Bupati Juarsah Diduga Kecipratan 2 M Pengakuan Robi Dalam Persidangan Di PN Tipikor Palembang

Bupati Muara Enim  Mengatakan  kepada  pemilik dan pengelola lahan tambang batu bara rakyat, untuk  keselamatan warga..   Dirinya  telah meminta bantuan Forkopimda  yakni   Polres Muara Enim dan   Kodim   0404/  Muara Enim untuk mengawal dan mengawasi lokasi tambang ilegal yang masih beroperasi di. kawasan bumi serasan ini.

“Sekali lagi saya Beritahukan kepada semua pemilik dan pengelola tambang ilegal  Untuk BERHENTI  beraktivitas sampai ada proses lebih lanjut dari penegak hukum,” 

Kapolres Muara Enim, AKBP Dony Eka Syaputra menyebut penyebab banyaknya korban meninggal di lokasi tambang ilegal Desa Penyandingan  dan tanjung lalang karena pekerja minimnya ilmu keselamatan (safety) dalam pengaman kerja.

Baca Juga : Dalam Persidangang, Ediansyah Mengaku Berikan 3 kali Sejumlah Uang Kepada PLT Bupati H.Juarsah.SH 

“safety tidak ada,   penambang tanpa skill, (ke ahlian) serta keamanan, dan ditambah lagi musim hujan sehingga rawan longsor,” kata kapolres muara Enim  yang sering di sapa pak donny.   Yang sedang mendampingi Plt Bupati Muara Enim H. Juarsah  SH. meninjau korban tambang ilegal di Puskesmas Tanjung Lalang, 

Doni Eka Saputra  pun Mengatakan  "pihaknya telah melakukan penyelidikan Atas  kejadian naas tersebut, maka kepolisian Siap memproses lebih lanjut. Lagi “Kita sudah lakukan olah TKP, memasang police line, terus kita kembangkan dengan mencari informasi dan keterangan pada orang-orang yang terkait di lokasi, tersebut."* katanya.

Irin /mpw. M E.

26 Paket di Dinas PUPR Muara Enim Berpotensi kebocoran senilai 1.8 Miliar ?

Muara Enim, Police Watch News,- Pada TA 2017 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim menganggarkan belanja modal sebesar Rp320.999.750.190,93. Dari pos anggaran tersebut terealisasikan sebesar Rp317.499.479.612,93 atau sebesar 98,91% dari anggaran.

Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik secara uji petik atas paket pekerjaan belanja modal pada Dinas PUPR menunjukkan, terdapat kekurangan volume pekerjaan atas 26 paket pekerjaan sebesar Rp1.801.337.613,44.

Adapun 26 Paket pekerjaan tersebut, di antaranya:

1) Peningkatan Jalan dan Median Dalam Kota Muara Enim. Pekerjaan ini dilaksanakan 

oleh PT PSM berdasarkan Kontrak Nomor 620/1362/APBD/DPUPR/ME/2017 tanggal 31 Mei 2017 sebesar Rp5.865.547.000,00. Adapun potensi kebocoran sebesar Rp70.493.759,21.

2) Peningkatan Jalan Gelumbang-Sukarami dengan potensi kebocoran sebesar Rp158.963.962,16. Dimana, pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT UMA

berdasarkan Kontrak Nomor 620/282/APBD/DPUPR/ME/2017 tanggal 24 Mei 2017 sebesar Rp2.944.981.000,00.

3) Peningkatan Jalan Karang Endah-Alai dengan potensi kebocoran sebesar Rp97.386.768,54. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV ALZ berdasarkan Kontrak Nomor 620/1572/APBD/DPUPR/ME/2017 tanggal 30 Mei 2017 sebesar Rp2.451.382.000,00.

4) Peningkatan Jalan Karang Endah-Pinang Banjar dengan potensi kebocoran sebesar Rp29.145.654,81. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT AAU berdasarkan Kontrak Nomor 620/192/APBD/DPUPR/ME/2017 tanggal 23 Mei 2017 sebesar Rp4.910.828.000,00.

