Biar Paham dan cerdas, ini lho isi full ceramah Habib Rizieq soal penggal kepala penghina nabi

 

Habib Rizieq Syihab

Nah Bagi kamu belum jelas maksud dan konteks ceramah Habib Rizieq tersebut?

Red, POLICEWATCH,-  Ceramah Habib Rizieq Syihab lagi-lagi jadi sorotan. Kali ini soal bagaimana menyikapi para penghina Nabi Muhamad SAW. Video ceramah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) soal penggal kepala dan bunuh penghina Nabi Muhammad viral. Putri Gus Dur, Alissa Wahid sampai ngeri menyatakan ceramah  Habib Rizieq itu bahaya sekali karena hasutan untuk kekerasan. Selain Alissa, guru besar hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie pun meminta ceramah provokatif itu supaya dihentikan.

Nah bagi kamu yang penasaran, video Habib Rizieq yang dikomentari Jimly dan Alissa adalah potongan ceramah saat tokoh sentral FPI itu mengisi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Ponpes Al Haromain, Pondok Rangon Cipayung, Jakarta Timur. Jadi potongan video itu adalah bagian akhir atau penutup dari ceramahnya yang disiarkan sekitar kurang dari sejam tersebut.

Nah apa saja fakta ceramah Habib Rizieq soal penggal kepala penghina Nabi Muhammad SAW? Ceramah penggal kepala itu bagian akhir

Perlu kamu tahu ya, video 40 detik yang viral soal penggal kepala penghina nabi itu cuma potongan bagian akhir dari video penuh ceramah Habib Rizieq yang hampir satu jam berbicara di Ponpes Al Haromain.

Dalam ceramah tersebut, Habib rizieq menyinggung soal berbagai riwayat penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Ada penghina nabi yang dibunuh ada pula yang tak dibunuh. Kenapa demikian?



Habib menceritakan berbagai kisah soal orang yang dibunuh, ditebas lehernya karena menghina Nabi Muhammad SAW. Salah satunya riwayat sahabat Nabi Muhammad SAW, Khalid bin Walid diutus Khalifah Abu Bakar untuk menagih zakat ke Malik bin Nuwairah.

Saat bertemu dengan Malik, Khalid memintanya untuk membayar zakat yang merupakan kewajiban dari Allah yang diajarkan Nabi Muhammad SAW.

Mendengar Khalid itu, Malik enggak mau bayar zakat dan malah menyindir Nabi Muhammad SAW dengan panggilan tak semestinya, yaitu ‘Muhammad sohibun’ yang diartikan ‘Muhammad temen ente?’, kata Habib Rizieq.

Menyadari jawaban itu, Khalid langsung emosi dan memenggal kepala Malik. Sahabat lainnya mengadukan tindakan Khalid ke Abu Bakar. dan setelah bertabayun, Abu Bakar tidak menghukumi Khalid.

“Kalau aku dengar Khalid sebut nama Nabi Muhammad SAW dengan sebutan begitu (seperti diucapkan Malik) aku sendiri yang tebas lehernya,” ujar Habib Rizieq menukilkan ucapan Abu Bakar.

Riwayat lainnya, seorang sahabat nabi yang buta tapi membunuh hamba sahaya perempuannya yang setia kepadanya.

Setelah Nabi Muhammad SAW menanyakan kepada sahabat tersebut, kenapa engkau membunuhnya padahal dia setia kepadamu tulus mengurus anak dan kebutuhan harianmu ? Sahabat itu menceritakan dia tak tahan kupingnya selalu mendengar ocehan hamba sahayanyaa tiap hari menggunjing dan menghina nabi.

“Hamba sahaya itu mempergunjingkan nabi, berbulan-bulan, bertahun-tahun. Dan selama itu juga sahabat memberi nasihat, tolong jangan singgung, jangan hina nabi, tapi perempuan ini bandel. Akhirnya suatu ketkga usai pulang Salat Isya, di rumah mau makan malam, hamba sahaya itu ngoceh lagi mulutnya hina nabi. Waktu itu di pinggang sahabat itu ada pedang belati. Dia bilang cukup dong, kok hina nabi, nanti aku beri pelajaran, eh terus ngoceh dan akhirnya dia tusuk. Persis kena lambungnya. Mati itu perempuan,” ujar Habib Rizieq mengisahkan.

Kemudian paginya dia diinterogasi Nabi Muhammad SAW di hadapan sahabat. Setelah mendengar pengakuan si sahabat, nabi tak menghukum sahabatnya tersebut.

