KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Ramadhan Dan 2 ASN Dugaan Korupsi Jembatan Bangkinang

BREAKING NEWS

POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPRD Kampar periode 2014-2019, Ramadhan, Rabu (4/11/2020).

Dia jadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Water Front City di Kabupaten Kampar tahun 2015-2016.

Selain Ramadhan, KPK juga memanggil dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pememrintah Kabupaten Kampar.

Mereka adalah Fauzi selaku Kasi Pembangunan Jembatan dan Ketua Pokja II Kampar tahun 2013 dan Afrizal Effendi, selaku staf Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kampar.

"Saksi dipanggil terkait TPK pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Water Front City multiyears pada Dinas Cipta Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2015-2016," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ali mengatakan, pemeriksaan ketiga saksi untuk melengkapi berkas tersangka Adnan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Water Front City di Dinas Bina Marga dan Perairan Kampar. "Bersangkutan dimintai keterangan untuk tersangka AN," kata Ali.

Pemeriksaan ketiga saksi dilakukan di Markas Polresta Pekanbaru, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Senapelan. "Diperiksa di Kantor Polresta Pekanbaru," kata Ali.

Ditanya, apakah seluruh saksi menghadiri panggilan penyidik, Ali belum bisa memastikan karena masih dalam proses pemeriksaan. "Nanti diinfokan lagi," kata Ali.

Dalam proyek ini, KPK juga menetapkan Ketut Suarbawa adalah Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Adnan dan I Ketut Suarbawa dilakukan pada ada 14 Maret 2019. Keduanya diduga melakukan korupsi dan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Keduanya mulai ditahan pada Selasa, 29 September 2020. KPK sudah melakukan perpanjangan penahanan terhadap kedua tersangka.

"Tersangka menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Water Front City atau Jembatan Bangkinang," jelas Ali.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa puluhan orang saksi terdiri dari pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kabupaten Kampar, DPRD Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan korupsi terjadi konstruksi ketika Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya adalah Pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Water Front City.

Pada pertengahan 2013, diduga tersangka Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan tersangka I Ketut Suarbawa, selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) dan beberapa pihak lainnya.

Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada I Ketut Kemudian pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Water Front City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Pada Oktober 2013, ditandatangani Kontrak Pembangunan Jembatan Water Front City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerjasama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.

Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1% dari nilai nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

Dalam proyek ini terindikasi telah terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Water Front City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 miliar. 


Pewarta : Bambang.md

Oknum Mahasiswa " Bina Darma Palembang ' Di Laporkan Ke Polisi


M. Wisnu Oemar,SH.MH selaku kuasa hukum N


POLICEWATCH NEWS, Banyuasin,-  Seorang Mahasiswa Bina Darma Palembang berinisial IM di laporkan Temannya perempuan yang baru berkenalan lebih kurang 4 bulan, Kamis 05-11-2020.
Sebut saja Namanya N ( Red) di Polres Banyuasin sesuai tanda terima lapor Nomor: STTL/LP/B.241/XI/2020.  pasalnya IM selaku pelaku warga Desa Pulau Harapan sudah menyetubuhi temanya N, namun pelaku tidak mau bertanggung jawab karena tidak terima korban N yang sekarang tinggal di banyuasin dia nekat melapor pelaku ke polres banyuasin.

Di hadapan penyidik korban menerangkan kronologis kejadian yang menimpa dirinya" menurut N sang pacarnya IM malam itu menjemput dirinya untuk membuat acara bakar sosis dirumah temannya HF, di Desa Pulau Harapan Banyuasin waktu itu tepat pada hari Rabu sekitar pukul 21.30.wib malam namun sesampai disana banyak teman-teman nya yang sudah kumpul, selang beberapa waktu kemudian sang pacar IM dengan temannya Ag memanggil dirinya untuk ngobrol di kamar dan saya berani masuk kamar dikarenakan IM pacarnya itu tidak sendirian ditemani oleh temannya Ag, namun setelah saya berada dikamar itu  Ag keluar dari kamar dan kamar lansung di kunci oleh IM kemudian IM bermaksud berbuat yang tidak senonoh dengan memaksa saya secara kekerasan.

