Penyidik Periksa Enam Saksi Termasuk Kadispora Lahat Inisial BZ, Tunggu Penetapan Tersangka

 


POLICEWATCH.NEWS - Kejari Lahat terus Geber Pemeriksaan Terhadap 6 (enam) Orang Saksi Dalam

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023

Pemeriksaan ini dilakukan pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira jam 09.00 WIB s/d 19.40 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023. Keenam orang saksi tersebut yaitu 

1.Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat, BZ

2. Ketua Cabang Olahraga Sepak Takraw (PSTI), 

3.Ketua Cabang Olahraga Basket (PERBASI), 

4.Bendahara Umum Cabang Olahraga Tenis Meja (PTMSI), 

5.Ketua Cabang Olahraga Kempo (FKI) dan 

6.Ketua Cabang Olahraga Arung Jeram (FAJI). 


Bahwa pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi tersebut merupakan serangkaian kegiatan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: PRINT-883A/L.6.14/Fd.1/05/2025 untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup guna menemukan tersangkanya. 

Hingga saat ini Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 (dua puluh sembilan) orang saksi.(Bambang MD

Ini Kata Wabup, Penertiban Pinggiran Sungai Lematang Akan di jadikan Jogging Track dan Taman Hijau

  



POLICEWATCH.NEWS - Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih bersama unsur TNI, Polisi Militer, Polres Lahat, serta Kasat Pol PP, turun langsung memberikan Surat Peringatan (SP) ke-3 kepada para pemilik bangli (bangunan liar) yang berada di kawasan pinggiran Sungai Lematang.

Pemerintah Kabupaten Lahat kembali mengambil langkah tegas untuk menata kawasan kota. Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih bersama unsur TNI, Polisi Militer, Polres Lahat, serta Kasat Pol PP, turun langsung memberikan Surat Peringatan (SP) ke-3 kepada para pemilik bangli (bangunan liar) yang berada di kawasan pinggiran Sungai Lematang, tepatnya di lokasi yang direncanakan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan tempat wisata hijau kota.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Widia menyampaikan langsung SP-3, yang berisi permintaan agar para pemilik warung segera membongkar bangunan liar secara sukarela. Kawasan itu akan ditanami pepohonan dan disulap menjadi area publik yang sehat dan ramah lingkungan.

Mohon pengertiannya. Insya Allah, hari Kamis kami akan lakukan pembongkaran apabila tidak ada itikad baik dari para pemilik warung,” ujar Widia dengan tegas namun tetap humanis, kemarin

Suasana sempat memanas ketika salah satu pemilik warung menolak menandatangani surat pembongkaran. Namun, mantan anggota DPRD tersebut dengan bijak membuka ruang dialog. Ia menegaskan bahwa penertiban ini bukan tanpa solusi.

“Pemkab melalui Dinas Sosial akan mendata pemilik warung dan memberikan bantuan yang sesuai. Kami tidak ingin ada masyarakat yang dirugikan, tapi tata kota juga harus berjalan,” tambah Widia Ningsih 

Ia menegaskan bahwa ke depan, kawasan Sungai Lematang akan disulap menjadi area jogging track dan taman hijau yang bisa dinikmati masyarakat Lahat. Karena itu, dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan.

“Tempat ini sedang dibangun untuk menjadi ruang hijau terbuka, dan akan menjadi kebanggaan warga. Mari kita dukung bersama penataan kota ini,” tutupnya. (Bambang MD)

LIDIK KRIMSUS RI: Jangan Diulur - Ulur Nanti Masuk Angin, Bongkar Tuntas Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Lahat : Jangan Hanya Kelas Teri yang ditangkap

 

Ketua Harian DPN Lidik KRIMSUS RI (M Rodhi Irfanto SH) 

POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI ( Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus ) Republik Indonesia M Rodhi Irfanto SH. Dalam keterangan tertulis kepada wartawan Selasa (29/7/2025)

Meminta Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Lahat Tahun 2023, di bongkar habis dan usaut Sampai Tuntas, Terkait adanya dugaan keterlibatan mantan wakil Bupati Tahun 2018 - 2023 ini harus diperiksa Kalau Terlibat ya Harus diproses Hukum Jangan pilih tebang Dimata hukum semua  sama, Diduga juga ada anggota DPRD Provinsi Sumsel ketua Cabor Pencak Silat,mereka harus bertanggung jawab ini uang rakyat, " Jangan Diulur-Ulur Nanti Masuk Angin , Segera diusut tuntas Siapapun penerima uang haram dana hibah KONI Lahat tahun 2023 Sebesar Rp.21 Milyar nilai yang fantastis.

LIDIK KRIMSUS RI minta Kejari Lahat harus tegakkan keadilan sesuai aturan perundang-undangan dan Hukum yang berlaku, ujar Rodhi dengan lantang berkata jangan yang kelas teri di OTT seperti Kasus kemarin Camat, dan 20 Kades barang bukti uang diamankan hanya Rp 65 Juta, kasus gurita sudah didepan mata belum ada tersangka  ulas " Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto SH dengan tegas mana nyali mu " pak Jaksa bongkar dana hibah KONI Lahat tahun 2023, ini Kasus Gurita Besar uang yang dikorupsi dan pihak jaksa sudah melakukan penggeledahan Kantor Dispora dan KONI Lahat, 5 laptop diangkut dan juga sejumlah dokumen, papar Rodhi

Surat dengan nomor B-1811A/L.6.14/Fd.1/07/2025 juga menjelaskan bahwa pemanggilan sejumlah ketua cabang olahraga ini adalah dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah ketua dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2023

Berdasarkan surat Sprindik dari kepala kejaksaan negeri lahat nomor PRINT - 566 A/L.6.14./14/Fd.1/03/2025 perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana Ketua dan Pengurus KONI Lahat Tahun 2023,

Catatan Adapun saksi yang diperiksa : 
1.LN (Ketua Cabor sepak bola)
2.AS (Ketua Cabor Bilyard)
3.RZ (Ketua Cabor Sepak takraw)
4.AF (Ketua Cabor Arung Jeram)
5.WA (Ketua Cabor Woodball)
6.JR (Ketua Cabor Basket)
7.GS (Ketua Cabor Perkemi)
8..NA (Ketua Cabor Taekwondo)
9..ASR (Ketua Cabor Panjang Tebing)
10.HY (Ketua Cabor Sport Sepeda)
11.KS (Ketua Cabor Pencak Silat)
12. FE (Ketua Cabor Tenis Lapangan)
13.MC (Ketua Cabor Karate Forki )
14.. SS (Ketua Cabor Atletik Pasi)
(Tim)

TOLAK KEKERASAN DAN INTIMIDASI, PULUHAN JURNALIS DILABUHAN BATU SELATAN, SUMUT, GELAR AKSI DAMAI.

 


POLICEWATCH.NEWS - Labuhan Batu Selatan.  Puluhan  Jurnalis  yang  tergabung dalam  berbagai  Organisasi  Pers  seperti  Ikatan Wartawan Online (IWO),  Ikatan Jurnalis  Televisi (IJTI), Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI), Pro Jurnalis Media Siber  dan  Aliansi  Komunikasi  Wartawan  (ALKOAR)   menggelar  aksi  damai  di Kabupaten  Labuhan  Batu  Selatan (28/07)

Aksi  tersebut  diawali  dengan  long march  dari  SBBK    menuju    bundaran simpang  tiga  Bukit  Kota Pinang, Sepanjang   perjalanan,  para  Jurnalis   membawa   spanduk bertuliskan  " STOP INTIMIDASI DAN  KEKERASAN TERHADAP JURNALIS ",  dan   memasang   spanduk    tersebut   di   Simpang Bukit  Kota  Pinang  dan  di tiga  Kecamatan lain nya.

