Tim Hukum Jokowi-Maruf " Mengaku Bingung Berikan Jawaban Gugatan " Prabowo-Sandi


Reporter : MRI
Tim Hukum Jokowi-Ma"ruf

JAKARTA (POLICEWATCH.NEWS)- Kuasa hukum Jokowi-Ma"ruf, Fahri Bachmid mengaku bingung dalam menyiapkan jawaban atas gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi.

Hal ini lantaran Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengakomodasi perbaikan permohonan yang dilakukan Tim hukum Prabowo-Sandi. 

Padahal, tim hukum Jokowi-Ma"ruf menyebut UU Pemilu, maupun PMK nomor 4/2018 dan PMK nomor 5/2018 tidak mengatur adanya perbaikan permohonan PHPU Pilpres.

"Keputusan Majelis Hakim Konstitusi ini membingungkan. Dengan keputusan ini, tim Jokowi-Ma"ruf tidak mengetahui secara pasti gugatan yang harus dijawab oleh pihaknya," kata Bachmid di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Bachmid mengatakan, keputusan hakim MK terdapat kekeliruan dalam putusan tersebut. Menurutnya, pembuat UU Pemilu dan PMK secara sadar tidak membolehkan untuk memberikan kesempatan atau mengakomodir perbaikan-perbaikan itu.

"Justru pihak terkait dan termohon diperbolehkan," katanya.

Diketahui, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait, yakni pasangan Jokowi-Ma"ruf dan Bawaslu akan digelar pada Selasa (18/6/2019).


Dalam 13 Hari " Harta Jokowi Bertambah " 13 Miliar Rupiah


Reporter : MRI
Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjajanto (BW)

Jakarta (POLICEWATCH.NEWS) - Satu per satu temuan-temuan mencengangkan terus diungkap oleh Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno jelang sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjajanto (BW) membeberkan alasan agar MK membatalkan kemenangan Jokowi-Ma’ruf. Salah satunya aliran dana kampanye Jokowi di Pilpres 2019.

BW mengungkapkan dalam melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye Jokowi pada 25 April 2019 sebesar Rp 19,508,272. Padahal, dalam LHKPN yang dilaporkan pada 12 April 2019, kekayaan berupa kas Jokowi sebesar Rp 6 miliaran.

“Di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara/LHKPN Joko Widodo yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, harta kekayaan berupa Kas dan Setara Kas hanya berjumlah Rp 6.109.234.704. Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Ir Joko Widodo berupa Kas dan Setara Kas bertambah hingga sebesar Rp 13.399.037.326?,” ujar BW 

Selain itu, pada Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye tersebut juga ditemukan sumbangan dari 3 kelompok Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang. Total sumbangan dari 3 kelompok itu sebesar Rp 33,9 miliar.

“Namun diketahui, bahwa alamat, NPWP, dan identitas pimpinan kelompok tersebut sama,” ungkap BW.

W juga mengutip siaran pers Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menyatakan ada sumbangan dari 2 kumpulan bernama Golfer TRG dan Golfer TBIG. Masing-masing menyumbang sebesar Golfer TRG Rp 18 miliar dan Perkumpulan Golfer TBIG sebesar Rp 19 miliar.

“Kedua kelompok ditenggarai berasal dari Bendahara Paslon 01 serta diduga untuk menampung modus penyumbangan,” kata BW.

Modus-modus penyumbangan tersebut adalah:

1. Mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya;
2. Mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2,5 miliar.
3. Teknik Pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi dalam Pemilu.

“Fakta di atas, menegaskan adanya pelanggaran atas asas prinsip kejujuran dan keadilan dalam penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye. Hal tersebut juga melanggar Pasal 525 UU No. 7 Tahun 2017.

 Hal di atas juga menjelaskan ada isu moralitas yang seharusnya menjadi ‘concern’ dalam penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden. MK sebagai the guardian of constitution dan the protector of democracy patut menggali lebih dalam hal ini guna mewujudkan keadilan substantif,” paparnya. (*)

Sandiaga Apresiasi Pernyataan " Ketua MK " di Kediamannya



Reporter : MRI .
 
Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno memberikan keterangan pers di kediamannya di Jakarta, Jumat 14/6
Jakarta (POLICEWATCH.NEWS) - Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno mengapresiasi pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Jumat, yang dinilainya bijak dan sangat menggetarkan hati

Sandi mengutip pernyataan Anwar Usman dalam sidang tersebut, yaitu sidang ini bukan hanya disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia tapi yang lebih penting sidang ini disaksikan Allah SWT. "Kami tidak takut pada siapapun, tidak tunduk pada siapapun, tidak bisa diintervensi dan hanya tunduk pada konstitusi dan Allah SWT," katanya.
"Ini tentunya sangat menggetarkan hati kita dan menjadi inspirasi bagi kita semua," kata Sandiaga dalam konferensi pers di kediamannya di Jakarta, Jumat.14/6

Dia berharap pernyataan Ketua MK itu merupakan refleksi dari sikap seluruh Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa PHPU.

Sandi mengatakan seluruh rakyat Indonesia berharap MK akan memproses dan memutuskan persidangan PHPU itu dengan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya.

"Pernyataan Ketua MK adalah suatu awal yang sangat menyejukkan. Kita berdoa semoga sikap Ketua MK juga merupakan refleksi dari sikap seluruh Majelis Hakim MK," ujarnya.

Sandiaga mengatakan kalau kejujuran dan keadilan ditegakkan maka rakyat Indonesia akan tenang, sehingga keputusan MK bukan hanya hasil ikhtiar pencarian keadilan dan kepastian hukum.

"Kalau itu terwujud, tugas kenegaraan dan kebangsaan lainnya bisa kita jalankan seperti membangun ekonomi, menyediakan lapangan kerja, stabilkan harga bahan pokok, penegakan hukum, menghadirkan pemerintahan yang bersih bebas korupsi dan menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh Indonesia," katanya.

Sandiaga mengatakan, ikhtiar Prabowo-Sandi bukan soal menang dan kalah namun sedang memperjuangkan sendi-sendi bernegara.

Dia juga mengajak kepada seluruh Majelis Hakim MK, anggota KPU dan seluruh pihak terkait menjaga martabat politik, martabat hukum dan menjaga kejujuran bernegara.

"Kita jaga asas jujur dan adil dalam pemilu karena itu adalah amanat konstitusi, amanat para pendiri bangsa dan amanat dari Tuhan Yang Maha Esa yang sedang menyaksikan proses sidang," katanya.


Kuasa Hukum Prabowo ''Dalilkan'' Terdapat Ribuan TPS Siluman





Reporter : MRI 

Kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nashrullah di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019)


TPS Siluman itu dapat dikonfirmasi dengan membandingkan TPS berdasarkan penetapan termohon (KPU) dengan informasi yang terdapat di dalam situng termohon

Jakarta (POLICEWATCH.NEWS) - Kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nashrullah, mendalilkan terdapat 2.984 tempat pemungutan suara "siluman" lantaran terdapat perbedaan jumlah TPS dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara Pemilu (Situng) serta surat penetapan oleh KPU RI.

Nashrullah mengatakan di dalam Surat Penetapan Komisi Pemilihan Umum No. 860/PL.02.1-KPT/01/KPU/IV/2019 disebutkan terdapat 810.352 TPS di seluruh Indonesia, tetapi jumlah TPS yang tercantum di dalam Situng sebanyak 813.336.

"TPS siluman itu dapat dikonfirmasi dengan membandingkan TPS berdasarkan penetapan termohon (KPU) dengan informasi yang terdapat di dalam situng termohon," kata Nashrullah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.


Ia berpendapat dari 2.984 TPS siluman itu terdapat 895.200 suara siluman yang merugikan perolehan suara pasangan nomor urut 02.

Selain itu, ia mendalilkan saat perubahan Daftar Pemilih Tetap perubahan kedua (DPThp2) pada 15 Desember 2018 menjadi Daftar Pemilih Tetap perubahan ketiga (DPTHP3) pada 8 April 2019, terdapat penambahan daftar pemilih khusus hanya 37.000 saja kendati periode 4-5 bulan.

Pihaknya menyoroti terdapat perbedaan saat perubahan DPTHP3 yang dilakukan pada 17 April 2019 dan saat pemungutan suara terdapat penambahan DPK sebanyak 5,7 juta.