Lebih lanjut N mengatakan kalau dirinya pada saat itu mencoba melawan namun IM tetap memaksa sehingga baju dan pakaian dalam saya sempat robek dan akhirnya saya kalah tenaga sampai diri saya tidak berdaya akhirnya IM merenggut kehormatan saya namun setelah IM berhasil memuaskan nafsu bejatnya dan setelah itu dia  berjanji untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan mau menikahi saya.

N juga menambahkan setelah empat hari kemudian IM selalu menghindar dan akhirnya saya ceritakan kepada ibu saya akhirnya IM menghadap ibu saya dan dia mengatakan dengan ibu saya mau bertanggung jawab dan menikahi saya namun sebaliknya dihadapan orang tua saya dan keluargannya IM berbalik pakta dia tidak mau bertanggung jawab dan ini lah alasannya saya melapor ke Polres Banyuasin minta perlindungan hukum karrna saya tidak menerima sama sekali atas perbuatannya terhadap diriku dan saya minta persoalan ini dapat diusut tuntas sebagaimana aturan yang berlaku harap nya.

Ditempat yang sama M. Wisnu Oemar,SH.MH selaku kuasa hukum N mengatakan bahwa apa yang telah menimpakan diri Klien saya dan selaku korban, ini sudah saya laporkan ke pihak yang berwajib yaitu Polres Banyuasin,  dan untuk saat ini semuanya saya serahkan kepihak penyidik dan saya yakin dan percaya kepada pihak Polres Banyuasin supaya dapat diusut tuntas perkara ini sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku katanya" Wisnu singkat.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny H Diantara B Sianipar, Sik, melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M. Ikang Ade Putra, Sik saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan" dia mengaku kalau korban didampingi Kuasa hukumnya sudah melapor dan laporannya sudah kami terima sementara para saksi itu akan segera kami panggil, akan kami periksa dan akan segera kami lidik " tegasnya.(Wahyudi)

Edi Wahyudi

Team Trabazz berhasil Tangkap pelaku pembobol Kantor PT. PNM MEKAR.

 



POLICEWATCH, Muara Enim ,- Team Trabazz Polsek Gunung Megang pada hari Selasa tanggal 03 November 2020 sekira pkl 16.30 Wib berhasil meringkus seorang laki-laki pelaku Pencurian 5 (Lima) Buah HP Milik PT. PNM MEKAR Dusun I desa Perjito kecamatan Gunung Megang Luar kabupaten Muara Enim.

Pelaku tersebut diketahui bernama Hapes Supriadi (27 tahun) pekerjaan Tani, jenis kelamin laki-laki , yang berdomisili Desa Lubuk Mumpo kecamatan Gunung megang Kabupaten Muara Enim.

kejadian tersebut terjadi Pada hari senin tgl 05 Oktober 2020 sekira jam 03.30 wib, bertempat di kantor PT. PNM MEKAR cabang Gunung Megang Dusun I Desa Perjito Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim 

Pelaku melakukan Pencurian 5 (Lima) Buah HP merk OPPO A5S, OPPO A12, SAMSUNG J3, VIVO Y30, dan VIVO Y53 Milik PT. PNM MEKAR, kejadian tersebut di ketahui pada saat saksi melihat pintu belakang di TKP sudah terbuka yang mana sebelumnya pintu tersebut terkunci dari dalam dan pada saat di lihat terdapat rusak pada pintu belakang tersebut karena di rusak di duga dengan menggunakan alat, kemudian pada saat saksi mencari keberadaan 5 buah HP tersebut di atas ternyata HP tersebut sudah tidak ada. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.9.100.000 ( Sembilan Juta Seratus Ribu Rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Gunung Megang.

Setelah mendapatkan laporan polisi tersebut di atas Team Trabazz yg di pimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan, SH, MH dan Kanit Reskrim IPTU Aisen Hower, SH langsung melakukan penyelidikan, 

lalu pada hari Selasa tanggal 03 November 2020 sekira pkl. 15.00 Wib , team trabazz Polsek Gunung Megang mendapat informasi bahwa ada seseorang yang akan menjual HP dengan ciri-ciri yg hilang tersebut di atas di daerah jalan PLTU sumsel I belimbing Jaya, 

kemudian team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin oleh Kapolsek Akp Herli Setiawan, SH, MH dan Kanit Reskrim Iptu Aisen Hower, SH langsung menuju tempat tersebut dan sesampainya di tempat tersebut, sekira jam 16.30 wib, ternyata benar pada saat itu pelaku sedang berada di pinggir jalan PLTU Sumsel I Desa Belimbing Jaya. 