Aksi   ini   merupakan   wujud    solidaritas  dan   kebersamaan   antar   Jurnalis   yang  ada  di  Labusel.   Mereka   menegaskan pentingnya  kebebasan  Pers   dan  perlindungan  terhadap  profesi  Wartawan  dalam  menjalankan  tugas.

Kami   menolak  segala   bentuk   intimidasi,  ancaman  maupun  kekerasan  yang  dialami oleh    rekan-rekan   Jurnalis   kata    mereka.


Aksi  ini  sebagai  respons  terhadap  adanya  dugaan   intimidasi   dan   kekerasan    yang   dialami   salah   satu   Wartawan    TV One  Hasanuddin  Hasibuan  yang  sedang  meliput    di salah   satu    Yayasan Pendidikan  yang   berada  di  desa  HAJORAN   Labuhan Batu  Selatan.

Saat   itu   Wartawan  TV  One   Hasanuddin Hasibuan   dan  wartawan   lainnya   sedang melakukan   peliputan    di    Yayasan   D.M. Hajoran  tersebut,  tapi  pihak  Yayasan tidak terima,   dan    disaat    Hasanuddin    hendak merekam    kejadian   tersebut,   salah    satu oknum    dari    pihak     Yayasan     berusaha merampas    Handi Cam    dan    menarik  baju     Wartawan     Hasanuddin  Hasibuan sampai robek.

Dan  atas  kejadian  yang  dialami Wartawan Hasanuddin  Hasibuan  ini,   oknum yayasan     yang   di     diduga       melakukan   kekerasan        dan      menghalangi      tugas Jurnalistik  tersebut    telah    di   laporkan   ke   Polrest   Labuhan Batu  Selatan.

Dalam    hal   ini   segenap    Awak   Media  Labuhan  Batu  Selatan  meminta  kepada aparat  hukum  agar  kiranya  laporan tersebut ditindak  lanjuti dan diproses sesuai  dengan Hukum  yang  berlaku,  karna  dalam  Undang - Undang  Republik  Indonesia  no.40  Tahun 1999     tentang     PERS  ( Pasal 18 Ayat 1 ) jelas mengatakan  " Menghambat - menghalang-halangi.   WARTAWAN    Melaksanakan    tugas  untuk  memperoleh  dan   mencari informasi, dapat    dipidana    penjara     2  (dua)  Tahun  dan    denda    Rp. 500 Juta."

( Ali Usman )

Penrem 162/WB Gelar Rakor, Perkuat Sinergi Tim Penerangan Jelang Kunker Wapres

 


Policewatch-Mataram

 Penrem 162/Wira Bhakti menggelar rapat koordinasi (rakor) internal di Ruang Media Center, Selasa (29/7/2025). Rakor ini bertujuan meningkatkan sinergi dan efektivitas tim penerangan dalam menunjang tugas kehumasan dan informasi publik, khususnya menjelang kunjungan kerja Wakil Presiden RI di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Letda Hendra Yudha Negara, Perwira Penerangan (Paurpen) Korem 162/WB, memimpin rapat yang dihadiri seluruh Penerangan Kodim (Pendim) jajaran Korem 162/WB.  Letda Hendra menekankan pentingnya peran tim penerangan sebagai ujung tombak satuan dalam membentuk opini publik positif TNI AD melalui penyampaian informasi yang informatif, transparan, dan akuntabel.  Mayor Dahlan menambahkan,  “Penerangan adalah jendela satuan.  Apa yang kita tampilkan akan membentuk opini publik. Koordinasi dan pemahaman tugas setiap personel harus jelas dan terarah.”

Rakor membahas secara rinci pembagian tugas dan fungsi, meliputi dokumentasi, pengelolaan media sosial, penulisan rilis berita, dan hubungan media selama kunjungan kerja Wapres.  Evaluasi kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan juga menjadi fokus pembahasan untuk perbaikan berkelanjutan.  Pentingnya komunikasi aktif dengan satuan jajaran dan kepekaan terhadap isu strategis yang perlu disampaikan kepada masyarakat juga ditekankan.

Paurpen Rem 162/WB berharap rakor ini memperkuat sinergi tim dan meningkatkan profesionalisme dalam mendukung tugas pokok Korem 162/WB di bidang informasi dan komunikasi publik.  Kerja sama tim yang solid diharapkan menghasilkan informasi yang cepat, tepat, dan berdampak positif bagi institusi.

 Mamen

Hari ini Kadis Perkim , Kadispora dan Sekda Masuk Ruangan kantor Kejari Belum Tahu Apa Kehadiran Mereka

 



POLICEWATCH.NEWS - Hari ini Pihak Penyidik memanggil saksi diantara nya Kadis Perkim Limra Naufan Ketua Cabor PSSI, turun dari Mobil Dinas Nopol BG 1387 EZ ia menggunakan berseragam ASN dikawal Security memasuki ruangan selang beberapa menit Turun Dari mobil berseragam Pakaian ASN Kadispora dan didampingi Lehok Mengenakan seragam ASN langsung menuju ruangan kejaksaan Negeri Lahat, terparkir juga mobil dinas plat merah Nopol BG 6 E saat ditanya sopir pak sekda di jawabnya " Ia kata sopir lagi duduk ngobrol dengan pol PP jaga dipintu masuk kantor Kejari Lahat 

hari ini ada tujuh ketua Cabor KONI Lahat dipanggil sebagai saksi inisial LN (Cabor Sepak bola) AS ( Cabor Bilyard), RZ (Cabor Sepak Takraw), AF( Cabor Arung Jeram),WA (Cabor Woodball), JR (Cabor Basket) dan GS (Cabor Kempo)

Belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik atas Pemanggilan ke tujuh ketua Cabor KONI Lahat Tahun 2023

Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Tahun 2023 hingga berita ini di publish pemeriksaan masih berjalan 

(Bambang MD)

Penyidik Kejari Lahat Sudah Periksa 23 Saksi, Publik Siapa Tersangkanya

 


POLICEWATCH.NEWS - Pihak penyidik Kejari Lahat terus bekerja untuk mendalami siapa bakal ditetapkan tersangka Terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lahat tahun 2023 yang dianggarkan melalui APBD Belanja hibah Dispora senilai Rp 21 Milyar 

Pihak penyidik Kejari Lahat pada hari Senin menjadwalkan pemeriksaan ada tujuh Ketua Cabor berdasarkan surat pemanggilan saksi nomor: SP - 897/L.6.14/Fd.1/07/2025 

Inisial NA, AS.HY, KS,FE.MC dan SS 

Mereka dipanggil oleh penyidik untuk didengar dan di periksa sebagai saksi dalam perkara Tipikor pengelolaan keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Lahat Tahun 2023

Pemeriksaan Terhadap 3 (tiga) Orang Saksi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023

Pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira jam 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023. Ketiga orang saksi tersebut yaitu 

1.Ketua Cabang Olahraga Panjat Tebing (FPTI),

2. Bendahara Cabang Olahraga Sepeda (ISSI)  

3.Sekretaris Cabang Olahraga Atletik (PASI). 