Habib Rizieq juga menceritakan soal perintah kepada Nabi Muhammad kepada sahabatnya untuk menyelesaikan biang hoax pada zaman nabi yakni Ka’ab bin Al Asyraf. Dia adalah pemimpin Yahudi yang memusuhi Nabi Muhammad. Nabi sendiri yang meminta sahabat membunuhnya.

Habib menyebutkan Ka’ab bin Al Asyraf ini kelasnya sudah buzzernya buzzer kalau zaman sekarang.

“Dia kerjaannya hujat nabi, dia buzzer, biang buzzer. Suka sebarkan hoax,” ujar Habib Rizieq. Akhirnya ada sahabat yang membunuh Ka’ab sesuai perintah nabi.

Riwayat lainnya, ada yang menghina nabi tapi tak dibunuh. Sebab ada beberapa kondisi tertentu. Misalnya seoran pengemis buta miskin yang tiap hari mencaci Nabi Muhammad SAW padahal tiap hari Rasulullah memberi sedekah uang kepadanya. Si pengemis itu tak dibunuh karena dia tak berdaya, bukan siapa-siapa, miskin dan buta.

Sahabat marah dengan kelakuan si pengemis itu, namun Nabi Muhammad SAW meminta sahabatnya jangan bersikap agresif. Nabi mengatakan biarkan saja, nantinya si pengemis juga akan sadar. Alkisah setelah nabi wafat akhirnya si pengemis itu bertaubat setelah tahu yang tiap harinya memberinya uang adalah Rasulullah.

Riwayat lainnya, nabi dan sahabat sedang siap berangkat perang dengan berkuda, di tengah perjalanan rombongan pasukan itu merusak pagar kebun seorang Yahudi. Si empunya kebun marah-marah dan memaki-maki nabi. Sahabat marah tapi oleh Rasulullah SAW ditahan, sudahlah ganti rugi saja, kan ini cuma urusan pagar bukan soal yang prnsip seperti akidah.

Tak semua penghina nabi boleh dibunuh

Habib Rizieq mengatakan belajar dari berbagai riwayat penghinaan pada Nabi Muhammad SAW itu, artinya ada konteksnya. Tak semua penghina nabi boleh dibunuh.

“Jadi ada saatnya, ada tempatnya, dan ada masanya. Ini yang mesti kita buka kepada umat. Supaya umat cerdas jangan cerita soal sabarnya nabi tapi tegasnya disembunyikan, atau sebaliknya, cerita tegasnya nabi, tapi arif bijaknya nabi disembunyikan. Kalau kita cerita soal tegasnya nabi tanpa cerita arifnya nabi, nanti umat salah paham jadi garang semua saudara. Tapi kalau kita cerita berimbang, ini arifnya cerdas pandainya nabi, umat jadi cerdas dan pandai cara contoh nabi kita tercinta,” jelas Habib Rizieq.

Imam besar FPI ini memnta umat Islam untuk mencermati sikap Nabi Muhammad SAW saat dihina seseorang dihadapannya langsung. Ada dua kemungkinan Rasulullah dihina, pertama karena urusan pribadi dan kedua lantaran urusan agama.

Kalau urusan pribadi, ujar Habib, nabi akan memaafkan. Rasullullah tak ambil pusing dan tak menuntut balas atas penghinaan yang diterimanya, begitu kata Habib.

“Kalau urusan agama, itu ditimbang lagi oleh nabi saudara. Dilihat lagi mudharatnya dan baru tentukan mana yang dibiarkan dan mana yang harus ditegakkan hukum. Beliau manusia cerdas. beliau sabar tapi tegas dan cerdas. Bagaimana perlakukan lembut, kapan tegas kapan marah, kapan ambil tindakan tegas terhadap para penghina nabi,” ujarnya.

Dalam ceramahnya, Habib Rizieq mengatakan berdasarkan ijtima ulama ahlu sunnah dan non ahlu sunnah, penghina nabi wajib dihukum mati. Namun demikian dalam praktiknya sejarah Islam mencatat penghina nabi ada yang bukan dari muslim.

Terkait hal ini, Habib Rizieq berdasarkan hukum yang dibuat Khalifah Abdul Aziz, maka jika orang kafir dzimmi penghina nabi maka saat itu perlindungannya dicabut.

Kafir dzimmi adalah orang kafir atau non muslim yang hidup dalam wilayah kekuasaan Islam. Dia tak akan mendapatkan perlindungan keamanan dan lainnya dari penguasa Islam.

Sedangkan kalau kafir harbi yang menghina nabi, maka saat itu wajib dibunuh. Kafir harbi adalah orang kafir yang memerangi kaum muslim.