Melihat hal tersebut team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Akp Herli Setiawan, SH, MH dan Kanit Reskrim Iptu Aisen Hower, SH langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku, dan pada saat dilakukan Penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku ditemukan 1 (satu) Unit HP merk samsung J3 warna gold milik korban.

Lalu team trabazz kembali menanyakan di mana keberadaan HP yang lain, selanjutnya pelaku menerangkan bahwa pelaku hanya mengambil 4 unit HP yang mana ada 2 unit HP lagi yang di sembunyikan pelaku di rumahnya di Desa Lubuk Mumpo sedangkan 1 unit HP merk VIVO Y53 sudah pelaku jual kepada seseorang yang pelaku tidak kenal di Desa Tanjung Terang, berbekal informasi tersebut anggota team trabaazz langsung menuju rumah pelaku dan mendapati 1 (satu) Unit HP merk Oppo A12 warna biru dan 1 (satu) Unit HP merk Vivo Y30 Warna biru milik korban yang di simpan di dalam kamar pelaku, 

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa kepolsek gunung megang untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Akp Herli Setiawan, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amanakan di Polsek Gunung Megang, dan pelaku kita kenakan pasal 363 Ayat (1) Ke - 3 KUHP” ucap Akp Herli

“barang bukti yang berhasil kita sita dari tersangka yaitu 1 (satu) Unit HP merk Oppo A12 warna biru, 1 (satu) Unit HP merk samsung J3 warna gold dan 1 (satu) Unit HP merk Vivo Y30 Warna biru”  pungkas Akp Herli.

irin/ mpw  M.E

Curi. Hp Di amankan Polsek Semendo Datar Lebar Kab: Muara Enim

  


POLICEWATCH, Muara Enim ,-  Polsek Semendo pada hari Rabu tgl 4 November 2020 sekira pukul 17.00 WIB berhasil amankan 1 ( satu ) orang laki-laki berinisial N (18 tahun) diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan yang melanggar pasal 363 KUHP, yang terjadi Desa Datar Lebar Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim

Kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2020 sekira jam 03.00 wib, bertempat di rumah Wapir, telah terjadi Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan cara Pelaku membongkar Pintu rumah pelapor Wapir dan pelaku mengambil 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam. 

Sehingga Pelapor mengalami Kerugian Lk Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semendo

Selanjut Kapolsek Semendo Iptu M. Heri Irawan, SE memerintahkan unit reskrim Polsek Semendo untuk melakukan menyelidikan kejadian tersebut,

Pada hari Rabu tanggal 4 November 2020 Bhabinkamtibmas Brigpol M Fitrus mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan Tersangka tersebut, 

setelah mendapat Informasi tersebut Kapolsek Iptu M.Heri Irawan .Se memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Ardiansyah  dan Tiem Alap-Alap Polsek Semendo serta dengan babinkamtifmas Brigpol M PETRUS menemukan keberadaan Tersangka dan langsung mengamankan Tersangka berserta Barang bukti 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hitam dan kendaraan yang di gunakan Tersangka berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha warna hitam tanpa No.pol kemudian Tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polsek Semendo untuk di tindak lanjuti.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Semendo Iptu M.Heri Irawan .Se membenarkan penangkap tersangka tersebut.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Semendo guna pemeriksaan lebih lanjut” ungkap Kapolsek Semendo

Sumber    : Sumber Kapolsek Semendo
Subbag Humas Polres Muara Enim
Irin /  Mpw M.E

Seminggu menjadi Buron, Pelaku Percobaan Curas ditangkap Polisi





POLICEWATCH, Muara Enim,-  Polsek Lawang Kidul meringkus 1 orang laki-laki yang bernama Indra Juliansyah (24 tahun) warga Dusun IV Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim tersangka Percobaan Pencurian yang sedang berada dirumahnya, Selasa (03/11/2020)

Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu Tanggal 24 Oktober 2020, Sekira Pkl 01.45 Wib, bertempat di dalam rumah korban Holdiawati (63 tahun) ibu rumah tangga Dusun IV Desa Darmo  Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Telah terjadi tindak pidana Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan, 

kejadian tersebut bermula ketika pada malam hari korban tertidur di depan televisi, dan sekira jam 01.45 Wib korban terbangun dan melihat pelaku ada didekat kakinya, 

karena kaget korban langsung bangun dan melihat pelaku memegang sebilah parang dan korban pun berusaha merebut parang tersebut sambil berteriak minta tolong, 

melihat itu pelaku melepaskan parang tersebut dan melarikan diri, Akibat dari kejadian tersebut pelapor merasa takut dan terancam dan melaporkan kejadian ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjutin.