Bahwa pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi tersebut merupakan serangkaian kegiatan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: PRINT-883A/L.6.14/Fd.1/05/2025 untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup guna menemukan tersangkanya. Hingga saat ini Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 (dua puluh tiga) orang saksi dan juga telah melakukan Penggeledahan di 2 (dua) lokasi yakni Kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat.(Bambang MD)

Heboh..! Beberapa Pejabat dan Tokoh Ternama di Lahat Dapat panggilan Kejari Terkait Korupsi Dana Hibah KONI 2023

 

Animasi 

Lahat, Policewatch.news –  Kehebohan yang  menyelimuti Kabupaten Lahat hari ini, Senin (28 Juli 2025), menyusul pemanggilan sejumlah pejabat dan tokoh berpengaruh oleh Kejaksaan Negeri Lahat, Kabar tersebut menggemparkan warga masyarakat masyarakat Lahat,  Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lahat tahun anggaran 2023.  Nama-nama yang dipanggil bukan sembarang orang;  termasuk di dalamnya pejabat eselon II, anggota DPRD Provinsi Sumsel, dan bahkan kakak kandung mantan Bupati Lahat C U yang saat ini menjabat orang no 2 di sumatera selatan

Surat panggilan resmi bernomor B-1811A/L.6.14/Fd.1/07/2025, tertanggal 24 Juli 2025, telah dilayangkan kepada para saksi.  Mereka diminta hadir di Kejaksaan Negeri Lahat untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyelewengan dana hibah KONI tersebut.  Dalam surat tersebut,  disebutkan bahwa agenda pemeriksaan adalah  "perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah ketua dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2023".  Para saksi juga diminta membawa dokumen terkait Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) 2023.

Di antara nama-nama yang dipanggil,  terdapat beberapa figur kunci:

- KS : Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

- MC : Ketua Cabor Karate dan kakak kandung mantan Bupati Lahat, C U

- HY : Mantan Wakil Bupati Lahat dan Ketua Cabor Sepeda Sport.

- NA : Kepala Dinas Pendidikan Lahat dan Ketua Cabor Taekwondo.

- F.E.P: Kepala Bappeda Lahat dan Ketua Cabor Tenis Lapangan.

- RS : Ketua Cabor Panjat Tebing.

- SP : Ketua Cabor Atletik.

Pemanggilan ini bukan hanya menyasar ketua cabor, tetapi juga pejabat daerah yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan anggaran.  Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan sistematis dalam kasus korupsi tersebut.

Kejaksaan Negeri Lahat, melalui Kasi Pidsus Muhammad Padli Habibi, telah membenarkan adanya pemanggilan tersebut, meskipun belum memberikan keterangan resmi secara tertulis.  Konfirmasi melalui pesan singkat hanya menyebutkan adanya jadwal pemeriksaan terhadap para saksi yang namanya telah beredar di grup WhatsApp wartawan.

Kasus ini telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat Lahat.  Publik menuntut transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan.  Kejaksaan Negeri Lahat diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus korupsi dana hibah KONI ini hingga tuntas.

Pewarta: Bambang MD

Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Lahat Tahun 2023 Kejari Jadwalkan Pemanggilan Tujuh Ketua Cabor sebagai Saksi

 


POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Berdasarkan surat Sprindik dari kepala kejaksaan negeri lahat nomor PRINT - 566 A/L.6.14./14/Fd.1/03/2025 perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana Ketua dan Pengurus KONI Lahat Tahun 2023,

Adapun saksi besok yang diperiksa sebagai saksi: 

1.LN (Ketua Cabor sepak bola)

2.AS (Ketua Cabor Bilyard)

3.RZ (Ketua Cabor Sepak takraw)

4.AF (Ketua Cabor Arung Jeram)

5.WA (Ketua Cabor Woodball)

6.JR (Ketua Cabor Basket)

7.GS (Ketua Cabor Perkemi)

Surat panggilan nomor: B- 1815/L.6.14/Fd/1/07/2025 selaku saksi 

Sementara itu tadi ada tujuh Ketua Cabor dipanggil selaku Saksi 

1.NA (Ketua Cabor Taekwondo)

2.ASR (Ketua Cabor Panjang Tebing)

3.HY (Ketua Cabor Sport Sepeda)

4.KS (Ketua Cabor Pencak Silat)

5. FE (Ketua Cabor Tenis Lapangan)

6.MC (Ketua Cabor Karate Forki )

7. SS (Ketua Cabor Atletik Pasi)

Kejari Lahat melalui Kasi Pidsus Muhammad Padli Habibi saat dikonfirmasi wartawan Senin (28/7/2025) belum bisa dikonfirmasi melalui pesan singkat washhap ke dia hingga berita ini di publish (Bambang.MD )

Serakah Adalah Musuh Peradaban Oleh; Syahlarriyadi Institut Nida El Adabi (INDABI) Bogor

policewatch.news
Tangerang,28 Juli 2025
Di tengah kemajuan teknologi dan geliat pembangunan yang menggema di berbagai pelosok negeri, bangsa Indonesia masih terus berhadapan dengan ancaman laten yang merusak fondasi moral dan sistem kenegaraan: korupsi. Ia bukan hanya soal hukum dan angka kerugian negara, melainkan soal nilai. 

Di balik semua praktik korupsi itu, terdapat satu sifat mendasar yang menjadi akarnya: serakah.

Serakah adalah musuh peradaban. 
Ia menghancurkan kepercayaan publik, memperdalam kemiskinan, dan mempermalukan bangsa di mata dunia. Ketika kerakusan merasuk ke dalam sistem kekuasaan dan birokrasi, maka yang hancur bukan hanya anggaran negara, tapi juga martabat bangsa. Korupsi yang lahir dari sifat serakah bukanlah sekadar pelanggaran administratif atau tindak pidana, tetapi kejahatan moral yang menggerus integritas pribadi dan kolektif.

Sayangnya, serakah tidak pernah diajarkan secara formal. Sebagaimana dikemukakan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Kongres PSI, “Ilmu serakah tidak pernah diajarkan di universitas manapun.” Namun dampaknya sangat nyata menjadikan sebagian elit politik dan pejabat publik lupa bahwa jabatan adalah amanah, bukan ladang untuk memperkaya diri dan kroni.


Penanggulangannya pun tidak cukup dengan penindakan hukum atau peraturan semata. Ia harus menyentuh akar terdalam bangsa: melalui reformasi akhlak, agar generasi yang tumbuh tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga takut dan malu untuk berbuat curang; melalui keteladanan pemimpin, agar jabatan ditunaikan sebagai tanggung jawab moral dan bukan kesempatan untuk menumpuk kekayaan pribadi; serta melalui pembangunan sistem digital yang antikorupsi, agar transparansi tidak berhenti sebagai jargon, melainkan menjadi budaya birokrasi yang melekat.


Di sinilah Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin menawarkan panduan utama. Akhlak menjadi poros utama dalam setiap perintah agama. Rasulullah SAW sendiri bersabda, “Sungguh aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad). Artinya, urusan kejujuran, amanah, dan rasa takut pada Allah dalam menjalankan tugas adalah bagian inti dari iman.


Korupsi bukan hanya kejahatan hukum, tapi juga dosa moral. Dan bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang membangun gedung pencakar langit dan membanggakan pertumbuhan ekonomi, melainkan bangsa yang mampu menumbuhkan manusia-manusia yang takut mengambil yang bukan haknya.