“Kalau yang menghina (nabi) itu orang Islam, wajib disburuh bertaubat. Kalau nggak mau, ya dihukum mati saudara. Kalau orang kafir, yang hina nabi, kalau Kafir harbi dia perangi. Kalau dia Kafir dzimmi, berikan peringatan, batal dia punya perlindungan dan minta maaf,” ujar Habib Rizieq

Ceramah Habib Rizieq: Tegakkan hukum dong

Pada bagian akhir ceramahnya, Habib Rizieq menjelaskan kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW dalam bentuk kartun di Prancis, yang membuat seorang siswa memenggal kepala si guru.

Dari sudut akidah, Habib Rizieq wajah si murid itu disambut pahlwan, sebab dia membela nabinya dari penghinaan.

Untuk konteks penegakan hukum penghina nabi di Indonesia, Habib Rizieq menekankan agar mereka ini harus ditindak oleh aparat hukum. Jangan laporan masuk malah tidak diproses.

Kepada pemerintah khususnya kepolisian kita kasih tahu kalau enggak mau terjadi peristiwa di Prancis, penghinaan nabi dipenggal, saudara, tolong kalau ada laporan penista-penista agama proses dong, betul?” kata Habib Rizieq.

Tokoh FPI itu ingin agar kepolisian memproses orang-orang yang telah menghina nabi, Islam dan ulama. Kalau tidak, ia mengatakan jangn salahkan umat Islam nanti bertindak melampaui hukum.

“Yang menghina nabi, menghina Islam, menghina ulama, proses, betul? kalau tidak diproses jangan salahkan umat Islam kalau besok kepalanya ditemukan di jalanan. Takbir! Takbir!,” ucapnya

Penulis : M Rodhi irfanto


Full CERAMAH HABIB RIZIQ SIHAB DALAM ACARA MAULID AGUNG NABI MUHAMMAD SAW DI PONPES AL HAROMAIN

di kutip dari kanal Youtube : FPI

Fadli Zon: Mana Berani Polisi Tindak Gibran Langgar Protokol Kesehatan?

 

Anggota DPR RI Fadli Zon

Red, POLICEWATCH,-  Anggota DPR RI Fadli Zon mengkritisi aparat berwajib yang dinilai tak tegas terhadap putra Presiden Joko Widodo ( jokowi ), Gibran Rakabuming Raka . Pasalnya, Gibran telah melanggar protokol kesehatan di masa kampanye.

Melalui akun Twitter @fadlizon, Fadli menantang polisi menindak Gibran.

Dalam cuitannya, Fadli Zon mengutip artikel pemberitaan salah satu media online berjudul ‘Tidak Hanya HRS, Aparat Juga Harus Tegas Terhadap Putra Jokowi Gibran’.

Dalam berita tersebut, anggota DPR RI Mardani Ali Sera meminta kepolisian bersikap adil.
Tak hanya menindak Habib Rizieq Shihab, namun polisi juga harus menindak Gibran yang melanggar protokol kesehatan.

Fadli Zon melalui akun twitternya mengomentari berita tersebut. Ia mempertanyakan keberanian polisi dalam menindak Gibran yang melanggar protokol kesehatan.

” Mana berani? ” kata Fadli seperti dikutip Rabu (18/11/2020).

Fadli Zon pertanyakan keberanian polisi tindak Gibran yang langgar prokes (Twitter/fadlizon)


Gibran Ditegur Bawaslu

Bawaslu Kota Solo menyebut pasangan Gibran Rakabuming Raka – Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-F.X Supardjo melanggar protkol kesehatan saat mendaftarkan diri ke KPU.

Dalam aturan, jumlah peserta saat pendaftaran bakal calon kepala daerah dibatasi. Namun, dalam praktik di lapangan keduanya justru diantar oleh ribuan orang.

Para simpatisan kedua calon tak mengindahkan protokol kesehatan. Mereka berdesakan tanpa memperhatikan jarak, bahkan ada pula simpatisan yang tak mengenakan masker

Bawaslu mengaku telah mengirimkan surat peringatan kepada Gibran-Teguh dan Bagyo-Supardjo.

Dalam surat peringatan tersebut, Bawaslu menegaskan agar kedua pasangan calon tidak mengulangi aksi pengumpulan massa dalam tahapan Pilkada berikutnya***

Pewarta : M Rodhi Irfanto

"Dikatain Maling"Puluhan Jurnalis Gelar Aksi Demo di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan



POLICEWATCH. NEWS, PASURUAN– Sejumlah Wartawan wilayah kab/kota melakukan aksi solidaritas di depan gedung Dinas pendidikan Kabupaten Pasuruan di komplek perkantoran Raci, mereka mengecam sikap oknum kepala sekolah SMPN 2 Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan yang bisa di bilang melecehkan profesi wartawan dengan mengatai-ngatai sebagai maling.