5) Peningkatan Jalan Sp. Kahuripan Baru-Bak Lumpur dengan potensi kebocoran sebesar Rp51.090.037,44. Peningkatan ini dilaksanakan oleh PT VSW berdasarkan Kontrak Nomor 620/1542/APBD/DPUPR/ ME/2017 

Tanggal 30 Mei 2017 sebesar Rp3.141.824.000,00.

6) Peningkatan Jalan Sp. Segayam-Segayam dengan potensi kebocoran sebesar Rp41.132.268,10. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT ESa berdasarkan Kontrak Nomor 620/2622/APBD/DPUPR/ME/2017 tanggal 7 Juni 2017 sebesar Rp2.538.538.000,00.

7) Peningkatan Jalan Sp. Suka Indah-Suka Indah dengan potensi kebocoran sebesar Rp22.537.928,08. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV ACo berdasarkan Kontrak Nomor 620/4392/APBD-P/DPUPR/ME/2017 tanggal 2 November 2017 sebesar Rp2.163.194.000,00.

8) Peningkatan Jalan Tambangan Kelekar-Pinang Banjar dengan potensi kebocoran sebesar Rp87.016.060,60. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT FKU berdasarkan Kontrak Nomor 620/252/APBD/DPUPR/ME/2017 

Tanggal 24 Mei 2017 sebesar Rp4.907.812.000,00.

9) Pelebaran dan Overlay Ruas Jalan Lembak-Modong dengan potensi kebocoran sebesar Rp31.239.995,44 pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT UMA berdasarkan Kontrak Nomor 620/162/APBD/DPUPR/ ME/2017 tanggal 23 Mei 2017 sebesar Rp4.919.514.000,00.

10) Pembangunan Sarana dan Prasarana TPA Gelumbang dengan potensi kebocoran sebesar Rp31.491.196,45. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT EPL berdasarkan Kontrak Nomor 620/852/APBD/DPUPR/ ME/2017 tanggal 31 Mei 2017 sebesar Rp4.930.350.000,00.

Kondisi tersebut tentunya tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:

1) Pasal 6 huruf f yang menyatakan, bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika, antara lain menghindari dan mencegah 

Terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa

2) Pasal 89 ayat (4) yang menyatakan bahwa pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak 

3) Pasal 118 ayat (1) huruf e yang menyatakan, bahwa perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dikenakan sanksi, antara lain adalah tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab, serta klausul kontrak masing-masing pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan volume pekerjaan serta analisa harga satuan pekerjaan.

SB.KA

 (Hr.Tim MPW)


CIK UJANG TUGASKAN DINAS PRKPP UNTUK SEGERA BANGUN RUMAH KORBAN KERBAKARAN

 BREAKING NEWS

   
Bupati lahat : Cik Ujang

POLICEWATCH.NEWS -LAHAT -  Bupati Lahat Cik Ujang,SH dihadapan warga korban kebakaran di Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Lahat, secara langsung memerintahkan dinas PRKPP untuk menghitung dan segera membangunkan kembali rumah yang hangus terbakar, Kamis (22/10).

Cik Ujang juga menyampaikan, apakah rumah ini dibangunkan sendiri atau melalui pemerintah. Jika ini diserahkan oleh pemerintah jangan sampai ada upat dari kalian, 

Untuk itu, Cik Ujang berharap jangan sampai ada keributan antar tetangga karena pembangunannya masuk sedikit diperkarangan rumah sebelumnya. Untuk itu, ia secara langsung meminta kepada kepala Dinas PRKPP untuk mendirikan rumah ukuran tipe 36 bagi rumah yang habis hangus terbakar.