 Bangsa yang menjadikan kejujuran sebagai kekuatan, bukan kelemahan.
Akhirnya, di tengah disrupsi global dan tantangan digitalisasi, Indonesia memiliki peluang besar menjadi bangsa yang bukan hanya maju secara teknologi, tapi juga unggul secara moral. Dengan akhlak yang kuat, kepemimpinan yang bersih, serta sistem digital yang adil dan transparan, negeri ini akan tumbuh menjadi bangsa yang tidak hanya besar di atas kertas, tapi juga mulia dalam sejarah.



Berikut Profil Penulis: Dr.Syahlaryadi,Mpd.
DAFTAR RIWAYAT HIDUP


Profile Penulis:
Dr. H. Syahlarriyadi, M.M. lahir di Jakarta dari orang Bapak Alm.H. Royani bin H. Samin dan Ibu Almarhumah Hj. Siti Ahyanah, pasangan dari istri Siti Aisyah binti Arid yang telah dikaruniai 3 orang anak bernama Moch. Risyad Akbar, Rifqia Rahim dan Rihana Rahim dan mempunyai cucu 6 orang yang bernama Kanza, Kefa, Asyraf, Arsal, Reva dan Resa.

Pendidikan ditempuh muali SD, SMP, SMA di Jakarta, S1 di Uhamka, S2, UMJ dan S3 Program Doktoral ditempuh di UMJ. 

Penulis mengikuti Short Course di dalam dan luar negeri. Short Course di luar negeri seperti Fundamentals of Computer and Information Technology oleh Singapore Cooperation Programme; English For Profesionals oleh International Training Programme, Ciefle India; Leadership (Problem Solving, Decision Making, and Comprehensive Managerial Skills). Penulis juga aktif dalam membuat jurnal, baik jurnal nasional maupun jurnal internasional seperti: Jurnal Nasional: Kebenaran Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Dan Pendidikan Agama Islam; 'Impelementasi Penjaminan Mutu Pendidikan Islam Melalui Madrasah Di Indonesia. Jurnal Internasional: Strategies for Developing the Quality of SMK Education Islamic High School Majoring in Multimedia and Technology Information (Case Study in Parung Panjang District-Bogor Regency); The Role Of Leaders Of Islamic Educational Institutions In Increasing The Quality Of Islamic Education In Madrasah.


Penulis adalah seorang pensiunan PNS (ASN) Sekretariat Negara yang ditempatkan di Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, sejak tahun 2006 menangani bidang Keagamaan, Kebudayaan dan Pendidikan dan menjadi Anggota Tim Kajian Dewan Pertimbangan Presiden. Sejak Tahun 2018 – sekarang penulis menjadi dosen pada Prodi Pendidikan Agama Islam, dan Hukum Ekonomi Syariah, serta Manajemen Bisnis Syariah di Institut Nida El Adabi Parung Panjang, Bogor.



Team redaksi 
H.Irvanto Wakid

Tujuh Ketua Cabor KONI Lahat Tahun 2023 Hari ini diperiksa Terkait Korupsi Dana Hibah KONI

 



POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Pantauan wartawan hari ini Senin (28/7/2025) Kepala Dinas Pendidikan selaku Ketua Cabang Olahraga Taekwondo , hari ini tiba pukul 11.40 WiB didampingi sekretaris Dinas Pendidikan turun dari mobil Toyota Ribbon Plat merah Nopol BG 18 EZ , ia  menggunakan baju kopri langsung menuju kedalam ruangan Kantor Kejari Lahat,

Sedangkan mantan Wabup Lahat Tahun 2018 - 2023 Bapak Haryanto  ketua cabang olahraga Sport Sepeda (ISSI) sudah tiba duluan sekitar pukul 10.00 WIB ujar "'Salah satu petugas dari Pol PP 

Sementara ini Belum terpantau Kepala Bappeda kabupaten Lahat Ketua Cabor Tenis Lapangan 

Matcik Kakak Kandung Mantan Bupati Lahat Ketua Cabor Karate 


Kiki Subagyo Ketua Cabor Pencak silat (IPSI) Saat ini menjabat anggota DPRD Provinsi Sumsel 

Berdasarkan surat perintah penyidikan print nomor: 883 A/L.6.14/Fd.1/05/2025 tanggal 1 mei  2025 terkait Dana Hibah KONI Tahun 2023 dari hasil temuan BPK RI kerugian negara Rp 1,7 Milyar 

Saat ini ketua Cabor masih jalani pemeriksaan hingga berita ini di publish belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik Kejari Lahat dan belum ada penetapan tersangka (Bambang MD)

Rame Ada Kadis, Anggota DPRD Provinsi Sumsel Kakak Kandung Mantan Bupati Lahat, Mantan Wabup Hari ini dipanggil Terkait Korupsi Dana Hibah KONI Lahat Tahun 2023



POLICEWATCH.NEWS - LAHAT Sejumlah ketua cabang olahraga dibawah naungan KONI Lahat di kabarkan menjalani pemeriksaan di kejaksaan negri Lahat.

Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat panggilan tertanggal 24 Juli 2025 kemarin dengan agenda atau hal surat bantuan pemanggilan saksi yang ditujukan kepada kepala dinas pemuda dan olahraga kabupaten Lahat.

Surat dengan nomor B-1811A/L.6.14/Fd.1/07/2025 juga menjelaskan bahwa pemanggilan sejumlah ketua cabang olahraga ini adalah dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah ketua dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2023.

Sejumlah nama besar dalam surat panggilan ini nampak jelas, antara lain adalah Makcik selaku ketua cabor karate yang merupakan kakak kandung mantan bupati Lahat Cik Ujang, Haryanto sebagai ketua cabor sepeda sport yang juga mantan wakil bupati Lahat.

Sejumlah ketua cabor lainya antara lain adalah Niel Aldrin saat ini menjabat Kadis Pendidikan Lahat ia menjabat ketua cabor taekwondo, Kepala Bappeda Feryansyah Eka Putra ketua cabor tenis lapangan selain itu ada juga nama Kiki Subagio yang saat ini merupakan anggota DPRD provinsi Sumsel, ada juga Resmiadi ketua cabor panjat tebing dan Saparudin ketua cabor atletik.

Jadwal pemeriksaan dalam surat panggilan ini tertulis hari Senin 28 Juli 2025, bertempat di kantor kejaksaan Negeri Lahat, catatan dalam akhir surat panggilan ini tertulis “agar saudara/i membawa dokumen terkait PORPOV 2023”.Pihak kejaksaan Negeri Lahat saat dikonfirmasi terkait informasi ini belum memberikan keterangan terkait informasi"

Terpisah Kejari Lahat melalui Kasi Pidsus Muhammad Padli Habibi saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan secara tertulis " Assalamualaikum ijin kabar hari ini Ado jadwal pemeriksaan Cabor KONI Lahat, Kepada Dinas Pendidikan NA, Kepala Bappeda,FY, Anggota DPRD Provinsi Sumsel Kiki Subagyo, Makcik Kakak Kandung Mantan Bupati Lahat 2023, mantan Wabup Lahat jugo benar ini bos beredar di grup washhap wartawan tks" (Bambang MD)

Ormas Sasaka Nusantara NTB Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pokir DPRD NTB!

 


 

Policewatch-Mataram

28/07/2025.Dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2025 memantik reaksi keras dari Ormas Sasaka Nusantara NTB.  Ketua Umumnya, Lalu Ibnu Hajar, secara tegas mendukung penuh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya.