Oknum kepala sekolah yang di ketahui bernama Didik Purwanto itu telah mengata-ngatai maling kepada Azis salah satu wartawan media cetak dan Online di Jawa Timur yang akan melakukan kegiatan Jurnalistik di SMPN 2 Purwodadi terkait pembagunan ruang kelas baru namun di sinyalir hanya di direhap.

Azis menceritakan bermula ia datang ke sekolah SMPN 2 Purwodadi ia melihat adanya papan informasi pengerjaan ruang kelas baru setalah itu ia mengambil gambar ruang kelas yang di bangun dirinya menduga kuat ruang kelas itu hanya di rehap saja karena masih tampak dinding yang lama di saat itulah kepala sekolah menghampiri dirinya dan mengatain, "kamu itu maling ambil gambar tanpa ijin serta sudah lewat jam kerja, ungkapnya. Ajiz menyayangkan perkataan seorang kasek yang di anggapnya telah melecehkan kegiatan jurnalistik pada dirinya.Selasa (17-11-2020)

Sulis, selaku kabiro Ajiz yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) mengatakan di tengah-tengah orasinya ia menyayangkan sikap oknum Kepala Sekolah Tersebut.

“Ini bentuk penghinaan, tentunya bisa di sebut melecehkan profesi Wartawan, kami sangat menyayangkan atas sikap oknum guru tersebut, tak sepantasnya oknum Kepala Sekolah melakukan itu, apalagi mengingat dirinya adalah kepala sekolah ia seharusnya adalah sebagai contoh yang baik, untuk itulah kami turut berperan sebagai bentuk solidaritas terhadap satu profesi, untuk mengikuti aksi damai di halaman Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, kami mengecam keras sikap arogan yang ditunjukkan oknum kepala sekolah, tersebut,” ujar Sulis, Rabu (18/11/2020).

Sulis menambahkan“Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menghambat, menghalang-halangi dan mengancam tugas kejurnalistikan seorang wartawan  maka diancam pidana kurungan selama dua tahun, atau denda 500.000.000 ” Ujar Ketua Jurnalis Pasuruan Bersatu.

“Kami ingin Oknum kepala sekolah di pecat dari jabatnya sepaya ada efek jera dan tidak terulang kejadian serupa di Kabupaten Pasuruan, "tutupnya.

Sementara itu Didik Purwanto di dampingi PLT Sekretaris Dinas Pendidikan Hari Purnomo yang juga hadir menemui para Jurnalis, dirinya meminta maaf kepada insan Pres baik secara pribadi maupun lembaga serta dirinya siap di pecat sebagai kepala sekolah sebagi bentuk permintaan maaf atas kesalahanya.

Heri Purnomo selaku PLT Sekretaris Dinas Pendidikan mengatakan untuk pemecatan Didik Purwanto sebagai kepala sekolah dirinya masih harus mempertimbangkan dengan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan,  Khasani di lain waktu mengingat saat ini beliaunya tidak bisa hadir di karenakan ada kunjungan kerja di luar daerah ia meminta waktu untuk hal ini.

"Pasti kami akan bahas masalah ini dengan kepala Dinas mohon waktunya untuk rekan-rekan Jurnalis untuk mempertimbangkan hal ini.
"ujarnya. (Dor)

Kejari Lahat Bakal Bidik Tersangka Kasus Dugaan KKN Dan Seret Sejumlah Mantan Pejabat Lahat

BREAKING NEWS
              Kasi Pidsus Anjasra Karya, S.H
POLICEWATCH.NEWS - LAHAT - Kasus dugaan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999, kasus ini sempat terhenti, dan akhirnya pihak kejari Lahat dari LID (Penyelidikan) ditingkatkan menjadi DIK (Penyidikan) berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat nomor : sprindik (Surat Perintah Penyidikan)  nomor : 1783/L.614/ RT.1/X/2020

Hal ini dikatakan Kejari Lahat nelalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Anjasra Karya,SH ditemui diruang kerjanya besok kamis (19/11) mantan direktur PDAM Lematang (CM) akan kita hadirkan selaku saksi untuk didengar keterangannya " ujar Anjas 

Disinggung siapa bakal dijadikan tersangka Anjas belum mau lihat saja nanti yang jelas kita masih memanggil sejumlah saksi saksi untuk dimintai keterangan guna pendalaman kasus ini terksit dugaan KKN, sesuai undang undang nomor : 28 tahun 1999, " ujarnya

