Reporter : AFU
|
M Rodhi irfanto Koordinator Nasional Penguatan Kelembagaan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC-PA) |
Jakarta , POLICEWATCH,- M Rodhi irfanto Koordinator Nasional Penguatan Kelembagaan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC-PA) mengecam keras atas tindakan seorang Warga Negara Asing atau WNA Singapura yang melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya di Majenang, Cilacap, Jawa Tengah. pada 25 Oktober 2019 lalu melalui Whatsap kepada redaksi Policewatch 9/11.
Belakangan terkuak, korban kekerasan pria berinisial M ini
tak hanya dua anak perempuannya. Istrinya, L, yang dinikahinya secara siri pun
menjadi korban kekerasan.
Jalan panjang mesti dilalui dua anak perempuan nahas ini
untuk terbebas dari penderitaan yang dirasakan bertahun-tahun.
Rupanya, tak hanya dua kakak beradik ini yang menderita
kekerasan. Ibu mereka, L, juga kerap mendapat perlakuan buruk dari suaminya
Bahkan, M sempat bikin gusar masyarakat Majenang. Pasalnya,
ia tidak mengaku telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Itu makanya, L tak pernah mencegah ketika M melakukan kekerasan
terhadap anak perempuannya yang masih SD ini. Sebab, ia pun bisa
menjadi korban berikutnya.
Kepolisian menangkap (M) seorang Warga Negara Asing atau WNA
Singapura yang melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya di
Majenang, Cilacap, Jawa Tengah. Kini, pria berusia 58 tahun itu pun ditetapkan
sebagai tersangka.
Menurut Catatan Jenis kekerasan terhadap anak teringgi di
Cilacap pada 2019 adalah persetubuhan, yang mencapai 23 kasus dengan jumlah
korban 24 anak.
M Rodhi irfanto Koordinator
Nasional Penguatan Kelembagaan Tim
Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC-PA) meminta masyarakat luas untuk membangun
gerakan perlindungan anak dengan melibatkan peran serta masyarakat yang
bersinergi dengan istansi-istansi terkait juga "Peran serta masyarakat
yang masif harus dibuat, begitu juga peran anak karena mereka bisa membangun
dan memutus mata rantai itu dengan hak partisipasinya,"paparnya
memutus mata rantai itu, fungsi keluarga harus dikembalikan
mengingat selama ini sudah terjadi degradasi ketahan keluarga.
Karenanya, peristiwa kejahatan seksual terjadi karena ketahanan keluarga sudah menurun, dan nilai-nilai kemanusian, solidaritas dan agama dalam rumah juga runtuh. "Akibatnya, ketika ada suguhan pornografi dan sebagainya menjadi pemicu terjadinya kejahatan seksual,"pungkasnya***