Dugaan tersebut mencuat terkait pembagian dana siluman dalam rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTB tahun 2025.  Banyak indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai prosedur,  untuk kepentingan pribadi, bahkan fiktif.  Lalu Ibnu Hajar menekankan pentingnya aparat penegak hukum menjadikan kasus ini sebagai prioritas dan segera menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami dari Ormas Sasaka Nusantara NTB mendesak Kejati NTB untuk mengusut tuntas dugaan korupsi Pokir ini," tegas Lalu Ibnu Hajar.  Ia menambahkan komitmen Ormas Sasaka Nusantara untuk:

1.  Ormas akan mengawal proses investigasi dan meminta transparansi hasil investigasi kepada Kejati NTB.

2.  Ormas akan mendukung Kejati NTB dalam mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait.

3. Ormas menuntut agar kasus ini ditangani secara profesional dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Lalu Ibnu Hajar menilai kuatnya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan DPRD NTB.  Indikasi pelanggaran tersebut diduga melanggar:

- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:  Aturan ini mengatur tugas dan wewenang DPRD, termasuk dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017:  Permendagri ini mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, termasuk integrasi Pokir DPRD dalam dokumen perencanaan.

Ormas Sasaka Nusantara NTB berharap Kejati NTB segera bertindak tegas dan memberikan sanksi hukum yang setimpal kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi Pokir ini.  Kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah NTB menjadi taruhannya.  Kasus ini juga menjadi pengingat betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran negara.  Ormas akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Jurnalis

Mamen

Atas Keterlibatannya LIDIK KRIMSUS RI Desak Camat Pagar Gunung Diproses Hukum dan Copot Jabatannya

 

M Rodhi Irfanto SH (Ketua Harian DPN LIDIK KRIMSUS RI) 

POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA, Ketua Harian LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi Irfanto, SH Kasus Operasi Tangkap Tangan yang ditangkap ada Camat Pagar Gunung Else Hartuti,SSTP.MM, dan 22 Kades diduga Terjaring OTT oleh pihak Kejati Sumsel, ini jelas sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum, ini harus diperiksa oleh pihak penyidik Kejati Sumsel, tidak ada kebal hukum semua sama kata " Rodhi kepada policewatch.news Senin(28/7/2025)

Kronologis kejadian saat itu Camat Pagun memimpin rapat untuk membahas HUT Kemerdekaan RI ke 80 tahun dihadiri seluruh kades Se - Kecamatan Pagar Gunung, uang tersebut disetorkan kepada ketua Forum kades Rp 7 Juta dengan modus untuk Silahturahmi, ini sudah berulang kali, tidak mungkin Oknum Camat EH tidak mendapatkan bagian dari uang yang dikumpulkan dari kades, saya minta kejaksaan tinggi Sumatera Selatan untuk tetap mengusut tuntas kasus ini 

LIDIK KRIMSUS RI minta sdr EH Camat Pagar Gunung segera di non aktifkan dari jabatannya Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat dijelaskan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, serta telah mengamankan 1 (satu) orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 (satu) orang Ketua Forum Kepala Desa (Kades) dan 20 (dua puluh) Kepala Desa pada Kecamatan Pagar Gunung.

berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.oknum Camat Harus di proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,

Modus Operandi saat ditangkap tim Kejati Sumsel Bahwa Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah, maka kedua Tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), dan untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Bendahara Forum Kades dan dana yang diambil tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa yang termasuk dalam Keuangan Negara.

Berita sebelumnya Beredar Viral di grup washhap media ada operasi tangkap tangan (OTT) dikantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat,

Kronologis OTT mereka sedang rapat koordinasi untuk menyambut HUT RI ke-80 tahun di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat,

Dan suasana berubah drastis setelah Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat diduga melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Kamis sore (24/7/2925).

Dalam penggerebekan mendadak tersebut, pihak kejaksaan mengamankan Camat Pagar Gunung berinisial EH bersama 22 kepala desa dari wilayah kecamatan tersebut. Penangkapan dilakukan saat para perangkat desa sedang membahas agenda peringatan 17 Agustus.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, aparat penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp 65 juta.

Dana itu diduga berasal dari praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan atas perintah oknum camat selanjutnya 

Uang tersebut dikumpulkan dari seluruh desa di wilayah Kecamatan Pagar Gunung. Usai penangkapan, para terduga langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) sekitar pukul 18.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pakai wisata Sumatera

Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto S.Sos, SH, membenarkan adanya tindakan tersebut.

"Saat ini mereka sedang dalam perjalanan menuju Kejati Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut. Detailnya nanti akan disampaikan oleh pihak Kejati," ujarnya singkat, Kamis malam (24/7).

Adapun 20 kepala desa yang diamankan berasal dari desa: Air Lingkar, Bandung Agung, Batu Rusa, Danau, Germidar Ilir, Germidar Ulu, Karang Agung, Kedaton, Kupang, Lesung Batu, Merindu, Muara Dua, Padang Pagun, Pagar Gunung, Pagar Alam, Penantian, Rimba Sujud, Sawah Darat, Siring Agung, dan Tanjung Agung.

Kasus ini menghebohkan masyarakat Kabupaten Lahat, mengingat ini pertama kalinya seluruh kepala desa dalam satu kecamatan diamankan secara bersamaan dalam dugaan kasus korupsi.

Sementara itu, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat mengaku belum menerima informasi resmi terkait OTT tersebut.

(Bambang MD)

Ini Nama Nama Yang Terjaring OTT, Sita Uang Rp 65 Juta di Pagar Gunung

 


POLICEWATCH.NEWS - Kejati Sumsel telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lahat berikut Nama Namanya:

1.Camat Pagun Else Hartuti.SSTP.MM

2.Kasi Ekobang Sisko

3. kades Air Lingkar, Ujang Sari

4. Pjs Kades Bandung Agung, Tira

5. Pjs.Kades Batu Rusa,Jang Harsen

6.Kades Danau Yasarmin

7.Kades Gemidar Ilir, Yustaheri

8.Kades Gemidar Ulu, Mirwan

9.Kades Karang Agung,Alaudin

10.Kades Kedaton, Yeni Heriyanti 

11.Pjs Kades Kupang, Beta

12.Kades Lesung Batu, Wardi

13.Kades Merindu, Sasmiati

14.Kades Muara Dua, Yunidi Suhri

15. Kades Padang Nahudin

16.Kades Pagar Gunung.Andi

17.Kades Pagar Alam, Arwan

18.Kades Penantia. Darsenidi 

19.Kades Rimba Sujud Budi Pratama 

20.Kades Sawah Darat,Aprilawati 

21. Kades Siring Agung, Yupi Herwansyah 

22.Kadds Tanjung Agung,Deka junitra 

Berita sebelumnya Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat dijelaskan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, serta telah mengamankan 1 (satu) orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 (satu) orang Ketua Forum Kepala Desa (Kades) dan 20 (dua puluh) Kepala Desa pada Kecamatan Pagar Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan 

Kemudian dilakukan rangkaian kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan sebagai saksi terhadap beberapa orang yang telah diamankan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.

Selanjutnya Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu :

1. N Selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025;

2. JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025.

Bahwa selanjutnya kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 25 Juli 2025 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2025.

Adapun Perbuatan tersangka melanggar :

Kesatu :

Primair :

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

Subsidair :

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau

Kedua :

Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau

Ketiga :

Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 20 (dua puluh) orang. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan N dan JS sebagai Tersangka karena Ditemukan fakta bahwa perbuatan kedua Tersangka tersebut tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi juga dilakukan pada tahun – tahun sebelumnya “Kata, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Jumat. 25/7/25.