Sekedar mengingat Kejaksaan Negeri Lahat Senin( 9/11) melalukan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus ( Pidsus ) Anjasra Karya.SH.dibantu dari tim penyidik Kejari Lahat, dan dibackup dari Kasi Intel Kejari Lahat

Hal ini dibenarkan oleh Kajari Lahat melalui Kasi Pidsus Anjasra Karya kepada policewatch.news pihaknya melakukan penggeledahan ini terkait dugaan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme ) undang undang nomor : 28 tahun 1998, terkait pengangkatan mantan direktur PDAM Lematang Drs.Holil Mansyur tahun 2018, 

Anjas menjelaskan penggeledahan yang dilakukan ditiga tempat bersamaan dibantu dari tim penyidik dan dikawal dari intel kejaksaan negeri lahat, mulai dari instansi pemerintahan yaitu pada kantor BKPSDM kabupaten Lahat, bagian perekenomian dan bagian tata pemerintahan setda kabupaten lahat, terang "Kasi Pidsus

Adapun tujuan dari penggeledahan tersebut , untuk mencari dan melakukan penyitaan terhadap dokumen" yang ada kaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengangkatan direktur PDAM tirta lematang kabupaten Lahat tahun 2018. Ungkapnya

sejumlah saksi dipanggil sudah ada tujuh saksi inisial SK mantan Plt Sekda Lahat,  mantan Inspektur Lahat, (RT), mantan Kabag Perekonomian, (YL) Kabag Hukum Setda Lahat (AS), mantan Direktur PDAM (HD) dan Salah satunya ASN dinas Dispora Lahat (RE) mereka sudah diperiksa oleh tim penyidik Kejari Lahat untuk dimintai keterangan kasus dugaan KKN Tahun 2018.
Kasus ini terus berjalan masih seputar saksi saksi yang dimintai keterangan sekitar sekitar ada 20 saksi akan kita hadirkan terang " Anjas 

Pewarta : BMD

Pekerjaan Rabat Beton Dana Desa Sukacinta Angka Nominalnya Dikaburkan Patut Diduga Ada Penyimpangan

BREAKING NEWS
 
POLICEWATCH.NEWS - LAHAT- Kegiatan rabat beton menggunakan anggaran dana desa tahun 2020, Desa Sukacinta Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan,

Program Dana Desa dari kementrian desa jelas dalam tupoksi pembangunan sesuai aturan Desa dikelola secara partisipatif dikarenakan melibatkan peran serta masyarakat Desa. Pembangunan Desa mengarah pada terwujudnya kemandirian Desa dikarenakan kegiatan pembangunan Desa wajib diswakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya manusia di Desa serta sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Agar Desa mampu menjalankan kewenangannya, termasuk mampu menswakelola pembangunan Desa maka Desa berhak memiliki sumber-sumber pendapatan. 

Dana Desa yang bersumber dari APBN merupakan salah satu bagian dari pendapatan Desa. Tujuan Pemerintah menyalurkan Dana Desa secara langsung kepada Desa adalah agar Desa berdaya dalam menjalankan dan mengelola untuk mengatur dan mengurus prioritas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penggunaan Dana Desa dikelola melalui mekanisme pembangunan partisipatif dengan menempatkan masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan. Karenanya, rencana penggunaan Dana Desa wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa.

Pedoman Umum pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 ini dipedomani oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Desa dalam mengelola prioritas penggunaan Dana Desa dengan berdasarkan tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial.

Dalam upaya mewujudkan peningkatan kualitas hidup manusia; peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, penanggulangan kemiskinan, peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa, dan Peningkatan pendapatan asli Desa maka tujuan pedoman umum ini yaitu:

menjelaskan pentingnya prioritas penggunaan Dana Desa pada bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
memberikan gambaran tentang pilihan program/kegiatan prioritas dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2020; dan
menjelaskan tata kelola penggunaan Dana Desa sesuai prosedur perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tim investigasi policewatch.news rabu (18/11) bahwa papan nama seperti jumlah dana angka nominal dikaburkan ditulis pakai spidol, dan volume fisik juga ditulis pakai spidol angka (4).0 X (3.3) X 0.15 Meter 