"Nanti jika bisa maka akan dibuatkan jalan nya berkisar 5 meter, setelah dibangun, jangan nambah-nambah kedepan, sehingga mobil bisa lewat. Kami akan berusaha bagaimana pembangunannya nanti bisa indah, ada fasilitas olahraga seperti lapangan bulu tangkis, masjid dan sebagainya. Setelah selesai maka akan disertifikatkan," sampai Cik Ujang.

Diakhir acara ini, sedikit banyak ada masukan dari warga untuk pembangunan rumah yang akan dibangun oleh pemerintah tersebut, alhasil semua warga setuju. Dimana masalah air bersih akan dimasukan PDAM, untuk listrik sudah dibicarakan dengan PLN agar nantinya pemasangan bisa gratis.

Hadir Sekda Lahat H.Januarsyah Hambali, seluruh Kepala OPD dan seluruh warga korban kebakaran.

PEWARTA : BAMBANG/IWO

BARESKRIM TETAPKAN TERSANGKA MANTAN DIREKTUR PT.LPPBJ DARMAWANSYAH DUGAAN PERAMBAHAN HUTAN DI MERAPI SELATAN

 BREAKING NEWS

LAHAT,POLICEWATCH.NEWS- Penasehat Hukum PT.LPPBJ pemilik Ijin Usaha Pertambangan batubara diwilayah merapi selatan, kamis (22/10/2020) Renaldi selaku PH dari perusahaan PT.LPPBJ, bahwa Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tersangka terhadap mantan Direktur PT,LPPBJ(Lahat Pulau Pinang Bara Jaya) M.Darmawansyah lokasinya di IUP Desa Gramat Dan Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan Kabupaten Lahat.  

Diakui Renaldi Thamrin memang benar hari ini kamis (22/10) kades Geramat Oking dan Kades Lubuk Betung sdr, Warsan diperiksa diruang Pidsus Polres Lahat dari Tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri menghadap Iptu Vius dan Iptu Retno terang " Renaldy

Walaupun sebelumnya pihak bareskrim mabes polri meminta pemeriksaan di hotel grand zury lahat, namun saya selaku kuasa hukum PT.LPPBJ agar dilakukan pemeriksaan di Polres Lahat, biar transparan imbuh " Renaldi ditemui policewatch.news kamis (22/10) dikantin polres lahat.

Pemanggilan terhadap  kades Geramat dan Kades Lubuk Betung sebagai saksi oleh tim dari bareskrim atas permintaan saya biar masalah ini transparan jangan ditutup tutupi ujar " Renaldi.

Dijelaskan lagi bermula Kasus ini Pengusutan dugaan terjadinya tindak pidana di bidang kehutanan yang diduga dilakukan oleh operasional pertambangan PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT. LPPBJ) di Wilayah Desa Geramat dan Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan telah memasuki babak baru dengan telah ditetapkannya sebagai Tersangka, yaitu Mantan Direktur PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT. LPPBJ) Sdr. M. Darmansyah.

Bareskrim Mabes POLRI melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) yang di komandoi oleh KOMPOL. Anton Hermawan, MH., berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor : LP/A/0183/III/2020/Bareskrim tertanggal 31 Maret 2020 dengan dugaan Tindak Pidana sebagaimana maksud dalam Pasal 89 ayat (1) dan atau Pasal 97 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Percepatan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Saya selaku Legal dari PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT. LPPBJ) berpendapat bahwa Penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam menjalankan tugasnya khusunya dalam penanganan perkara ini cukup “ANEH” terangnya Penyidik Bareskrim Mabes POLRI tidak pernah menanyakan Legalitas Perusahaan tapi Penyidik Bareskrim Mabes Polri hanya memperlihatkan Gambar PETA yang Penyidik Miliki yang mungkin saja merupakan keluaran terbaru yang tidak ketahui sumbernya darimana dan tidak menutup kemungkinan sumber tersebut hanyalah suatu yang mengada-ada yang mungkin digunakan hanya demi kepentingan hasrat tertentu. 