Pada hari Selasa , 03 November 2020 sekira jam 14.00 Wib Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul dan informasi masyarakat bahwa pelaku yang bernama Indra Juliansyah sedang berada dirumahnya  

Lalu berdasarkan informasi tersebut langsung Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim, SH, MM memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Yulisman, SH beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul melakukan penangkapan terhadap pelaku Indra Juliansyah yang sedang berada didalam rumahnya dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap, 

Dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Holdiawati dan pelaku belum sempat mengambil barang - barang milik korban dikarenakan pelaku sudah terlebih dahulu ketahuan oleh pemilik rumah lalu Selanjutnya pelaku dan barang bukti  di bawa ke Polsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim, SH, MM menjelaskan “setelah kejadian tersebut Tersangka pergi dari rumahnya dan kita sudah membuat DPOnya, setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat tersangka sedang pulang kerumahnya, langsung kita ringkus dan Tersangka mengakui perbuatannya.”

“Tersangka sudah kita amankan di Polsek Lawang Kidul dan barang bukti 1 ( satu ) Bilah golok bergagang kayu warna coklat milik pelaku yang tertinggal di rumah korban juga sudah diamankan di Polsek Lawang Kidul ”  ungkap Kapolsek lawang Kidul


Sumber    : Kapolsek Lawang Kidul
Subbag Humas Polres Muara Enim

Irin /mpw M E

Bersama Relawan Bantu Bencana ,Forkopimcam Cigedug Operasi dan Bagikan Masker diwilayahnya


Dok : Istimewa MPW



Garut,POLICEWATCH.NEWS-Upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 terus menerus digencarkan oleh pemerintah. Seperti halnya yang dilakukan oleh Forkopimcam Cigedug, pada Rabu (04/11/2020). Bertempat di Pertigaan Jalan Ciroyom, Desa Barusuda, Kecamatan Cigedug.

Relawan Bantu Bencana bersama Forum Peduli Masyarakat Kabupaten Garut menyerahkan bantuan masker kepada Pemerintah Desa Barusuda, Kecamatan Cigedug. Sekaligus ikut berpartisipasi dalam kegiatan Operasi Yustisi dengan membantu membagikan masker dan mengedukasi masyarakat serta para pengguna jalan yang melewati jalur tersebut.

Disana, Forkopimcam Cigedug, Bersama Pemerintah Desa Barusuda melakukan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Pencegahan COVID-19 kepada para pengguna jalan yang melewati jalur tersebut.

Yeni Damayanti, S.STP., M.Si., selaku Camat Cigedug menyampaikan kepada awak media bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengimplementasikan Pergub 60 dan Perbup 47 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Sanksi dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19.


“Kegiatan ini sudah biasa kita lakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah penyebaran COVID-19 sebagai bentuk implementasi dari Pergub 60 dan Perbup 47 tahun 2020,” ucapnya.

Masih menurutnya, “saat ini, tingkat kesadaran masyarakat sudah meningkat terbukti dengan sedikitnya jumlah pelanggar yang terjaring dalam operasi kali ini,” pungkas Yeni Damayanti.

Nampak dilokasi, para petugas pun membagi-bagikan masker dan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol pencegahan COVID-19 ditengah Pandemi saat ini.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Desa Barusuda Iman Rustaman, bahwa kegiatan tersebut sebagai bentuk penyadaran kepada masyarakat akan arti pentingnya Protokol Pencegahan COVID-19.

“Mudah-mudahan dengan diadakannya Operasi Yustisi ini bisa semakin menyadarkan masyarakat akan pentingnya Protokol Kesehatan, sehingga tidak terjadi lagi ada kasus warga yang terpapar COVID-19. Terutama membiasakan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak),” sebutnya.