Dalam pengelolaan dasa desa Suka Cinta nominal angkanya tidak jelas ditulis pakai tangan dan seperti ditutup tutupi  Rp,28.800.000 ; ukuran volume pekerjaan juga tidak jelas ditulis ini sudah tidak transparansi dalam pekerjaan rabat beton menggunakan uang negara keterbukaan informasi publik ( KIP) dan masyarakat harus tahu jangan ditutup tutupi nominalnya kata " Malik Husaini Ketua LSM Ratu Adil Indonesia, kasus ini akan kami laporkan ke Inspektorat untuk ditindak lanjuti, tembusannya kepada Kejati Sumsel bahwa pekerjaaan rabat beton Di desa Suka Cinta menggunakan Dana Desa Tahun 2020, diduga ada indikasi penyimpangan volume pekerjaan ungkap " Malik

Terpisah Pjs Kades Suka Cinta Menurut informasi yang kami dapatkan bernama Septa belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi terkait proyek rabat beton hingga berita ini diturunkan 

Pewarta ; Bambang,/IWO

Jaringan Mafia Tanah diduga berselingkuh dengan Oknum BPN Manggarai Barat NTT, POLRI Bongkar 563 Sertifikat Bodong




Petrus Selestinus ketika melakukan jumpa pers di Batik Kuring Jakarta Selatan,  Selasa( 17/11/2020)

Red, POLICEWATCH,  Kawasan Labuanbajo, Kabupaten Manggarai Barat, Flores NTT, oleh Pemerintah dijadikan sebagai destinasi Premium.  Pemandangan alam yang indah menjadikan kawasan itu diserbu investor untuk mengembangkan sayab bisinis.

Tanah, adalah modal awal untuk mengembangkan sebuah usaha entah jasa perhotelan hingga jasa perdagangan lainnya. Harga tanah di kawasan itu langsung melonjak tiada terkira.

Hal itu dimanfaatkan para mafioso pertanahan berselingkuh dengan oknum pembuat kebijakan dalam hal ini Kantor Badan Pertanahan Nasional(BPN) Manggarai Barat (Mabar) mensertifikatkan tanpa hak tanah Ulayat warga Sepang Nggieng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Mabar Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dari temuan Bareskrim Mabes Polri, Cq. Dirtipidum Brigjen Ferdy Sambo, SH. SIK.MH sedikitnya terdapat 563 Sertifikat Palsu yang diduga dikeluarkan oleh oknum  BPN Mabar dengan luas  mencapai 700 Ha. 

Sebagaimana diketahui Pemangku Hak Ulayat telah melaporkan dugaan pidana penyerobotan, pengelapan, pemalsuan surat-surat tanah ke Bareskrim dengan Laporan LP/B/0100/II/2020/Bareskrim, tanggal 20 Februari 2020 dan telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Sprindik No. SP.Sidik/606.2a/ VI/2020/ Ditpidum, tanggal 4 Juni 2020, dengan menetapkan sejumlah orang termasuk oknum pejabat BPN Manggarai Barat sebagai tersangka.

Atas kejahatan itu para Tua Golo dan seluruh Pemangku Hak Ulayat Sepang Nggieng dan Presidium Kongres Rakyat Flores (KRF), serta SETARA INSTITUT menyatakan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bareskrim Mabes Polri, Cq. Dirtipidum Brigjen Ferdy Sambo, SH. SIK.MH atas prestasinya membongkar jaringan Mafia Tanah Ulayat Labuan Bajo dengan motif politik, ekonomi dan budaya untuk menghancurkan ekonomi dan budaya lokal dengan tujuan tertentu, termasuk untuk menjebol bank sebagai jaminan hutang, menuntut agar proses hukum terus dilanjutkan. demikian Petrus Selestinus ketika melakukan jumpa pers di Batik Kuring Jakarta Selatan,  Selasa( 17/11/2020).

Selanjutnya, Para TUA GOLO dan Pemangku HAK ULAYAT SEPANG NGGIENG dibantu oleh  PRESIDIUM KONGRES RAKYAT FLORES (KRF), bersama SETARA INSTITUT meminta kepada BARESKRIM POLRI agar ;

1). Atas 563 SHM yang telah diterbitkan itu, segera disita dan dimusnahkan;
2). Meminta kepada Kepala BPN Manggarai Barat untuk membatalkan secara administratif 563 SHM itu, karena telah mencaplok tidak kurang dari 700 Ha luas tanah dari keseluruhan Hak Ulayat;
3). Segera dikembalikan status tanah kembali ke Hak Ulayat Masyarakat Adat Sepang Nggieng.
4). Memblokir 563 SHM di Kantor BPN Mabar, Camat dan Lurah setempat.***

Dua Gubernur ini "Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil' diminta senasib seperti Anies Baswedan

Dokter Tirta Mandiri Hudhi


 Bukti kuat untuk pemanggilan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pramono yakni adanya kampanye pilkada di Klaten, Jawa Tengah Sedangkan  Ridwan Kamil dinilai melakukan pelanggaran dnegan membiarkan penyelenggaraan Maulid Nabi Muhammad SAW yang berlangsung beberapa waktu di Megamendung Bogor.