"Hal ini didasarkan oleh SK KPU No. 860/2019 tentang Rekapitulasi DPTHP3. Padahal, penambahan 5,7 juta DPK tidak disertai oleh bukti A5 dan bukti C7. Fakta tersebut di atas dapat dijadikan indikasi kuat telah terjadi pemilih fiktif dalam DPK," ucap Nashrullah.

Secara terpisah, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengatakan KPU telah mengeluarkan surat penetapan baru menyesuaian dengan perubahan yang terjadi.

"Misalnya, di luar negeri ada SK baru karena ada TPS pada hari pemungutan tidak dilakukan, dilikuidasi TPS-nya. Sudah diperbarui penetapan SK. Sudah sesuai dengan hasil rekap berjenjang manual," ucap Pramono.


Denny Indrayana : Tautan Berita adalah alat Bukti dalam Sengketa Pemilu.


Reporter : MRI
 
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana
Jakarta (Policewatch.news) - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden 2019 membantah bahwa tautan berita bukan alat bukti dalam sengketa pemilu

  "Ijinkan kami menyampaikan pandangan kami, Tidak tepat dan keliru untuk mengatakan, tautan berita bukanlah alat bukti sebagaimana dalam beberapa waktu terakhir dipropagandakan," katanya dalam argumentasi kualitatif yang dibacakannya pada sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, bukti tautan berita sesuai dengan pasal 36 ayat 1 UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Dalam pasal tersebut diungkapkan, alat bukti adalah surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk dan alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik, dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Denny menyampaikan, tautan berita yang dijadikan alat bukti pihaknya berasal dari media-media massa utama, yang tidak diragukan kredibilitasnya seperti Kompas, Tempo, detik.com, Kumparan, Tirto.id, Republika dan berbagai media massa utama lainnya.

"Kami menyakini isi berita tersebut dan menghormati sistem kerja rekan-rekan media yang melakukan 'check and recheck' (periksa ulang), sebelum mempublikasikan berita tersebut," katanya.

Apalagi sebagian besar dari tautan itu adalah peristiwa fakta yang tidak dibantah oleh yang diberitakan, sehingga dinilai diakui kebenarannya, dan dapat mempunyai nilai bukti sebagai pengakuan, katanya.

Namun demikian, terhadap alat bukti tersebut, Denny menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menilainya.

"Apapun, sekali lagi kekuatan bukti tersebut kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk menilainya," katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden 2019 di Jakarta, Jumat pagi, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Anwar Usman mendengarkan pokok permohonan pemohon, dalam hal ini kubu calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo-Sandiaga, yang diwakili tim hukumnya.


GUNA PENINGKATAN KEAMANAN BHABINKAMTIBNAS RUTIN SAMBANGI MASYARAKAT TORGAMBA

 
Mpw Labusel bersama Bhabinkamtibnas kecamatan Torgamba saling bersinergi di setiap desa dan dusun dalam perihal meningkatkan pembinaan terhadap masyarakat

Mpw Labusel bersama Bhabinkamtibnas kecamatan Torgamba saling bersinergi di setiap desa dan dusun dalam perihal meningkatkan pembinaan terhadap masyarakat.12 juni 2019, kecamatan Torgamba,

Adapun tujuan dari pembinaan pihak Bhabinkamtibnas kecamatan Torgamba kepada masyarakat adalah dalam upaya menciptakan situasi yang selalu aman dan kondusif di masyarakat baik dalam kerukunan warga maupun kerukunan dalam umat beragama yang notabene umumnya di Indonesia adalah beragam macam suku bangsa dan agama.

 Sehingga hal ini tidaklah mudah menyatukan umat dalam satu arahan dibawah naungan lambang negara yaitu BHINEKA TUNGGAL IKA, berbeda-beda tapi tetap satu jua. Sebagaimana pada siang ini Rabu (12/06/19) pukul 11.00 wib, Personil Bhabinkamtibnas H.sinaga dari polsek Torgamba dalam patrolinya mengunjungi Desa bis 2 kecamatan Torgamba labusel,guna menyampaikan himbauan keamanan dilingkungan masyarakat.

Dalam kesempatannya Bhabinkamtibnas H.sinaga, menyampaikan kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat agar bisa saling bekerjasama terhadap pihak Polisi guna meningkatkan situasi yang aman dan Tertib. 