Nampak hadir dalam kesempatan tersebut Sekmat Cigedug H Budi Sihabudin, Kasi Trantib Kecamatan Cigedug, TNI-POLRI, aparatur Desa Barusuda, Relawan Bantu Bencana Al Hikmah, Forum Peduli Masyarakat Kabupaten Garut, dan juga yang lainnya.

Kartiwa yang tercatat sebagai bendahara di organisasi REBBANA (relawan Bantu Bencana ) menyampaikan  ,Kami tergabung dengan POSGAB SIAGA BENCANA JABAR  siap bekerjasama dengan element lain untuk  melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Covid -19 , Kegiatan hari ini salah satunya  , Insya Alloh kami akan terus berupaya dalam penangan kebencanaan sesuai moto kami "Selamatkan Alam dan Kemanusiaan " ungkapnya mengakhiri  (Dera taopik)

Kejari Lahat Panggil Mantan Sekda Untuk Dimulainya Penyidikan Dugaan KKN Dan 20 Saksi Bakal Di Panggil

BREAKING NEWS

 Kasi Pidsus : Anjasra Karya,SH
         
POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Kejari Lahat Fitrah SH.melalui kasi Pidana Khusus Anjasra Karya,SH ditemui diruang kerjanya kamis (5/11/2020) mengatakan pihaknya mulai melakukan penyidikan kasus dugaan KKN ( KOLUSI,KORUPSI DAN NEPOTISME) di mulai pada tanggal 2 nopember terkait laporan pengangkatan Direktur PDAM pada tahun 2018, berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat SPINDIK NO : 1783 /L.614/RT.1/ X/2020.

Anjas membeberkan dalam penanganan Kasus dugaan KKN (Kolusi Korupsi Dan Nepotisme) undang undang nomor 28 Tahun 1998, baru pertama kali ini untuk di wilayah Sumsel yang kita tangani sekarang, dimulainya penyidikan yang sudah kita panggil untuk dimintai keterangan selaku saksi mantan Plt Setda Lahat Syamsul Kusirin, ketua pansel ,YL dan mantan kepala Inspektur Rudi Thamrin, SH, terang Kasi Pidsus kepada policewatch.news kamis (5/11).

Anjas mengungkapkan bahwa kasus Dugaan KKN, saat ini terus bergulir dan digelar secara marathon sesuai dengan jadwal akan kita hadirkan 20 saksi untuk dihadirkan dimulainya penyidikan setelah hasil ekpose, 

Disinggung siapa saja yang bakal dijadikan tersangka nanti saja kita lihat dari hasil penyidikan ini, yang jelas pasti ada tersangkanya namun pihaknya masih bekerja terus, untuk menyelesaikan kasus ini, yang bakal menyeret tersangka baru apalagi saat ini suasana masih covid 19, kita tetap mematuhi protokol kesehatan ucap " Anjas.

Minggu depan rencananya ada beberapa saksi yang akan kita hadirkan untuk dimintai keterangan selaku saksi kasus dugaan KKN yang terus digeber secara maraton agar bisa menetapkan tersangka " 
tegasnya

Reporter : Bambang.MD

Fhadell Trio Putra Pemuda Sawahlunto Raih Juara 1 Nasional

 

Dok :MPW


Pemuda Pelopor, Pemko Sawahlunto Siap Terus Support Fhadell Kembangkan Kegiatan Produktif dan Inspiratif

POLICEWATCH,SAWAHLUNTO – Pemuda Sawahlunto yang sukses di ajang perlombaan tingkat nasional bertambah lagi, tak tanggung – tanggung kali ini pemuda tersebut langsung menyabet Juara 1 Tingkat Nasional bidang Pangan dalam lomba Pemuda Pelopor yang diselenggarakan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Pemuda tersebut adalah Fhadell Trio Putra, putra Desa Rantih Kecamatan Talawi yang tengah berwirausaha dengan memproduksi dan menjual kerupuk ubi dengan merek “Hikecy”. 

Sepulangnya dari Jakarta untuk menerima piala dan piagam langsung dari Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali pada 22 Oktober 2020 yang lalu, Fhadell pada Senin 02 November 2020 tadi disambut oleh Walikota Sawahlunto Deri Asta di Balaikota. 