Red,POLICEWATCH,-   Gubernur DKI Jakarta telah menjalani pemeriksaan kepolisian terkait masalah pelanggaran protokol kesehatan. Jika dasarnya hal tersebut, relawan covid-19 yakni Dr Tirta juga meminta dua gubernur juga turut dipanggil seperti Anies Baswedan.

Disebutkannya, ada dua Gubernur yang jika dilihat melakukan pelanggaran sama, yakni membiarkan adanya kerumunan massa jumlah besar. 

Dan hal tersebut terjadi sebelum adanya pelanggaran yang dilakukan Anies.

“Harusnya Pak RK (Ridwan Kamil) dipanggil, Pak Ganjar dipanggil,” kata relawan Covid-19, dokter Tirta Mandiri Hudhi dalam acara ILC TVOne Selasa 17 November 2020.

Lebih lanjut dokter Tirta menyebutkan, bukti kuat untuk pemanggilan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pramono yakni adanya kampanye pilkada di Klaten, Jawa Tengah. Kerumunan massa tersebut juga bagian dari pembiaran yang dilakukan kepala daerah.

Sedangkan Ridwan Kamil dinilai melakukan pelanggaran dnegan membiarkan penyelenggaraan Maulid Nabi Muhammad SAW yang berlangsung beberapa waktu di Megamendung Bogor.

Pewarta : M Rodhi Irfanto


Rocky Gerung ungkap sosok lain yang harus dipanggil Polisi....! Bukan Anies

Rocky Gerung


 “Yang mesti dipanggil itu Mahfud MD,” ujar Rocky Gerung dalam video bertajuk ‘Anies Diklarifikasi, Periksa Mahfud MD!’

Red, POLICEWATCH,-  Gurbenur DKI Jakarta, Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan anak Imam Besar Habib Rizieq Shihab di Markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta Pusat. Menanggapi hal itu, pengamat politik, Rocky Gerung bela Anies dan mengatakan, seharusnya ada sosok lain yang dipanggil kepolisian.

Dalam saluran YouTube miliknya, Rocky Gerung mengungkapkan, semestinya yang dipanggil untuk melakukan klarifikasi dan dimintai keterangan oleh kepolisian bukanlah Anies, melainkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD

“Yang mesti dipanggil itu Mahfud MD,” ujar Rocky Gerung dalam video bertajuk ‘Anies Diklarifikasi, Periksa Mahfud MD!’.

Alasannya, kata Rocky Gerung, kejadian pelanggaran protokol kesehatan semacam ini seharusnya bida dicegah jika pemerintah sigap untuk mengantisipasi kerumunan massa yang menjemput kepulangan Habib Rizieq Shihab, salah satu pihak yang memiliki kewenangan ialah Menkopolhukam Mahfud MD dan intelijen negara.
Seperti halnya contoh ketika pemerintah melalui Mahfud MD memberikan pernyataan angin segar terkait pemberian izin penjemputan Habib Rizieq asalkan tak membuat kegaduhan.
Dengan demikian, Rocky Gerung menganggap bahwa sejak awal pemerintah telah mendua.
“Dari awal pemerintah mendua, Habib Rizieq mau pulang apa gak. Akhirnya karena psikologi massa, maka Mahfud MD mengizinkan, silakan jemput yang penting jangan bikin keributan,” kata Rocky Gerung.
“Jadi orang menganggap pemerintah mempersilakan. Oleh karena itu Mahfud MD yang harusnya menyiapkan pengamanan itu. Kan dia yang izinkan,” sambungnya
Di sisi lain, Mahfud MD sendiri sempat memperbolehkan masyarakat menjemput Habib Rizieq ke bandara Soekarno Hatta, hal inilah yang dinilai Rocky bahwa pemerintah telah mendiskresi kekuasaan terhadap pemberlakukan PSBB di DKI Jakarta.
“Sebenarnya Mahfud MD bilang silakan jemput itu diskresi kekuasaan terhadap PSBB. Jadi yang mesti dipanggil itu Mahfud MD. Kenapa anda (Mahfud MD) sebut silakan jemput, itu yang mesti diklarifikasi,” tuturnya.
Oleh sebabnya Rocky menyimpulkan, sebenarnya Anies tak bermasalah lantaran sejak awal ia sendiri yang mengeluarkan PSBB dan belum pernah dicabut.
“Kalau Anies Baswedan saya kira gak ada soal karena PSBB dia keluarkan dan belum pernah dicabut. Anies Baswedan gak kasih diskresi di Petamburan,” pungkasnya.
Dua nama Kapolda dicopot
Diketahui, hajatan pernikahan yang turut dibalut dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW itu dianggap telah melanggar protokol kesehatan. Bahkan, atas hajatan itu, dua Kapolda baik Metro Jaya, dan Jawa Barat dicopot lantaran dinilai tak mengikuti perintah tegas.
Sementara itu, terkait nasib Anies, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut angkat suara. Menurut Kemendagri, pihaknya masih menunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan Anies serta Polisi.
“Kita tunggu klarifikasi di kepolisian karena salah satu instansi yang diminta membantu menegakkan lewat penegakkan yustisi itu adalah kepolisian. Biar klarifikasi di sana, nanti hasilnya akan kita lihat apa tindakan yang bisa kita lakukan,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, disitat CNN, Selasa 17 November 2020.