“Saat ini Tim Penyidik masih mendalami dugaan aliran dana ke Aparat Penegak Hukum (APH);”Imbuhnya.

Kejaksaan saat ini melalui jalur Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) akan mendampingi seluruh Kepala Desa dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa sehingga tercipta Tata Kelola yang Anti Korupsi;

Bahwa dalam penanganan Perkaran ini bukan hanya merupakan masalah nilai kerugiannya yang kecil yaitu sebesar Rp. 65.000.000 (), akan tetapi yang lebih penting perbuatan mereka ini menyebabkan Anggaran Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat Desa tidak bisa dinikmati oleh masyarakat Desa dimaksud.

“Modus Operandi Bahwa Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah, maka kedua Tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), dan untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Bendahara Forum Kades dan dana yang diambil tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa yang termasuk dalam Keuangan Negara.”Tegasnya.(Bambang MD)

Paska OTT 20 Kades dan Oknum Camat, Ini Kata BZ kalau Ada yang memeras Laporkan Polisi

 



POLICEWATCH.NEWS - LAHAT, Bursah Zarnubi saat menghadiri acara tasyakuran BZ dan WIN ia menerima panggilan langsung dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, di sela pidatonya saat menghadiri acara Tasyakuran dan Silaturahmi masyarakat Kikim Raya, yang digelar di kediaman Ketua Fraksi PAN DPRD Lahat, Aliman Syahri, Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Sabtu (26/07).

Dalam sambungan tersebut, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan peringatan keras agar tidak ada lagi praktik-praktik yang mencoreng nama baik pemerintahan daerah, khususnya di tingkat desa dan kecamatan.

“Jangan ada lagi praktik seperti itu. Bila perlu, kalau ada aparat hukum atau siapa pun yang meminta-minta, langsung laporkan,” pesan Mendagri Tito, sebagaimana disampaikan oleh Bupati Bursah Zarnubi usai menerima panggilan dan Mendagri.

Bupati Lahat juga menambahkan bahwa dirinya dikontak langsung oleh Mendagri juga dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia). 

Ia menegaskan tidak ada istilah permintaan atas nama bupati, pejabat, atau siapa pun.

“Saya dikirim ke seluruh kabupaten juga karena sebagai Ketua APKASI. Saya tegaskan jangan ada lagi kejadian seperti ini, Ini peringatan keras Tidak ada istilah atas permintaan bupati atau siapa pun. Kalau ada yang meminta-minta, jangan dilayani,” tegas Bursah.

Pernyataan tegas itu muncul pasca ditetapkannya dua kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, yang diungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beberapa hari lalu.

Terkait kasus tersebut, Bupati Bursah Zarnubi menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lahat akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada kedua kepala desa yang terjerat proses hukum.

“Insya Allah, akan kita bantu pendampingan hukumnya. Namun saya juga mengingatkan seluruh kepala desa, camat, dan OPD agar tidak lagi terlibat dalam hal-hal seperti ini. Mari kita berlomba dalam kebaikan, dan kalau ada yang coba memeras, langsung lapor ke Polres Lahat,” ujarnya.

Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih SH MH yang turut hadir mendampingi juga turut menegaskan bahwa Pemkab Lahat siap memberikan dukungan hukum kepada kedua kepala desa, serta menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi bersama.

“Betul yang disampaikan Pak Bupati, kita bantu secara hukum agar fakta-fakta bisa terbuka dalam persidangan. Tapi ini juga jadi evaluasi bersama agar jangan sampai terjadi lagi hal-hal seperti ini di kemudian hari,” kata Wabup Widia.

Acara yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, camat, serta masyarakat Kikim Raya ini menjadi panggung penting penyampaian sikap tegas Pemerintah Kabupaten Lahat dalam menanggapi dinamika hukum yang sedang berkembang, sekaligus memperkuat komitmen untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel (Bambang MD

Buron Delapan Bulan, Pencuri Lapak di Karang Pule Diringkus di Mataram

 


Policewatch-Mataram

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan berhasil meringkus S alias H, pelaku pencurian di sebuah lapak di kawasan Lapangan Karang Pule, Mataram.  Pelaku yang telah buron selama delapan bulan ini ditangkap tanpa perlawanan pada Senin (21/07/2025) di sekitar Jalan Majapahit, Mataram.

Kanit Reskrim Polsek Ampenan, Iptu Lalu Arfi K.R., SH., menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dimulai sejak laporan korban masuk pada November 2024.  Pelaku, warga Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, kerap berpindah-pindah tempat sehingga menyulitkan proses penyelidikan.

Kejadian pencurian terjadi pada November 2024 sekitar pukul 03.00 Wita.  Korban baru menyadari kehilangannya sekitar pukul 13.00 Wita saat kembali ke lapaknya di Lapangan Karang Pule.  Pelaku, yang beraksi sendirian, mencongkel pintu rombong atau gerobak korban dan mencuri sejumlah barang.

Barang-barang yang hilang antara lain dua tabung gas 3 Kg, sebuah kompor bakar kuning, tiga balon lampu, sebuah termos es, dan satu unit mesin cup sealer.  Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp3 juta.  Sebagian barang bukti telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Saat ini, S alias H ditahan di Polsek Ampenan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.  Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara hingga 7 tahun.  Penangkapan ini menandai berakhirnya pengejaran panjang terhadap pelaku dan diharapkan memberikan rasa aman bagi masyarakat Mataram.

Mamen

Kapolresta Mataram Dukung FORNAS VIII 2025: Sukseskan Olahraga Masyarakat NTB!

 


 Policewatch-Mataram

Polresta Mataram memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII tahun 2025 di Nusa Tenggara Barat (NTB).  Hal ini ditunjukkan dengan kehadiran Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., Kapolresta Mataram, dalam poster resmi FORNAS VIII 2025. 

 Poster tersebut menampilkan beliau mengenakan seragam dinas, dengan latar belakang logo FORNAS, maskotnya yang unik, dan slogan "Kalah Menang, Semua Senang".  Tagar #NTBMakmurMendunia juga turut ditampilkan,  mengungkapkan harapan agar FORNAS dapat mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat NTB.

Keikutsertaan Kapolresta Mataram dalam kampanye ini merepresentasikan dukungan aparat keamanan terhadap kelancaran dan kesuksesan FORNAS VIII 2025.  Dukungan ini diharapkan dapat memotivasi para atlet dan peserta dari seluruh Indonesia untuk berpartisipasi aktif dan meraih prestasi terbaik.  FORNAS VIII 2025 diharapkan menjadi perhelatan olahraga yang meriah, penuh semangat sportivitas, dan mampu mempromosikan keindahan alam serta budaya NTB ke kancah nasional.  Event ini juga diproyeksikan untuk memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal melalui peningkatan kunjungan wisatawan dan aktivitas bisnis.

FORNAS VIII 2025 di NTB bukan hanya sekadar kompetisi, tetapi juga sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa lewat semangat olahraga.  Polresta Mataram berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya acara, sehingga FORNAS VIII 2025 dapat berjalan lancar dan sukses, memberikan dampak positif bagi masyarakat NTB.

Jurnalis. 

Mamen

IPW Minta Kapolri Segera Keluarkan Surat Edaran Terkait Pengguna dan Pemakai Narkoba

 



POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat surat edaran yang melarang anggotanya menangkap penyalahguna Narkoba/ pengguna Narkoba.