Bhabinkamtibnas H.sinaga juga menambahkan," marilah kita semua saling membantu dalam menjaga keamanan dan kerukunan sesama warga, sehingga bisa tercipta suasana yang betul-betul aman dan kondusif," tutupnya.

Semoga BHABINKAMTIBNAS KECAMATAN TORGAMBA selalu sukses dalam bertugas dan terciptalah situasi yang aman dan kondusif.** Alex












Sidang MK, Kuasa Hukum 01 Tolak Dalil Tambahan 02

Kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra 


Tentu kami akan menolak itu. Oleh karena berdasarkan peraturan dibuat MK sendiri, terhadap permohonan Pilpres tidak boleh ada perubahan

Jakarta (Policewatch.news) - Kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menekankan pihaknya akan menolak dalil tambahan paslon Prabowo-Sandi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi melewati batas waktu pengajuan permohonan gugatan.

"Tentu kami akan menolak itu. Oleh karena berdasarkan peraturan dibuat MK sendiri, terhadap permohonan Pilpres tidak boleh ada perubahan," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Jumat.

Menurutnya, perubahan atau perbaikan dalil hanya boleh sebatas hal-hal yang tidak substansi seperti perbaikan atas kesalahan pengetikan dan sebagainya.

Namun kata dia, tambahan atau perbaikan dalil yang diajukan Prabowo-Sandi justru menambah jumlah halaman dalam gugatan sebanyak empat kali lipat.

"Jumlah halaman, pertama 33 halaman, sekarang 130 halaman lebih, berarti naik empat kali lipat," ucap dia.

Begitu juga jumlah petitum atau hal yang diharapkan Pemohon dikabulkan Hakim MK, menurutnya dari lima bertambah menjadi 15 poin.

"Ini menurut kami bukan perbaikan tapi sudah permohonan baru," ujar Yusril.

Dia mengatakan tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf selaku Pihak Terkait sejauh ini hanya menyiapkan jawaban berdasarkan dalil gugatan awal Prabowo-Sandi.

Sebelumnya KPU RI sebagai Pihak Termohon juga menyatakan hanya menyiapkan jawaban berdasar dalil gugatan awal Prabowo-Sandi.

Pada kenyataannya dalam pembacaan dalil di sidang pendahuluan, pihak Prabowo-Sandi tetap turut membacakan dalil-dalil tambahan atau perbaikan.

Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan

Rapat Koordinasi yang diikuti oleh BPD dan Kepala Desa se-Kecamatan Karangnunggal pada Kamis (13/6/2019).

Tasikmalaya, (Policewatch news)- Pemerintah Kec. Karangnunggal mengadakan acara Rapat Koordinasi yang diikuti oleh BPD dan Kepala Desa se-Kecamatan Karangnunggal pada Kamis (13/6/2019).
Asep M Dahliana, STP, MM selaku Camat Karangnunggal dalam sambutannya menyampaikan arahan yang  meliputi : Persiapan Pilkades serentak, Pembentukan Forum BPD Kecamatan, Pembangunan Mesjid Besar Kecamatan, dan Sosialisasi Penerimaan peserta didik baru SMA N I Karangnunggal.
Hal utama yang disampaikan Asep, yaitu mengenai Persiapan Pilkades Serentak, untuk sepuluh Desa pertama dari empat belas Desa se-Kecamatan Karangnunggal dan Pembentukan Forum BPD Kecamatan.
Beliau menghimbau kepada forum rapat terutama pada para BPD sebagai penanggung jawab dalam persiapan Pilkades serentak, agar setiap desa yang melaksanakan Pilkades supaya segera membentuk kepanitiaan, yang kemudian dilaporkan ke kecamatan.
Adapun pelaksanaan Pilkades serentak tersebut waktunya diperkirakan sekitar  bulan Oktober/Nopember, pungkasnya.
Selain Pilkades, Asep pun membahas tentang Pembentukan Forum BPD kecamatan. Beliau menyatakan bahwa pembentukan Forum BPD kecamatan itu sangat baik. forum tersebut akan menjadi sebuah wadah yang menjadi penguatan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tupoksinya.  Dimana Tiga pokok fungsi BPD ( Bajeting, Legislating, kontroling) harus dilaksanakan dengan baik dan benar, tiada lain itu semua untuk  kepentingan dan kemajuan lingkungan masyarakatnya.
Sambutan yang lain disampaikan Dede Sulaeman, Sag.  terkait pembangunan masjid besar Al- Hasan . Kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi penerimaan peserta didik baru SMA N Karangnunggal, yang disampaikan Aji Permana, Spd, MPD. ( Kepala Sekolah ).
Di akhiri proses pembentukan pengurus Forum BPD Kecamatan yang dipandu Adang Wahyu, Ketua Panwascam kec. Karangnunggal kab. Tasikmalaya, hingga terpilihnya: 1. Agus Ridwan (ketua), 2. Yayat S ( Wk. ketua), 3. Eli, Spd (Sekretaris) dan Nana Suryana ( Bendahara). Ungkapan terkahir  Adang, menyampaikan selamat kepada pengurus Forum BPD Kecamatan Karangnunggal yang terpilih, pungkasnya.(Yat's biro Tasikmalaya).