Disampaikan Walikota Deri Asta, Pemko Sawahlunto siap untuk terus mensupport kegiatan – kegiatan produktif dan inspiratif yang dilakukan Fhadell. Walikota juga meminta agar Fhadell dapat menularkan ilmu, wawasan dan skill yang dimilikinya pada anak – anak muda Sawahlunto yang lainnya. 

“Kita support Fhadell sejak awal mengikuti lomba ini, Alhamdulillah sekarang berhasil menang, bahkan dengan luar biasa sukses menyabet Juara I Nasional. Kita pastikan bahwa support untuk Fadhel tidak berhenti karena Fhadell telah juara. Sekarang kita akan support Fadhell untuk lebih mengembangkan usahanya di bidang pangan ini, sehingga petani ubi kita terbantu, juga tenaga kerja Usaha Mikro dan Kecil kerupuk ubi “Hikecy” bisa bertambah yang tentunya berdampak turut mengurangi angka pengangguran,” ujar Walikota Deri Asta. 

Untuk itu, Walikota Deri Asta mengarahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk dapat memfasilitasi dan membantu Fadhell sesuai dengan peluang yang ada dan mengikuti regulasi yang berlaku. 

“Kita memang membutuhkan anak – anak muda produktif inspiratif seperti Fhadell ini. Makanya Fhadel ini harus kita damping dan kita bina terus sehingga semakin baik dan maksimal kegiatan produktif yang dilakukannya,” ujar Walikota Deri Asta. 

Disambut hangat oleh Walikota Deri Asta, Wakil Walikota Zohirin Sayuti dan Sekretaris Daerah Kota dr. Ambun Kadri, Fadhell Trio Putra menyampaikan terimakasih atas support dari Pemko Sawahlunto selama ini. 

“Support dari Pemko Sawahlunto, terkhusus Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) itu banyak untuk saya. Jadi, kemenangan ini dari peran bersama. Maka saya berharap, untuk mengisi kemenangan ini juga Pemko Sawahlunto terus memberi support,” kata Fhadell.

Dalam kesempatan itu, Fhadell menyampaikan sekilas perjalanannya sampai meraih Juara 1 Nasional bidang Pangan dalam lomba Pemuda Pelopor Kemenpora itu. 

“Pada awalnya, saya itu mendapatkan Juara 3, namun kemudian ternyata tim juri meminta kepada para finalis untuk menyampaikan presentasi secara langsung di hadapan mereka (sebelumnya presentasi disampaikan melalui videoconference). Saat itulah, saya memaksimalkan presentasi dan menjawab pertanyaan juri. Ternyata itu berpengaruh besar, dalam penilaian dewan juri kemudian menetapkan saya sebagai Juara 1 tingkat Nasional di bidang Pangan,” tutur Fhadell.pewarta (jOn) dikutip dari(Humas)

"PROYEK SILUMAN" DISHANPANGTERNAK PROVSU BERNILAI MILIYARAN RUPIAH "MENGGELIAT" DI PADANG LAWAS

 

ilustrasi siluman pemilik proyek Dishanpangternak Provsu.



POLICEWATCH News, Palas - kegiatan pembangunan "Proyek siluman" diduga milik Dishanpangternak Provsu diduga bernilai miliyaran rupiah mulai terlihat secara fisik "menggeliat" dilokasi yang tidak jauh dari kantor DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Padang Lawas.

Disayangkan, pelaksanaan pembangunan beberapa unit bangunan fisik mirip kantor diareal seluas 22,5 Ha yang berlokasi di Desa Tanjung Baringin Kecamatan Barumun Selatan diduga bernilai miliyaran rupiah tidak diketahui siapa pemilik, kontraktor dan tidak diketahui berapa anggarannya.

Saat kru media Police Watch menyampangi beberapa oknum pekerja yang ada dilokasi pada Kamis, 5/10/2020 bernama Wawan mengaku bahwa kegiatan tersebut milik pemerintah Dishanpangternak Provinsi Sumatera Utara.

Saya hanya sebagai pekerja diposisi mandor, sedangkan pekerjaan proyek ini setahu saya kegiatan Dinas Ketahan Pangan dan Ternak (Dishanpangternak) Provinsi Sumaatera Utara. terkait dengan papan merk saat ini belum terpasang karena sedang dalam persiapan, tuturnya.