Harapan ini muncul setelah pemangku jabatan di bidang hukum menyatakan bahwa pengguna narkoba adalah korban. Pejabat yang menyuarakan itu adalah Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom dan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Dalam kuliah umum di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali, Selasa (15 Juli 2025), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menyatakan bahwa pengguna narkoba merupakan korban dari para bandar sehingga dirinya melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk artis.

Sebab menurutnya, hal itu sudah diatur dalam aturan yang berlaku. “Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis,” ujarnya.

Bahkan dijelaskannya, bila merujuk pada aturan yang berlaku, para pengguna narkoba itu tidak dapat dipidana, melainkan direhabilitasi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah menginginkan perbaikan terhadap penanganan kasus narkoba dimana pengguna narkoba merupakan korban narkotika.

Pasalnya, saat ini pengedar maupun korban atau pengguna masih dipidana. Namun, sejalan dengan perubahan KUHP, pengguna narkoba dikategorikan sebagai korban narkoba.

“Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika. Kalau sekarang kan, baik pengedar maupun korban, pengguna ya, dua-duanya dihukum,” jelasnya.di Poltekip, Cinere, Depok, Rabu (11 Desember 2024) seperti yang ditayangkan www.detik.com pukul 13.31 WIB dengan judul: “Yusril Ihza Mahendra: Pengguna Narkotika Adalah Korban”.(Juli 25, 2025)

Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa pihak kepolisian harus konsisten bahwa terhadap penyalahguna/pengguna narkoba tidak dapat dihukum tetapi wajib direhabilitasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Oleh karenanya, diperlukan surat edaran dari Kapolri kepada jajarannya yang menyatakan bahwa anggota polri yang bertugas di satuan narkoba tidak boleh menangkap pengguna narkotika dan apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri maka anggota Polri mendapat sanksi disiplin dan etika.

Pasalnya, dalam penanganan narkotika itu, banyak pengaduan masyarakat yang masuk ke IPW mengenai tingkah laku anggota polri, melalui pengacara yang ditunjuk menekan keluarga pemakai yang ditangkap dengan meminta jumlah uang puluhan hingga ratusan juta dengan ancaman pasal pengedar yang hukumannya cukup berat dan denda cukup besar juga.

Belum lagi, pengarahan anggota Polri dengan pihak rehabilitasi swasta yang seolah-olah sudah seperti anggota polri di lingkungan kantor polisi, dengan mudah menekan keluarga dengan tarif yang terkadang sulit dijangkau oleh keluarga pengguna narkoba. Sementara,fasilitas rahabilitasi korban penyalahguna narkoba kapasitasnya terbatas dan tidak dapat menampung korban penyalahguna narkoba di Indonesia sehingga harus antri.

Salah satu aduan masyarakat pada IPW terjadi saat penyidik narkoba di Polres Bogor Kabupaten menangkap Ahmad Hujaefi di kontrakannya di Cibinong, pada Jumat dini hari tanggal 1 November 2024.

Penyidik saat melakukan penangkapan tidak menunjukkan surat perintah maupun surat tugas penangkapan dan tidak memberikan selembar surat pun kepada tersangka maupun keluarga. Bahkan penyidik saat melakukan penangkapan melakukan pemukulan dan juga membawa timbangan dan alat penyimpan sabu agar Ahmad Hujaefi mengaku.

Padahal dari tes narkoba yang dilakukan Polres Bogor hasilnya negatif, namun pada tanggal 4 November 2024 Ahmad Hujaefi dipaksa oleh Polres Bogor Kabupaten untuk Rehabilitasi di sebuah yayasan dan harus membayar uang rehab Rp 10 juta. Sementara orang tuanya tidak memiliki dana. Bukan pemakai dan pengguna narkoba tapi direhabilitasi.

Hal-hal ini, yang harus diperhatikan oleh pemerintah dan institusi Polri sehingga IPW berharap wajib lapor merupakan salah satu cara menangani sekaligus membina pengguna narkoba dan dijadikan pelayanan prima bagi Polri yang memberikan slogan: “Polri Untuk Masyarakat (Bambang MD)

Cegah Terjadinya Banjir, Babinsa Bersama BWS Lakukan Pengerukan Irigasi


Policewatch-Lombok Tengah

Dalam upaya mendukung kelancaran aliran air dan mencegah terjadinya banjir di musim hujan, Babinsa Desa Bebuak, Serda Sujadi melakukan pemantauan pembersihan saluran irigasi yang dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) di Dusun Lingkok Bakek, Desa Bebuak, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (26/07/2025). 

Kegiatan pembersihan ini difokuskan pada saluran irigasi utama yang sering mengalami pendangkalan akibat tumpukan sampah dan endapan lumpur yang hari demi hari luput dari pantauan sehinggak dampaknya dapat mengakibatkan luapan air yang tidak terarah. 

Babinsa turut hadir dilokasi pengerukan untuk memastikan pekerjaan berjalan lancar dan tetap memperhatikan keselamatan para pekerja serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar selama kegiatan berlangsung. 

“Kami sebagai Babinsa hadir untuk memastikan kegiatan ini berjalan tertib, serta mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan ke saluran irigasi,” ujar Serda Sujadi. 

Ia juga mengapresiasi langkah cepat dari BWS dalam menangani kondisi irigasi yang tersumbat dan melakukan pengerukan menggunakan alat berat, karena saluran tersebut merupakan sumber air penting bagi lahan pertanian warga. 

Sementara itu, salah satu petugas BWS Jayadi mengungkapkan bahwa kegiatan pembersihan ini merupakan bagian dari program rutin pemeliharaan jaringan irigasi guna menjaga fungsi aliran air agar tetap optimal, terutama saat musim tanam. 

"Dengan sinergi antara Babinsa, pemerintah desa, dan BWS, diharapkan aliran irigasi di Desa Bebuak dapat berfungsi secara maksimal, mendukung produktivitas pertanian, dan mengurangi risiko banjir akibat saluran tersumbat," ungkapnya. 

Selain itu, Kegiatan pengerukan saluran irigasi disambut positif oleh masyarakat, karena dengan dilakukan pengerukan aliran air baik menuju ladang maupun sawah tidak terhambat lagi. 

"Semoga dengan dilakukan pengerukan oleh BWS aliran air ke sawah petani lancar dan tidak terhambat lagi karena endapan lumpur maupun sampah," tandasnya.

M

Ketua Forum Kades dan Bendahara ditetapkan Tersangka Minta Uang Rp 7 Juta, diduga untuk Setor Ke APH




POLICEWATCH.NEWS - JAKARTA ,Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat dijelaskan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat, serta telah mengamankan 1 (satu) orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 (satu) orang Ketua Forum Kepala Desa (Kades) dan 20 (dua puluh) Kepala Desa pada Kecamatan Pagar Gunung.

Kemudian dilakukan rangkaian kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan sebagai saksi terhadap beberapa orang yang telah diamankan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.

Selanjutnya Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu :

1. N Selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025;

2. JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025.

Bahwa selanjutnya kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 25 Juli 2025 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2025.

Adapun Perbuatan tersangka melanggar :

Kesatu :

Primair :

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

Subsidair :

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau

Kedua :

Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau

Ketiga :

Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 20 (dua puluh) orang. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan N dan JS sebagai Tersangka karena Ditemukan fakta bahwa perbuatan kedua Tersangka tersebut tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi juga dilakukan pada tahun – tahun sebelumnya “Kata, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Jumat. 25/7/25.