403 KK DesaTelatang Keluhkan Dampak Lingkungan Diduga Dampak Debu Abu PLTU Keban Agung



Reporter    : Bambang. MD
pembuangan limbah PLTU Keban Agung.

Lahat (policewstch.news) - Sejumlag warga desa Telatang Kecamatan Merapi Barat, mendatangi kantor PLANTARI di Bandar Jaya Lahat, Senin (10/6). Mereka mengadukan dugaan pelanggaran pembuangan limbah PLTU Keban Agung.

Perwakilan warga, HS, mengatakan PLTU yang dibangun PT. Priamanaya Energi itu menghasilkan limbah B3 berupa abu (fly ash dan bottom ash) yang menimbulkan pencemaran udara. Pasalnya, limbah dibuang berdekatan dengan rumah penduduk. Warga kerap mengeluhkan gangguan pernapasan akibat abu yang berterbangan di kawasan permukiman.

"Penimbunan abu berada tak jauh dari permukiman kami desa Telatang. Debunya sangat menggangu dan lingkungan menjadi tidak sehat. Kami warga Telatang merasa resah," ujarnya.

Desa Telatang berpenduduk 403 kepala keluarga. Sekitar 1.043 jiwa hidup bersebelahan dengan industri PLTU. HS menuturkan penimbunan limbah abu hanya berjarak beberapa meter dari permukiman warga. Tempat penimbunan merupakan area terbuka.
 limbah PLTU Keban Agung.

"Permasalahan lingkungan yang dihasilkan dari aktivitas industri PLTU tersebut sudah dirasakan masyarakat sejak tahun 2012 saat pertama kali PLTU beroperasi secara komersial" imbuh HS

Sanderson Syafe'i, ST. SH, dari Plasma Nutfah Lestari (PLANTARI) mengatakan aktivitas penimbunan dan pembuangan limbah B3 tersebut berdampak pada perburukan kualitas lingkungan. PLTU diduga melanggar peraturan perundang-undangan karena tidak memiliki izin menimbun limbah abu.

Audiensi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat, sambung Sanderson, telah dilakukan namun tindak lanjutnya dinilai tidak signifikan, pihak perusahaan pun sudah kita minta klarifikasi namun tidak memberikan keterangan resmi.

"Kami mengaharapkan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa menurunkan Team satuan reaksi cepat Balai Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( Gakkum ) seksi III Palembang Sumatera Selatan ( SUMSEL ) dan memberikan solusi terkait dampak yang terjadi serta memberikan sanksi kepada PLTU Keban Agung," ucapnya.

Mengutip PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun, Sanderson mengatakan pembuangan limbah berupa abu terbang dan abu dasar ke tanah terbuka harus memiliki izin dari KLHK.

"Kami menduga izin itu tidak dimiliki," terangnya.

“Perusahaan tambang batubara PT. Priamanaya Energi adalah perusahaan yang beroperasi di Desa Kebur dan Telatang Kecamatan Merapi Barat,”bebernya.

Selain aktivitas pengerukan batubara, jelasnya,  PT Priamanya Energi juga memiliki PLTU dengan kapasitas 2X135 Mw. PLTU ini berada di Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat.