IPW: Kerumunan Massa di masa PSBB Transisi sendiri sudah Terbiarkan jauh Sebelum HRS Tiba di tanah air

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane


 'Banyak kegiatan kerumunan massa yang dibiarkan polisi. Misalnya, Munas PBSI yang dipimpin Wiranto di Tangerang. Lalu kerumunan massa menuju KPUD Solo saat putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka mendaftar calon walikota, lalu kerumunan massa menuju KPUD Medan saat menantu Jokowi, Bobby Nasution mendaftar calon walikota. 

Red, POLICEWATCH,-  Usai dilakukannya sejumlah tindakan tegas pada pemangku kebijakan dan pelaksana penegakkan protokol kesehatan di Jakarta dan Jawa Barat terkait kerumunan massa di sejumlah acara yang digelar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS), desakan untuk melakukan hal yang sama terkait acara pengumpulan massa pun mulai bergema.

Sejumlah netizen dan masyarakat menilai, hal yang sama harus juga dilakukan pada sejumlah kegiatan yang mengumpulkan massa guna menegakkan  keadilan dalam penindakan pelanggar protokol kesehatan. Termasuk tindakan pada pejabat yang bertanggung jawab di wilayah tempat kejadian kegiatan tersebut.

"Saya dari September sudah kritik soal (pelaksanaan) pilkada lho," ujar Relawan Covid-19 yang juga influencer, dr Tirta Mandira di Jakarta, Selasa (17/11).

Ia meminta pemerintah tidak menerapkan  standar ganda dalam penegakan protokol kesehatan di masa PSBB transisi ini.

"Semua standar ganda. Pertanyaannya bisa nggak  (penegakan protokol kesehatan), tegas nggak? Acara HRS itu salah satu contoh lemahnya Satgas Covid-19," tandasnya.

Ditambahkannya, pihak berwenang jangan cuma menindak lanjuti kerumunan di acara HRS saja. Tapi juga kerumunan massa di gelaran pilkada, termasuk saat massa pendukung mengantar calon walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka ke KPU yang dipenuhi massa pendukung.

"Kalau mau bijak tegas, ayo tegas semua. Jangan anak Presiden di Solo (kampanye tidak ditegur). Habib Rizieq tegur, semua tegur," imbuh dr Tirta saat berbicara di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (17/11).

Senada dengan dr Tirta, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut, kerumunan massa di masa PSBB Transisi sendiri sudah terbiarkan jauh sebelum HRS tiba di tanah air.

'Banyak kegiatan kerumunan massa yang dibiarkan polisi. Misalnya, Munas PBSI yang dipimpin Wiranto di Tangerang. Lalu kerumunan massa menuju KPUD Solo saat putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka mendaftar calon walikota, lalu kerumunan massa menuju KPUD Medan saat menantu Jokowi, Bobby Nasution mendaftar calon walikota. 

Dalam kasus itu, Kapolda Jateng maupun Kapolda Sumut tidak dicopot dari jabatannya," ujar Neta di Jakarta, Selasa (17/11).

Dalam kasus sejumlah kerumunan massa sebelum dan sejak HRS pulang ke Indonesia, aparatur pemerintah dinilai IPW tidak berani bersikap tegas dan cenderung membiarkan. Padahal presiden sudah menunjuk satgas pemulihan Covid-19 yg dipimpin sejumlah pejabat sipil, militer, dan polisi.

"Tapi pertanyaannya, kenapa satgas itu tidak mengantisipasi dan bergerak membubarkan kerumunan massa," pungkas Neta

Pewarta: M Rodhi Irfanto