“Saat ini Tim Penyidik masih mendalami dugaan aliran dana ke Aparat Penegak Hukum (APH);”Imbuhnya.

Kejaksaan saat ini melalui jalur Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) akan mendampingi seluruh Kepala Desa dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa sehingga tercipta Tata Kelola yang Anti Korupsi;

Bahwa dalam penanganan Perkaran ini bukan hanya merupakan masalah nilai kerugiannya yang kecil yaitu sebesar Rp. 65.000.000 (), akan tetapi yang lebih penting perbuatan mereka ini menyebabkan Anggaran Dana Desa yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat Desa tidak bisa dinikmati oleh masyarakat Desa dimaksud.

“Modus Operandi Bahwa Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah, maka kedua Tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), dan untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Bendahara Forum Kades dan dana yang diambil tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa yang termasuk dalam Keuangan Negara.”Tegasnya.(Bambang MD

Pastikan Verifikasi Data Penerima Valid Bantuan Lakukan Pengawalan Melekat*


Policewatch-Lombok Tengah

Dalam rangka memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran, Babinsa Ketara Sertu Supriadana aktif mengawal proses penyaluran beras bantuan kepada warga kurang mampu. dengan memastikan data penerima terverifikasi, di Desa Ketara, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Sabtu (26/7/2025). 

Beras bantuan yang merupakan program dari pemerintah pusat ini disalurkan melalui Bulog bekerja sama dengan pemerintah desa dan aparat terkait yang ada diwilayah. Penyaluran bantuan dikawal langsung Babinsa bersama aparat terkait untuk memastikan penyaluran bantuan beras sesuai data. 

Kehadiran Babinsa adalah sebagai bentuk tanggung jawab moral dan tugas TNI AD dalam membantu masyarakat serta mendukung kelancaran program pemerintah dalam menggulikan bantuan untuk masyarakat kurang mampu 

“Kami pastikan data penerima sudah diverifikasi agar tidak ada yang dobel atau salah sasaran. Ini demi keadilan dan ketepatan distribusi bantuan,” ujar Sertu Supriadana. 

Sohirin salah satu warga penerima manfaat beras bantuan menyampaikan apresiasinya atas keterlibatan Babinsa dalam proses pendistribusian. “Kami terbantu dengan kehadiran Babinsa yang ikut memverifikasi data dan menjaga keamanan saat penyaluran,” ungkapnya. 

Selain turut mengawal dan membantu memverifikasi data penerima Babinsa juga bersinergi bersama aparat kepolisian turut memberikan rasa aman dan nyaman dalam kegiatan penyaluran bantuan pemerintah.

"Diharapkan program bantuan pemerintah dapat tersampaikan dengan tepat dan membawa manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, serta menghindari potensi penyimpangan di lapangan," tandasnya.

M

Modus Baru Penggelapan: Empat Sepeda Motor dari Bali Ditemukan di Lombok Tengah

 


 Policewatch-Lombok Tengah

Polres Lombok Tengah mengungkap modus baru penggelapan kendaraan bermotor dengan penemuan empat sepeda motor tanpa dokumen di Lombok Tengah.  Keempat sepeda motor, terdiri dari tiga Yamaha NMAX hitam dan satu Vespa Primavera biru, ditemukan tersembunyi di dalam sebuah truk ekspedisi yang mengangkut material bangunan.  Penemuan ini berawal dari informasi masyarakat kepada Polsek Pringgarata pada Sabtu, 19 Juli 2025.  Truk tersebut terlihat menurunkan muatan di depan sebuah toko bangunan dekat Masjid Pringgarata.

Petugas yang melakukan penyelidikan menemukan keempat sepeda motor tanpa plat nomor polisi tertimbun di bawah tumpukan semen.  Sopir truk, MN (29) warga Kecamatan Kediri, Lombok Barat, langsung diamankan.  Dalam interogasi, MN mengaku dihubungi melalui Facebook Marketplace oleh seseorang yang memintanya mengangkut empat sepeda motor dari Kecamatan Ubung, Denpasar, Bali, ke Lombok dengan bayaran Rp1.600.000.  MN menerima tawaran tersebut karena bak truknya masih memiliki ruang kosong setelah mengangkut 400 zak semen dari Tabanan, Bali.

Yang menarik, MN mengaku telah meminta kelengkapan surat-surat kendaraan kepada pemesan.  Namun, pemesan berjanji akan mengirimkan surat-surat tersebut melalui jasa ekspedisi setelah pembayaran dilakukan.  Pembayaran dijanjikan setelah sepeda motor sampai di Lombok, dengan tujuan akhir Lombok Timur.  MN hanya diinstruksikan untuk menghubungi pemesan setibanya di Lombok.

 


Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap nomor rangka dan mesin, terungkap bahwa keempat sepeda motor tersebut merupakan hasil penggelapan.  Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku utama menyewa keempat sepeda motor tersebut selama tiga hari dari pemiliknya di Kuta, Kecamatan Ubung, Kota Denpasar,  namun tidak mengembalikannya setelah masa sewa berakhir.

Saat ini, sopir truk dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah.  Polisi tengah memburu pelaku utama penggelapan dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan penggelapan kendaraan bermotor antar pulau.  Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya kewaspadaan dalam transaksi jual beli atau penyewaan kendaraan bermotor, terutama melalui media online.  Polres Lombok Tengah mengimbau masyarakat untuk selalu teliti dan memastikan keabsahan dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi.

Mamen

Rutan Batam Musnahkan Barang Bukti Hasil Razia, Wujud Nyata Komitmen Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman dan Tertib

 




Batam, policewatch.news,- Dalam upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib, Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam kembali menunjukkan komitmen melalui kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang dilaksanakan pada Kamis (24/07).

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Purwo Aji Prasetyo, dan turut diikuti oleh jajaran staf pengamanan, Regu Pengamanan, serta disaksikan secara langsung oleh perwakilan warga binaan dan satu orang perwakilan dari Polsek Sagulung sebagai bentuk transparansi pelaksanaan.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari razia rutin yang telah dilaksanakan selama dua bulan terakhir, terhitung sejak tanggal 24 Mei hingga 24 Juli 2025. Adapun barang yang dimusnahkan terdiri atas benda-benda tajam, dan senjata tajam rakitan serta barang-barang terlarang lainnya yang ada di dalam blok hunian.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang aman dan terkendali, mengikuti prosedur standar operasional, demi menghindari risiko yang tidak diinginkan. Kegiatan ini tidak hanya merupakan tindak lanjut dari hasil penggeledahan, namun juga bagian dari strategi berkelanjutan dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan Rutan Batam.


Dalam keterangannya, Ka. KPR Purwo Aji Prasetyo menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat deteksi dini gangguan keamanan serta pemberantasan terhadap barang-barang terlarang, termasuk potensi penyalahgunaan handphone dan narkoba di dalam Rutan,

"Kami tidak hanya fokus pada _aspek_ keamanan, tapi juga serius dalam melakukan pengendalian risiko. 

Pemusnahan ini merupakan bentuk penegakan aturan serta peringatan bagi seluruh warga binaan agar senantiasa mematuhi tata tertib dan aturan yang berlaku," tegasnya.

Lebih lanjut, kegiatan ini juga menjadi sarana edukatif untuk membangun kesadaran kolektif di kalangan warga binaan akan pentingnya menciptakan suasana yang aman dan kondusif. Rutan Batam berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara menyeluruh, baik melalui penggeledahan rutin maupun peningkatan kualitas pembinaan.**Erlina**