Sesuai Pasal 60, Pasal 104 dan Pasal 116  UU PPLH, setiap orang yang dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 60, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

“Kami ingin negara menegakkan pidana korporasi yang tidak setengah-setengah, denda Rp 3 miliar, dan izin perusahaan dicabut serta hengkang,” kata Sanderson.

Dia bilang, ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13/2016 soal tata cara penanganan perkara tindak pidana pada korporasi, di luar itu pemerintah memiliki diskresi sekaligus kewenangan mencabut izin tambang.  Jadi, kalau suatu perusahaan sudah kena pidana korporasi, mestinya, sudah tak boleh lagi beroperasi.

Putusan pidana ini, katanya,  dapat jadi dasar pencabutan atau sanksi administrasi maksimal sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 2/2013 tentang sanksi administratif pencabutan izin bagi perusahaan hitam ini. Sesuai prinsip hukum UU PPLH, katanya, premium remedium, berarti sanksi administratif maksimal dapat bersamaan dengan pidana, tanpa menunggu salah satunya, tegasnya.

Ganjar Pranowo Pimpin Apel Pagi Pasca Libur Lebaran 2019


Reporter : M. Taufiq.Sapta
Gubernur Jawa Tengh Ganjar Pranowo Usai Pimpin Apel bersalam salaman dengan para ASN
di lingkungan Pemprov Jateng di halaman kantor Gubernuran . Foto: M. Taufiq

Semarang (Police Watch.News) Pasca liburan lebaran 2019 dimana emua Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai aktif menjalankan tugasnya. Gubernur Ganjar Pranowo bertindak sebagai Inspektur Upacara saat memimpin apel pagi masuk pertama usai libur panjang Idul Fitri 1440 H. A[el tersebut berlangsung di halaman Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, jalan Pahlawa no 9 Semarang Jawa Tengah, Senin, 10 juni 2019.
Usai apel ganjar Pranowo berkeliling menyalami para ASN tetap dalam barisan sambil tersenyum bahagia.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memberikan apresiasinya terkait arus mudik di jawa tengah meskipun sempat mengalami kepadatan lalu lintas di beberapa titik khususnya pada saat arus balik namun hal ini merupakan yang terbaik disepanjang tahun khususnya di 2019.”ucapnya.

Menurutnya ini dikarenakan infrastruktur yang sudah menyambung dari ujung barat jawa
sampai ujung jawa timur sudah beroperasi dan tampak tidak begitu ada kendala, lancar dan
nyaman,” paparnya.

Orang nomor satu jateng ini memaparkan, saat arus balik kepadatan kendaraan roda empat
maupun roda dua yang memasuki jawa tengah sempat terjadi , khususnya untuk kendaraan roda
empat yang memasuki wilayah jateng salah satunya contre flow di ungaran hingga one way di
tol. Itu kami akui,” tuturnya,
Usai apel di lanjutkan dengan open house yang dihadiri para ASN di lingkup Pemprov hadir juga
dari instansi lain serta puluhan wartawan dari berbagai media cetak/online, Foto: M. taufik

Menurut Ganjar, sejumlah cara koordinasi sudah ditempuh selama arus mudik dan arus balik
melalui grup WA yang berisi Korlantas , kemenhub dan pemda. Kita perhatikan khususnya arus
balik karena bersamaan, sehingga mengabikatkan antrean sempat mengular hingga 3 sampai 4
kilometer,” paparnya.

“ Untuk evaluasi khususnya untuk arus mudik dan arus balik tahun ini sudah baik tinggal
penambahan penerangan khususnya di jalur selatan jawa tengah karena ada beberapa titik di jalur
itu yang membutuhkan lampu peneranganserta ada beberapa titik pula yang belum ada rest
areanya seta kulinernya juga belum ada, imbuhnya.
Selain itu Ganjar menyoroti pembangunan tol Bawen jogyakarta sedang dipersiapkan karna
dalam hal ini menyangkut kelengkapan ijin dan amdalnya dari pemkot setempat. Untuk itu perlu
di prioritaskan pembangunan tol Bawen Jogya, karena kita sedang mengembangkan jalur jogja
solo semarang ( Joglosemar),” pungkasnya.