Wawan juga mengatakan tidak tau banyak tentang proyek tersebut karena sudah diangkat Humas (Hubungan kemasyarakatan) yang membidangi hal yang bersifat penjelasan tentang proyek, namanya pak Hasan, jelasnya sambil menyebut yang bersangkutan berasal dari salah satu OKP (Organisasi Kemasyarakatan Pemuda).

Tak disangka, Wawan yang mengaku sebagai pekerja dan mandor tarnayata pembohong besar, pasalnya saat Kru bertemu dengan Humas atas nama Hasan disatu lokasi terpisah, Hasan membantah sebagai Humas perusahaan sebagaimana dijelaskan Wawan yang mengaku mandor pekerja kontraktor.

Sementara, dilokasi  "proyek siluman" yang diduga milik pemerintah Dishanpangternak Provsu terlihat merk besar bertuliskan "tanah ini milik Erwin Ramlan" yang diketahui merupakan salah satu warga yang berdomisili tidak jauh dari sekitar lokasi pelaksanaan proyek pemerintah Provsu menambah pertanyaan setiap warga yang melintas.  

Bagaimana mungkin proyek pemerintah bisa berdiri diatas tanah milik pribadi masyarakat.  Namun sudah dicoba Kru untuk bertemu langsung dengan masyarakat yang mengklaim tanah miliknya namun belum berhasil dan upaya konfirmasi melalui jaringan telepon Erwin Ramlan belum tersambung. (AG/MPW)



WARGA MINTA PIHAK PERTAMINA SEGERA DI PERBAIKI JEMBATAN AKSES TRANSPORTASI YANG NYARIS AMBRUK

POLICEWATCH.NEWS - PALEMBANG - 
Jembatan milik PT. Pertamina yang berlokasi di Km10 sepanjang tiga belas meter dengan lebar delapan meter yang terletak di Gunung Kemale Kelurahan Patih Galung, Kota Prabumulih Propinsi Sumatera Selatan tertunda untuk di perbaiki sehingga menjadi terbengkalai dan kondisinya sangat memperhatinkan nyaris Ambruk.

dilansir dari sinarlampos.com dilokasi unruk  Aktifitas Kendaraan khusus nya roda 4 saat ini lumpuh total tidak bisa melintas di Jembatan tersebut dikhawairkan akan Ambruk nampak bagian lantai Jembatan sudah banyak yang retak -retak dan Jebol serta bagian tiang penyangga sudah ada yang patah.

Sementara Pt.Ghemmi dan beberapa Perusahaan yang dilibatkan seperti Pt. SBS,  Pt. LCL Pt MPC, Pt. DAM,  dan PT. Indu Podung selaku Sub. Kon  dari Pt. Ghemmi yang di tunjuk oleh Pt. Pertamina agar segera melakukan perbaikan jembatan tersebut.

Namun saat pekerjaan akan dimulai  mendadak tertunda dari keterangan narasumber dan beberapa Warga setempat tertundanya pelaksanaan pekerjaan  adanya larangan dari seorang Oknum Inisinal Azurman warga Gunung kemala yang mengklaim dan mengaku  tanah tempat berdiri nya jembatan adalah milik nya sehingga Pt.Ghemiie beserta subkon nya "belum dapat melaksanakan pekerjaan sebelum ada kesepakatan dengan  Oknum Azurman disertai adanya permintaan 

Uang puluhan juta agar kegiatan Perbaikan Jembatan bila dilaksanakan  serta memberikan konfensasi  berkelanjutan berupa uang setiap bulan  kepada Oknum Azurman dari pihak Perusahaan Perusahaan yang melintas mengunakan Fasilitas 

Saat dikonfirmasikan kepada Pihak PT. Pertamina Prabumulih bidang Humas Imam maulana menjelaskan  tertundanya Pekerjaan perbaikan Jembatan  masalah limit waktu dan teknis.

Perencanaan Pembangunan Jembatan  sangat signifikan dan butuh waktu Spekfikasi Jembatan harus matang sesuai beban yang melintas, mengenai adanya isu Oknum Azurman warga  yang menghalangi  serta mengklaim tanah menurut Imam belum ada cerita muncul saat Pertemuan membahas Pembangunan jembatan yang di hadiri beberapa Perusahaan.

Sumber : Sinarlampos
Pewarta : Bang/IWO