Bareskrim sangat yakin bahwa Perusahaan telah melanggar ketentuan Undang-Undang dimaksud sedangkan Fakta dilapangan bahwa area yang dimaksud Bareskrim adalah merupakan Perkebunan Masyarakat Sekitar lengkap dengan Jalan Menuju Perkebunan masyarakat yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan Operasional Pertambangan Batubara PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT. LPPBJ). Bahkan terkesan tidak sesuai prosedur Melakukan Proses pemeriksaan untuk menentukan bukti-bukti, saksi-saksi yang didapat hanya berdasarkan informasi dari sumber yang tidak sama sekali mengetahui apa maksud dari Para Penyidik Bareskrim Mabes POLRI jelas ini adalah wujud ketakutan masyarakat sekitar karena dari Awal melakukan operasional Pertambangan sekitar Pada Pertengahan tahun 2016 PT. Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT. LPPBJ) selalu Patuh kepada ketentuan Undang-Undang Pertambangan RI yang berlaku dan bersandingan dengan Masyarakat sekitar. 

Saya Pribadi dan kita semuanya pastinya seluruh Rakyat Indonesia Berharap POLRI sebagai GARDA Terdepan Penegakan Hukum Di Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak Pantang Menyerah dalam Penegakan Hukum dan Melakukan Proses Hukum sesuai Dengan Ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Salah satu warga Mahidin ditemui policewatch.news kamis (22/10) dia menceritakan bahwa tim dari bareskrim datang kerumah saya datang malam sekitar pukul 21.30, wib dan saya waktu itu sedang sakit untuk dimintai keterangan surat panggilan tidak ada karena saya sakit akhirnya panggilan kedua hari ini saya menghadap penyidik dari bareskrim di Polres Lahat saya tidak tau menau masalah ini ya nanti saya apa adanya ada apabila dimintai keterangam terang " Mahidin ditemui dikantin Polres Lahat.

Terpisah kades Gramat Oking Dan Lubuk Betung Warsan belum bisa dimintai konfirmasinya atas pemanggilan penyidik dari bareskrim mabes polri selaku saksi saat in masih dalam pemeriksaan diruang pidsus Polres Lahat masih berlanjut 

Hingga berita ini ditayangkan belum memberikan hak jawabnya

Pewarta : Bambang.MD



MASKOT MANG PDK PROKES DAN MANG COVID-19 SOSIALISASI PROKES

 

                                                                                                       Foto : Istimewa

POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Urkes Polres Lahat dan Sat Binmas Polres Lahat Melaksanakan Sosialisasi Kampanye Protokol Kesehatan Covid-19 di Plaza Lematang Kel. Pasar Baru Lahat

Kegiatan Yustisi yang dilaksanakan adalah Penyemprotan dengan disinfektan oleh staf Urkes Polres Lahat serta Memberikan himbauan, binluh dan sarana Badut MASKOT MANG PEDEKA PROTOKOL KESEHATAN DAN MANG PEDEKA VIRUS CORONA oleh personel Sat Binmas Polres Lahat kepada seluruh para pegawai Plaza dan masyarakat sekitar plaza Kabupaten Lahat.

Adapun himbauan dan sosialisasi yang disampaikan kepada pemilik plaza para pedagang untuk menyediakan tempat cuci tangan dan melaksanakan aturan sesuai Protokol kesehatan dari Pemerintah sesuai pergub dan perbub yakni melaksanakan sosialisasi dengan papan bicara, terapkan 3M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak, serta hindari kerumunan dan apa bila ada indikasi batuk, pilek, demam supaya memeriksakan diri ke rumah sakit yg telah ditunjuk atau isolasi mandiri.

Sementara itu menegaskan bahwa Personil Polres Lahat terus mensosialisasikan penerapan adaptasi kebiasaan baru di seluruh lapisan masyarakat mengingat masa pandemi covid-19 masih mewabah dan menjadi ancaman kesehatan.

SUMBER : HUMAS POLRES LAHAT